Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Analisis Putusan No.337/Pid.Sus/2018/PN.Wtp)

No image available for this title
Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di
bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan) termasuk pula persetubuhan
di luar perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak
pidana pencabulan ke dalam tindak pidana kesusilaan. Saat ini marak terjadi tindak
pidana pencabulan yang korbannya adalah anak. Anak merupakan bagian generasi
muda dan sumber daya manusia yang potensial, oleh karena itu terhadap pelaku
tindak pidana pencabulan terhadap anak harus dikenakan pidana yang tepat.
Dalam skripsi ini membahas mengenai penerapan Unsur-Unsur Pasal 81 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dalam putusan Nomor
337/PID.SUS/2018/PN Wtp tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dan
untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara
pidana Nomor 337/pid.sus/2018/PN/Watampone. Penelitian menggunakan metode
hukum normatif (normatif law research) dan jenis data yang digunakan yaitu data
sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk uraian
sistematis.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa penerapan Unsur-Unsur
Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dalam putusan Nomor
337/PID.SUS/2018/PN Wtp tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah
sebagai berikut: Unsur setiap orang/barang siapa telah terpenuhi, Unsur dengan
sengaja telah terpenuhi, Unsur membujuk anak untuk melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi.
Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap putusan Nomor
337/PID.SUS/2018/PN Wtp memperhatikan aspek keadilan sebagai berikut: Sisi
pelaku kejahatan, Sisi korban kejahatan (dampak bagi korban), Sisi kepentingan
masyarakat.
Berdasarkan hal di atas, maka Majelis Hakim pengadilan Negeri Watampone
menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arjuna Alias Ancos bin Zainuddin berupa
pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 80.000.00 (delapan puluh juta
rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa
berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan skripsi yang telah diuraikan di atas, penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Penerapan unsur-unsur pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 dalam putusan Nomor 337/Pid.Sus/2018/PN.Wtp tentang Tindak pidana
Pencabulan terhadap anak:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone dalam menjatuhkan pidana
pada putusan perkara nomor 337/Pid.Sus/2018/PN.Wtp telah menetapkan unsur-
unsur dalam pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak yaitu unsur setiap orang, dalam perkara ini adalah Arjuna Alias
Ancos bin Zainuddin sebagai terdakwa, identitasnya sesuai yang termuat dalam surat
dakwaan dengan demikian unsur “setiap orang”dalam perkara ini telah terpenuhi.
Selanjutnya unsur dengan sengaja, sesuai dengan fakta hukum terdakwa membujuk
saksi korban untuk melakukan hubungan intim selayaknya suami istri dengannya hal
ini adalah sutu niat, keinginan atau kemauan terdakwa untuk menyetubuhi korban
demi melayani nafsu biologis terdakwa, maka unsur “dengan sengaja” telah
terpenuhi. Selanjutnya unsur membujuk anak untuk melakukan persetubuhan
dengannya, sesuai dengan fakta hukum terdakwa membujuk anak untuk melakukan
perbuatan cabul (persetubuhan) dengan menggunakan kata-kata akan menikahi dan
bertanggung jawab apabila saksi korban hamil, ia juga membenarkan telah
melakukan persetubuhan terhadap saksi korban berulang kali sehingga unsur
“membujuk anak melakukan persetubuhan denmgannya” telah terpenuhi.
2. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Dalam Putusan
Nomor 337/Pid.Sus/2018/PN.Wtp
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pada tindak pidana
pencabulan terhadap anak dalam putusan Nomor 337/Pid.Sus/2018/PN.Wtp,
berdasarkan beberapa pertimbangan. Majelis Hakim memeriksa dan menjatuhkan
putusan berpedoman pada surat dakwaan. Setelah hakim membaca surat dakwaan
tersebut, maka hakim belum bisa menjatuhkan putusan karena hakim belum bisa
memastikan terbukti tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana tanpa berdasarkan
alat bukti dan pertimbangan yuridis. Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan
yang memberatkan dan meringankan, yakni:
Keadaan yang memberatkan:
1. Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan asusila;
2. Perbuatan terdakwa merusak masa depan ML (korban).
Keadaan yang meringankan:
1. Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya;
2. Terdakwa sopan di persidangan:
3. Terdakwa tidak pernah dihukum.
Berdasarkan hal di atas, maka Majelis Hakim pengadilan Negeri Watampone
menjatuhkan pidana kepada terdakwa arjuna Alias Ancos bin Zainuddin berupa
pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 80.000.00 (delapan puluh juta
rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa
berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Analisis penulis mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
terhadap terdakwa Arjuna alias Ancos Bin Zainuddin yang sengaja membujuk anak
untuk melakukan persetubuhan dengannya dan membawa pergi seorang wanita yang
belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuannya atau walinya tetapi dengan
persetujuannya. Dimana pertimbangan hakim sudah sesuai dengan perbuatan
terdakwa karena terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan selama
di dalam persidangan telah memberikan keterangan benar kepada hakim. Maka hakim
menganggap bahwa terdakwa adalah subjek hukum yang dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terdakwa tidak dalam keadaan
kurang sempurna akalnya atau sakit jiwa.
Pertimbangan hakim sedapat mungkin menunjukkan rasa keadilan bagi
semua pihak. Untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban
dimana mereka mengalami trauma dan rasa malu akibat peristiwa tersebut.Namun
belum tentu pihak-pihak yang berperkara merasa puas terhadap putusan hakim yang
djatuhkan kepada terdakwa. Maka dari itu sebelum hakim menjatuhkan putusan
pemidanaan hakim harus memperhatikan aspek keadilan sebagai berikut:
1. Sisi pelaku kejahatan;
2. Sisi korban kejahatan (dampak bagi korban);
3. Sisi kepentingan masyarakat.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skripsi di atas sebagai berikut:
1. Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana maksimal dengan
memperhatikan tujuan pemidanaan yaitu pemidanaan tidak hanya ditujukan
pada diri pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan secara optimal
terhadap anak sebagai korban yang dirugikan.
2. Menjadi tanggung jawab bersama bagi pemerintah, aparat penegak hukum,
orang tua dan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana
pencabulan terhadap anak, maka hal yang penting dilakukan adalah
meningkatkan pendidikan moral dan agama yang kuat pada masing-masing
individu, menjaga hubungan harmonis dan menjauhkan anak dari pengaruh
kehidupan yang tidak baik, serta perlunya sosialisasi yang matang mengenai
peraturan-peraturan yang mengatur tindak pidana pencabulan terhadap anak
agar lebih ditaati penegakannya.
Ketersediaan
SSYA2020001010/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

10/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top