Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pelanggan dan Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Bone melalui Implementasi PP NO. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
Surianty/01.16.4099 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pelanggan
dan Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Bone melalui Implementasi PP NO. 122
Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Rumusan masalah dalam
penelitian ini, adalah bagaimana keseimbangan hak dan kewajiban pelanggan dan
Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Bone menurut PP No. 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum?, Apa saja kendala yang dihadapi pihak perusahaan
daerah air minum Kab. Bone dalam memberikan pelayanan terhadap pelanggan? Dan
Bagaimana upaya pihak Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Bone dalam memberikan pelayanan terhadap pelanggan? Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan yang bersifat
deskriptif. Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan empiris merupakan pendekatan yang dilakukan terhadap keadaan nyata yang terjadi di masyarakat. Adapun teknik pengumpulan yaitu dilakukan dengan cara observasi, interview(wawancara), dokumentasi di lapangan mengenai kondisi PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keseimbangan hak dan kewajiban pelanggan dan perusahaan daerah air minum Kab. Bone menurut PP No. 122 Tahun
2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum yaitu 1) memberikan pelayanan yang
maksimal agar para pelanggan dapat memakai air sesuai dengan kebutuhannya, 2)
selalu berusaha memuaskan para pelanggan agar mereka dapat menunaikan
kewajiban mereka setelah memakai air sesuai dengan kebutuhnnya, dan 3) selalu
berupaya untuk mengatasi kemacetan air agar para konsumen dapat memakai air
kapanpun mereka mau. Kendala yang dihadapi pihak perusahaan daerah air minum Kab. Bone dalam
memberikan pelayanan terhadap pelanggan di antaranya kerusakan pada pipa
transmisi, pipa distribusi, air tidak mengalir dan water meter rusak, air yang tidak
selalu menyala dan air menjadi warna coklat, terkadang hitam dan berpasir serta
kurang tanggapnya pihak PDAM dalam meresponi keluhan dari para konsumen serta
penunggakan pembanyaran iuran PDAM yang terkadang dilakukan oleh sebagian
konsumen. Upaya pihak perusahaan daerah air minum Kab. Bone dalam memberikan
pelayanan terhadap pelanggan yaitu 1) dengan berupaya menjaga kebersihan air
sehingga aman dikomsumsi oleh masyarakat luas, 2) membenahi pipa-pipa yang
mengalami penyumbatan dan kemacetan sehingga debit air dapat maksimal sampai
kepada konsumen dan 3) berupaya untuk meresponi keluhan-keluhan yang
disampaikan oleh masyarakat yang merupakan konsumen dari PDAM.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam skripsi ini sebagai berikut:
1. Keseimbangan hak dan kewajiban pelanggan dan perusahaan daerah air minum
Kab. Bone menurut PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air
Minum yaitu 1) memberikan pelayanan yang maksimal agar para pelanggan dapat
memakai air sesuai dengan kebutuhannya, 2) selalu berusaha memberikan
pelayanan yang maksimal kepada para pelanggan agar mereka dapat menunaikan
kewajiban mereka setelah memakai air sesuai dengan kebutuhnnya, dan 3) selalu
berupaya untuk mengatasi kemacetan air agar para konsumen dapat memakai air
kapanpun mereka mau.
2. Kendala yang dihadapi pihak perusahaan daerah air minum Kab. Bone dalam
memberikan pelayanan terhadap pelanggan di antaranya kerusakan pada pipa
transmisi, pipa distribusi, air tidak mengalir dan water meter rusak, air yang tidak
selalu menyala dan air menjadi warna coklat, terkadang hitam dan berpasir serta
kurang tanggapnya pihak PDAM dalam meresponi keluhan dari para konsumen
serta penunggakan pembanyaran iuran PDAM yang terkadang dilakukan oleh
sebagian konsumen.
3. Upaya pihak perusahaan daerah air minum Kab. Bone dalam memberikan
pelayanan terhadap pelanggan yaitu 1) dengan berupaya menjaga kebersihan air
sehingga aman dikomsumsi oleh masyarakat luas, 2) membenahi pipa-pipa yang
mengalami penyumbatan dan kemacetan sehingga debit air dapat maksimal
sampai kepada konsumen dan 3) berupaya untuk meresponi keluhan-keluhan yang
disampaikan oleh masyarakat yang merupakan konsumen dari PDAM dengan cara
mempercepat pelayanan kerusakan sarana dan prasarana dan administrasi.
B. Saran-saran
Beranjak dari ungkapan yang dikemukakan di atas, maka peneliti dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada pihak PDAM Kab. Bone agar selalu tetap berupaya
memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terutama para
konsumen PDAM dalam pemenuhan kebutuhan air bersih.
2. Diharapkan kepada para masyarakat terutama para konsumen PDAM agar
tetap memperhatikan pembayaran iuran perbulannya, sehingga terjadi hak dan
kewajiban yang seimbang.
3. Diharapkan kepada para peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji objek yang sama.
dan Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Bone melalui Implementasi PP NO. 122
Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Rumusan masalah dalam
penelitian ini, adalah bagaimana keseimbangan hak dan kewajiban pelanggan dan
Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Bone menurut PP No. 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum?, Apa saja kendala yang dihadapi pihak perusahaan
daerah air minum Kab. Bone dalam memberikan pelayanan terhadap pelanggan? Dan
Bagaimana upaya pihak Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Bone dalam memberikan pelayanan terhadap pelanggan? Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan yang bersifat
deskriptif. Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan empiris merupakan pendekatan yang dilakukan terhadap keadaan nyata yang terjadi di masyarakat. Adapun teknik pengumpulan yaitu dilakukan dengan cara observasi, interview(wawancara), dokumentasi di lapangan mengenai kondisi PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keseimbangan hak dan kewajiban pelanggan dan perusahaan daerah air minum Kab. Bone menurut PP No. 122 Tahun
2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum yaitu 1) memberikan pelayanan yang
maksimal agar para pelanggan dapat memakai air sesuai dengan kebutuhannya, 2)
selalu berusaha memuaskan para pelanggan agar mereka dapat menunaikan
kewajiban mereka setelah memakai air sesuai dengan kebutuhnnya, dan 3) selalu
berupaya untuk mengatasi kemacetan air agar para konsumen dapat memakai air
kapanpun mereka mau. Kendala yang dihadapi pihak perusahaan daerah air minum Kab. Bone dalam
memberikan pelayanan terhadap pelanggan di antaranya kerusakan pada pipa
transmisi, pipa distribusi, air tidak mengalir dan water meter rusak, air yang tidak
selalu menyala dan air menjadi warna coklat, terkadang hitam dan berpasir serta
kurang tanggapnya pihak PDAM dalam meresponi keluhan dari para konsumen serta
penunggakan pembanyaran iuran PDAM yang terkadang dilakukan oleh sebagian
konsumen. Upaya pihak perusahaan daerah air minum Kab. Bone dalam memberikan
pelayanan terhadap pelanggan yaitu 1) dengan berupaya menjaga kebersihan air
sehingga aman dikomsumsi oleh masyarakat luas, 2) membenahi pipa-pipa yang
mengalami penyumbatan dan kemacetan sehingga debit air dapat maksimal sampai
kepada konsumen dan 3) berupaya untuk meresponi keluhan-keluhan yang
disampaikan oleh masyarakat yang merupakan konsumen dari PDAM.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam skripsi ini sebagai berikut:
1. Keseimbangan hak dan kewajiban pelanggan dan perusahaan daerah air minum
Kab. Bone menurut PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air
Minum yaitu 1) memberikan pelayanan yang maksimal agar para pelanggan dapat
memakai air sesuai dengan kebutuhannya, 2) selalu berusaha memberikan
pelayanan yang maksimal kepada para pelanggan agar mereka dapat menunaikan
kewajiban mereka setelah memakai air sesuai dengan kebutuhnnya, dan 3) selalu
berupaya untuk mengatasi kemacetan air agar para konsumen dapat memakai air
kapanpun mereka mau.
2. Kendala yang dihadapi pihak perusahaan daerah air minum Kab. Bone dalam
memberikan pelayanan terhadap pelanggan di antaranya kerusakan pada pipa
transmisi, pipa distribusi, air tidak mengalir dan water meter rusak, air yang tidak
selalu menyala dan air menjadi warna coklat, terkadang hitam dan berpasir serta
kurang tanggapnya pihak PDAM dalam meresponi keluhan dari para konsumen
serta penunggakan pembanyaran iuran PDAM yang terkadang dilakukan oleh
sebagian konsumen.
3. Upaya pihak perusahaan daerah air minum Kab. Bone dalam memberikan
pelayanan terhadap pelanggan yaitu 1) dengan berupaya menjaga kebersihan air
sehingga aman dikomsumsi oleh masyarakat luas, 2) membenahi pipa-pipa yang
mengalami penyumbatan dan kemacetan sehingga debit air dapat maksimal
sampai kepada konsumen dan 3) berupaya untuk meresponi keluhan-keluhan yang
disampaikan oleh masyarakat yang merupakan konsumen dari PDAM dengan cara
mempercepat pelayanan kerusakan sarana dan prasarana dan administrasi.
B. Saran-saran
Beranjak dari ungkapan yang dikemukakan di atas, maka peneliti dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada pihak PDAM Kab. Bone agar selalu tetap berupaya
memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terutama para
konsumen PDAM dalam pemenuhan kebutuhan air bersih.
2. Diharapkan kepada para masyarakat terutama para konsumen PDAM agar
tetap memperhatikan pembayaran iuran perbulannya, sehingga terjadi hak dan
kewajiban yang seimbang.
3. Diharapkan kepada para peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji objek yang sama.
Ketersediaan
| SSYA20200062 | 62/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
62/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
