Analisis Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 tentang Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan”
Asmirayanti/01.15.4282 - Personal Name
Skrpsi ini membahas tentang Analisis Hukum Putusan Mahkamah Agung
Nomor 7 P/HUM/2020 tentang Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor
75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Pokok permasalahan adalah bagaimana
dasar hukum pertimbangan putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020
Tentang Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Jaminan Kesehatan terhadap sistem jaminansosial nasional dan Bagaimana
implementasi putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 Tentang Hak Uji
Materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan
Kesehatan terhadap sistem jaminan sosial nasional.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan putusan pengaadilan, serta
menggunakan
tekhnik
kepustakaan
dengan
menelaah
semua
peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan objek yang diteliti, serta menggunakan
teknik pengumpulan bahan-bahan hukum yang di dalamnya berisi aturan hukum dan
putusan pengadilan, serta informasi lain yang ada kaitannya dengan objek yang
diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan dasar hukum pertimbangan putusan mahkamah
agung Nomor 7 P/HUM/2020 Tentang Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Presiden
Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan terhadap sistem jaminan sosial
nasional, pada hakikatnya Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya yang
pada pokoknya bahwa seharusnya sistem pengelolaan jaminan kesehatan oleh
lembaga badan pengelolaan jaminan sosial yang bermasalah, seharusnya pemerintah
melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan jaminan sosial. Bukan malah
menaikkan tarif iuran BPJS. Sedangkan, implementasi putusan mahkamah agung
Nomor 7 P/HUM/2020 Tentang Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor
75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan terhadap sistem jaminan sosial nasional,
berdasarkan peraturan presiden tersebut, sesungguhnya pemerintah in casu, Presiden
melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung. Sehingga
bertentangan dengan konstitusi dan prinsip konstitusionalisme serta prinsip saling
mngawasi dan mengimbangi (check and balances principle) daam praktik
ketatanegaraan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan sebagaimana yang telah
diuraikan di atas, peneliti menyimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa dasar hukum pertimbangan putusan mahkamah agung Nomor 7
P/HUM/2020 Tentang Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Presiden
Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan terhadap sistem
jaminan sosial nasional, pada hakikatnya Mahkamah Agung dalam
pertimbangan hukumnya yang pada pokoknya bahwa seharusnya sistem
pengelolaan jaminan kesehatan oleh lembaga badan pengelolaan jaminan
sosial yang bermasalah, seharusnya pemerintah melakukan perbaikan
terhadap sistem pengelolaan jaminan sosial. Bukan malah menaikkan tarif
iuran BPJS.
2. Bahwa Implementasi (eksekusi) putusan mahkamah agung Nomor 7
P/HUM/2020 Tentang Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Presiden
Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan terhadap sistem
jaminan sosial nasional, berdasarkan peraturan presiden tersebut,
sesungguhnya pemerintah in casu, Presiden melakukan pembangkangan
terhadap putusan Mahkamah Agung. Sehingga bertentangan dengan
konstitusi dan prinsip konstitusionalisme serta prinsip saling mngawasi
dan mengimbangi (check and balances principle) daam praktik
ketatanegaraan.
B. Saran
Berdasarkan pada uraian di atas, penulis dengan merekomendasikan
sebagai berikut:
1. Kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untun melakukan
perbaikan tata kelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai
upaya mengurangi deficit keuangan BPJS.
2. Kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meningkatkan fungsi
pengawasan terhadap pemerintah dalam hal ini, Kementrian Kesehatan,
Kementrian Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
dalam melaksanakan Undang-Undang in casu, Undang-Undang yang
berkaitan dengan Kesehatan dan Jaminan Sosial.
3. Kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden, agar merevisi ketentuan
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan
terhadap sistem jaminan sosial nasional sebagai tindaklanjut putusan
Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 Tentang Hak Uji Materiil
terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan
Kesehatan terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Nomor 7 P/HUM/2020 tentang Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor
75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Pokok permasalahan adalah bagaimana
dasar hukum pertimbangan putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020
Tentang Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Jaminan Kesehatan terhadap sistem jaminansosial nasional dan Bagaimana
implementasi putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 Tentang Hak Uji
Materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan
Kesehatan terhadap sistem jaminan sosial nasional.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan putusan pengaadilan, serta
menggunakan
tekhnik
kepustakaan
dengan
menelaah
semua
peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan objek yang diteliti, serta menggunakan
teknik pengumpulan bahan-bahan hukum yang di dalamnya berisi aturan hukum dan
putusan pengadilan, serta informasi lain yang ada kaitannya dengan objek yang
diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan dasar hukum pertimbangan putusan mahkamah
agung Nomor 7 P/HUM/2020 Tentang Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Presiden
Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan terhadap sistem jaminan sosial
nasional, pada hakikatnya Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya yang
pada pokoknya bahwa seharusnya sistem pengelolaan jaminan kesehatan oleh
lembaga badan pengelolaan jaminan sosial yang bermasalah, seharusnya pemerintah
melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan jaminan sosial. Bukan malah
menaikkan tarif iuran BPJS. Sedangkan, implementasi putusan mahkamah agung
Nomor 7 P/HUM/2020 Tentang Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor
75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan terhadap sistem jaminan sosial nasional,
berdasarkan peraturan presiden tersebut, sesungguhnya pemerintah in casu, Presiden
melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung. Sehingga
bertentangan dengan konstitusi dan prinsip konstitusionalisme serta prinsip saling
mngawasi dan mengimbangi (check and balances principle) daam praktik
ketatanegaraan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan sebagaimana yang telah
diuraikan di atas, peneliti menyimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa dasar hukum pertimbangan putusan mahkamah agung Nomor 7
P/HUM/2020 Tentang Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Presiden
Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan terhadap sistem
jaminan sosial nasional, pada hakikatnya Mahkamah Agung dalam
pertimbangan hukumnya yang pada pokoknya bahwa seharusnya sistem
pengelolaan jaminan kesehatan oleh lembaga badan pengelolaan jaminan
sosial yang bermasalah, seharusnya pemerintah melakukan perbaikan
terhadap sistem pengelolaan jaminan sosial. Bukan malah menaikkan tarif
iuran BPJS.
2. Bahwa Implementasi (eksekusi) putusan mahkamah agung Nomor 7
P/HUM/2020 Tentang Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Presiden
Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan terhadap sistem
jaminan sosial nasional, berdasarkan peraturan presiden tersebut,
sesungguhnya pemerintah in casu, Presiden melakukan pembangkangan
terhadap putusan Mahkamah Agung. Sehingga bertentangan dengan
konstitusi dan prinsip konstitusionalisme serta prinsip saling mngawasi
dan mengimbangi (check and balances principle) daam praktik
ketatanegaraan.
B. Saran
Berdasarkan pada uraian di atas, penulis dengan merekomendasikan
sebagai berikut:
1. Kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untun melakukan
perbaikan tata kelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai
upaya mengurangi deficit keuangan BPJS.
2. Kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meningkatkan fungsi
pengawasan terhadap pemerintah dalam hal ini, Kementrian Kesehatan,
Kementrian Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
dalam melaksanakan Undang-Undang in casu, Undang-Undang yang
berkaitan dengan Kesehatan dan Jaminan Sosial.
3. Kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden, agar merevisi ketentuan
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan
terhadap sistem jaminan sosial nasional sebagai tindaklanjut putusan
Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 Tentang Hak Uji Materiil
terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan
Kesehatan terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ketersediaan
| SSYA20200165 | 165/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
165/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
