Analisis Tinjauan Maṣlahah Pada Labelisasi Produk PT. Megahputra Sejahtera Cabang Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Analisis Tinjauan Maṣlahah pada Labelisasi
Halal Produk PT. Megahputra Sejahtera Cabang Bone. Pokok permasalahannya
adalah bagaimana proses labelisasi halal pada produk PT. Megahputra Sejahtera
Cabang Bone dan bagaimana analisis tinjauan maṣlahah pada labelisasi halal produk
PT. Megahputra Sejahtera Cabang Bone, apakah produk yang di distribusikan sudah
sesuai maṣlahah dharuriyah yaitu menjaga jiwa (hifdzu-nafs) dan menjaga harta
(hifdzu-mal).
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan keilmuan dalam bidang hukum
ekonomi Islam yaitu maṣlahah dengan metode kualitatif dan dengan menggunakan
analisis deskriptif kualitatif.
Hasil pada penelitian ini menujukkan bahwa pada proses labelisasi halal
produk mie yang telah di distribusikan PT. Megahputra Sejahtera Cabang Bone, pada
umumnya sama dengan proses pelabelisasian halal pada perusahaan-perusahaan yang
lain. Yaitu pencantuman label halal harus melalui izin Badan Pengawasan Obat dan
Makanan (BPOM), dengan syarat sebelum izin pencantuman label halal harus
melakukan sertefikasi halal terlebih dahulu ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-
obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), sertifikasi halal
dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kepastian serta jaminan mengenai produk
halal terhadap konsumen muslim. Analisis Tinjauan Maṣlahah pada produk PT.
Megahputra Sejahtera Cabang Bone telah sesuai dengan maṣlahah meliputi menjaga
agama (hifẓu-din), menjaga jiwa (hifẓu-nafs), menjaga pikiran (hifẓu-‘aql), menjaga
harta (hifẓu-māl) dan menjaga keturunan (hifẓu-nasl) namun yang demikian lebih
utama menjaga jiwa (hifẓu-nafs) yaitu keselamatan jiwa konsumen dalam
mengkonsumsi produk PT. Megahputra Sejahtera Cabang Bone dan dalam hal
menjaga harta (hifẓu-māl) yaitu pihak-pihak di PT. Megahputra Sejahtera Cabang
Bone dalam mendistribusikan atau memasarkan produknya sesuai syari’at Islam.
A. Simpulan
Dari pemaparan hasil dan pembahasan di bab sebelumnya, maka dapat
disimpulkan sebagai beriku:
1. Proses labelisasi halal produk mie yang telah di distribusikan PT. Megahputra
Sejahtera Cabang Bone, pada umumnya sama dengan proses pelabelisasian
halal pada perusahaan-perusahaan yang lain. Yaitu pencantuman label halal
harus melalui izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dengan
syarat sebelum izin dicantumakan label halal harus melakukan sertifikasi halal
terlebih dahulu ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), sertifikasi halal dilakukan dengan
tujuan untuk memberikan kepastian serta jaminan mengenai produk halal
terhadap konsumen muslim.
2. Labelisasi halal pada produk PT. Megahputra Sejahtera Cabang Bone telah
sesuai dengan maṣlahah meliputi menjaga agama (hifẓu-din), menjaga jiwa
(hifẓu-nafs), menjaga pikiran (hifẓu-‘aql), menjaga harta (hifẓu-māl) dan
menjaga keturunan (hifẓu-nasl) namun yang demikian lebih utama menjaga
jiwa (hifẓu-nafs) yaitu keselamatan jiwa konsumen dalam mengkonsumsi
produk PT. Megahputra Sejahtera Cabang Bone dan dalam hal menjaga harta
(hifẓu-māl) yaitu pihak-pihak di PT. Megahputra Sejahtera Cabang Bone
dalam mendistribusikan atau memasarkan produknya sesuai syari’at Islam.
B. Implikasi
Dalam penelitian ini, peneliti dapat memberikan beberapa implikasi sebagai
berikut:
1. Adanya labelisasi halal pada produk yang ditandai dengan adanya sertifikat
halal, dapat memberikan kepastian serta jaminan mengenai produk halal dan
aman untuk dikonsumsi konsumen muslim maupun dipasarkan oleh pelaku
usaha mengingat mayortitas masyarakat beragama Islam pada umumnya di
Indonesai dan khsusnya di Kab. Bone akan menubuhkan rasa bebas khawatir
dan berkah di dalam memasarkan atau mendistribusikan produk tersebut.
2. Pada penelitian ini diharapkan dapat ditemukan teori baru mengenai labelisasi
halal, namun sesuai dengan hukum ekonomi Islam yaitu maṣlahah agar dapat
membantu pelaku-pelaku usaha dalam mengadakan produk halal untuk
dipasarkan dan membantu konsumen bijak dalam memilih dan mengkonsumsi
produk-produk yang halal lagi baik sehingga dapat mencapai suatu
kemaslahatan.
Ketersediaan
SFEBI20200190190/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

190/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

label halal

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top