Peran Polres Bone Dalam Menanggulangi Kecelakaan Lalu Lintas Terhadap Anak Di Bawah Umur Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Lestary Saputri/01.16.4107 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pokok permasalahan peran Polres Bone dalam
menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
dengan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui upaya dan peran Polres Bone dalam
menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur ditinjau dari
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan
untuk mengetahui hambatan Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas
terhadap anak di bawah umur. Penelitian ini, dianalisis dengan pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan yuridis empiris serta dibahas dengan metode kualitatif.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara dan
dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis melalui tiga tahap
kegiatan yaitu seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya dan peran Polres Bone dalam
menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur yaitu upaya
Kepolisian dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur
melakukan tiga upaya, yaitu pertama upaya pre-emtif atau upaya awal yang dilakukan
Kepolisian seperti program nasional keselamatan lalu lintas, program nasional
keamanan lalu lintas, polisi sahabat anak dan penegakan hukum; kedua upaya
preventif atau upaya pencegahan seperti melakukan Turjawali, melakukan penegakan
hukum, registrasi dan identifikasi dan melakukan Dikmas; dan ketiga upaya represif
atau upaya penanggulangan/penindakan seperti melakukan tilang, penyitaan, dan
teguran. Dan peran Kepolisian dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap
anak di bawah umur, yaitu melakukan kegiatan penertiban secara rutin, memasang
spanduk himbauan, dan menyebarkan brosur-brosur tentang lalu lintas.
Sedangkan hambatan Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan lalu
lintas terhadap anak di bawah umur, yaitu kesadaran hukum pada anak di bawah
umur yang kurang, kurangnya kerjasama orang tua dengan Kepolisian, dan
kurangnya kerjasama guru di sekolah dengan Kepolisian.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Upaya dan peran Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas
terhadap anak di bawah umur, yaitu:
a. Ada beberapa Upaya Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan lalu
lintas terhadap anak di bawah umur yang pertama yaitu, upaya pre-emtif
atau upaya awal yang dilakukan kepolisian, dalam upaya ini Kepolisian
melakukan upaya program nasional keselamatan lalu lintas, program
nasional keamanan lalu lintas, polisi sahabat ank TK, dan penegakan
hukum. Yang kedua upaya preventif (pencegahan), dalam upaya ini
Kepolisian melakukan Turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan
patrol), melakukan penegakan hukum, registrasi dan identifikasi, dan
melakukan Dikmas (pendidikan masyarakat) lantas. Yang ketiga upaya
represif, dalam upaya ini Kepolisian melakukan penindakan seperti
melakukan tilang, penyitaan karena tidak mempunyai surat izin
mengemudi (SIM), dan teguran dengan syarat membuat surat pernyataan
bahwa tidak akan melanggar lagi.
b. Peran Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap
anak di bawah umur yaitu, Kepolisian melaksanakan kegiatan penertiban
secara rutin dalam bentuk oprasi di sekolah-sekolah, memasang spanduk-
spanduk himbauan tentang lalu lintas, dan menyebarkan brosur-brosur
tentang lalu lintas
2. Hambatan Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap
anak di bawah umur yaitu, Kesadaran hukum pada anak di bawah umur yang
kurang, kurangnya sinegritas (kerjasama) orang tua anak dengan Kepolisian,
dan kurangnya sinegritas (kerjasama) guru di sekolah dengan Kepolisian.
B. Saran
Setelah mengadakan penelitian tentang peran Polres Bone dalam
menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur, maka saran
yang akan peneliti sampaikan yaitu, sebagai berikut:
1. Upaya dan peran Satlantas Polres Bone seharusnya bisa lebih ditingkatkan
lagi, karena sangat penting demi terciptanya kenyamanan dan keamanan
pengendara, dan sebaiknya juga lebih meningkatkan sosialisasi kepada
masyarakat terutama anak, orang tua, dan guru di sekolah tentang tata cara
berlalu lintas yang baik dan benar, serta memberikan pemahaman berlalu
lintas.
2. Terhadap hambatan Satlantas Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan
lalu lintas terhadap anak di bawah umur yang dimana Kepolisian diharapkan
mampu bertindak tegas dalam meningkatkan penegakan hukum bahkan
kesadaran hukum berlalu lintas yang baik dan benar sebagaimana dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya, bahkan Kepolisian diharapkan mampu
terjalin baik dan sepaham dengan masyarakat terutama anak, orang tua,
bahkan guru di sekolah-sekolah supaya kerjasama dalam memberikan
pemahaman berlalu lintas bisa terwujudkan untuk mencegah terjadinya
kecelakaan atau pelanggaran terutama terhadap anak di bawah umur, Karena
banyak orang tua masih mengabaikan keselamatan anak mereka dengan
mudahnya memberikan izin berkendara kepada anaknya, dan kepedulian dari
guru di sekolahpun kurang, maka Kepolisian harus rutin mengadakan
pertemuan supaya kerjasama terwujud bahkan kesadaran dalam hukum
berlalu lintaspun terwujud.
menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
dengan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui upaya dan peran Polres Bone dalam
menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur ditinjau dari
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan
untuk mengetahui hambatan Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas
terhadap anak di bawah umur. Penelitian ini, dianalisis dengan pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan yuridis empiris serta dibahas dengan metode kualitatif.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara dan
dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis melalui tiga tahap
kegiatan yaitu seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya dan peran Polres Bone dalam
menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur yaitu upaya
Kepolisian dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur
melakukan tiga upaya, yaitu pertama upaya pre-emtif atau upaya awal yang dilakukan
Kepolisian seperti program nasional keselamatan lalu lintas, program nasional
keamanan lalu lintas, polisi sahabat anak dan penegakan hukum; kedua upaya
preventif atau upaya pencegahan seperti melakukan Turjawali, melakukan penegakan
hukum, registrasi dan identifikasi dan melakukan Dikmas; dan ketiga upaya represif
atau upaya penanggulangan/penindakan seperti melakukan tilang, penyitaan, dan
teguran. Dan peran Kepolisian dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap
anak di bawah umur, yaitu melakukan kegiatan penertiban secara rutin, memasang
spanduk himbauan, dan menyebarkan brosur-brosur tentang lalu lintas.
Sedangkan hambatan Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan lalu
lintas terhadap anak di bawah umur, yaitu kesadaran hukum pada anak di bawah
umur yang kurang, kurangnya kerjasama orang tua dengan Kepolisian, dan
kurangnya kerjasama guru di sekolah dengan Kepolisian.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Upaya dan peran Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas
terhadap anak di bawah umur, yaitu:
a. Ada beberapa Upaya Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan lalu
lintas terhadap anak di bawah umur yang pertama yaitu, upaya pre-emtif
atau upaya awal yang dilakukan kepolisian, dalam upaya ini Kepolisian
melakukan upaya program nasional keselamatan lalu lintas, program
nasional keamanan lalu lintas, polisi sahabat ank TK, dan penegakan
hukum. Yang kedua upaya preventif (pencegahan), dalam upaya ini
Kepolisian melakukan Turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan
patrol), melakukan penegakan hukum, registrasi dan identifikasi, dan
melakukan Dikmas (pendidikan masyarakat) lantas. Yang ketiga upaya
represif, dalam upaya ini Kepolisian melakukan penindakan seperti
melakukan tilang, penyitaan karena tidak mempunyai surat izin
mengemudi (SIM), dan teguran dengan syarat membuat surat pernyataan
bahwa tidak akan melanggar lagi.
b. Peran Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap
anak di bawah umur yaitu, Kepolisian melaksanakan kegiatan penertiban
secara rutin dalam bentuk oprasi di sekolah-sekolah, memasang spanduk-
spanduk himbauan tentang lalu lintas, dan menyebarkan brosur-brosur
tentang lalu lintas
2. Hambatan Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap
anak di bawah umur yaitu, Kesadaran hukum pada anak di bawah umur yang
kurang, kurangnya sinegritas (kerjasama) orang tua anak dengan Kepolisian,
dan kurangnya sinegritas (kerjasama) guru di sekolah dengan Kepolisian.
B. Saran
Setelah mengadakan penelitian tentang peran Polres Bone dalam
menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur, maka saran
yang akan peneliti sampaikan yaitu, sebagai berikut:
1. Upaya dan peran Satlantas Polres Bone seharusnya bisa lebih ditingkatkan
lagi, karena sangat penting demi terciptanya kenyamanan dan keamanan
pengendara, dan sebaiknya juga lebih meningkatkan sosialisasi kepada
masyarakat terutama anak, orang tua, dan guru di sekolah tentang tata cara
berlalu lintas yang baik dan benar, serta memberikan pemahaman berlalu
lintas.
2. Terhadap hambatan Satlantas Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan
lalu lintas terhadap anak di bawah umur yang dimana Kepolisian diharapkan
mampu bertindak tegas dalam meningkatkan penegakan hukum bahkan
kesadaran hukum berlalu lintas yang baik dan benar sebagaimana dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya, bahkan Kepolisian diharapkan mampu
terjalin baik dan sepaham dengan masyarakat terutama anak, orang tua,
bahkan guru di sekolah-sekolah supaya kerjasama dalam memberikan
pemahaman berlalu lintas bisa terwujudkan untuk mencegah terjadinya
kecelakaan atau pelanggaran terutama terhadap anak di bawah umur, Karena
banyak orang tua masih mengabaikan keselamatan anak mereka dengan
mudahnya memberikan izin berkendara kepada anaknya, dan kepedulian dari
guru di sekolahpun kurang, maka Kepolisian harus rutin mengadakan
pertemuan supaya kerjasama terwujud bahkan kesadaran dalam hukum
berlalu lintaspun terwujud.
Ketersediaan
| SSYA20200025 | 25/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
25/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
