Peran Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Melakukan Pencegahan Kerusakan Hutan di Kawasan Hutan Lindung Bulu Ponre Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Studi Di Desa Salebba, Kec. Ponre, Kab. Bone)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kawasan
hutan lindung di Bulu Ponre Desa Salebba, Kec. Ponre, Kab. Bone guna mencegah
kerusakan di kawasan hutan lindung tersebut. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, pendekatan perundang-undangan
dengan melihat kenyataan yang ada di lapangan dan dibahas dengan menggunakan
metode analisis deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya dan peran pemerintah daerah UPT
KPH Cenrana Kab. Bone, yang dilakukan sampai saat ini adalah melakukan
pengamanan hutan secara preventif dan juga membuat papan penyuluhan di sekitaran
kawasan hutan lindung tersebut. Dalam hal pencegahan kerusakan hutan di Desa
Salebba, pemerintah daerah sudah melakukan penanaman pohon sekitar 2300 pohon
pada tahun 2014. Pihak Kepala Desa Salebba, dalam melakukan pencegahan
kerusakan hutan lindung tersebut yakni menjaga hutan agar tidak terus menerus
terjadi longsor dan juga membantu menjaga kelestarian hutan lindung. Bentuk
pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sampai saat ini
melakukan kiat-kiat sosialisasi terhadap masyarakat yang berada pada sekitaran
kawasan hutan lindung dengan memberikan petunjuk baik berupa pedoman, papan
penyuluhan dan melakukan patroli. Tindakan pembinaan dan pengawasan di Desa
Salebba juga sangat didorong oleh pihak kepala desa setempat itu sendiri yakni,
dengan membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjaga
kelestarian hutan. Tindak lanjut pembinaan di Desa Salebba yang diprogramkan oleh
pihak pemerintah daerah provinsi, ditindak lanjuti oleh pihak desa dalam hal ini
Kepala Desa Salebba dalam mengikut sertakan masyarakat di sekitar kawasan hutan
lindung dalam melakukan pembinaan terhadap hutan lindung.
A.Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian sebelumnya, maka sebagai
penutup penulis menarik simpulan sebagai berikut:
1.Upaya dan peran pemerintah daerah UPT KPH Cenrana Kab. Bone,
bahwa tindakan pemerintah daerah yang dilakukan sampai saat ini adalah
melakukan pengamanan hutan secara preventif dan juga membuat papan
penyuluhan di sekitaran kawasan hutan lindung tersebut. Dalam hal
pencegahan kerusakan hutan di Desa Salebba, pemerintah daerah sudah
melakukan penanaman pohon sekitar 2300 pohon pada tahun 2014.
Upaya dan peran juga dilakukan oleh pihak Bapak Munsir Hamid sebagai
Kepala Desa Salebba, Kec. Ponre, Kab. Bone dalam melakukan
pencegahan kerusakan hutan lindung tersebut yakni menjaga hutan agar
tidak terus menerus terjadi longsor dan juga membantu menjaga
kelestarian hutan lindung.
2.Bentuk pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah
daerah terhadap hutan lindung di Bulu Ponre sampai saat ini yakni
dengan melakukan kiat-kiat sosialisasi terhadap masyarakat yang berada
pada sekitaran kawasan hutan lindung dengan memberiikan petunjuk baik
berupa pedoman, membuat papan penyuluhan dan melakukan patroli
sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Baharuddin S.Hut.,N.Hut. Tindakan pembinaan dan pengawasan di Desa Salebba juga sangat didorong oleh pihak kepala desa setempat itu sendiri yakni, dengan membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjaga
kelestarian hutan. Tindak lanjut pembinaan di Desa Salebba yang
diprogramkan oleh pihak pemerintah daerah provinsi, ditindak lanjuti
oleh pihak desa dalam hal ini Kepala Desa Salebba dalam mengikut
sertakan masyarakat di sekitar kawasan hutan lindung dalam melakukan
pembinaan terhadap hutan lindung, dan kami sebagai pihak desa juga
turut melakukan pembinaan dan mendampingi. Jadwal rutin pembinaan
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan di
Desa Salebba yakni pembinaannya dilakukan selama dua kali dalam satu
tahun. Dalam pembinaan tersebut masyarakat yang ikut didalamnya
sekitar 25 sampai dengan 40 orang, berdasarkan data dari tahun 2017-
2019. Dalam keikutsertaan masyarakat dalam melakukan pembinaan dan
pengawasan, menurut Kepala Desa Salebba Munsir Hamid, selama
menjabat sebagai kepala desa selama dua periode, kami sudah mengikut
sertakan masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan hutan
lindung sebanyak 6 kali.
B.Saran
Saran yang dikemukakan berkaitan dengan permasalahan mengenai peran
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Melakukan Pencegahan
Kerusakan Hutan di Kawasan Hutan Lidung Bulu Ponre di Desa Salebba, Kec. Ponre,
Kab. Bone Berdasarkan UU. No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah:
54
1. Diperlukannya bentuk perhatian yang lebih estra dari pihak pemerintah daerah
dalam hal ini Dinas Kehutanan UPT KPH Cenrana Kab. Bone terhadap
pencegahan kerusakan hutan lindung di Bulu Ponre, Desa Salebba, Kec.
Ponre, Kab. Bone.
2. Perlunya komunikasi yang lebih baik antara ketiga pihak yakni pemerintah
daerah dalam hal ini Dinas Kehutanan UPT KPH Cenrana Kab. Bone, pihak
pemerintah Desa Salebba, Kec. Ponre dan masyarakat sekitar. Guna
terimplementasikann apa yang ada dalam regulasi dengan realitas yang ada.
Ketersediaan
SSYA20200124124/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

124/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top