Implementasi Pembiayaan Akad Murâbahah dalam Jual Beli Kendaraan Mobil pada PT. Amanah Finance Kolaka
Anis Tarina/01.16.3208 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Pembiayaan Akad Murâbahah
dalam Jual Beli Kendaraan Mobil pada PT. Amanah Finance Kolaka bertujuan untuk
mengetahui Bagaimana Implementasi pembiayaan akad murâbahah pada PT Amanah
Finance Kolaka serta Apakah implementasi pembiayaan akad murâbahah pada
PT. Amanah Finance kolaka telah sesuai dengan prinsip pembiayaan syariah. Tujuan
penelitian ini lebih memahami implementasi pembiayaan akad murâbahah pada
PT. Amanah Finance kolaka, mengetahui implementasi pembiayaan akad murâbahah
pada PT. Amanah Finance kolaka apakah telah sesuai dengan prinsip pembiayaan
syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Jenis penelitian
yang digunakan adalah kualitatif yang menggunakan teknik pengumpulan data berupa
observasi dan wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi pembiayaan akad
murâbahah pada PT. Amanah Finance terdiri dari beberapa konsep, yaitu:
menerapkan akad murâbahah sebagai landasan dalam pembiayaan, PT. Amanah
Finance juga tidak menerapkan suku bunga atau riba, memiliki denda, barang yang
diperjual belikan menjadi barang jaminan, harga kredit yang ditentukan berlaku tetap
hingga lunas, jaminan yang diterapkan berupa jaminan orang (kafalah) dan jaminan
barang (rahn).Prinsip pembiayaan syariah terkait implementasi pembiayaan
akadmurâbahah dari sisi konsep dan penerapan pada PT. Amanah Finance Kolaka,
belum sesuai, karena masih ada beban bagi nasabah untuk membayar denda
keterlambatan membayar angsuran. Dan barang jaminan (rahn) adalah kendaraan
yang juga menjadi objek jual beli.
A. Simpulan
Berdasarkan pada masalah yang dikaji dan kaitannya dengan uraian yang
telah dikemukakan, dapat dirumuskan kesimpulan bahwa:
Implementasi pembiayaan akad murâbahahpada PT. Amanah Finance
terdiri dari beberapa konsep, yaitu : menerapkan akad murâbahah sebagai
landasan dalam pembiayaan, PT. Amanah Finance juga tidak menerapkan suku
bunga atau riba, memilki denda, barang yang diperjual belikan menjadi barang
jaminan (rahn), harga angsuran yang ditentukan berlaku tetap hingga lunas,
jaminan yang diterapkan berupa jaminan orang (kafalah) dan jaminan barang
(rahn).
Prinsip pembiayaan syariah terkait implementasi pembiayaan akad
murâbahah dari sisi konsep dan penerapan pada PT. Amanah Finance Kolaka,
belum sesuai, karena masih ada beban bagi nasabah untuk membayar denda
keterlambatan membayar angsuran. Dan barang jaminan (rahn) adalah kendaraan
yang juga menjadi objek jual beli.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Mandiri Utama Fianance Bone,
maka penulis memiliki saran sebagai berikut:
1. Kepada pihak Mandiri Utama Finance Bone harus kompetitif mengenalkan
Produk dengan melalui strategi pemasaran agar produk yang ada dalam
perusahaan tersebut dapat menjadi unggulan, serta meningkatkan
nasabahnya melalui system pemasaran agar bisa menyentuh semua lapisan
masyarakat baik lewat media elektronik maupun media cetak.
2. Kepada Mandiri Utama Finance Bone sebaiknya menambah sumber daya
manusia dibidang marketing yang berlatar belakang pendidikan Ekonomi
Islam dengan tujuan agar lebih terjaga dari hal-hal yang dapat melanggar
syariat.
dalam Jual Beli Kendaraan Mobil pada PT. Amanah Finance Kolaka bertujuan untuk
mengetahui Bagaimana Implementasi pembiayaan akad murâbahah pada PT Amanah
Finance Kolaka serta Apakah implementasi pembiayaan akad murâbahah pada
PT. Amanah Finance kolaka telah sesuai dengan prinsip pembiayaan syariah. Tujuan
penelitian ini lebih memahami implementasi pembiayaan akad murâbahah pada
PT. Amanah Finance kolaka, mengetahui implementasi pembiayaan akad murâbahah
pada PT. Amanah Finance kolaka apakah telah sesuai dengan prinsip pembiayaan
syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Jenis penelitian
yang digunakan adalah kualitatif yang menggunakan teknik pengumpulan data berupa
observasi dan wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi pembiayaan akad
murâbahah pada PT. Amanah Finance terdiri dari beberapa konsep, yaitu:
menerapkan akad murâbahah sebagai landasan dalam pembiayaan, PT. Amanah
Finance juga tidak menerapkan suku bunga atau riba, memiliki denda, barang yang
diperjual belikan menjadi barang jaminan, harga kredit yang ditentukan berlaku tetap
hingga lunas, jaminan yang diterapkan berupa jaminan orang (kafalah) dan jaminan
barang (rahn).Prinsip pembiayaan syariah terkait implementasi pembiayaan
akadmurâbahah dari sisi konsep dan penerapan pada PT. Amanah Finance Kolaka,
belum sesuai, karena masih ada beban bagi nasabah untuk membayar denda
keterlambatan membayar angsuran. Dan barang jaminan (rahn) adalah kendaraan
yang juga menjadi objek jual beli.
A. Simpulan
Berdasarkan pada masalah yang dikaji dan kaitannya dengan uraian yang
telah dikemukakan, dapat dirumuskan kesimpulan bahwa:
Implementasi pembiayaan akad murâbahahpada PT. Amanah Finance
terdiri dari beberapa konsep, yaitu : menerapkan akad murâbahah sebagai
landasan dalam pembiayaan, PT. Amanah Finance juga tidak menerapkan suku
bunga atau riba, memilki denda, barang yang diperjual belikan menjadi barang
jaminan (rahn), harga angsuran yang ditentukan berlaku tetap hingga lunas,
jaminan yang diterapkan berupa jaminan orang (kafalah) dan jaminan barang
(rahn).
Prinsip pembiayaan syariah terkait implementasi pembiayaan akad
murâbahah dari sisi konsep dan penerapan pada PT. Amanah Finance Kolaka,
belum sesuai, karena masih ada beban bagi nasabah untuk membayar denda
keterlambatan membayar angsuran. Dan barang jaminan (rahn) adalah kendaraan
yang juga menjadi objek jual beli.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Mandiri Utama Fianance Bone,
maka penulis memiliki saran sebagai berikut:
1. Kepada pihak Mandiri Utama Finance Bone harus kompetitif mengenalkan
Produk dengan melalui strategi pemasaran agar produk yang ada dalam
perusahaan tersebut dapat menjadi unggulan, serta meningkatkan
nasabahnya melalui system pemasaran agar bisa menyentuh semua lapisan
masyarakat baik lewat media elektronik maupun media cetak.
2. Kepada Mandiri Utama Finance Bone sebaiknya menambah sumber daya
manusia dibidang marketing yang berlatar belakang pendidikan Ekonomi
Islam dengan tujuan agar lebih terjaga dari hal-hal yang dapat melanggar
syariat.
Ketersediaan
| SFEBI20200250 | 250/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
250/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
