Analisis Hukum Terhadap Legal Standing Pemohon Warga Negara Asing (Wna) Dalam Constitutional Review Di Mahkamah Konstitusi

No image available for this title
Skripsi ini merupakan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui secara
mendalam mengenai kedudukan hukum (legal standing) warga negara asing (WNA)
dalam mekanisme constitutional review di Mahkamah Konstitusi. Melalui penelitian
ini, penulis akan berusaha menguraikan sekaligus memberikan jawaban mengenai
urgensi diberikannya legal standing tersebut pada warga negara asing, selain sebagai
upaya penegakan terhadap konstitusionalitas undang-undang, juga sebagai bentuk
perlindungan terhadap HAM.
Penelitian ini merupakan bentuk penelitian pustaka (library research) yang
bersifat preskriptif untuk menemukan jawaban atas isu hukum legal standing warga
negara asing dalam mekanisme constitutional review di Mahkamah Konstitusi.
Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini, pertama yaitu mengenai dasar
pertimbangan warga negara asing tidak memiliki legal standing dalam mekanisme
constitutional review di Mahkamah Konstitusi, dan kedua, yaitu mengenai eksistensi
legal standing bagi warga negara asing dalam mekanisme constitutional review di
Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah, berusaha untuk
menguraikan mengenai dasar pertimbangan atas tidak diberikannya legal standing
kepada warga negara asing dalam mekanisme constitutional review dan juga untuk
memberikan jawaban terkait dengan eksistensi legal standing warga negara asing
tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan bahan hukum di
dalamnya terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif dan teknik
argumentatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh simpulan bahwa
berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 huruf a Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005, warga negara asing tidak memiliki legal standing
untuk menjadi pemohon dalam mekanisme constitutional review di Mahkamah
Konstitusi. Namun, eksistensi legal standing bagi warga negara asing dalam konteks
xiv
permohonan constitutional review di Mahkamah Konstitusi pada tataran ius
constituendum dapat dilihat pada prakitk constitutional review di Mahkamah
Konstitusi Republik Federal Jerman (Bundesverfassungngsgericht) dan Mahkamah
Konstitusi Mongolia (Constitutional Tsets) yang sudah terlebih dahulu memberikan
legal standing pada warga negara asing untuk menjadi pemohon dalam pengujian
konstitusi sehingga diharapkan di masa depan, Mahkamah Konstitusi Indonesia
dapat memberikan kebijakan yang sama.
A. Kesimpulan
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mengatur,
memutuskan, dan/atau menafsirkan secara hukum bagaimana proses untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kewenangan yang diamanahkan
langsung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
diatur lebih lanjut pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi. Salah satu poin penting dalam pengajuan permohonan
pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi adalah mengenai perihal legal
standing yang merupakan suatu dasar dari seseorang atau kelompok orang untuk
mengajukan permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Namun setelah peneliti melakukan library research (penelitian pustaka) terkait
dengan poin legal standing yang pada pokoknya hanya diberikan kepada warga
negara Indonesia ini, yang kemudian dibenturkan pada kepentingan hidup dan mati
seseorang yang merupakan warga negara asing dengan judul, “Analisis Hukum
Terhadap Legal Standing Warga Negara Asing(WNA) dalam Constitutional Review
di Mahkamah Konstitusi”, maka peneliti dapat memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal
3 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang dapat
menjadi pemohon pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah perseorang warga
negara Indonesia, sehingga warga negara asing tidak memiliki
kesempatan sama sekali untuk menjadi pemohon dalam mekanisme
constitutional review di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
2. Namun, eksistensi legal standing bagi warga negara asing dalam konteks
permohonan constitutional review di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia pada tataran ius constituendum dapat dilihat pada praktik
constitutional review di Mahkamah Konstitusi Republik Federal Jerman
(Bundesverfassungsgericht) dan Mahkamah Konstitusi Mongolia
(Constitutional Tsets) yang sudah terlebih dahulu memberikan legal
standing kepada warga negara asing untuk menjadi pemohon dalam
pengujian konstitusi sebagaimana yang termuat dalam aturan masing-
masing, yaitu: Basic Law for the Federal Republic of Germany Article 2
(2), Article 14 (2), dan Article 93 dan Federal Constitutional Court Act
(Bundesverfassungsgerichts-Gesetz, BverfGG), Chapter 15 Procedure in
the cases referred to in Article 13 no. 8a (Constitutional Complaint),
dalam Article 90 (1) untuk Republik Federal Jerman dan Chapter Five,
Article 64 sampai dengan Article 67 Konstitusi Mongolia serta The law
on Constitutional Court Procedur, Article 16 tentang Submission of
Petitions, Information and Request to The Tsets.
Selain daripada itu, hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa di masa
depan nanti, warga negara asing dapat saja memiliki legal standing untuk
menjadi pemohon dalam mekanisme constitutional review di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia namun dengan beberapa poin penting
yaitu: (a) materi yang diajukan oleh pemohon warga negara asing
merupakan materi yang termuat dalam undang-undang yang berlaku baik
bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing; (b) batasan
objek yang dapat dimohonkan oleh pemohon warga negara asing hanya
terbatas pada ketentuan terkait dengan HAM yang bersifat universal yang
tersebar dalam pasal-pasal di dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; dan (c) harus dilakukannya perubahan
pada pasal-pasal yang mengatur terkait dengan legal standing pemohon
warga negara asing yang diantaranya adalah Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan Pasal 3 huruf a Peraturan Mahkamah Konstusi Republik
Indonesia Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Bercara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang.
B. Saran
1. Hendaknya pemohon yang berstatus sebagai warga negara asing dinyatakan memiliki legal standing apalagi dalam upaya mempertahankan hak hidup mereka yang termaktub dalam pasal-pasal
tentang HAM yang terakomodir di dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga ketentuan dalam Pasal 51 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi dapat dikesampingkan (to put aside).
2. Hendaknya dilakukan perubahan pada Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan Pasal 3 huruf a Peraturan Mahkamah Konstusi Republik
Indonesia Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Bercara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang yang tidak hanya sebatas pada pemberian
perluasan penafsiran terhadap bunyi pasal tersebut, namun lebih daripada
itu sehingga legal standing warga negara asing benar-benar dapat
tercakup dalam mekanisme constitutional review di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Ketersediaan
SSYA20200151151/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

151/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top