Implementasi hak warga binaan permasyarakatan untuk mendapat pendidikan dan pengajaran di lapas kelas II A Watampone berdasar pada undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan.
Aidhul Syahwal/01.15. 4261 - Personal Name
Dibimbing oleh DR.H. Lukman Arake.,Lc.,Ma selaku pembimbing I, dan Maria
Ulfah Syarif.,S.Pd. M.Pd.I selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk pemenuhan
hak narapidana untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran di lembaga permasyarakatan
(LAPAS) kelas IIA Watampone dan mengetahui faktor-faktor yang menghambat pemenuhan
hak narapidana untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran di lembaga permasyarakatan
(LAPAS) kelas IIA Watampone. Penelitian dilaksanakan di wilayah hukum, yaitu Lembaga
permasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Bone Sulawesi Selatan dengan metode penelitian
menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian lapangan dan penelitian
kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hak pendidikan dan
pengajaran bagi narapidana di kelas IIA Watampone telah diupayakan sebaik mungkin oleh
pihak-pihak terkait dalam Lapas, sesuai yang ditentukan dalam pasal 9-13 Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang permasyarakatan adalah hak untuk mendapatkan pendidikan
dan pengajaran. Bentuk pelaksanaan pembinaan bagi narapidana meliputi pembinaan bidang
keagamaan, Pembinaan kemampuan intelktual, pembinaan bidang olahraga dan kesenian,
Pembinaan kesadaran kebangsaan dan bernegara. Pendidikan kepribadian yang diberikan
meliputi pendidikan keagamaan, pendidikan olahraga dan pendidikan kemampuan
intelektual. Sementara pendidikan kemandirian yang diberikan berupa pendidikan
keterampilan meliputi keterampilan membuat hiasan dan keterampilan kerja. Faktor
penghambat dalam pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran bagi narapidana di Kelas IIA
Watampone yaitu karena Terbatasnya sarana dan prasarana seperti alat tulis, kursi dan meja
serta buku bacaan yang kurang, Bahan pembelajaran yang kurang menarik dari tenaga
pendidik, Motivasi narapidana yang kurang, Kurangnya tenaga pendidik dan Kurangnya
anggaran untuk pendidikan dan juga belum maksimalnya kerjasama dengan instansi yang
terkait dalam hal pendidikan dan pengajaran serta masih rendahnya kepedulian masyarakat
maupun organisasi kemasyarakatan terhadap pentingnya pelaksanaan hak pendidikan
narapidana di Lapas Kelas IIA Watampone.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Hak pendidikan yang dilaksanakan bagi narapidana Kelas IIA Watampone
meliputi pendidikan kepribadian dan kemandirian. Pendidikan kepribadian
meliputi pendidikan keagamaan, pendidikan kesehatan jasmani dan rohani
dan pendidikan kemampuan intelektual. Kemudian pendidikan kemandirian
berupa pendidikan keterampilan meliputi keterampilan membuat hiasan.
2. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemenuhan hak
pendidikan dan pengajaran bagi narapidana adalah meliputi: terdapat
kendala internal maupun kendala eksternal. Kendala internal terdiri dari
kurangnya sarana dan prasarana pendidikan, faktor motivasi narapidana,
faktor tenaga pendidik yang masih kurang, dan alokasi anggaran untuk
pendidikan dan pengajaran yang minim. Sementara kendala eksternal
adalah belum maksimalnya kerjasama dengan instansi yang terkait dalam
hal pendidikan dan pengajaran serta masih rendahnya kepedulian organisasi
kemasyarakatan terhadap pentingnya pelaksanaan hak pendidikan
narapidana di Lapas Kelas IIA Watampone.
B. Saran
Saran penulis dari hasil penelitian ini adalah :
1. Pihak lapas perlu menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang
memadai agar pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi narapidana
tidak terhambat.
2. Perlunya peningkatan kualitas pegawai lapas yang mempunyai peran
penting dalam pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran bagi narapidana.
Dan perlunya keterlibatan pihak-pihak tertentu, seperti Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal menyediakan tenaga pendidik di
dalam Lapas agar narapidana yang sedang menjalani pemidanaan tetap
mendapatkan pendidikan seperti yang bisa didapatkan di sekolah formal.
Ulfah Syarif.,S.Pd. M.Pd.I selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk pemenuhan
hak narapidana untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran di lembaga permasyarakatan
(LAPAS) kelas IIA Watampone dan mengetahui faktor-faktor yang menghambat pemenuhan
hak narapidana untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran di lembaga permasyarakatan
(LAPAS) kelas IIA Watampone. Penelitian dilaksanakan di wilayah hukum, yaitu Lembaga
permasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Bone Sulawesi Selatan dengan metode penelitian
menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian lapangan dan penelitian
kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hak pendidikan dan
pengajaran bagi narapidana di kelas IIA Watampone telah diupayakan sebaik mungkin oleh
pihak-pihak terkait dalam Lapas, sesuai yang ditentukan dalam pasal 9-13 Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang permasyarakatan adalah hak untuk mendapatkan pendidikan
dan pengajaran. Bentuk pelaksanaan pembinaan bagi narapidana meliputi pembinaan bidang
keagamaan, Pembinaan kemampuan intelktual, pembinaan bidang olahraga dan kesenian,
Pembinaan kesadaran kebangsaan dan bernegara. Pendidikan kepribadian yang diberikan
meliputi pendidikan keagamaan, pendidikan olahraga dan pendidikan kemampuan
intelektual. Sementara pendidikan kemandirian yang diberikan berupa pendidikan
keterampilan meliputi keterampilan membuat hiasan dan keterampilan kerja. Faktor
penghambat dalam pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran bagi narapidana di Kelas IIA
Watampone yaitu karena Terbatasnya sarana dan prasarana seperti alat tulis, kursi dan meja
serta buku bacaan yang kurang, Bahan pembelajaran yang kurang menarik dari tenaga
pendidik, Motivasi narapidana yang kurang, Kurangnya tenaga pendidik dan Kurangnya
anggaran untuk pendidikan dan juga belum maksimalnya kerjasama dengan instansi yang
terkait dalam hal pendidikan dan pengajaran serta masih rendahnya kepedulian masyarakat
maupun organisasi kemasyarakatan terhadap pentingnya pelaksanaan hak pendidikan
narapidana di Lapas Kelas IIA Watampone.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Hak pendidikan yang dilaksanakan bagi narapidana Kelas IIA Watampone
meliputi pendidikan kepribadian dan kemandirian. Pendidikan kepribadian
meliputi pendidikan keagamaan, pendidikan kesehatan jasmani dan rohani
dan pendidikan kemampuan intelektual. Kemudian pendidikan kemandirian
berupa pendidikan keterampilan meliputi keterampilan membuat hiasan.
2. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemenuhan hak
pendidikan dan pengajaran bagi narapidana adalah meliputi: terdapat
kendala internal maupun kendala eksternal. Kendala internal terdiri dari
kurangnya sarana dan prasarana pendidikan, faktor motivasi narapidana,
faktor tenaga pendidik yang masih kurang, dan alokasi anggaran untuk
pendidikan dan pengajaran yang minim. Sementara kendala eksternal
adalah belum maksimalnya kerjasama dengan instansi yang terkait dalam
hal pendidikan dan pengajaran serta masih rendahnya kepedulian organisasi
kemasyarakatan terhadap pentingnya pelaksanaan hak pendidikan
narapidana di Lapas Kelas IIA Watampone.
B. Saran
Saran penulis dari hasil penelitian ini adalah :
1. Pihak lapas perlu menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang
memadai agar pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi narapidana
tidak terhambat.
2. Perlunya peningkatan kualitas pegawai lapas yang mempunyai peran
penting dalam pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran bagi narapidana.
Dan perlunya keterlibatan pihak-pihak tertentu, seperti Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal menyediakan tenaga pendidik di
dalam Lapas agar narapidana yang sedang menjalani pemidanaan tetap
mendapatkan pendidikan seperti yang bisa didapatkan di sekolah formal.
Ketersediaan
| SSYA20210188 | 188/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
188/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
