Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menertibkan Juru Parkir liar Di Kota Watampone Berdasarkan Perda Kabupaten Bone Nomor 13 tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Haeriah/01.16.4097 - Personal Name
Skripsi ini memambahas tentang Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
dalam menertibkan juru parkir liar di Kota Watampone berdasarkan pertda
Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 Tentang ketertiban Umum Dan
Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya yaitu
bagaimana bagaimana peran satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam
menertibkan juru parkir liar di Kota Watampone Berdasarkan perda Kabupaten
Bone Nomor 13 Tahun 2016, Serta untuk mengetahui kendala apa yang di hadapi
satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menanggulangi juru parkir liar di
Kabupaten Bone. Lahan parkir tepi jalan umum yang terbatas karena adanya
ketentuan untuk parkir tepi jalan umum, petugas parkir yang memanfaatkan lokasi
parkir ilegal, kurangnya koordinasi antara instansi terkait dengan tarif yang tidak
sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Metode penelitian ini yakni
deskriptif kualitatif dan dianalisis menggunakan pendekatan yuridis empiris yang
di bahas dengan teknik anilisis data secara kualitatif. Jenis penelitian ini adalah
penelitian lapangan. Sedangkan instrumen yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan pedoman wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam
menangani hal tersebut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan juru parkir liar dalam hal ini
sebagai aparat penegak peraturan daerah dinyatakan dalam pasal Pasal 1, buti 8,
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang satuan Polisi
pamong praja kedua Pasal tersebut pada intinya menyatakan eksistensi Satpol PP
sebagai bagian perangkat daerah dibentuk untuk membantu kepala daerah dalam
menegakkan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketententraman masyarakat. Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6
(SatpolPP) menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat. kepala daerah menegakkan perda dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara serta pembahasan penulis
dalam penelitian ini, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja sangat berperan dalam
hal mengatasi masalah perparkiran terutama mengenai juru parkir liar. Para Satpol
pp ditugaskan untuk menjadi koordinator yang bertujuan untuk mencari titik
parkir yang masih dikelola oleh juru parkir liar. Akan tetapi dalam menjalankan
tugasnya belum bisa terlaksana secara maksimal. Akan tetapi untuk menangani
hal tersebut Satpol PP menggunakan dua metode yakni metode preventif
(pencegahan) dan represif (penindakan). Pada metode preventif, Polisi Pamong
Praja mengupayakan sosialisasi ataupun penyuluhan kepada masyarakat tentang
isi peraturan daerah terutama dalam hal ini menyangkut masalah maraknya juru
parkir liar yang ada di Kabupaten Bone. Upaya ini dimaksudkan agar masyarakat
dapat memahami aturan-aturan yang diatur dalam peraturan daerah. Metode
represif lebih cenderung ke arah penindakan yang dilakukan Satpol PP terhadap
juru parkir yang melakukan pelanggaran terhadap Perda, Kurangnya lahan parkir
dan tingginya permintaan parkir di Kabupaten Bone dijadikan bisnis oleh oknum
juru parkir liar dalam meraup keuntungan lebih, juru parkir liar dalam sehari dapat
mengantongi hasil sebesar 200-400 nbu rupiah, keuntungan yang besar
menjadikan salah satu faktor seseorang ingin bekerja menjadi juru parkir liar.
Keteriban menjadi tugas Satpol PP yang mengarah kepada peraturan
dalam masyarakat menurut norma yang berlaku sehingga menimbulkan motivasi
bekerja dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan penting untuk
meningkatkan kinernja anggota satpol PP. Bagian-bagian yang menunjukkan
kemampuan anggota satpol PP yang kurang maksimal dapat diidentifikasi,
diketahui sehingga dapat ditentukan dalam peranan belum meningkatkan
kinerjanya. Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap di wilayah/lokasi
tertentu hampir sering dilakukan, namun karena sikapnya yang kurang tegas. Oleh
karena itu, urusan ketertiban dan ketentraman juga diserahkan kepada Satuan
Polisi Pamong Praja guna memaksimalkan sosialisasi produk hukum, terutama
Peraturan Daerah.
B. Saran
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone hendaknya tetap
melaksanakan program menanggulangi juru parkir liar meskipun anggaran
terbatas, mengingat salah satu program kerja yaitu terkait perparkiran
difokuskan kepada juru parkir resmi dan juru parkir liar bertujuan
menggali informasi terkait permasalahan parkir, menata, dan mengelola
parkir di Kabupaten Bone.
2. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone perlu
mengadakan pelatihan rutin dan sosialisasi aturan yang berlaku untuk
pemahaman juru parkir dalam memarkir kendaraan agar lebih memahami
dan lebih tertib melakukan pelayanan parkir. Mereka juga harus
memberikan pengawasan yang ketat di setiap lokasi parkir untuk
meminimalisir kecurangan juru parkir binaan maupun resmi bertujuan
memaksimalkan pendapatan retribusi parkir dan menjaga kelancarana lalu
lintas.
dalam menertibkan juru parkir liar di Kota Watampone berdasarkan pertda
Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 Tentang ketertiban Umum Dan
Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya yaitu
bagaimana bagaimana peran satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam
menertibkan juru parkir liar di Kota Watampone Berdasarkan perda Kabupaten
Bone Nomor 13 Tahun 2016, Serta untuk mengetahui kendala apa yang di hadapi
satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menanggulangi juru parkir liar di
Kabupaten Bone. Lahan parkir tepi jalan umum yang terbatas karena adanya
ketentuan untuk parkir tepi jalan umum, petugas parkir yang memanfaatkan lokasi
parkir ilegal, kurangnya koordinasi antara instansi terkait dengan tarif yang tidak
sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Metode penelitian ini yakni
deskriptif kualitatif dan dianalisis menggunakan pendekatan yuridis empiris yang
di bahas dengan teknik anilisis data secara kualitatif. Jenis penelitian ini adalah
penelitian lapangan. Sedangkan instrumen yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan pedoman wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam
menangani hal tersebut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan juru parkir liar dalam hal ini
sebagai aparat penegak peraturan daerah dinyatakan dalam pasal Pasal 1, buti 8,
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang satuan Polisi
pamong praja kedua Pasal tersebut pada intinya menyatakan eksistensi Satpol PP
sebagai bagian perangkat daerah dibentuk untuk membantu kepala daerah dalam
menegakkan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketententraman masyarakat. Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6
(SatpolPP) menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat. kepala daerah menegakkan perda dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara serta pembahasan penulis
dalam penelitian ini, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja sangat berperan dalam
hal mengatasi masalah perparkiran terutama mengenai juru parkir liar. Para Satpol
pp ditugaskan untuk menjadi koordinator yang bertujuan untuk mencari titik
parkir yang masih dikelola oleh juru parkir liar. Akan tetapi dalam menjalankan
tugasnya belum bisa terlaksana secara maksimal. Akan tetapi untuk menangani
hal tersebut Satpol PP menggunakan dua metode yakni metode preventif
(pencegahan) dan represif (penindakan). Pada metode preventif, Polisi Pamong
Praja mengupayakan sosialisasi ataupun penyuluhan kepada masyarakat tentang
isi peraturan daerah terutama dalam hal ini menyangkut masalah maraknya juru
parkir liar yang ada di Kabupaten Bone. Upaya ini dimaksudkan agar masyarakat
dapat memahami aturan-aturan yang diatur dalam peraturan daerah. Metode
represif lebih cenderung ke arah penindakan yang dilakukan Satpol PP terhadap
juru parkir yang melakukan pelanggaran terhadap Perda, Kurangnya lahan parkir
dan tingginya permintaan parkir di Kabupaten Bone dijadikan bisnis oleh oknum
juru parkir liar dalam meraup keuntungan lebih, juru parkir liar dalam sehari dapat
mengantongi hasil sebesar 200-400 nbu rupiah, keuntungan yang besar
menjadikan salah satu faktor seseorang ingin bekerja menjadi juru parkir liar.
Keteriban menjadi tugas Satpol PP yang mengarah kepada peraturan
dalam masyarakat menurut norma yang berlaku sehingga menimbulkan motivasi
bekerja dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan penting untuk
meningkatkan kinernja anggota satpol PP. Bagian-bagian yang menunjukkan
kemampuan anggota satpol PP yang kurang maksimal dapat diidentifikasi,
diketahui sehingga dapat ditentukan dalam peranan belum meningkatkan
kinerjanya. Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap di wilayah/lokasi
tertentu hampir sering dilakukan, namun karena sikapnya yang kurang tegas. Oleh
karena itu, urusan ketertiban dan ketentraman juga diserahkan kepada Satuan
Polisi Pamong Praja guna memaksimalkan sosialisasi produk hukum, terutama
Peraturan Daerah.
B. Saran
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone hendaknya tetap
melaksanakan program menanggulangi juru parkir liar meskipun anggaran
terbatas, mengingat salah satu program kerja yaitu terkait perparkiran
difokuskan kepada juru parkir resmi dan juru parkir liar bertujuan
menggali informasi terkait permasalahan parkir, menata, dan mengelola
parkir di Kabupaten Bone.
2. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone perlu
mengadakan pelatihan rutin dan sosialisasi aturan yang berlaku untuk
pemahaman juru parkir dalam memarkir kendaraan agar lebih memahami
dan lebih tertib melakukan pelayanan parkir. Mereka juga harus
memberikan pengawasan yang ketat di setiap lokasi parkir untuk
meminimalisir kecurangan juru parkir binaan maupun resmi bertujuan
memaksimalkan pendapatan retribusi parkir dan menjaga kelancarana lalu
lintas.
Ketersediaan
| SSYA20200194 | 194/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
194/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
