Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Rambu Lalu Lintas Jalan Dalam Menanggulangi Juru Parkir Liar Di Kabupaten Bone (Studi pada Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bone)
Irfan/01.15.4250 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang proses Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2013
Tentang Rambu Lalu Lintas Jalan Dalam Menanggulangi Juru Parkir Liar Di
Kabupaten Bone (Studi pada Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bone). Pokok
permasalahannya adalah Bagaimana pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Rambu Lalu Lintas Jalan dalam menanggulangi juru parkir liar di Kabupaten Bone.
Serta untuk mengetahui Upaya apa yang dilakukan Dinas Perhubungan dalam
menanggulangi juru parkir liar di Kabupaten Bone terkait pelaksanaan Perda Nomor
4 Tahun 2013 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan.
Masalah penelitian ini mencakup mengenai parkir liar di tepi jalan umum
Kabupaten Bone yang disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya lahan parkir tepi
jalan umum yang terbatas karena adanya ketentuan untuk parkir tepi jalan umum,
petugas parkir yang memanfaatkan lokasi parkir ilegal, kurangnya koordinasi antar
instansi terkait dan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah
ditetapkan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan
Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan dalam menanggulangi
juru parkir liar di Kabupaten Bone. Metode penelitian ini menggunakan metode
penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini memfokuskan kepada strategi dalam
menanggulangi parkir liar dengan menggunakan analisis SWOT. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan dalam menanggulangi parkir liar di tepi
jalan umum berupa tindakan yang sifatnya preventif. Rekomendasi peran yang
digunakan dalam menanggulangi parkir liar adalah meresmikan petugas parkir liar
dengan memberikan lokasi parkir baru yang letaknya strategis. Alih fungsi bangunan
toko, ruko, serta rumah makan menjadi lokasi parkir diharapkan dapat memberikan
manfaat yang besar dalam mengatasi terbatasnya lahan parkir dan menanggulangi
munculnya parkir liar. Selain itu, pemberian izin mendirikan bangunan juga harus
disertai dengan persyaratan bahwa bangunan memiliki cukup lahan untuk dijadikan
lokasi parkir. Apabila tidak memungkinkan, parkir basement dapat dijadikan pilihan
lokasi parkir.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis menunjukkan
bahwa:
1. Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara serta pembahasan penulis dalam
penelitian ini, bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Bone melalui seksi
perparkiran, memiliki beberapa strategi khusus dalam Menangani Juru Parkir
Liar di Kabupaten Bone yakni:
a. Pendataan/penataan
b. Perekrutan
c. pembinaan
d. pengawasan/monitoring yang sudah dilakukan sesuai dengan kegiatan
rencana aksi seksi perparkiran Dinas Perhubunga
Pendataan/penataan menghasilkan perekrutatan koordinator juru parkir liar
menjadi koordinator binaan bertujuan untuk memudahkan Dinas Perhubungan dalam
mencari titik parkir yang masih dikelola juru parkir liar. adapun program kerja di
dalam kegiatan rencana aksi seksi perparkiran yaitu belum dapat terlaksana sebab
belum adanya anggaran untuk pengadaan kegiatan. Perekrutan juru parkir liar
menjadi juru parkir binaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan bertujuan
menghitung data potensi retribusi parkir, menggali potensi parkir dan mencari
kantong parkir yang dikuasai oleh oknum untuk dialihkan oleh pemerintah secara
persuasif dengan cara bagi hasil yang tidak memberatkan juru parkir. perekrutan
dilakukan secara fleksibel dan tidak memiliki kriteria tertentu, juru parkir liar yang
telah direkrut berhak mendapatkan 60% dari pendapatan yang didapatkan.
Dinas Perhubungan melakukan Pembinaan Juru parkir yang telah direkrut,
bentuk pembinaan yang dilakukan Dinas Perhubungan tidak berbentuk pelatihan cara
memarkir kendaraan maupun pemberian sosialisasi pemahaman mengenai aturan
yang berlaku. akan tetapi hanya berbentuk pendataan yang dilakukan secara berkala
satu bulan sekali bertujuan mencegah juru parkir binaan berhenti secara sepihak dan
meminimalisir kecurangan juru parkir yang telah dibina, dalam hal kelanjutan
pembinaan ini masih mengalami berbagai kekurangan sesuai dengan temuan penulis
dilapangan bahwa masih adanya juru parkir binaan yang tidak disiplin dalam
mengikuti. Strategi Dishub dalam Menangani Jukir Liar yakni masih adanya juru
parkir binaan yang tidak menggunakan atribut sesuai dengan aturan yang ada, tidak
memberikan karcis parkir pada pengguna jasa parkir dan tidak memberikan
pelayanan yang baik serta tidak adanya pertanggungjawaban atas kehilangan
kendaraan.
Pengawasan/Monitoring Terkait dengan pengawasan Dinas Perhubungan telah
melakukan tugas sesuai dengan kegiatan rencana aksi dengan membentuk petugas
patroli, petugas pengawasan perparkiran dan penarikan retribusi. Adanya koordinator
juru parkir yang telah dibina juga bertanggungjawab dalam pengawasan dan
penarikan retribusi parkir sesuai dengan surat perintah tugas koordinator binaan.
dalam hal pengoptimalan pengawasan masih kurang disebabkan dari segi kurangnya
petugas pengawasan dari Dinas Perhubungan maupun kurang tegasnya petugas
pengawasan di lapangan terhadap penyelenggara parkir yang melanggar. pelayanan.
2. Adapun faktor-faktor yang yang mempengaruhi keberadaan juru parkir liar di
Kabupaten Bone sesuai dengan realita dilapangan dapat ditarik kesimpulan
yakni:
a. Faktor kondisi Kabupaten Bone yang tidak memiliki banyak lahan parkir
b. Faktor keinginan untuk mendapat keuntungan lebih
c. Faktor lingkungan Sosial yang mendorong untuk menjadi juru parkir liar
Kurangnya lahan parkir dan tingginya permintaan parkir di Kabupaten
Bone dijadikan bisnis oleh oknum juru parkir liar dalam meraup keuntungan
lebih, juru parkir liar dalam sehari dapat mengantongi hasil sebesar 200-400
ribu rupiah, keuntungan yang besar menjadikan salah satu faktor seseorang
ingin bekerja menjadi juru parkir liar. masyarakat pun punya andil besar
dalam faktor yang mempengaruhi keberadaan juru parkir liar karena selalu
adaya permintaan masyarakat dan tindakan acuh masyarakat ini yang
menjadikan juru parkir liar masih saja selalu ada di Kota.
B. Saran
Berdasarkan simpulan yang telah dijelaskan, maka penulis dapat memberikan
saran sebagai berikut:
1. Dinas Perhubungan Kabupaten Bone hendaknya tetap melaksanakan program
menanggulangi parkir liar meskipun anggaran terbatas, mengingat salah satu
program kerja yaitu terkait perparkira difokuskan kepada juru parkir resmi dan
juru parkir liar bertujuan menggali informasi terkait permasalahan parkir,
menata, dan mengelola parkir di Kabupaten Bone.
2. Dinas Perhubungan Kabupaten Bone perlu mengadakan pelatihan rutin dan
sosialisasi aturan yang berlaku untuk pemahaman juru parkir dalam memarkir
kendaraan agar lebih memahami dan lebih tertib melakukan pelayanan parkir.
3. Dinas Perhubungan Kabupaten Bone perlu menambah petugas patroli dan
petugas pengawasan retribusi parkir, Perlu adanya tindakan tegas bagi oknum
juru parkir liar maupun masyarakat yang menggunakan jasa parkir li jawab.
4. Dinas Perhubungan Kabupaten Bone hendaknya memberikan pengawasan
yang ketat di setiap lokasi parkir untuk meminimalisir kecurangan juru parkir
binaan maupun resmi bertujuan memaksimalkan pendapatan retribusi parkir
dan menjaga kelancarana lalu lintas.
5. Agar melakukan percepatan dalam pembangunan kantung parkir dengan
bekerja sama dengan kemitraan pihak ketiga sebagai upaya untuk menjawab
kebutuhan kawasan parkir di Kabupaten Bone
6. Dinas Perhubungan Perlu melakukan sosialisasi kepada juru parkir binaan
maupun resmi terkait dengan pertanggungjawaban kehilangan kendaraan
pengguna parkir.
Tentang Rambu Lalu Lintas Jalan Dalam Menanggulangi Juru Parkir Liar Di
Kabupaten Bone (Studi pada Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bone). Pokok
permasalahannya adalah Bagaimana pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Rambu Lalu Lintas Jalan dalam menanggulangi juru parkir liar di Kabupaten Bone.
Serta untuk mengetahui Upaya apa yang dilakukan Dinas Perhubungan dalam
menanggulangi juru parkir liar di Kabupaten Bone terkait pelaksanaan Perda Nomor
4 Tahun 2013 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan.
Masalah penelitian ini mencakup mengenai parkir liar di tepi jalan umum
Kabupaten Bone yang disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya lahan parkir tepi
jalan umum yang terbatas karena adanya ketentuan untuk parkir tepi jalan umum,
petugas parkir yang memanfaatkan lokasi parkir ilegal, kurangnya koordinasi antar
instansi terkait dan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah
ditetapkan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan
Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan dalam menanggulangi
juru parkir liar di Kabupaten Bone. Metode penelitian ini menggunakan metode
penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini memfokuskan kepada strategi dalam
menanggulangi parkir liar dengan menggunakan analisis SWOT. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan dalam menanggulangi parkir liar di tepi
jalan umum berupa tindakan yang sifatnya preventif. Rekomendasi peran yang
digunakan dalam menanggulangi parkir liar adalah meresmikan petugas parkir liar
dengan memberikan lokasi parkir baru yang letaknya strategis. Alih fungsi bangunan
toko, ruko, serta rumah makan menjadi lokasi parkir diharapkan dapat memberikan
manfaat yang besar dalam mengatasi terbatasnya lahan parkir dan menanggulangi
munculnya parkir liar. Selain itu, pemberian izin mendirikan bangunan juga harus
disertai dengan persyaratan bahwa bangunan memiliki cukup lahan untuk dijadikan
lokasi parkir. Apabila tidak memungkinkan, parkir basement dapat dijadikan pilihan
lokasi parkir.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis menunjukkan
bahwa:
1. Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara serta pembahasan penulis dalam
penelitian ini, bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Bone melalui seksi
perparkiran, memiliki beberapa strategi khusus dalam Menangani Juru Parkir
Liar di Kabupaten Bone yakni:
a. Pendataan/penataan
b. Perekrutan
c. pembinaan
d. pengawasan/monitoring yang sudah dilakukan sesuai dengan kegiatan
rencana aksi seksi perparkiran Dinas Perhubunga
Pendataan/penataan menghasilkan perekrutatan koordinator juru parkir liar
menjadi koordinator binaan bertujuan untuk memudahkan Dinas Perhubungan dalam
mencari titik parkir yang masih dikelola juru parkir liar. adapun program kerja di
dalam kegiatan rencana aksi seksi perparkiran yaitu belum dapat terlaksana sebab
belum adanya anggaran untuk pengadaan kegiatan. Perekrutan juru parkir liar
menjadi juru parkir binaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan bertujuan
menghitung data potensi retribusi parkir, menggali potensi parkir dan mencari
kantong parkir yang dikuasai oleh oknum untuk dialihkan oleh pemerintah secara
persuasif dengan cara bagi hasil yang tidak memberatkan juru parkir. perekrutan
dilakukan secara fleksibel dan tidak memiliki kriteria tertentu, juru parkir liar yang
telah direkrut berhak mendapatkan 60% dari pendapatan yang didapatkan.
Dinas Perhubungan melakukan Pembinaan Juru parkir yang telah direkrut,
bentuk pembinaan yang dilakukan Dinas Perhubungan tidak berbentuk pelatihan cara
memarkir kendaraan maupun pemberian sosialisasi pemahaman mengenai aturan
yang berlaku. akan tetapi hanya berbentuk pendataan yang dilakukan secara berkala
satu bulan sekali bertujuan mencegah juru parkir binaan berhenti secara sepihak dan
meminimalisir kecurangan juru parkir yang telah dibina, dalam hal kelanjutan
pembinaan ini masih mengalami berbagai kekurangan sesuai dengan temuan penulis
dilapangan bahwa masih adanya juru parkir binaan yang tidak disiplin dalam
mengikuti. Strategi Dishub dalam Menangani Jukir Liar yakni masih adanya juru
parkir binaan yang tidak menggunakan atribut sesuai dengan aturan yang ada, tidak
memberikan karcis parkir pada pengguna jasa parkir dan tidak memberikan
pelayanan yang baik serta tidak adanya pertanggungjawaban atas kehilangan
kendaraan.
Pengawasan/Monitoring Terkait dengan pengawasan Dinas Perhubungan telah
melakukan tugas sesuai dengan kegiatan rencana aksi dengan membentuk petugas
patroli, petugas pengawasan perparkiran dan penarikan retribusi. Adanya koordinator
juru parkir yang telah dibina juga bertanggungjawab dalam pengawasan dan
penarikan retribusi parkir sesuai dengan surat perintah tugas koordinator binaan.
dalam hal pengoptimalan pengawasan masih kurang disebabkan dari segi kurangnya
petugas pengawasan dari Dinas Perhubungan maupun kurang tegasnya petugas
pengawasan di lapangan terhadap penyelenggara parkir yang melanggar. pelayanan.
2. Adapun faktor-faktor yang yang mempengaruhi keberadaan juru parkir liar di
Kabupaten Bone sesuai dengan realita dilapangan dapat ditarik kesimpulan
yakni:
a. Faktor kondisi Kabupaten Bone yang tidak memiliki banyak lahan parkir
b. Faktor keinginan untuk mendapat keuntungan lebih
c. Faktor lingkungan Sosial yang mendorong untuk menjadi juru parkir liar
Kurangnya lahan parkir dan tingginya permintaan parkir di Kabupaten
Bone dijadikan bisnis oleh oknum juru parkir liar dalam meraup keuntungan
lebih, juru parkir liar dalam sehari dapat mengantongi hasil sebesar 200-400
ribu rupiah, keuntungan yang besar menjadikan salah satu faktor seseorang
ingin bekerja menjadi juru parkir liar. masyarakat pun punya andil besar
dalam faktor yang mempengaruhi keberadaan juru parkir liar karena selalu
adaya permintaan masyarakat dan tindakan acuh masyarakat ini yang
menjadikan juru parkir liar masih saja selalu ada di Kota.
B. Saran
Berdasarkan simpulan yang telah dijelaskan, maka penulis dapat memberikan
saran sebagai berikut:
1. Dinas Perhubungan Kabupaten Bone hendaknya tetap melaksanakan program
menanggulangi parkir liar meskipun anggaran terbatas, mengingat salah satu
program kerja yaitu terkait perparkira difokuskan kepada juru parkir resmi dan
juru parkir liar bertujuan menggali informasi terkait permasalahan parkir,
menata, dan mengelola parkir di Kabupaten Bone.
2. Dinas Perhubungan Kabupaten Bone perlu mengadakan pelatihan rutin dan
sosialisasi aturan yang berlaku untuk pemahaman juru parkir dalam memarkir
kendaraan agar lebih memahami dan lebih tertib melakukan pelayanan parkir.
3. Dinas Perhubungan Kabupaten Bone perlu menambah petugas patroli dan
petugas pengawasan retribusi parkir, Perlu adanya tindakan tegas bagi oknum
juru parkir liar maupun masyarakat yang menggunakan jasa parkir li jawab.
4. Dinas Perhubungan Kabupaten Bone hendaknya memberikan pengawasan
yang ketat di setiap lokasi parkir untuk meminimalisir kecurangan juru parkir
binaan maupun resmi bertujuan memaksimalkan pendapatan retribusi parkir
dan menjaga kelancarana lalu lintas.
5. Agar melakukan percepatan dalam pembangunan kantung parkir dengan
bekerja sama dengan kemitraan pihak ketiga sebagai upaya untuk menjawab
kebutuhan kawasan parkir di Kabupaten Bone
6. Dinas Perhubungan Perlu melakukan sosialisasi kepada juru parkir binaan
maupun resmi terkait dengan pertanggungjawaban kehilangan kendaraan
pengguna parkir.
Ketersediaan
| SSYA20200169 | 169/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
169/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
