Tinjauan Hukum Terhadap Peran Pekerja Sosial Profesional dalam Melakukan Pendampingan Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana di Kabupaten Bone
Firman Ade Wijaya/01.15. 4131 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Terhadap Peran Pekerja Sosial
Profesional dalam Melakukan Pendampingan Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak
Pidana di Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui peran pekerja
sosial profesional dalam melakukan pendampingan terhadap anak sebagai korban
tindak pidana di Kabupaten Bone dan untuk mengetahui faktor yang mendukung dan
menghambat peran pekerja sosial profesional dalam melakukan pendampingan
terhadap anak sebagai korban tindak pidana di Kabupaten Bone. Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan dibahas
dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pekerja sosial profesional sangat penting
dalam memberikan bantuan hukum, menguatkan mental anak, melakukan rehabilitasi
anak, memberikan bantuan tabungan sosial melalui kementrian sosial, membuat
laporan sosial untuk diberikan ke kejaksaan, apabila anak mengalami trauma maka
dibawa ke sikolog, melihat kebutuhan anak apabila tidak bersekolah, memberikan
penguatan kepada keluarga dan anak. Adapun peran lainnya terbagi atas dua yaitu
peran pencegahan dan peran penahanan. Dan juga setelah kasus di persidangan telah
putus pekerja sosial profesional tetap memberikan pendampingan secara bertahap dan
bantun kepada korban. Adapun faktor yang mendukung dan menghambat pekerja
sosial profesional dalam melakukan pendampingan terhadap anak sebagai korban
tindak pidana di Kabupaten Bone yaitu faktor pendukung (a)jumlah penduduk, (b)
sudah terbangunnya lintas sektor antar wilayah dan (c) pemanfaatan teknologi. Faktor
penghambat yaitu (a) luas wilayah, (b) kurangnya kesadaran masyarakat dalam
melaporkan kasus yang terjadi di sekitarnya, (c) jumlah SDM yang kurang, (c)
anggaran yang belum mencukupi, (d) alat transportasi dan (e) ruangan yang khusus
untuk konseling.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis bahwa peran
pekerja sosial profesional sangat penting dalam memberikan bantuan
hukum, menguatkan mental anak, melakukan rehabilitasi anak,
memberikan bantuan tabungan sosial melalui kementrian sosial, membuat
laporan sosial untuk diberikan ke kejaksaan, apabila anak mengalami
trauma maka dibawa ke sikolog, melihat kebutuhan anak apabila tidak
bersekolah, memberikan penguatan kepada keluarga dan anak. Adapun
peran lainnya terbagi atas dua yaitu peran pencegahan dan peran
penahanan. Peran pencegahan maksudnya memberikan sosialisasi kepada
masyarakat dan juga ke sekolah-sekolah tentang bagai mana pentingnya
melindungi anak yang notabene akan menjadi penerus bangsa dan
hukuman yang akan menjerat pelaku kekerasan terhadap anak. Peran
penanganan maksudnya dalam melakukan pendampimgan terhadap anak
kantor dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terdapat
unit khusus yang dibentuk untuk melakukan pendampingan yaitu unit PPA
yang bertugas mendampingi anak yang ingin divisum dan juga kebutuhan
hukum lainnya termasuk, ditemani kepengadilan, ke kepolisian, dan juga
ke keluarganya. Dan juga setelah kasus di persidangan telah putus pekerja
sosial profesional tetap memberkan pendampingan secara bertahap dan
bantun kepada korban.
2. Adapun faktor yang mendukung dan menghambat pekerja sosial
profesional dalam melakukan pendampingan terhadap anak sebagai korban
tindak pidana di Kabupaten Bone yaitu faktor pendukung (a)jumlah
penduduk, (b) sudah terbangunnya lintas sektor antar wilayah dan (c)
pemanfaatan teknologi. Faktor penghambat yaitu (a) luas wilayah, (b)
kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus yang terjadi di
sekitarnya, (c) jumlah SDM yang kurang, (c) anggaran yang belum
mencukupi, (d) alat transportasi dan (e) ruangan yang khusus untuk
konseling
B. Implikasi
1. Untuk pekrja sosial profesional agar dalam melakukan pendampingan
memiliki peran yang sangat penting dan harus memperhatikan hak-hak
yang di butuhkan anak agar sang anak dapat menjalani kehidupan sehari-
hari dengan normal kembali
2. Untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar
mensosialisasikan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap
anak yang berhadaan dengan hukum agar timbul kesadaran di masyarakat
untuk melindungi anak.
3. Untuk masyarakat agar segera melapor apabila ada kasus pidana yang
melibatkan anak agar sang anak mendapatkan perlindungan dari pihak
yang berwajib. Karena anak menjadi salah satu bagian penting bagi
perkembangan suatu bangsa
Profesional dalam Melakukan Pendampingan Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak
Pidana di Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui peran pekerja
sosial profesional dalam melakukan pendampingan terhadap anak sebagai korban
tindak pidana di Kabupaten Bone dan untuk mengetahui faktor yang mendukung dan
menghambat peran pekerja sosial profesional dalam melakukan pendampingan
terhadap anak sebagai korban tindak pidana di Kabupaten Bone. Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan dibahas
dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pekerja sosial profesional sangat penting
dalam memberikan bantuan hukum, menguatkan mental anak, melakukan rehabilitasi
anak, memberikan bantuan tabungan sosial melalui kementrian sosial, membuat
laporan sosial untuk diberikan ke kejaksaan, apabila anak mengalami trauma maka
dibawa ke sikolog, melihat kebutuhan anak apabila tidak bersekolah, memberikan
penguatan kepada keluarga dan anak. Adapun peran lainnya terbagi atas dua yaitu
peran pencegahan dan peran penahanan. Dan juga setelah kasus di persidangan telah
putus pekerja sosial profesional tetap memberikan pendampingan secara bertahap dan
bantun kepada korban. Adapun faktor yang mendukung dan menghambat pekerja
sosial profesional dalam melakukan pendampingan terhadap anak sebagai korban
tindak pidana di Kabupaten Bone yaitu faktor pendukung (a)jumlah penduduk, (b)
sudah terbangunnya lintas sektor antar wilayah dan (c) pemanfaatan teknologi. Faktor
penghambat yaitu (a) luas wilayah, (b) kurangnya kesadaran masyarakat dalam
melaporkan kasus yang terjadi di sekitarnya, (c) jumlah SDM yang kurang, (c)
anggaran yang belum mencukupi, (d) alat transportasi dan (e) ruangan yang khusus
untuk konseling.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis bahwa peran
pekerja sosial profesional sangat penting dalam memberikan bantuan
hukum, menguatkan mental anak, melakukan rehabilitasi anak,
memberikan bantuan tabungan sosial melalui kementrian sosial, membuat
laporan sosial untuk diberikan ke kejaksaan, apabila anak mengalami
trauma maka dibawa ke sikolog, melihat kebutuhan anak apabila tidak
bersekolah, memberikan penguatan kepada keluarga dan anak. Adapun
peran lainnya terbagi atas dua yaitu peran pencegahan dan peran
penahanan. Peran pencegahan maksudnya memberikan sosialisasi kepada
masyarakat dan juga ke sekolah-sekolah tentang bagai mana pentingnya
melindungi anak yang notabene akan menjadi penerus bangsa dan
hukuman yang akan menjerat pelaku kekerasan terhadap anak. Peran
penanganan maksudnya dalam melakukan pendampimgan terhadap anak
kantor dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terdapat
unit khusus yang dibentuk untuk melakukan pendampingan yaitu unit PPA
yang bertugas mendampingi anak yang ingin divisum dan juga kebutuhan
hukum lainnya termasuk, ditemani kepengadilan, ke kepolisian, dan juga
ke keluarganya. Dan juga setelah kasus di persidangan telah putus pekerja
sosial profesional tetap memberkan pendampingan secara bertahap dan
bantun kepada korban.
2. Adapun faktor yang mendukung dan menghambat pekerja sosial
profesional dalam melakukan pendampingan terhadap anak sebagai korban
tindak pidana di Kabupaten Bone yaitu faktor pendukung (a)jumlah
penduduk, (b) sudah terbangunnya lintas sektor antar wilayah dan (c)
pemanfaatan teknologi. Faktor penghambat yaitu (a) luas wilayah, (b)
kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus yang terjadi di
sekitarnya, (c) jumlah SDM yang kurang, (c) anggaran yang belum
mencukupi, (d) alat transportasi dan (e) ruangan yang khusus untuk
konseling
B. Implikasi
1. Untuk pekrja sosial profesional agar dalam melakukan pendampingan
memiliki peran yang sangat penting dan harus memperhatikan hak-hak
yang di butuhkan anak agar sang anak dapat menjalani kehidupan sehari-
hari dengan normal kembali
2. Untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar
mensosialisasikan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap
anak yang berhadaan dengan hukum agar timbul kesadaran di masyarakat
untuk melindungi anak.
3. Untuk masyarakat agar segera melapor apabila ada kasus pidana yang
melibatkan anak agar sang anak mendapatkan perlindungan dari pihak
yang berwajib. Karena anak menjadi salah satu bagian penting bagi
perkembangan suatu bangsa
Ketersediaan
| SSYA20220285 | 285/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
285/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
