Peran pendamping pada Program Keluarga Harapan (PKH) di kecamatan Tellu Siattinge berdasarkan PERMENSOS nomor 1 tahun 2018 tentang program keluarga harapan
Hadri/01164010 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Peran pendamping pada Program Keluarga Harapan (PKH)
di kecamatan Tellu Siattinge berdasarkan PERMENSOS nomor 1 tahun 2018 tentang
program keluarga harapan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
Bagaimanaperan pendamping dalam mengimpelementasikan Program Keluarga
Harapan (PKH) di Kecamatan Tellu Siattinge berdasarkan Peraturan Menteri Sosial
(PERMENSOS) No. 1 tahun 2018 tentang Perogram Keluarga Harapan serta Apa
saja faktor-faktor yang mempengaruhi pendamping dalam menjalankan perannya
dalam mengimpelementasikan Perongram Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan
Tellu Sittinge Kab.Bone
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Data diolah menggunakan Metode
analisis data secara kualitatif dengan menggunakan tehnik pengumpulan data yaitu
Observasi, Wawancara (Interview) menggunakan pedoman wawancara dan
dokumentasi menggunakan alat prekam suara.
Berdasrkan hasil penelitian pendamping yang bertugas untuk mendampingi
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Perongram Keluarga Harapan (PKH) di
kecamatan Tellu Siattinge telah menjalankan peran mereka sebagaimana mestinya
berdasarkan Permensos No 1 tahun 2018 tentang program Keluarga Harapan. Para
pendamping tersebut menjalankan peran mereka dengan mendampingi masyarakat
peserta PKH di seluruh tahapan pelaksanaan PKH mulai dari pertemuan awal,
validasi calon KPM, pemutakhiran data, verifikasi komitemen kehadiran dilayanan
pendidikan dan kesehatan, mengawal penyaluran bantuan, melakukan Pertemuan
Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), melakukan penanganan pengaduan,
membuat laporan serta menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
PKH. Meskipun dalam pelaksanaannya, para pendamping tersebut belum dapat
melaksanakan peran mereka secara optimal namun masyarakat yang termasuk dalam
KPM PKH sangat merasa terbantu dengan kehadiran mereka.
Dalam melaksanakan perannya, para pendamping tersebut tidak terlepas dari
beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja mereka dalam melaksanakan
pendampingan PKH. Faktor-faktor yang dimaksud sebahagian menjadi penyebab
tidak optimalnya para pendamping dalam menjalankan peran dan tugasnya sebagai
pendamping PKH dan sebahagiannya lagi menjadi faktor pendukung para
pendamping dalam melaksanakan peran dan tanggung jawabnya sebagai pendamping
PKH. Adapun faktor penghambat yang dimaksud adalah; (a) Sumber data yang
menjadi acuan adalah data lama yang yang bersumber dari data Basis Data Terpadu
(BDT) tahun 2015; (b) Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk
menata hidup lebih maju dan sejahtera; (c) Kondisi geografis dan akses Internet yang
buruk; (d) Seringkali ditemukan Kartu KPM terblokir atau hilang. Selain faktor
penghambat di atas adapun faktor pendukung bagi seorang pendamping dalam
menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut; (a) Partisipasi aktif dari aparat
pemerintah; (b) Kompetensi yang dimiliki seorang pendamping dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya; (c) Komitmen yang kuat dalam diri pribadi
pendamping untuk menjalankan peran dan tanggung jawabnya selaku pendamping
PKH sebagaimana mestinya.
A. Kesimpulan
Sejak tahun 2010 kabupaten Bone menjadi wilayah penerima bantuan
Program Keluarga Harapan (PKH). Diantara 37 kecamatan yang ada, Kecematan
Tellu Siattinge menjadi salah satu kecamatan penerima manfaat PKH di Kabupaten
Bone denganjumlah KPM 1603 yang terdiri dari 17 desa dengan jumlah pendamping
sebanyak 7 orang. Setelah melakukan penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Pada dasarnya para pendamping yang bertugas untuk mendampingi KPM PKH
di kecamatan Tellu Siattinge telah menjalankan peran mereka sebagaimana
mestinya berdasarkan Permensos No 1 tahun 2018 tentang program Keluarga
Harapan. Para pendamping tersebut menjalankan peran mereka dengan
mendampingi masyarakat peserta PKH di seluruh tahapan pelaksanaan PKH
mulai dari pertemuan awal, validasi calon KPM, pemutakhiran data, verifikasi
komitemen kehadiran dilayanan pendidikan dan kesehatan, mengawal
penyaluran bantuan, melakukan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga
(P2K2), melakukan penanganan pengaduan, membuat laporan serta
menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan PKH. Meskipun
dalam pelaksanaannya, para pendamping tersebut belum dapat melaksanakan
peran mereka secara optimal namun masyarakat yang termasuk dalam KPM
PKH sangat merasa terbantu dengan kehadiran mereka.
2. Dalam melaksanakan perannya, para pendamping tersebut tidak terlepas dari
beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja mereka dalam melaksanakan
pendampingan PKH. Faktor-faktor yang dimaksud sebahagian menjadi penyebab
tidak optimalnya para pendamping dalam menjalankan peran dan tugasnya sebagai
pendamping PKH dan sebahagiannya lagi menjadi faktor pendukung para
pendamping dalam melaksanakan peran dan tanggung jawabnya sebagai
pendamping PKH. Adapun faktor penghambat yang dimaksud adalah; (a) Sumber
data yang menjadi acuan adalah data lama yang yang bersumber dari data Basis
Data Terpadu (BDT) tahun 2015; (b) Kurangnya pengetahuan dan kesadaran
masyarakat untuk menata hidup lebih maju dan sejahtera; (c) Kondisi geografis dan
akses Internet yang buruk; (d) Seringkali ditemukan Kartu KPM terblokir atau
hilang. Selain faktor penghambat di atas adapun faktor pendukung bagi seorang
pendamping dalam menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut; (a) Partisipasi
aktif dari aparat pemerintah; (b) Kompetensi yang dimiliki seorang pendamping
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya; (c) Komitmen yang kuat dalam
diri pribadi pendamping untuk menjalankan peran dan tanggung jawabnya selaku
pendamping PKH sebagaimana mestinya.
B. SARAN
1. Agar para pendamping PKH terutama di Kecamatan Tellu Siattinge lebih giat
dan lebih bersemangat dalam dalam menjalnkan peran dan tanggung jawabnya
selaku pendamping PKH. Melaksanakan validasi dan verifikasi data secara
rutin sehingga data acuan yang dipergunakan selanjutnya update dan sesuai
dengan kondisi yang sebenarnya di masyarakat, menjadi mitra pemerintah yang
dapat berperan sebagai mediator bagi KPM PKH dan pemerintah dan selalu
siap untuk member solusi bagi masyarakat KPM PKH. Disamping itu, kiranya
para pendamping PKH agar jeli melihat potensi-potensi yang ada di masyarakat
dan mengarahkan KPM untuk merintis dan menjalankan usaha untuk perbaikan
taraf kesejahteraan kekluarganya agar kelak mereka dapat bangkit dan terbebas
dari rantai kemiskinan sehingga tidak lagi bergantung pada bantuan PKH.
2. Kiranya pemerintah dan para pendamping PKH snenatiasa menjaga komitmen
dengan selalu bekerja sama dan senantiasa berdampingan dalam
mensukseskan pelaksanaan Program Keluarga harapan (PKH) sebagaimana
tujuan PKH tersebut diadakan. Kiranya dari pihak pemerintah memperhatikan
perbaikan wilayah geografis dan membenahi akses internet untuk lebih
memudahkan para pendamping PKH dalam melaksanakan peran dan
tanggung jawab mereka serta memudahkan masyarakat untuk beraktifitas
menjalankan kegiatannya demi untuk meningkatkan taraf ekonomi
keluarganya menuju keluarga sejahtera.
di kecamatan Tellu Siattinge berdasarkan PERMENSOS nomor 1 tahun 2018 tentang
program keluarga harapan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
Bagaimanaperan pendamping dalam mengimpelementasikan Program Keluarga
Harapan (PKH) di Kecamatan Tellu Siattinge berdasarkan Peraturan Menteri Sosial
(PERMENSOS) No. 1 tahun 2018 tentang Perogram Keluarga Harapan serta Apa
saja faktor-faktor yang mempengaruhi pendamping dalam menjalankan perannya
dalam mengimpelementasikan Perongram Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan
Tellu Sittinge Kab.Bone
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Data diolah menggunakan Metode
analisis data secara kualitatif dengan menggunakan tehnik pengumpulan data yaitu
Observasi, Wawancara (Interview) menggunakan pedoman wawancara dan
dokumentasi menggunakan alat prekam suara.
Berdasrkan hasil penelitian pendamping yang bertugas untuk mendampingi
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Perongram Keluarga Harapan (PKH) di
kecamatan Tellu Siattinge telah menjalankan peran mereka sebagaimana mestinya
berdasarkan Permensos No 1 tahun 2018 tentang program Keluarga Harapan. Para
pendamping tersebut menjalankan peran mereka dengan mendampingi masyarakat
peserta PKH di seluruh tahapan pelaksanaan PKH mulai dari pertemuan awal,
validasi calon KPM, pemutakhiran data, verifikasi komitemen kehadiran dilayanan
pendidikan dan kesehatan, mengawal penyaluran bantuan, melakukan Pertemuan
Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), melakukan penanganan pengaduan,
membuat laporan serta menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
PKH. Meskipun dalam pelaksanaannya, para pendamping tersebut belum dapat
melaksanakan peran mereka secara optimal namun masyarakat yang termasuk dalam
KPM PKH sangat merasa terbantu dengan kehadiran mereka.
Dalam melaksanakan perannya, para pendamping tersebut tidak terlepas dari
beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja mereka dalam melaksanakan
pendampingan PKH. Faktor-faktor yang dimaksud sebahagian menjadi penyebab
tidak optimalnya para pendamping dalam menjalankan peran dan tugasnya sebagai
pendamping PKH dan sebahagiannya lagi menjadi faktor pendukung para
pendamping dalam melaksanakan peran dan tanggung jawabnya sebagai pendamping
PKH. Adapun faktor penghambat yang dimaksud adalah; (a) Sumber data yang
menjadi acuan adalah data lama yang yang bersumber dari data Basis Data Terpadu
(BDT) tahun 2015; (b) Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk
menata hidup lebih maju dan sejahtera; (c) Kondisi geografis dan akses Internet yang
buruk; (d) Seringkali ditemukan Kartu KPM terblokir atau hilang. Selain faktor
penghambat di atas adapun faktor pendukung bagi seorang pendamping dalam
menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut; (a) Partisipasi aktif dari aparat
pemerintah; (b) Kompetensi yang dimiliki seorang pendamping dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya; (c) Komitmen yang kuat dalam diri pribadi
pendamping untuk menjalankan peran dan tanggung jawabnya selaku pendamping
PKH sebagaimana mestinya.
A. Kesimpulan
Sejak tahun 2010 kabupaten Bone menjadi wilayah penerima bantuan
Program Keluarga Harapan (PKH). Diantara 37 kecamatan yang ada, Kecematan
Tellu Siattinge menjadi salah satu kecamatan penerima manfaat PKH di Kabupaten
Bone denganjumlah KPM 1603 yang terdiri dari 17 desa dengan jumlah pendamping
sebanyak 7 orang. Setelah melakukan penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Pada dasarnya para pendamping yang bertugas untuk mendampingi KPM PKH
di kecamatan Tellu Siattinge telah menjalankan peran mereka sebagaimana
mestinya berdasarkan Permensos No 1 tahun 2018 tentang program Keluarga
Harapan. Para pendamping tersebut menjalankan peran mereka dengan
mendampingi masyarakat peserta PKH di seluruh tahapan pelaksanaan PKH
mulai dari pertemuan awal, validasi calon KPM, pemutakhiran data, verifikasi
komitemen kehadiran dilayanan pendidikan dan kesehatan, mengawal
penyaluran bantuan, melakukan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga
(P2K2), melakukan penanganan pengaduan, membuat laporan serta
menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan PKH. Meskipun
dalam pelaksanaannya, para pendamping tersebut belum dapat melaksanakan
peran mereka secara optimal namun masyarakat yang termasuk dalam KPM
PKH sangat merasa terbantu dengan kehadiran mereka.
2. Dalam melaksanakan perannya, para pendamping tersebut tidak terlepas dari
beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja mereka dalam melaksanakan
pendampingan PKH. Faktor-faktor yang dimaksud sebahagian menjadi penyebab
tidak optimalnya para pendamping dalam menjalankan peran dan tugasnya sebagai
pendamping PKH dan sebahagiannya lagi menjadi faktor pendukung para
pendamping dalam melaksanakan peran dan tanggung jawabnya sebagai
pendamping PKH. Adapun faktor penghambat yang dimaksud adalah; (a) Sumber
data yang menjadi acuan adalah data lama yang yang bersumber dari data Basis
Data Terpadu (BDT) tahun 2015; (b) Kurangnya pengetahuan dan kesadaran
masyarakat untuk menata hidup lebih maju dan sejahtera; (c) Kondisi geografis dan
akses Internet yang buruk; (d) Seringkali ditemukan Kartu KPM terblokir atau
hilang. Selain faktor penghambat di atas adapun faktor pendukung bagi seorang
pendamping dalam menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut; (a) Partisipasi
aktif dari aparat pemerintah; (b) Kompetensi yang dimiliki seorang pendamping
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya; (c) Komitmen yang kuat dalam
diri pribadi pendamping untuk menjalankan peran dan tanggung jawabnya selaku
pendamping PKH sebagaimana mestinya.
B. SARAN
1. Agar para pendamping PKH terutama di Kecamatan Tellu Siattinge lebih giat
dan lebih bersemangat dalam dalam menjalnkan peran dan tanggung jawabnya
selaku pendamping PKH. Melaksanakan validasi dan verifikasi data secara
rutin sehingga data acuan yang dipergunakan selanjutnya update dan sesuai
dengan kondisi yang sebenarnya di masyarakat, menjadi mitra pemerintah yang
dapat berperan sebagai mediator bagi KPM PKH dan pemerintah dan selalu
siap untuk member solusi bagi masyarakat KPM PKH. Disamping itu, kiranya
para pendamping PKH agar jeli melihat potensi-potensi yang ada di masyarakat
dan mengarahkan KPM untuk merintis dan menjalankan usaha untuk perbaikan
taraf kesejahteraan kekluarganya agar kelak mereka dapat bangkit dan terbebas
dari rantai kemiskinan sehingga tidak lagi bergantung pada bantuan PKH.
2. Kiranya pemerintah dan para pendamping PKH snenatiasa menjaga komitmen
dengan selalu bekerja sama dan senantiasa berdampingan dalam
mensukseskan pelaksanaan Program Keluarga harapan (PKH) sebagaimana
tujuan PKH tersebut diadakan. Kiranya dari pihak pemerintah memperhatikan
perbaikan wilayah geografis dan membenahi akses internet untuk lebih
memudahkan para pendamping PKH dalam melaksanakan peran dan
tanggung jawab mereka serta memudahkan masyarakat untuk beraktifitas
menjalankan kegiatannya demi untuk meningkatkan taraf ekonomi
keluarganya menuju keluarga sejahtera.
Ketersediaan
| SSYA20200023 | 23/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
23/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watamapone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
