Tinjauan Hukum tentang Jual Beli Bahan Bakar Minyak dengan Nama Pertamini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Studi Kasus di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Mare, dan Tellu Siattinge)
Muhammad Ajis/01.15.4035 - Personal Name
Skripsi ini mengkaji mengenai hukum tentang jual beli BBM dengan nama
pertamini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi di tiga Kecamatan pada Kabupaten Bone. Rumusan
masalah yang disusun, yaitu 1) Bagaimana tinjauan hukum tentang jual beli Bahan
Bakar Minyak dengan nama pertamini yang berada pada tiga kecamatan di
Kabupaten Bone)? dan 2) Apa penyebab maraknya penjualan dan pembelian Bahan
Bakar Minyak dengan nama pertamini pada tiga kecamatan di Kabupaten Bone? Jenis
penelitian dan pendekatan yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Adapun lokasi
penelitian di tiga kecamatan Kabupaten Bone. Data primer yang digunakan adalah
data yang diperoleh langsung dari pihak pertamini Hj. Nurmiah di Kecamatan Tanete
Riattang Barat, Bapak Amir di Kecamatan Mare, dan Andi Anjas Gautama di
Kecamatan Tellu Siattinge, serta dari Ibu A. Meryani, ST., selaku Kepala Seksi Panas
Bumi dan ESDM dari Dinas Perindustrian Kabupaten Bone. Teknik pengumpulan
data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil dari skripsi ini, yaitu 1)Tidak ada peraturan daerah atau perda yang
mengatur lebih rinci mengenai jual-beli BBM dengan nama pertamini di Kabupaten
Bone, khususnya di tiga kecamatan, yaitu Tanete Riattang Barat, Mare, dan Tellu
Siattinge, adalah suatu tindakan yang ilegal. Meski demikian, keberadaan pertamini
atau pom mini merupakan suatu bentuk tindakan yang melanggar peraturan Undang-
Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dikarenakan terdapat poin
di dalam peraturan tersebut yang menyatakan bahwa yang boleh melakukan
penjualan BBM adalah badan usaha resmi bukan usaha milik perseorangan. Kegiatan
penjualan BBM oleh pedagang pertamini sudah menjadi perhatian serius oleh pihak
PT. Pertamina dan pemerintah dikarenakan dalam hal ini pernah dilakukan pertemuan
atau sosialisasi yang diadakan oleh pihak
PT. Pertamina.
2) Faktor yang menyebabkan maraknya pedagang BBM dengan nama pertamini, yaitu; a) Kurangnya
sosialisasi dinas terkait kepada masyarakat mengenai larangan penjualan BBM
dengan pertamini di Kabupaten Bone, sehingga banyak masyarakat yang menjual
dikarenakan ketidaktahuan terkait larangan kegiatan tersebut, b) keuntungan yang
diperoleh dari hasil penjualan BBM yang cukup menggiurkan, c) memudahkan para
pembeli yang berada di pedesaan, dan d) banyaknya tawaran dari penjual mesin
pertamini kepada penjual campuran di pinggir-pinggir jalan raya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka penulis menyimpulkan:
1. Tinjauan hukum mengenai jual beli BBM dengan nama pertamini di Kabupaten
Bone, khususnya di tiga kecamatan, yaitu Tanete Riattang Barat, Mare, dan Tellu
Siattinge, adalah suatu tindakan yang ilegal. Meski demikian, tidak ada peraturan
daerah atau perda yang mengatur lebih rinci mengenai hal tersebut. Keberadaan
pertamini atau pom mini merupakan suatu bentuk tindakan yang melanggar
peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi yang menjelaskan di dalam peraturan tersebut bahwa yang
bisa melakukan transaksi penjualan BBM di Indonesia adalah badan usaha resmi
bukan usaha milik perseorangan. Kegiatan penjualan BBM oleh pedagang
pertamini sudah menjadi perhatian serius oleh pihak PT. Pertamina dan
pemerintah dikarenakan dalam hal ini pernah dilakukan pertemuan atau sosialisasi
yang diadakan oleh pihak PT. Pertamina. Berdasarkan hukum, penjualan BBM
dengan nama pertamini atau dalam bentuk botolan merupakan tindakan yang
ilegal di mata hukum.
2. Faktor yang menyebabkan maraknya pedagang BBM dengan nama pertamini, di
Kabupaten Bone yaitu;
a. Kurangnya pengawasan dan sosialisasi rutin pemerintah Kabupaten Bone dalam
hal ini dinas perindustrian Kabupaten Bone kepada masyarakat mengenai larangan penjualan BBM dengan pertamini di Kabupaten Bone,
b. sehingga banyak masyarakat yang menjual dikarenakan ketidaktahuan mereka
terkait larangan kegiatan tersebut.
c. Tidak adanya upaya dan tindakan tegas pemerintah Kabupaten Bone dalam
menanggulangi pelaku penjual mesin pertamini,
d. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan BBM lewat pertamini atau pun dengan
yang menggunakan wadah botolan terbilang cukup menggiurkan pelaku usaha,
sehingga banyak masyarakat yang tertarik untuk melakukan kegiatan usaha jual
beli BBM.
e. Bagi sebagian masyarakat memudahkan para pembeli yang tidak perlu jauh-jauh
ke SPBU untuk mengisi kendaraan mereka, utamanya bagi masyarakat yang
tinggal di pedesaan yang tidak terdapat SPBU pertamina.
f.Banyaknya tawaran dari penjual mesin pertamini kepada kios-kios penjual
campuran di pinggir-pinggir jalan raya (jalan poros).
B. Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan,
maka saran dari peneliti yaitu:
1. Untuk pemerintah, perlu adanya sosialisasi rutin yang ditujukan kepada seluruh
lapisan masyarakat utamanya yang tinggal di daerah pedesaan yang dilakukan
oleh dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perindustrian Kabupaten Bone agar
mencapai Penerapan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu,
penulis lebih menyarankan jika adanya solusi mengenai pertamini agar dapat
menjadi legal dan resmi daripada dihapuskan karena dengan adanya pertamini
sangat membantu masyarakat.
2. Untuk pedagang BBM yang menggunakan mesin pertamini, supaya lebih taat
aturan dan selalu mengedepankan aspek keselamatan bersama dikarenakan mesin
pertamini yang mereka miliki tidak memiliki standar dan prosedur keamanan yang
baik sehingga rawan akan terjadinya insiden-insiden yang tidak diinginkan.
3. Untuk masyarakat yang menggunakan BBM dari pertamini agar cermat dalam
membeli BBM. Jangan sampai hanya ingin cepat dalam mengisi kendaraan,
meraka menjadi lalai seperti merokok sehingga dapat mengakibatkan kebakaran
dan ledakan pada mesin pertamini.
pertamini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi di tiga Kecamatan pada Kabupaten Bone. Rumusan
masalah yang disusun, yaitu 1) Bagaimana tinjauan hukum tentang jual beli Bahan
Bakar Minyak dengan nama pertamini yang berada pada tiga kecamatan di
Kabupaten Bone)? dan 2) Apa penyebab maraknya penjualan dan pembelian Bahan
Bakar Minyak dengan nama pertamini pada tiga kecamatan di Kabupaten Bone? Jenis
penelitian dan pendekatan yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Adapun lokasi
penelitian di tiga kecamatan Kabupaten Bone. Data primer yang digunakan adalah
data yang diperoleh langsung dari pihak pertamini Hj. Nurmiah di Kecamatan Tanete
Riattang Barat, Bapak Amir di Kecamatan Mare, dan Andi Anjas Gautama di
Kecamatan Tellu Siattinge, serta dari Ibu A. Meryani, ST., selaku Kepala Seksi Panas
Bumi dan ESDM dari Dinas Perindustrian Kabupaten Bone. Teknik pengumpulan
data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil dari skripsi ini, yaitu 1)Tidak ada peraturan daerah atau perda yang
mengatur lebih rinci mengenai jual-beli BBM dengan nama pertamini di Kabupaten
Bone, khususnya di tiga kecamatan, yaitu Tanete Riattang Barat, Mare, dan Tellu
Siattinge, adalah suatu tindakan yang ilegal. Meski demikian, keberadaan pertamini
atau pom mini merupakan suatu bentuk tindakan yang melanggar peraturan Undang-
Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dikarenakan terdapat poin
di dalam peraturan tersebut yang menyatakan bahwa yang boleh melakukan
penjualan BBM adalah badan usaha resmi bukan usaha milik perseorangan. Kegiatan
penjualan BBM oleh pedagang pertamini sudah menjadi perhatian serius oleh pihak
PT. Pertamina dan pemerintah dikarenakan dalam hal ini pernah dilakukan pertemuan
atau sosialisasi yang diadakan oleh pihak
PT. Pertamina.
2) Faktor yang menyebabkan maraknya pedagang BBM dengan nama pertamini, yaitu; a) Kurangnya
sosialisasi dinas terkait kepada masyarakat mengenai larangan penjualan BBM
dengan pertamini di Kabupaten Bone, sehingga banyak masyarakat yang menjual
dikarenakan ketidaktahuan terkait larangan kegiatan tersebut, b) keuntungan yang
diperoleh dari hasil penjualan BBM yang cukup menggiurkan, c) memudahkan para
pembeli yang berada di pedesaan, dan d) banyaknya tawaran dari penjual mesin
pertamini kepada penjual campuran di pinggir-pinggir jalan raya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka penulis menyimpulkan:
1. Tinjauan hukum mengenai jual beli BBM dengan nama pertamini di Kabupaten
Bone, khususnya di tiga kecamatan, yaitu Tanete Riattang Barat, Mare, dan Tellu
Siattinge, adalah suatu tindakan yang ilegal. Meski demikian, tidak ada peraturan
daerah atau perda yang mengatur lebih rinci mengenai hal tersebut. Keberadaan
pertamini atau pom mini merupakan suatu bentuk tindakan yang melanggar
peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi yang menjelaskan di dalam peraturan tersebut bahwa yang
bisa melakukan transaksi penjualan BBM di Indonesia adalah badan usaha resmi
bukan usaha milik perseorangan. Kegiatan penjualan BBM oleh pedagang
pertamini sudah menjadi perhatian serius oleh pihak PT. Pertamina dan
pemerintah dikarenakan dalam hal ini pernah dilakukan pertemuan atau sosialisasi
yang diadakan oleh pihak PT. Pertamina. Berdasarkan hukum, penjualan BBM
dengan nama pertamini atau dalam bentuk botolan merupakan tindakan yang
ilegal di mata hukum.
2. Faktor yang menyebabkan maraknya pedagang BBM dengan nama pertamini, di
Kabupaten Bone yaitu;
a. Kurangnya pengawasan dan sosialisasi rutin pemerintah Kabupaten Bone dalam
hal ini dinas perindustrian Kabupaten Bone kepada masyarakat mengenai larangan penjualan BBM dengan pertamini di Kabupaten Bone,
b. sehingga banyak masyarakat yang menjual dikarenakan ketidaktahuan mereka
terkait larangan kegiatan tersebut.
c. Tidak adanya upaya dan tindakan tegas pemerintah Kabupaten Bone dalam
menanggulangi pelaku penjual mesin pertamini,
d. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan BBM lewat pertamini atau pun dengan
yang menggunakan wadah botolan terbilang cukup menggiurkan pelaku usaha,
sehingga banyak masyarakat yang tertarik untuk melakukan kegiatan usaha jual
beli BBM.
e. Bagi sebagian masyarakat memudahkan para pembeli yang tidak perlu jauh-jauh
ke SPBU untuk mengisi kendaraan mereka, utamanya bagi masyarakat yang
tinggal di pedesaan yang tidak terdapat SPBU pertamina.
f.Banyaknya tawaran dari penjual mesin pertamini kepada kios-kios penjual
campuran di pinggir-pinggir jalan raya (jalan poros).
B. Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan,
maka saran dari peneliti yaitu:
1. Untuk pemerintah, perlu adanya sosialisasi rutin yang ditujukan kepada seluruh
lapisan masyarakat utamanya yang tinggal di daerah pedesaan yang dilakukan
oleh dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perindustrian Kabupaten Bone agar
mencapai Penerapan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu,
penulis lebih menyarankan jika adanya solusi mengenai pertamini agar dapat
menjadi legal dan resmi daripada dihapuskan karena dengan adanya pertamini
sangat membantu masyarakat.
2. Untuk pedagang BBM yang menggunakan mesin pertamini, supaya lebih taat
aturan dan selalu mengedepankan aspek keselamatan bersama dikarenakan mesin
pertamini yang mereka miliki tidak memiliki standar dan prosedur keamanan yang
baik sehingga rawan akan terjadinya insiden-insiden yang tidak diinginkan.
3. Untuk masyarakat yang menggunakan BBM dari pertamini agar cermat dalam
membeli BBM. Jangan sampai hanya ingin cepat dalam mengisi kendaraan,
meraka menjadi lalai seperti merokok sehingga dapat mengakibatkan kebakaran
dan ledakan pada mesin pertamini.
Ketersediaan
| SSYA20200102 | 102/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
102/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
