Problematika Penerapan Pasal Ujaran Kebencian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Firda/01.16.4006 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Problematika Penerapan Pasal Ujaran Kebencian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik”. Pokok permasalahannya adalah problem yang terjadi dalam
penerapan pasal ujaran kebencian dan tidak jelasnya perlindungan kebebasan
berpendapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik pada pasal 45a ayat (2).
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (Conseptual
Approach). Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal ujaran kebencian
tidak jelas dan multitafsir sehingga muncul problem-problem dalam penerapan pasal
ujaran kebencian dan pasal 45a ayat (2) belum memberikan jaminan akan kebebasan
berpendapat didalam media internet. Sebab yang diatur disini adalah sebatas berupa
larangan (perbuatan yang tidak boleh dilakukan), sedangkan hak yang dapat dimiliki
(dilakukan) oleh pengguna (user) tidak terdapat dalam ketentuan perundang-
undangan tersebut. Jadi dapat dikatakan bahwa dalam pasal 45a ayat (2) ini hanya
mengatur mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh seseorang, tidak
menyangkut haknya.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan pemaparan yang telah peneliti sampaikan, ada beberapa
hal yang menjadi kesimpulan dari pembahasan tentang “Problematika
Penerapan Pasal Ujaran Kebencian Berdasarkan Undang-undang Nomor
19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” yaitu
pengaturan tentang kebebasan berpendapat tidak diatur secara tegas dalam
pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik ketentuan dalam pasal ini yang
mendapatkan protes serta tentangan dari berbagai pihak karena dianggap
telah mengekang dan membungkam kebebasan berpendapat yang menjadi
hak subjek hukum sebeagai salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia
yang harus dilindungi.
Beberapa klausul yang dipaparkan tidak jelas dan pasal ini multitafsir
sehingga muncul legitimasi terbungkamnya kebebasan berpendapat akibat
ketidakjelasan pasal ujaran kebencian ini dalam penerapannya. Berbagai
prolematikapun muncul dalam penerapan pasal 45a ayat (2) Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Terjadi pertentangan antara pasal yang ada di Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 dengan pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Inilah yang menjadi
problem juga karna ada beberapa pasal yang ada di Undang-undang dasar
bertentangan dengan pasal yang ada Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik masih tetap saja berlaku.
2. Perlindungan kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik tidak jelas karena ketentuan Pasal 45a
ayat (2) belum memberikan jaminan akan kebebasan berpendapat di dalam
media internet. Sebab yang diatur disini adalah sebatas berupa larangan
(perbuatan yang tidak boleh dilakukan), sedangkan hak yang dapat
dimiliki (dilakukan) oleh pengguna (user) tidak terdapat dalam
ketentuan perundang-undangan tersebut. Jadi dapat dikatakan bahwa
dalam Pasal 45a ayat (2) ini hanya mengatur mengenai kewajiban yang
harus dipenuhi oleh seseorang, tidak menyangkut haknya.
B. Saran
Berdasarkan dengan teori yang ada dan permasalahan diatas, saran
yang dapat diberikan penulis yang mungkin bermanfaat yaitu kepada
pemerintah dan para anggota dewan dalam hal ini yang berwenang membuat
ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk masyarakat pengguna
layanan internet dalam aktifitasnya guna menyampaikan pendapat dan
berinteraksi dengan orang lain adalah seagai berikut :
1. Merevisi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dengan memperjelas mengenai
ketentuan dalam pasal ujaran kebencian tentang yang dimaksud unsur
“dengan sengaja atau tanpa hak”, ketidakjelasan definisi dalam kata
“antargolongan” dan unsur rumusun deliknya yang sangat luas serta
mencantumkan ketentuan mengenai batasan-batasan dari pelaksanaan hak
menyatakan pendapat yang dimiliki oleh seseorang serta kewajiban yang
melekat didalamnya agar dapat menjamin penghormatan serta
perlindungan Hak Asasi Manusia orang lain baik secara inividu maupun
masyarakat tertentu.
2. Dalam melakukan revisi hendaknya memperhatikan kesesuain dengan
peraturan perundang-undangan yang terkait, agar tercipta suatu relevansi
diantara peraturan perundang-undangan dan tidak saling bertentangan.
3. Masyarakat sebagai pengguna serta penyelenggara layanan hendaknya
memperhatikan etika dalam masyarakat serta batasan-batasan dan
kewajiban yang melekat di dalam hak yang dimiliki dalam menggunakan
haknya melalui media internet agar tercipta keadilan dan keseimbangan
dalam pelaksanaan hak asasi manusia serta terwujud penghormatan dan
perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia orang lain.
4. sebaiknya diatur mengenai hak-hak yang dapat dimiliki oleh seseorang
sebagai penggunan atau penikmat layanan agar dapat melaksanakan hak
pribadinya tanpa rasa takut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik”. Pokok permasalahannya adalah problem yang terjadi dalam
penerapan pasal ujaran kebencian dan tidak jelasnya perlindungan kebebasan
berpendapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik pada pasal 45a ayat (2).
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (Conseptual
Approach). Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal ujaran kebencian
tidak jelas dan multitafsir sehingga muncul problem-problem dalam penerapan pasal
ujaran kebencian dan pasal 45a ayat (2) belum memberikan jaminan akan kebebasan
berpendapat didalam media internet. Sebab yang diatur disini adalah sebatas berupa
larangan (perbuatan yang tidak boleh dilakukan), sedangkan hak yang dapat dimiliki
(dilakukan) oleh pengguna (user) tidak terdapat dalam ketentuan perundang-
undangan tersebut. Jadi dapat dikatakan bahwa dalam pasal 45a ayat (2) ini hanya
mengatur mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh seseorang, tidak
menyangkut haknya.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan pemaparan yang telah peneliti sampaikan, ada beberapa
hal yang menjadi kesimpulan dari pembahasan tentang “Problematika
Penerapan Pasal Ujaran Kebencian Berdasarkan Undang-undang Nomor
19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” yaitu
pengaturan tentang kebebasan berpendapat tidak diatur secara tegas dalam
pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik ketentuan dalam pasal ini yang
mendapatkan protes serta tentangan dari berbagai pihak karena dianggap
telah mengekang dan membungkam kebebasan berpendapat yang menjadi
hak subjek hukum sebeagai salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia
yang harus dilindungi.
Beberapa klausul yang dipaparkan tidak jelas dan pasal ini multitafsir
sehingga muncul legitimasi terbungkamnya kebebasan berpendapat akibat
ketidakjelasan pasal ujaran kebencian ini dalam penerapannya. Berbagai
prolematikapun muncul dalam penerapan pasal 45a ayat (2) Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Terjadi pertentangan antara pasal yang ada di Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 dengan pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Inilah yang menjadi
problem juga karna ada beberapa pasal yang ada di Undang-undang dasar
bertentangan dengan pasal yang ada Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik masih tetap saja berlaku.
2. Perlindungan kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik tidak jelas karena ketentuan Pasal 45a
ayat (2) belum memberikan jaminan akan kebebasan berpendapat di dalam
media internet. Sebab yang diatur disini adalah sebatas berupa larangan
(perbuatan yang tidak boleh dilakukan), sedangkan hak yang dapat
dimiliki (dilakukan) oleh pengguna (user) tidak terdapat dalam
ketentuan perundang-undangan tersebut. Jadi dapat dikatakan bahwa
dalam Pasal 45a ayat (2) ini hanya mengatur mengenai kewajiban yang
harus dipenuhi oleh seseorang, tidak menyangkut haknya.
B. Saran
Berdasarkan dengan teori yang ada dan permasalahan diatas, saran
yang dapat diberikan penulis yang mungkin bermanfaat yaitu kepada
pemerintah dan para anggota dewan dalam hal ini yang berwenang membuat
ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk masyarakat pengguna
layanan internet dalam aktifitasnya guna menyampaikan pendapat dan
berinteraksi dengan orang lain adalah seagai berikut :
1. Merevisi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dengan memperjelas mengenai
ketentuan dalam pasal ujaran kebencian tentang yang dimaksud unsur
“dengan sengaja atau tanpa hak”, ketidakjelasan definisi dalam kata
“antargolongan” dan unsur rumusun deliknya yang sangat luas serta
mencantumkan ketentuan mengenai batasan-batasan dari pelaksanaan hak
menyatakan pendapat yang dimiliki oleh seseorang serta kewajiban yang
melekat didalamnya agar dapat menjamin penghormatan serta
perlindungan Hak Asasi Manusia orang lain baik secara inividu maupun
masyarakat tertentu.
2. Dalam melakukan revisi hendaknya memperhatikan kesesuain dengan
peraturan perundang-undangan yang terkait, agar tercipta suatu relevansi
diantara peraturan perundang-undangan dan tidak saling bertentangan.
3. Masyarakat sebagai pengguna serta penyelenggara layanan hendaknya
memperhatikan etika dalam masyarakat serta batasan-batasan dan
kewajiban yang melekat di dalam hak yang dimiliki dalam menggunakan
haknya melalui media internet agar tercipta keadilan dan keseimbangan
dalam pelaksanaan hak asasi manusia serta terwujud penghormatan dan
perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia orang lain.
4. sebaiknya diatur mengenai hak-hak yang dapat dimiliki oleh seseorang
sebagai penggunan atau penikmat layanan agar dapat melaksanakan hak
pribadinya tanpa rasa takut.
Ketersediaan
| SSYA20200040 | 40/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
40/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
