Pemenuhan Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Andi .Nurfitriani/01.15.4163 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pemenuhan hak-hak politik penyandang
Disabilitas menurut peraturan daerah Kabupaten Bone nomor 5 tahun 2017
tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.Pokok
permasalahannya adalah dimana penyandang disabilitas tidak sepenuhnya
mendapatkan haknya dalam Hak politiknya, termasuk dalam hak memilih dan
dipilih, hak menyampaikan pendapat, hak mendapatkan sosialisasi dan hak
mendapatkan fasilitas dalam pemilihan umum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pemenuhan Hak-hak Politik
Penyandang Disabilitas Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomot 5
Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak penyandang Disabilitas.
Adapun keguynaan penelitian ini untuk menambah wawasan dan pengetahuan
mengenai Hak-Hak politik Penyandang Disabilitas Menurut Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 dan untuk mendapatkan jawaban
mengenai permasalahan yang diangkat oleh penulis.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Lapangan (Field
research) dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dan
menggunakan teknik kepustakaan dengan menelaah buku-buku,
peraturan perundang- undangan yang terkait dengan objek yang diangkat sebagai suatu
permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan Hak-hak Politik
penyandang disabilitas dalam hal ini pihak Komisi Pemilihan Umum sudah
berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pemenuhan penyandang
disabilitas itu, meskipun pada kenyataannya masih banyak penyandang disabilitas
yant tidak mendapatkan haknya, baik itu dalam hal mendapatkan sosialisasi,
pemenuhan hak memilih dan dipilih, menyalurkan pendapat maupun dalam hal
pemberian fasilitas kepada penyandang disabilitas.
Kendala yang diha Kendala yang dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bone adalah Kurang Sosialisasi, Komunikasi yang tidak Efektif,
Sosialisasi yang tidak merata dan Fasilitas aksesibilitas yang belum terpenuhi.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis bahwa
pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masih belum terlaksana secara
penuh dan setara karena belum ada sosialisasi dari pemerintah mengenai
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut setelah
diterbitkannya dan disahkannya peraturan daerah tersebut. Selanjutnya
dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak politik penyandang
disabilitas di Kabupaten Bone baik itu ternyata pelaksanaan nya juga
belum merata, baik itu dalam hal memilih dalam pemilihan umum maupun
dalam hal pemberian sosialisasi termasuk juga aksesibilitas fisik yang
meliputi jalanan umum dan angkutan umum, maupun aksesibilitas non
fisik yang meliputi pelayanan informasi dan pelayanan khusus belum
terlaksanakan secara penuh dan Efektif. Permasalahan ini dapat dilihat
dari beberapa tempat yang
tidak menyadiakan aksesibilitas bagi
penyandang disabilitas dan adanya aksesibilitas yang disediakan namun
belum memadai.
2. Kendala yang dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone
adalah:
a. Kurang Sosialisasi
b. Komunikasi yang tidak Efektif
c. Sosialisasi yang tidak merata
d. Fasilitas aksesibilitas yang belum terpenuhi
B. Implikasi
1. Untuk pemerintah daerah Kabupaten Bone dan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Kabupaten Bone agar tetap memperhatikan Hak-hak
penyandang disabilitas disetiap lembaga pemerintah agar memudahkan
para penyandang disabilitas untuk tetap mendapatkan haknya dilembaga
pemerintahan. Tingkatkanlah sarana dan prasarana aksesibilitas yang
mendukung aktivitas para penyandang disabilitas.
2. Bagi pemerintah daerah agar mensosialisasikan peraturan daerah yang
mengatur tentang penyandang disabilitas agar diketahui oleh SKPD dan
masyarakat luas sehingga hak-hak para penyandang disabilitas dapat
terpenuhi. Bagi komisi pemilihan umum agar mesosialisasikan pendidikan
atau pengetahuan tentang tata cara pemilihan umum yang baik dan benar
secara merata, dan penuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam hal
pemilihanumum.
Disabilitas menurut peraturan daerah Kabupaten Bone nomor 5 tahun 2017
tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.Pokok
permasalahannya adalah dimana penyandang disabilitas tidak sepenuhnya
mendapatkan haknya dalam Hak politiknya, termasuk dalam hak memilih dan
dipilih, hak menyampaikan pendapat, hak mendapatkan sosialisasi dan hak
mendapatkan fasilitas dalam pemilihan umum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pemenuhan Hak-hak Politik
Penyandang Disabilitas Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomot 5
Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak penyandang Disabilitas.
Adapun keguynaan penelitian ini untuk menambah wawasan dan pengetahuan
mengenai Hak-Hak politik Penyandang Disabilitas Menurut Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 dan untuk mendapatkan jawaban
mengenai permasalahan yang diangkat oleh penulis.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Lapangan (Field
research) dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dan
menggunakan teknik kepustakaan dengan menelaah buku-buku,
peraturan perundang- undangan yang terkait dengan objek yang diangkat sebagai suatu
permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan Hak-hak Politik
penyandang disabilitas dalam hal ini pihak Komisi Pemilihan Umum sudah
berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pemenuhan penyandang
disabilitas itu, meskipun pada kenyataannya masih banyak penyandang disabilitas
yant tidak mendapatkan haknya, baik itu dalam hal mendapatkan sosialisasi,
pemenuhan hak memilih dan dipilih, menyalurkan pendapat maupun dalam hal
pemberian fasilitas kepada penyandang disabilitas.
Kendala yang diha Kendala yang dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bone adalah Kurang Sosialisasi, Komunikasi yang tidak Efektif,
Sosialisasi yang tidak merata dan Fasilitas aksesibilitas yang belum terpenuhi.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis bahwa
pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masih belum terlaksana secara
penuh dan setara karena belum ada sosialisasi dari pemerintah mengenai
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut setelah
diterbitkannya dan disahkannya peraturan daerah tersebut. Selanjutnya
dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak politik penyandang
disabilitas di Kabupaten Bone baik itu ternyata pelaksanaan nya juga
belum merata, baik itu dalam hal memilih dalam pemilihan umum maupun
dalam hal pemberian sosialisasi termasuk juga aksesibilitas fisik yang
meliputi jalanan umum dan angkutan umum, maupun aksesibilitas non
fisik yang meliputi pelayanan informasi dan pelayanan khusus belum
terlaksanakan secara penuh dan Efektif. Permasalahan ini dapat dilihat
dari beberapa tempat yang
tidak menyadiakan aksesibilitas bagi
penyandang disabilitas dan adanya aksesibilitas yang disediakan namun
belum memadai.
2. Kendala yang dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone
adalah:
a. Kurang Sosialisasi
b. Komunikasi yang tidak Efektif
c. Sosialisasi yang tidak merata
d. Fasilitas aksesibilitas yang belum terpenuhi
B. Implikasi
1. Untuk pemerintah daerah Kabupaten Bone dan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Kabupaten Bone agar tetap memperhatikan Hak-hak
penyandang disabilitas disetiap lembaga pemerintah agar memudahkan
para penyandang disabilitas untuk tetap mendapatkan haknya dilembaga
pemerintahan. Tingkatkanlah sarana dan prasarana aksesibilitas yang
mendukung aktivitas para penyandang disabilitas.
2. Bagi pemerintah daerah agar mensosialisasikan peraturan daerah yang
mengatur tentang penyandang disabilitas agar diketahui oleh SKPD dan
masyarakat luas sehingga hak-hak para penyandang disabilitas dapat
terpenuhi. Bagi komisi pemilihan umum agar mesosialisasikan pendidikan
atau pengetahuan tentang tata cara pemilihan umum yang baik dan benar
secara merata, dan penuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam hal
pemilihanumum.
Ketersediaan
| =SSYA20200141 | 141/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
141/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
