Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Tidak Mampu Menurut Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
Herlina/01.16.4013 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang bantuan hukum terhadap masyarakat tidak
mampu menurut perspektif hukum positif dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini
yaitu untuk mengetahui bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu menurut
hukum positif serta bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu menurut
hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library
research) dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni
pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data yakni pada kepustakaan,
yaitu dengan mencari dan mengumpulkan ragam literature seperti buku-buku
hukum, peraturan undang-undangan, buku, jurnal dan tulisan-tulisan yang terkait
dengan judul penelitian penulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Bantuan hukum terhadap masyarakat
tidak mampu menurut hukum Positif sangatlah wajib diberikan karena menyangkut
hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun
2011 tentang Bantuan Hukum, dengan catatan dan memenuhi syarat dalam
memperoleh bantuan hukum diantaranya mengajukan permohonan secara tertulis
yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai
pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum, menyerahkan dokumen yang
berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah,
kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan
hukum; 2) Bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu menurut hukum Islam
didasarkan pada kewajiban untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
Hal ini menjadi dasar bagi adanya teori bantuan hukum dalam proses penegakan
hukum dan bantuan hukum dalam Islam. Serta ditujukan untuk keadilan, kebaikan dan
kemaslahatan umat manusia itu sendiri.
A. Kesimpulan
Dari uraian pokok masalah di atas maka, dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu menurut hukum Positif
sangatlah wajib diberikan karena menyangkut hak konstitusional setiap warga
negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, dengan catatan dan memenuhi syarat dalam memperoleh bantuan hukum
diantaranya mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-
kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang
dimohonkan bantuan hukum, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan
perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau
pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
2. Bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu menurut hukum Islam
didasarkan pada kewajiban untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan
takwa. Hal ini menjadi dasar bagi adanya teori bantuan hukum dalam proses
penegakan hukum dan bantuan hukum dalam Islam. Serta ditujukan untuk
keadilan, kebaikan dan kemaslahatan umat manusia itu sendiri.
B. Saran
Adapun saran yang dapat penulis berikan berdasarkan penelitian yakni:
1. Kementerian Hukum dan HAM sebaiknya meningkatkan dan mengawasi kinerja
lembaga-lembaga bantuan hukum dan kantor advokat yang lulus verifikasi dan
akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum mengingat paradigma dan kebudayaan
masyarakat yang beranggapan bahwasannya apabila ingin didampingi oleh
seorang advokat, maka harus menyediakan sejumlah uang yang tidak sedikit,
kemudian terlalu banyak adminitrasi yang harus dilengkapi, sehingga kebanyakan
dari orang yang tidak mampu pada akhirnya tidak bersedia untuk didampingi oleh
advokat.
2. Undang-Undang Advokat terdapat kelemahan dalam hal tidak memberikan
warning secara khusus kepada lembaga bantuan hukum dan kantor advokat untuk
memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, oleh sebab itu dalam revisi
Undang-Undang kedepan dalam konteks bantuan hukum dimasukan dalam
ketentuan pemberian bantuan hukum secara gratis.
mampu menurut perspektif hukum positif dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini
yaitu untuk mengetahui bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu menurut
hukum positif serta bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu menurut
hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library
research) dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni
pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data yakni pada kepustakaan,
yaitu dengan mencari dan mengumpulkan ragam literature seperti buku-buku
hukum, peraturan undang-undangan, buku, jurnal dan tulisan-tulisan yang terkait
dengan judul penelitian penulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Bantuan hukum terhadap masyarakat
tidak mampu menurut hukum Positif sangatlah wajib diberikan karena menyangkut
hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun
2011 tentang Bantuan Hukum, dengan catatan dan memenuhi syarat dalam
memperoleh bantuan hukum diantaranya mengajukan permohonan secara tertulis
yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai
pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum, menyerahkan dokumen yang
berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah,
kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan
hukum; 2) Bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu menurut hukum Islam
didasarkan pada kewajiban untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
Hal ini menjadi dasar bagi adanya teori bantuan hukum dalam proses penegakan
hukum dan bantuan hukum dalam Islam. Serta ditujukan untuk keadilan, kebaikan dan
kemaslahatan umat manusia itu sendiri.
A. Kesimpulan
Dari uraian pokok masalah di atas maka, dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu menurut hukum Positif
sangatlah wajib diberikan karena menyangkut hak konstitusional setiap warga
negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, dengan catatan dan memenuhi syarat dalam memperoleh bantuan hukum
diantaranya mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-
kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang
dimohonkan bantuan hukum, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan
perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau
pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
2. Bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu menurut hukum Islam
didasarkan pada kewajiban untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan
takwa. Hal ini menjadi dasar bagi adanya teori bantuan hukum dalam proses
penegakan hukum dan bantuan hukum dalam Islam. Serta ditujukan untuk
keadilan, kebaikan dan kemaslahatan umat manusia itu sendiri.
B. Saran
Adapun saran yang dapat penulis berikan berdasarkan penelitian yakni:
1. Kementerian Hukum dan HAM sebaiknya meningkatkan dan mengawasi kinerja
lembaga-lembaga bantuan hukum dan kantor advokat yang lulus verifikasi dan
akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum mengingat paradigma dan kebudayaan
masyarakat yang beranggapan bahwasannya apabila ingin didampingi oleh
seorang advokat, maka harus menyediakan sejumlah uang yang tidak sedikit,
kemudian terlalu banyak adminitrasi yang harus dilengkapi, sehingga kebanyakan
dari orang yang tidak mampu pada akhirnya tidak bersedia untuk didampingi oleh
advokat.
2. Undang-Undang Advokat terdapat kelemahan dalam hal tidak memberikan
warning secara khusus kepada lembaga bantuan hukum dan kantor advokat untuk
memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, oleh sebab itu dalam revisi
Undang-Undang kedepan dalam konteks bantuan hukum dimasukan dalam
ketentuan pemberian bantuan hukum secara gratis.
Ketersediaan
| SSYA20220320 | 320/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
320/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
