Peran Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Samsu Rijal/01.15.4158 - Personal Name
kripsi ini membahas tentang pokok permasalahan peran pemerintah desa
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui badan usaha milik desa
(BUMDes) menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan
tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui peran pemerintah desa dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui badan usaha milik desa (BUMDes) di Desa Kading
Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dan untuk mengetahui kendala dalam
pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) di Desa Kading Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini, dianalisis dengan pendekatan deskriptif
analitis serta dibahas dengan metode kualitatif. Untuk memperoleh data dari masalah
tersebut, penulis menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dengan
melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis
data, penulis melalui tiga tahap kegiatan yaitu mengkaji peraturan perundang-
undangan, memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan, dan kepastian
hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah desa dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui badan usaha milik desa (BUMDes)
di Desa Kading Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone yaitu mendirikan,
berpartisipasi mengendalikan program kerja yang diselenggarakan BUMDes dalam
melakukan kerjasama pengelolaan hasil BUMDes untuk pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat di Desa Kading seperti pemberian pinjaman modal usaha.
Hal tersebut bertujuan meningktkan kesejahtraan masyarakat Desa Kading melalui
program-program yang ada pada BUMDes Argasari. Sehingga dalam pelaksanaan
dan manajemen BUMDes Argasari dapat berjalan dengan baik seperti dalam
perencanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu pengurus BUMDes sudah
merencanakan seluruh program-program BUMDes dengan matang, dalam
pengorganisasian seluruh pengurus BUMDes telah melaksanakan tugas dari masing-
masing tanggungjawabnya dengan baik dalam pelaksanaannya.
Sedangkan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program BUMDes
yakni kurangnya pemahaman masyarakat serta kurangnya sumber daya manusia
(SDM) yang dapat berdampak pada program BUMDes Argasari. Dalam mengatasi
hal tersebut maka pemerintah desa dan pengurus BUMDes secara tegas melakukan
pengawasan, pengontrolan, pengenalan serta evaluasi mengenai program BUMDes.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Pemerintah Desa Kading dalam mengelola BUMDes Argasari yaitu
mendirikan, berpartisipasi mengendalikan program kerja yang diselenggarakan
BUMDes dalam melakukan kerjasama pengelolaan hasil BUMDes untuk
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Kading seperti
pemberian pinjaman modal usaha. Hal tersebut bertujuan meningktkan
kesejahtraan masyarakat Desa Kading melalui program-program yang ada pada
BUMDes Argasari. Sehingga dalam pelaksanaan dan manajemen BUMDes
Argasari dapat berjalan dengan baik seperti dalam perencanaan UU No. 6
Tahun 2014 tentang Desa yaitu pengurus BUMDes sudah merencanakan
seluruh program-program BUMDes dengan matang, dalam pengorganisasian
seluruh pengurus BUMDes telah melaksanakan tugas dari masing-masing
tanggungjawabnya dengan baik dalam pelaksanaannya.
2. Adapun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program BUMDes yakni
kurangnya pemahaman masyarakat dan anggota BUMDes tentang tujuan dari
BUMDes serta kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat
berdampak pada program BUMDes Argasari. Dalam mengatasi hal tersebut
maka pemerintah desa dan pengurus BUMDes secara tegas melakukan
pengawasan, pengontrolan, pengenalan serta evaluasi mengenai program
BUMDes. Salah satunya program Simpan Pinjam yang telah ada sejak 2017
yang dikelola oleh pengurus BUMDes dimana anggaran dari modal awal
pendirian BUMDes berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka
kekayaan yang dimiliki BUMDes merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan
dan tidak terbagi atas saham.
B. Saran
Adapun saran-saran yang penulis sampaikan dari hasil skripsi ini antara lain:
1. Model pengembangan masyarakat yaitu meberdayakan masyarakat dengan
diikutsertakan dalam program BUMDes guna meningkatkan perekonomian.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang
menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa merupakan badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna
mengelola aset, jasa pelayan, dan usaha lainya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa. Sesuai dengan hasil penelitian dapat dikatakan
bahwa dengan berdirinya BUMDes di masyarakat Desa Kading dapat
meningkatkan laju perekonomian masyarakat setempat.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perekonomian
masyarakat walaupun tidak signifikan yaitu 20% - 30%. Pada usaha simpan
pinjam yang dijalani oleh BUMDes Argasari memiliki tujuan untuk membantu
masyarakat desanya yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usaha
yang sudah dimilikinya dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat tanpa
ada pengecualian.
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui badan usaha milik desa
(BUMDes) menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan
tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui peran pemerintah desa dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui badan usaha milik desa (BUMDes) di Desa Kading
Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dan untuk mengetahui kendala dalam
pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) di Desa Kading Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini, dianalisis dengan pendekatan deskriptif
analitis serta dibahas dengan metode kualitatif. Untuk memperoleh data dari masalah
tersebut, penulis menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dengan
melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis
data, penulis melalui tiga tahap kegiatan yaitu mengkaji peraturan perundang-
undangan, memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan, dan kepastian
hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah desa dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui badan usaha milik desa (BUMDes)
di Desa Kading Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone yaitu mendirikan,
berpartisipasi mengendalikan program kerja yang diselenggarakan BUMDes dalam
melakukan kerjasama pengelolaan hasil BUMDes untuk pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat di Desa Kading seperti pemberian pinjaman modal usaha.
Hal tersebut bertujuan meningktkan kesejahtraan masyarakat Desa Kading melalui
program-program yang ada pada BUMDes Argasari. Sehingga dalam pelaksanaan
dan manajemen BUMDes Argasari dapat berjalan dengan baik seperti dalam
perencanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu pengurus BUMDes sudah
merencanakan seluruh program-program BUMDes dengan matang, dalam
pengorganisasian seluruh pengurus BUMDes telah melaksanakan tugas dari masing-
masing tanggungjawabnya dengan baik dalam pelaksanaannya.
Sedangkan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program BUMDes
yakni kurangnya pemahaman masyarakat serta kurangnya sumber daya manusia
(SDM) yang dapat berdampak pada program BUMDes Argasari. Dalam mengatasi
hal tersebut maka pemerintah desa dan pengurus BUMDes secara tegas melakukan
pengawasan, pengontrolan, pengenalan serta evaluasi mengenai program BUMDes.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Pemerintah Desa Kading dalam mengelola BUMDes Argasari yaitu
mendirikan, berpartisipasi mengendalikan program kerja yang diselenggarakan
BUMDes dalam melakukan kerjasama pengelolaan hasil BUMDes untuk
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Kading seperti
pemberian pinjaman modal usaha. Hal tersebut bertujuan meningktkan
kesejahtraan masyarakat Desa Kading melalui program-program yang ada pada
BUMDes Argasari. Sehingga dalam pelaksanaan dan manajemen BUMDes
Argasari dapat berjalan dengan baik seperti dalam perencanaan UU No. 6
Tahun 2014 tentang Desa yaitu pengurus BUMDes sudah merencanakan
seluruh program-program BUMDes dengan matang, dalam pengorganisasian
seluruh pengurus BUMDes telah melaksanakan tugas dari masing-masing
tanggungjawabnya dengan baik dalam pelaksanaannya.
2. Adapun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program BUMDes yakni
kurangnya pemahaman masyarakat dan anggota BUMDes tentang tujuan dari
BUMDes serta kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat
berdampak pada program BUMDes Argasari. Dalam mengatasi hal tersebut
maka pemerintah desa dan pengurus BUMDes secara tegas melakukan
pengawasan, pengontrolan, pengenalan serta evaluasi mengenai program
BUMDes. Salah satunya program Simpan Pinjam yang telah ada sejak 2017
yang dikelola oleh pengurus BUMDes dimana anggaran dari modal awal
pendirian BUMDes berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka
kekayaan yang dimiliki BUMDes merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan
dan tidak terbagi atas saham.
B. Saran
Adapun saran-saran yang penulis sampaikan dari hasil skripsi ini antara lain:
1. Model pengembangan masyarakat yaitu meberdayakan masyarakat dengan
diikutsertakan dalam program BUMDes guna meningkatkan perekonomian.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang
menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa merupakan badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna
mengelola aset, jasa pelayan, dan usaha lainya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa. Sesuai dengan hasil penelitian dapat dikatakan
bahwa dengan berdirinya BUMDes di masyarakat Desa Kading dapat
meningkatkan laju perekonomian masyarakat setempat.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perekonomian
masyarakat walaupun tidak signifikan yaitu 20% - 30%. Pada usaha simpan
pinjam yang dijalani oleh BUMDes Argasari memiliki tujuan untuk membantu
masyarakat desanya yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usaha
yang sudah dimilikinya dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat tanpa
ada pengecualian.
Ketersediaan
| SSYA20200139 | 139/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
139/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syarah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
