Efektivitas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Perlindungan Hukum Pekerja Pada Pelabuhan Bajoe Kabupaten Bone)
Sarwan N/01.15.4070 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Perlindungan Hukum Pekerja Pada Pelabuhan
Bajoe Kabupaten Bone). Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di
Pelabuhan Bajoe dan upaya kepala buruh/pekerja Pelabuhan Bajoe dalam
memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dalam meminimalisir terjadinya
kecelakaan kerja.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara,
dokumentasi. Data yang diperoleh dioleh dengan menggunakan jenis penelitian
kualitatif, masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris. Dalam
menganalisis data, penulis melakukan kodifikasi data, tahap penyajian data, dan tahap
penarikan kesimpulan atau verifikasi
Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Serta
bagaimana upaya kepala buruh/pekerja pelabuhan bajoe dalam memberikan
perlindungan hukum bagi pekerja untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja
bagi pekerja.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di pelabuhan Bajoe pelaksanaannya tidak
berjalan sesuai yang terdapat pada undang-undang karena perlindungan hukum yang
diberikan oleh kepala buruh/pekerja dipelabuhan bajoe hanya berupa asuransi berupa
BPJS Ketenagakerjaan dari 56 buruh/pekerja hanya beberapa buruh/pekerja yang
mendapatkann BPJS Ketenagakerjaan seharusnya menurut Undang-Undang bahwa
pemberi kerja (Kepala buruh/pengusaha) wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya
menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara bertahap menurut
ketentuan perundang-undangan, akan tetapi di Pelabuhan Bajoe masih terdapat
buruh/pekerja yang belum mendapatkan BPJS , dan di Pelabuhan Bajoe sering
mengalami kecelakaan kerja. Buruh/pekerja di pelabuhan bajoe tidak ada sama sekali
mendapatkan asuransi apapun maupun biaya pengobatan dari kepala
buruh/pengusaha. Ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mewajibkan pihak pemberi kerja/pengusaha wajib untuk memberikan hak
pekerja untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dari analisa yang telah penulis uraikan dalam bab
III mengenai Efektivitas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Studi Perlindungan Hukum Pekejra Pada Pelabuhan Bajoe
Kabupaten Bone). Maka dapat ditarik kesimpun sebagai berikut:
1. Efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan di pelabuhan Bajoe pelaksanaannya tidak berjalan sesuai yang
terdapat pada undang-undang karena perlindungan hukum yang diberikan oleh
kepala buruh/pekerja dipelabuhan bajoe hanya berupa asuransi berupa BPJS
Ketenagakerjaan dari 56 buruh/pekerja hanya beberapa buruh/pekerja yang
mendapatkann BPJS Ketenagakerjaan seharusnya menurut Undang-Undang
bahwa pemberi kerja (Kepala buruh/pengusaha) wajib mendaftarkan seluruh
pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara
bertahap menurut ketentuan perundang-undangan, akan tetapi di Pelabuhan Bajoe
masih terdapat buruh/pekerja yang belum mendapatkan BPJS , dan d Pelabuhan
Bajoe sering mengalami kecelakaan kerja.
2. Upaya Kepala Buruh/pekerja dalam memberikan perlindungan hukum yang
kepada buruh/pekerja dipelabuhan bajoe hanya berupa asuransi berupa BPJS
Ketenagakerjaan dan tidak ada sistem keselamatan kerja yang diterapkan di
Pelabuhan Bajoe sehinga sering terjadi kecelakan kerja pada buruh baik dalam
bentuk kecelakaan ringan maupun berat sehingga bisa dikatakan bahwa
keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja yang ada di Pelabuhan Bajoe masih
kurang mendapat perhatian. Dan kepada pihak yang terkait, pihak pemerintahan
pusat atau menteri ketenagakerjaan agar memberikan perhatian kepada
buruh/pekerja yang bekerja khususnya buruh/pekerja yang ada dipelabuhan bajoe.
Dan yang terkhusus kepada pihak pemerintah daerah yakni Dinas ketenagakerjaan
Kabupaten Bone juga memberikan perhatian kepada buruh/pekerja yang ada di
Pelabuhan Bajoe, walaupun buruh/pekerja tersebut adalah buruh lepas.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan diatas , penulis akan menguraikan
implikasi penelitian berupa saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis maksud
yaitu sebagai berikut:
1. Seharusnya pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja sangat perlu di
terapkan di tempat kerja, khususnya di Pelabuhan Bajoe yang sering mengalami
kecelakaan pada saat bekerja.
2. Penulis mengharapkan bahwa kepala buruh/pengusaha dapat memberikan
jaminan sosial tenaga kerja kepada semua buruh yang ada di pelabuhan bajoe.dan
mengharapkan kepada kepala buruh agar kiranya membuatkan tempat
peristrahatan kepada buruh pada saat jam istrahat. Hal ini mengingat bahwa
antara pengusaha dengan buruh/pekerja mempunyai tujuan yang sama yaitu demi
kemajuan dan kelangsungan hidup.
2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Perlindungan Hukum Pekerja Pada Pelabuhan
Bajoe Kabupaten Bone). Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di
Pelabuhan Bajoe dan upaya kepala buruh/pekerja Pelabuhan Bajoe dalam
memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dalam meminimalisir terjadinya
kecelakaan kerja.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara,
dokumentasi. Data yang diperoleh dioleh dengan menggunakan jenis penelitian
kualitatif, masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris. Dalam
menganalisis data, penulis melakukan kodifikasi data, tahap penyajian data, dan tahap
penarikan kesimpulan atau verifikasi
Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Serta
bagaimana upaya kepala buruh/pekerja pelabuhan bajoe dalam memberikan
perlindungan hukum bagi pekerja untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja
bagi pekerja.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di pelabuhan Bajoe pelaksanaannya tidak
berjalan sesuai yang terdapat pada undang-undang karena perlindungan hukum yang
diberikan oleh kepala buruh/pekerja dipelabuhan bajoe hanya berupa asuransi berupa
BPJS Ketenagakerjaan dari 56 buruh/pekerja hanya beberapa buruh/pekerja yang
mendapatkann BPJS Ketenagakerjaan seharusnya menurut Undang-Undang bahwa
pemberi kerja (Kepala buruh/pengusaha) wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya
menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara bertahap menurut
ketentuan perundang-undangan, akan tetapi di Pelabuhan Bajoe masih terdapat
buruh/pekerja yang belum mendapatkan BPJS , dan di Pelabuhan Bajoe sering
mengalami kecelakaan kerja. Buruh/pekerja di pelabuhan bajoe tidak ada sama sekali
mendapatkan asuransi apapun maupun biaya pengobatan dari kepala
buruh/pengusaha. Ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mewajibkan pihak pemberi kerja/pengusaha wajib untuk memberikan hak
pekerja untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dari analisa yang telah penulis uraikan dalam bab
III mengenai Efektivitas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Studi Perlindungan Hukum Pekejra Pada Pelabuhan Bajoe
Kabupaten Bone). Maka dapat ditarik kesimpun sebagai berikut:
1. Efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan di pelabuhan Bajoe pelaksanaannya tidak berjalan sesuai yang
terdapat pada undang-undang karena perlindungan hukum yang diberikan oleh
kepala buruh/pekerja dipelabuhan bajoe hanya berupa asuransi berupa BPJS
Ketenagakerjaan dari 56 buruh/pekerja hanya beberapa buruh/pekerja yang
mendapatkann BPJS Ketenagakerjaan seharusnya menurut Undang-Undang
bahwa pemberi kerja (Kepala buruh/pengusaha) wajib mendaftarkan seluruh
pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara
bertahap menurut ketentuan perundang-undangan, akan tetapi di Pelabuhan Bajoe
masih terdapat buruh/pekerja yang belum mendapatkan BPJS , dan d Pelabuhan
Bajoe sering mengalami kecelakaan kerja.
2. Upaya Kepala Buruh/pekerja dalam memberikan perlindungan hukum yang
kepada buruh/pekerja dipelabuhan bajoe hanya berupa asuransi berupa BPJS
Ketenagakerjaan dan tidak ada sistem keselamatan kerja yang diterapkan di
Pelabuhan Bajoe sehinga sering terjadi kecelakan kerja pada buruh baik dalam
bentuk kecelakaan ringan maupun berat sehingga bisa dikatakan bahwa
keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja yang ada di Pelabuhan Bajoe masih
kurang mendapat perhatian. Dan kepada pihak yang terkait, pihak pemerintahan
pusat atau menteri ketenagakerjaan agar memberikan perhatian kepada
buruh/pekerja yang bekerja khususnya buruh/pekerja yang ada dipelabuhan bajoe.
Dan yang terkhusus kepada pihak pemerintah daerah yakni Dinas ketenagakerjaan
Kabupaten Bone juga memberikan perhatian kepada buruh/pekerja yang ada di
Pelabuhan Bajoe, walaupun buruh/pekerja tersebut adalah buruh lepas.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan diatas , penulis akan menguraikan
implikasi penelitian berupa saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis maksud
yaitu sebagai berikut:
1. Seharusnya pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja sangat perlu di
terapkan di tempat kerja, khususnya di Pelabuhan Bajoe yang sering mengalami
kecelakaan pada saat bekerja.
2. Penulis mengharapkan bahwa kepala buruh/pengusaha dapat memberikan
jaminan sosial tenaga kerja kepada semua buruh yang ada di pelabuhan bajoe.dan
mengharapkan kepada kepala buruh agar kiranya membuatkan tempat
peristrahatan kepada buruh pada saat jam istrahat. Hal ini mengingat bahwa
antara pengusaha dengan buruh/pekerja mempunyai tujuan yang sama yaitu demi
kemajuan dan kelangsungan hidup.
Ketersediaan
| SSYA20190444 | 444/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
444/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
