Tinjauan Yuridis Terhadap Kenaikan Tarif PDAM Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitugan dan Penetapan Tarif.
Rachmat Maulana Mansur/ 01.15.4268 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Kenaikan Tarif PDAM
Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
2016 tentang Perhitugan dan Penetapan Tarif”. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui Tarif Air Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Kabupaten Bone
terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat dan untuk mengetahui Tarif
Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Kabupaten Bone terhadap kualitas pelayanan
perspektif Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016.
Jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis hukum. Adapun sumber
data penelitian ini adalah sumber data primer berupa wawancara dan data sekunder
berupa peraturang perundang-undangan terkait, buku, jurnal, dll. Selanjutnya, teknik
pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan informan yang erat
kaitannya dengan objek yang diteliti.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
71 Tahun 2016 tentang Perhitugan dan Penetapan Tarif dibidang Tarif Air
Perusahaan Daerah Air minum PDAM Kabupaten Bone terhadap kualitas pelayanan
kepada masyarakat masih belum terlaksana secara optimal. Hal ini dapat dilihat dari
ketidakpuasan masyarakat pada penggunaan jasa air minum masyarakat Kabupaten
Bone terhadap kenaikan tarif perusahaan Daerah air minum PDAM tidak sesuai
dengan tarif, karena adanya inflasi tiap tahun maka hal ini perlu dilakukan tentunya
untuk peningkatan pelayanan,.
Sedangkan upaya yang dilakukan dalam mengatasi persoalan air bersih dan
sanitasi lingkungan masyarakat, karena adanya inflasi setiap tahun agar pelayanan
bisa tetap dipertahankan kualitasnya, maka biayanya yang semakin membesar itu
harus bisa dipenuhi untuk menutupi biaya ini maka perlunya peningkatan pendapatan
melalui kenaikan tarif PDAM.
A. KESIMPULAN
1. Mekanisme pelayanan kenaikan tarif Kantor PDAM Kabupaten Bone masih
menuai banyak keluhan dari masyarakat dan merasa dirugikan dengan kualitas
PDAM. Hal ini karena kurangnya Sosialisasi dari Kantor (PDAM), sehingga
masyarakat tidak terlalu paham kenaikan tarif, karena seharusnya PDAM
selaku penyediaan air bersih memberikan dan menjamin hak-haknya yang dapat
diperoleh oleh masyarakat.
2. Kenaikan tarif yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Bone sudah sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor
71 tentang Perhitungan dan penetapan tarif Bahkan tarif yang diberlakukan
sangat jauh dari tarif yang ditetapkan oleh PERMENDAGRI itu sendiri, sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 yang mana Pasal
2 menyebutkan bahwa perhitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan
pada, keterjangkauan dan keadilan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air,
perlindungan air baku dan transparansi dan akuntabilitas.
B. Saran
1. Kantor PDAM Kabupaten Bone dalam mempengaruhi perhitungan dan
penentuan tarif air minum harus senantiasa selalu diperhatikan agar terciptanya
rasa keadilan dalm proses perhitungan dan penetapan tarif air minum,
penyesuaian tarif air minum harus juga memperhatikan seperti apa pelayanan
yang diberikan oleh PDAM di terhadap masyarakat agar harga tarif air minum
sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh Kantor PDAM Kabupaten Bone.
2. Kantor PDAM Kabupaen Bone dengan harga air minum harus seimbang
dengan pelayanan yang diberikan, dan perlunya dukungan dari seluruh pihak
untuk mengembangkan daya produksi Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM
Kabupaten Bone agar pendistribusian air bersih sampai ke seluruh rumah
penduduk dan tidak ada lagi masyarakat yang menderita akibat penjatahan air
setiap beberapa jam sekali sehingga air dapat berjalan dengan lancar.
Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
2016 tentang Perhitugan dan Penetapan Tarif”. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui Tarif Air Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Kabupaten Bone
terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat dan untuk mengetahui Tarif
Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Kabupaten Bone terhadap kualitas pelayanan
perspektif Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016.
Jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis hukum. Adapun sumber
data penelitian ini adalah sumber data primer berupa wawancara dan data sekunder
berupa peraturang perundang-undangan terkait, buku, jurnal, dll. Selanjutnya, teknik
pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan informan yang erat
kaitannya dengan objek yang diteliti.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
71 Tahun 2016 tentang Perhitugan dan Penetapan Tarif dibidang Tarif Air
Perusahaan Daerah Air minum PDAM Kabupaten Bone terhadap kualitas pelayanan
kepada masyarakat masih belum terlaksana secara optimal. Hal ini dapat dilihat dari
ketidakpuasan masyarakat pada penggunaan jasa air minum masyarakat Kabupaten
Bone terhadap kenaikan tarif perusahaan Daerah air minum PDAM tidak sesuai
dengan tarif, karena adanya inflasi tiap tahun maka hal ini perlu dilakukan tentunya
untuk peningkatan pelayanan,.
Sedangkan upaya yang dilakukan dalam mengatasi persoalan air bersih dan
sanitasi lingkungan masyarakat, karena adanya inflasi setiap tahun agar pelayanan
bisa tetap dipertahankan kualitasnya, maka biayanya yang semakin membesar itu
harus bisa dipenuhi untuk menutupi biaya ini maka perlunya peningkatan pendapatan
melalui kenaikan tarif PDAM.
A. KESIMPULAN
1. Mekanisme pelayanan kenaikan tarif Kantor PDAM Kabupaten Bone masih
menuai banyak keluhan dari masyarakat dan merasa dirugikan dengan kualitas
PDAM. Hal ini karena kurangnya Sosialisasi dari Kantor (PDAM), sehingga
masyarakat tidak terlalu paham kenaikan tarif, karena seharusnya PDAM
selaku penyediaan air bersih memberikan dan menjamin hak-haknya yang dapat
diperoleh oleh masyarakat.
2. Kenaikan tarif yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Bone sudah sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor
71 tentang Perhitungan dan penetapan tarif Bahkan tarif yang diberlakukan
sangat jauh dari tarif yang ditetapkan oleh PERMENDAGRI itu sendiri, sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 yang mana Pasal
2 menyebutkan bahwa perhitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan
pada, keterjangkauan dan keadilan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air,
perlindungan air baku dan transparansi dan akuntabilitas.
B. Saran
1. Kantor PDAM Kabupaten Bone dalam mempengaruhi perhitungan dan
penentuan tarif air minum harus senantiasa selalu diperhatikan agar terciptanya
rasa keadilan dalm proses perhitungan dan penetapan tarif air minum,
penyesuaian tarif air minum harus juga memperhatikan seperti apa pelayanan
yang diberikan oleh PDAM di terhadap masyarakat agar harga tarif air minum
sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh Kantor PDAM Kabupaten Bone.
2. Kantor PDAM Kabupaen Bone dengan harga air minum harus seimbang
dengan pelayanan yang diberikan, dan perlunya dukungan dari seluruh pihak
untuk mengembangkan daya produksi Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM
Kabupaten Bone agar pendistribusian air bersih sampai ke seluruh rumah
penduduk dan tidak ada lagi masyarakat yang menderita akibat penjatahan air
setiap beberapa jam sekali sehingga air dapat berjalan dengan lancar.
Ketersediaan
| SSYA20200174 | 174/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
174/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
