Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Kurir Sekaligus Pengguna Narkotika (Studi Kasus di Kota Makassar)
Eka wati/01.15.4269 - Personal Name
Anak memiliki peranan yang sangat penting di dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, karena merupakan generasi penerus bangsa. Oleh
sebab itu, anak mempunyai potensi serta peluang untuk berperan aktif menjaga
kelestarian kehidupan dalam berbangsa, guna mewujudkan tujuan membentuk negara
satu kesatuan yang jauh lebih baik. Penyalahgunaan narkotika oleh anak saat ini
menjadi perhatian banyak orang, dan terus menerus dibicarakan bahkan dijadikan
sebagai topik utama dan dipublikasikan. Bahkan, masalah penyalahgunaan narkotika
menjadi perhatian khusus diberbagai kalangan, apalagi adanya keterlibatan anak
sebagai kurir narkotika sekaligus menggunakan dan memakai Narkotika itu sendiri
yang merupakan rangkaian permufakatan jahat dalam menjalankan peredaran
narkotika secara illegal.
Kejadian anak yang dijadikan kurir merupakan satu hal yang begitu
memprihatinkan apalagi anak itu telah terikat dan menjadikan Narkotika sebagai mata
pencaharian dalam kehidupannya, kemudian dimana anak tersebut akan berhadapan
dengan hukum, dan tergolong telah melakukan tindak pidana narkotika. Dengan
keterbatasan kemampuan anak dan ketidaksesempurnaannya, akan memberi sedikit
banyaknya dampak yang dapat merugikan anak itu sendiri. maka perlu menjadi
perhatian aparat penegak hukum dalam penerapan pemidanaan bagi anak pelaku
tindak pidana narkotika tersebut.
A. Simpulan
1. Bahwa ruang bagi anak di dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika yaitu memberikan sanksi bagi mereka yag melanggar
dalam hal ini pelaku narkotika. Namun untuk kasus anak di bawah umur,
Seorang anak yang dihadapkan dengan hukum dan beri sanksi sesuai yang
tertera dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Anak tersebut akan melalui proses hukum yang berbeda dengan proses
hukum dengan orang dewasa. Salah satunya, anak yang terlibat sebagai
pelaku narkotika harus diwajibkan diversi atau penyelesaian perkara di luar
pengadilan. Dalam hal ini, yaitu kemungkinan besar anak tersebut tidak
dipidanakan dan diganti dengan anak tersebut dikembalikan ke orang tua atau
dilakukan pembinaan dengan menyerahkan kepada pembimbing kemasyarakatan.
Penerapan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada
anak sebenarnya akan memberi efek yang sangat tidak baik, maka dari itu
pada saat anak dijadikan pelaku, akan ada uu yang akan menjadi pelindung
bagi anak yang bersangkutan.
2. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika memang tidak
bertentangan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak tapi jika itu dikaitkan dengan orang dewasa, berbeda halnya jika
dikaitkan dengan anak yang masih di bawah umur. Kedua undang-undang
tersebut sedikit bertentangan apabila menyangkut dengan anak, sebab dalam
Undang-Undang Narkotika sangat tidak bagi anak di bawah umur merasakan
atau menjalankan ancaman pidana yang diberikan mengingat anak tersebut
masih dalam kedaan tidak tahu apa-apa
Undang-Undang Narkotika memang menjalankan hukum sesuai aturannya
namun dalam hal ini anak dilindungi haknya melalui keringanan yang
diberikan oleh pemerintah yaitu dengan adanya diversi atau penyelesaian
perkara diluar pengadilan.
B. Implikasi
Berdasarkan pembahasan dari penelitian yang dilakukan oleh penulis,
berikut beberapa implikasinya :
1. Tindakan anak tergantung dari lingkungan hidup mereka, orang tua sebagai
orang pertama yang diikuti oleh anak. Maka orang tuanya seharusnya menjadi
benteng pertama bagi anak agar anak tidak sampai terjerumus ke dalam
tindak pidana Narkotika. Sebagaimana yang diketahui orang tua merupakan
sahal satu tempat utama dalam perkembangan seorang anak, maka dari itu,
sebagai orang tua harus lebih memberikan moral dan pelajaran agama agar
anak tidak masuk dalam lingkungan yang tidak baik dan berurusan dengan
tindak pidana.
2. Untuk mendapatkan hasil yang baik dari segala rangkaian tindakan yang
diberikan kepada anak, diperlukan penyatuan visi-misi oleh berbagai aparat
penegak hukum yaitu diantaranya penyidik, jaksa penuntut umum, hakim
anak, pekerja pembinaan anak serta pekerja sosial anak terhadap penangan
penyelesaian suatu perkara anak yang terlibat dalam penyalah gunaan
narkotika. Agar anak yang terlibat tersebut dapat perhatian yang serius,
supaya anak tidak lagi mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan
mendukung pemerintah untuk ikut serta untuk memberantas tindak pidana
narkotika yang sekarang-sekarang ini sudah termasuk salah satu kejahatan
terbesar dan luar biasa.
bermasyarakat dan bernegara, karena merupakan generasi penerus bangsa. Oleh
sebab itu, anak mempunyai potensi serta peluang untuk berperan aktif menjaga
kelestarian kehidupan dalam berbangsa, guna mewujudkan tujuan membentuk negara
satu kesatuan yang jauh lebih baik. Penyalahgunaan narkotika oleh anak saat ini
menjadi perhatian banyak orang, dan terus menerus dibicarakan bahkan dijadikan
sebagai topik utama dan dipublikasikan. Bahkan, masalah penyalahgunaan narkotika
menjadi perhatian khusus diberbagai kalangan, apalagi adanya keterlibatan anak
sebagai kurir narkotika sekaligus menggunakan dan memakai Narkotika itu sendiri
yang merupakan rangkaian permufakatan jahat dalam menjalankan peredaran
narkotika secara illegal.
Kejadian anak yang dijadikan kurir merupakan satu hal yang begitu
memprihatinkan apalagi anak itu telah terikat dan menjadikan Narkotika sebagai mata
pencaharian dalam kehidupannya, kemudian dimana anak tersebut akan berhadapan
dengan hukum, dan tergolong telah melakukan tindak pidana narkotika. Dengan
keterbatasan kemampuan anak dan ketidaksesempurnaannya, akan memberi sedikit
banyaknya dampak yang dapat merugikan anak itu sendiri. maka perlu menjadi
perhatian aparat penegak hukum dalam penerapan pemidanaan bagi anak pelaku
tindak pidana narkotika tersebut.
A. Simpulan
1. Bahwa ruang bagi anak di dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika yaitu memberikan sanksi bagi mereka yag melanggar
dalam hal ini pelaku narkotika. Namun untuk kasus anak di bawah umur,
Seorang anak yang dihadapkan dengan hukum dan beri sanksi sesuai yang
tertera dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Anak tersebut akan melalui proses hukum yang berbeda dengan proses
hukum dengan orang dewasa. Salah satunya, anak yang terlibat sebagai
pelaku narkotika harus diwajibkan diversi atau penyelesaian perkara di luar
pengadilan. Dalam hal ini, yaitu kemungkinan besar anak tersebut tidak
dipidanakan dan diganti dengan anak tersebut dikembalikan ke orang tua atau
dilakukan pembinaan dengan menyerahkan kepada pembimbing kemasyarakatan.
Penerapan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada
anak sebenarnya akan memberi efek yang sangat tidak baik, maka dari itu
pada saat anak dijadikan pelaku, akan ada uu yang akan menjadi pelindung
bagi anak yang bersangkutan.
2. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika memang tidak
bertentangan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak tapi jika itu dikaitkan dengan orang dewasa, berbeda halnya jika
dikaitkan dengan anak yang masih di bawah umur. Kedua undang-undang
tersebut sedikit bertentangan apabila menyangkut dengan anak, sebab dalam
Undang-Undang Narkotika sangat tidak bagi anak di bawah umur merasakan
atau menjalankan ancaman pidana yang diberikan mengingat anak tersebut
masih dalam kedaan tidak tahu apa-apa
Undang-Undang Narkotika memang menjalankan hukum sesuai aturannya
namun dalam hal ini anak dilindungi haknya melalui keringanan yang
diberikan oleh pemerintah yaitu dengan adanya diversi atau penyelesaian
perkara diluar pengadilan.
B. Implikasi
Berdasarkan pembahasan dari penelitian yang dilakukan oleh penulis,
berikut beberapa implikasinya :
1. Tindakan anak tergantung dari lingkungan hidup mereka, orang tua sebagai
orang pertama yang diikuti oleh anak. Maka orang tuanya seharusnya menjadi
benteng pertama bagi anak agar anak tidak sampai terjerumus ke dalam
tindak pidana Narkotika. Sebagaimana yang diketahui orang tua merupakan
sahal satu tempat utama dalam perkembangan seorang anak, maka dari itu,
sebagai orang tua harus lebih memberikan moral dan pelajaran agama agar
anak tidak masuk dalam lingkungan yang tidak baik dan berurusan dengan
tindak pidana.
2. Untuk mendapatkan hasil yang baik dari segala rangkaian tindakan yang
diberikan kepada anak, diperlukan penyatuan visi-misi oleh berbagai aparat
penegak hukum yaitu diantaranya penyidik, jaksa penuntut umum, hakim
anak, pekerja pembinaan anak serta pekerja sosial anak terhadap penangan
penyelesaian suatu perkara anak yang terlibat dalam penyalah gunaan
narkotika. Agar anak yang terlibat tersebut dapat perhatian yang serius,
supaya anak tidak lagi mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan
mendukung pemerintah untuk ikut serta untuk memberantas tindak pidana
narkotika yang sekarang-sekarang ini sudah termasuk salah satu kejahatan
terbesar dan luar biasa.
Ketersediaan
| SSYA20210012 | 12/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
12/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
