Peran Dinas Sosial dalam Memelihara Anak Terlantar di Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Novia Sukriani/01.16.4135 - Personal Name
Peran Dinas Sosial dalam Memelihara Anak Terlantar di Kabupaten Bone
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Tujuan untuk mengetahui peran Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam memelihara
anak terlantar dan untuk mengetahui penyebab dari adanya anak terlantar di
Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau biasa
disebut penelitian kualitatif (field Research), yaitu data utama yang diperoleh dari
peneliti sendiri secara langsung mengumpulkan informasi dari responden yang dapat
terkait dengan anak terlantar yang ada di Kabupaten Bone.
penelitian ini
menggunakan metode penelitian yaitu yuridis normatif yang mengacu kepada norma-
norma hukum dan metode pendekatan yuridis empiris dengan melihat sesuatu
kenyataan hukum di dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Dinas Sosial dalam
memelihara anak terlantar belum berjalan dengan baik, dilihat dari banyaknya jumlah
anak terlantar yang berkeliaran di kabupaten bone. Hal tersebut memerlukan
perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat sekitar agar anak yang terlantar
menerima haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyebab lahirnya anak terlantar meliputi beberapa factor yaitu ekonomi,
sosial, kesadaran dan kepedulian masyarakat,
ketersediaan fasilitas, budaya, pendidikan dan kebijakan pemerintah
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Peran Dinas Sosial Dalam Memelihara
Anak Terlantar Di Kabupten Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, maka dapat disimpulkan yaitu :
1. Peran Dinas Sosial dalam memelihara anak terlantar belum berjalan dengan
cukup baik, dilihat dari banyaknya jumlah anak terlantar yang berkeliaran
di kabupaten bone. Hal tersebut memerlukan perhatian lebih dari
pemerintah dan masyarakat sekitar agar anak yang terlantar menerima
haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Penyebab dari anak terlantar itu sendiri ada beberapa yaitu faktor ekonomi,
faktor sosial, kesadaran masyarakat, kurangnya kepedulian masyarakat,
ketersediaan fasilitas, faktor budaya, faktor pendidikan dan faktor
kebijakan yang sekiranya masih kurang dan masih perlu untuk lebih
ditingkatkan.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat diberikan oleh peneliti dari hasil penelitian
tentang Peran Dinas Sosial Dalam Memelihara Anak Terlantar Di Kabupten Bone
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial,
yaitu :
1. Perlunya kesadaran keluarga, dalam hal lebih memperhatikan dan
menyadari mengenai hak-hak dasar anak yang harus terpenuhi dengan cara
selalu mengikuti penyuluhan-penyuluhan yang ada atau mencari informasi-
informasi yang bermanfaat bagi masa depan anak, dan Diharapkan agar
Dinas Sosial tetap bertanggungjawab dan konsisten terhadap pelayanan
yang telah dilakukan dalam upaya penanganan anak terlantas
2. Seharusnya pemerintah memberikan fasilitas yang memadai untuk
mempermudah prosedur dalam pemeliharaan anak terlantar, seperti dengan
membuat rumah singgah khusus anak terlantar dan berkoordinasi dengan
instansi yang terkait.dan Diperlukan kerjasama antar masyarakat dan
pemerintah agar dapat membantu dalam menangani anak terlantar dengan
cara lebih memperhatikan kondisi anak-anak terlantar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Tujuan untuk mengetahui peran Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam memelihara
anak terlantar dan untuk mengetahui penyebab dari adanya anak terlantar di
Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau biasa
disebut penelitian kualitatif (field Research), yaitu data utama yang diperoleh dari
peneliti sendiri secara langsung mengumpulkan informasi dari responden yang dapat
terkait dengan anak terlantar yang ada di Kabupaten Bone.
penelitian ini
menggunakan metode penelitian yaitu yuridis normatif yang mengacu kepada norma-
norma hukum dan metode pendekatan yuridis empiris dengan melihat sesuatu
kenyataan hukum di dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Dinas Sosial dalam
memelihara anak terlantar belum berjalan dengan baik, dilihat dari banyaknya jumlah
anak terlantar yang berkeliaran di kabupaten bone. Hal tersebut memerlukan
perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat sekitar agar anak yang terlantar
menerima haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyebab lahirnya anak terlantar meliputi beberapa factor yaitu ekonomi,
sosial, kesadaran dan kepedulian masyarakat,
ketersediaan fasilitas, budaya, pendidikan dan kebijakan pemerintah
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Peran Dinas Sosial Dalam Memelihara
Anak Terlantar Di Kabupten Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, maka dapat disimpulkan yaitu :
1. Peran Dinas Sosial dalam memelihara anak terlantar belum berjalan dengan
cukup baik, dilihat dari banyaknya jumlah anak terlantar yang berkeliaran
di kabupaten bone. Hal tersebut memerlukan perhatian lebih dari
pemerintah dan masyarakat sekitar agar anak yang terlantar menerima
haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Penyebab dari anak terlantar itu sendiri ada beberapa yaitu faktor ekonomi,
faktor sosial, kesadaran masyarakat, kurangnya kepedulian masyarakat,
ketersediaan fasilitas, faktor budaya, faktor pendidikan dan faktor
kebijakan yang sekiranya masih kurang dan masih perlu untuk lebih
ditingkatkan.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat diberikan oleh peneliti dari hasil penelitian
tentang Peran Dinas Sosial Dalam Memelihara Anak Terlantar Di Kabupten Bone
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial,
yaitu :
1. Perlunya kesadaran keluarga, dalam hal lebih memperhatikan dan
menyadari mengenai hak-hak dasar anak yang harus terpenuhi dengan cara
selalu mengikuti penyuluhan-penyuluhan yang ada atau mencari informasi-
informasi yang bermanfaat bagi masa depan anak, dan Diharapkan agar
Dinas Sosial tetap bertanggungjawab dan konsisten terhadap pelayanan
yang telah dilakukan dalam upaya penanganan anak terlantas
2. Seharusnya pemerintah memberikan fasilitas yang memadai untuk
mempermudah prosedur dalam pemeliharaan anak terlantar, seperti dengan
membuat rumah singgah khusus anak terlantar dan berkoordinasi dengan
instansi yang terkait.dan Diperlukan kerjasama antar masyarakat dan
pemerintah agar dapat membantu dalam menangani anak terlantar dengan
cara lebih memperhatikan kondisi anak-anak terlantar.
Ketersediaan
| SSYA20200168 | 168/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
168/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
