Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Hak Pelayanan Kesehatan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone
Muhammad Nurazizam/01/15.4137 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Hak Pelayanan Kesehatan
Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone. Pokok permasalahan
adalah bagaimana pemenuhan hak pelayanan kesehatan narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone. Sehingga untuk mengatahui penghambat
pelaksanaan hak pelayanan kesehatan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Watampone
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi hak pelayanan
kesehatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone. Sehingga
jenis penelitian yang digunakan kualitatif sehingga menganalisa data yang lisan
maupun tulisan, dan pengumpulan data melaluai wawancara dan observasi di
Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Watampone.
Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan Hak pelayanan kesehatan yang di
lakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone untuk pemenuhan hak
pelayanan kesehatan narapidana masih dalam tahap proses pembenahan untuk
mengakomodir semua pemenuhan hak pelayanan kesehatan narapidana,Sehingga
sampai saat ini masih banyak keluhan di ruang lingkup pelayanan hak kesehatan
narapidana di lembaga pemasyarakatan yang di rasakan narapidana dan bukan hanya
narapidana yang merasakan mengeluh akan tetapi para tenaga medis klinik
Pengayoman Lapas Kelas IIA Watampone juga merasakan hal tersebut karena alat
prasarana medis masih belum lengkap. Sehingga pelaksanaan pemenuhan hak
pelayanan kesehatan narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak
di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone belum berjalan baik.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai Pelaksanaan Hak Pelayanan
Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone
penulis berkesimpulan bahwa :
1. Pelaksanaan Hak pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone untuk pemenuhan hak pelayanan
kesehatan narapidana masih dalam tahap proses pembenahan untuk
mengakomodir semua pemenuhan hak pelayanan kesehatan narapidana,
Sehingga sampai saat ini masih banyak keluhan di ruang lingkup
pelayanan hak kesehatan narapidana di lembaga pemasyarakatan yang di
rasakan narapidana dan bukan hanya narapidana yang merasakan
mengeluh akan tetapi para tenaga medis Klinik Pengayoman Lapas Kelas
IIA Watampone juga merasakan hal tersebut karena alat prasarana medis
masih belum lengkap.
2. Hambatan dalam Pelaksanaan pemenuhan hak pelayanan kesehatan
narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak di
lembaga pemasyarakatan kelas IIA Watampone belum berjalan baik
karena berbagai macam kendala yang dihadapi pihak Lapas kendala
tersebut antara lain yaitu :
1. Dokter dan perawat tidak stay 24 jam.
2. Tenaga medis masih kurang
3. Obat-obatan belum memadai.
4. Alat sarana prasarana medis belum memadai.
Sehingga pelaksanaan Pelayanan Hak Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone sehingga sangat perlu ada perubahan demi
kesejahteraan narapidana di lingkungan pemasyarakatan.
B. Saran
Berdasarkan atas beberapa hal yang penulis tulis dalam skripsi ini, maka
penulis mencoba menyampaikan beberapa saran yang berkaitan dengan masalah
pelayanan hak kesehatan narapidana yang layak.
1. Perlu adanya penambahan tenaga ahli untuk pelayanan kesehatan
seperti dokter ataupun perawat agar bisa siaga di klinik 24 jam jika di
butuhkan di waktu yang sifatnya emergancy jika ada pasien narapidana
butuh rujukan atau perawatan.
2. Untuk pemenuhan hak pelayanan kesehatan narapidana perlu lebih di
perhatikan dan diutamakan penerapan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata
Cara Pelakasana Wewenang Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan
Tahanan sehingga warga binaan pemasyarakatan terpenuhi hak
pelayanan kesehatan nya yang benar-benar maksimal.
Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone. Pokok permasalahan
adalah bagaimana pemenuhan hak pelayanan kesehatan narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone. Sehingga untuk mengatahui penghambat
pelaksanaan hak pelayanan kesehatan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Watampone
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi hak pelayanan
kesehatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone. Sehingga
jenis penelitian yang digunakan kualitatif sehingga menganalisa data yang lisan
maupun tulisan, dan pengumpulan data melaluai wawancara dan observasi di
Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Watampone.
Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan Hak pelayanan kesehatan yang di
lakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone untuk pemenuhan hak
pelayanan kesehatan narapidana masih dalam tahap proses pembenahan untuk
mengakomodir semua pemenuhan hak pelayanan kesehatan narapidana,Sehingga
sampai saat ini masih banyak keluhan di ruang lingkup pelayanan hak kesehatan
narapidana di lembaga pemasyarakatan yang di rasakan narapidana dan bukan hanya
narapidana yang merasakan mengeluh akan tetapi para tenaga medis klinik
Pengayoman Lapas Kelas IIA Watampone juga merasakan hal tersebut karena alat
prasarana medis masih belum lengkap. Sehingga pelaksanaan pemenuhan hak
pelayanan kesehatan narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak
di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone belum berjalan baik.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai Pelaksanaan Hak Pelayanan
Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone
penulis berkesimpulan bahwa :
1. Pelaksanaan Hak pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone untuk pemenuhan hak pelayanan
kesehatan narapidana masih dalam tahap proses pembenahan untuk
mengakomodir semua pemenuhan hak pelayanan kesehatan narapidana,
Sehingga sampai saat ini masih banyak keluhan di ruang lingkup
pelayanan hak kesehatan narapidana di lembaga pemasyarakatan yang di
rasakan narapidana dan bukan hanya narapidana yang merasakan
mengeluh akan tetapi para tenaga medis Klinik Pengayoman Lapas Kelas
IIA Watampone juga merasakan hal tersebut karena alat prasarana medis
masih belum lengkap.
2. Hambatan dalam Pelaksanaan pemenuhan hak pelayanan kesehatan
narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak di
lembaga pemasyarakatan kelas IIA Watampone belum berjalan baik
karena berbagai macam kendala yang dihadapi pihak Lapas kendala
tersebut antara lain yaitu :
1. Dokter dan perawat tidak stay 24 jam.
2. Tenaga medis masih kurang
3. Obat-obatan belum memadai.
4. Alat sarana prasarana medis belum memadai.
Sehingga pelaksanaan Pelayanan Hak Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone sehingga sangat perlu ada perubahan demi
kesejahteraan narapidana di lingkungan pemasyarakatan.
B. Saran
Berdasarkan atas beberapa hal yang penulis tulis dalam skripsi ini, maka
penulis mencoba menyampaikan beberapa saran yang berkaitan dengan masalah
pelayanan hak kesehatan narapidana yang layak.
1. Perlu adanya penambahan tenaga ahli untuk pelayanan kesehatan
seperti dokter ataupun perawat agar bisa siaga di klinik 24 jam jika di
butuhkan di waktu yang sifatnya emergancy jika ada pasien narapidana
butuh rujukan atau perawatan.
2. Untuk pemenuhan hak pelayanan kesehatan narapidana perlu lebih di
perhatikan dan diutamakan penerapan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata
Cara Pelakasana Wewenang Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan
Tahanan sehingga warga binaan pemasyarakatan terpenuhi hak
pelayanan kesehatan nya yang benar-benar maksimal.
Ketersediaan
| SSYA20210148 | 148/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
148/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
