Tinjauan Hukum Terhadap Peran Kepolisian Resort Bone Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan
Ahariskha/ 01.16.4023 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Tinjauan Hukum Terhadap Peran
Kepolisian Resort Bone Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak
Pidana Penganiayaan”. Hal yang penting dikaji dalam skripsi ini yakni peran
kepolisian resort Bone dalam pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana
penganiayaan dan kendala apa yang dihadapi kepolisian resort Bone dalam
pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, Jenis penelitian adalah
penelitian lapangan (Field Reseacrh) dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Subjek penelitian adalah Kepolisian Resort Bone di Unit PPA Sat Reskrim Polres
Bone. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data
dianalisis dengan metode reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan
verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Polisi sebagai garda terdepan
dalam penegakan hukum peradilan pidana. Selain itu, kepolisian juga memiliki peran
yang sangat penting dalam proses diversi. Konsep diversi adalah suatu konsep untuk
pengalihan suatu kasus dari peradilan formal ke peradilan informal dengan
menggunakan proses restorative justices. Terhadap anak yang melakukan tindak
pidana penganiayaan proses penyelesain kasus diupayakan sebisa mungkin dilakukan
secara kekeluarga di luar peradilan oleh pihak kepolisian sebagai penyidik yang
melibatkan korban, pelaku dan pihak terkait secara bersama-sama mencari
penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Proses diversi dilakukan dengan syarat bahwa, Perbuatan pidana yang dilakukan oleh
anak ancaman hukumanya di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan
pengulangan tindak pidana. Kedua, Proses diversi di Kepolisian resort Bone dituntut
untuk lebih intensif dalam menangani kasus anak yang berkonflik dengan hukum
khususnya pada tindak pidana penganiayaan. Dalam proses diversi di kepolisian
resort Bone masih kekurangan sumber daya manusia (SDM), tetapi hal tersebut tidak
menjadi hambatan justru dalam hal penyelidikan terhambat pada sikap korban, pelaku
atau saksi yang tidak koperatif.
A.Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Polisi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum peradilan pidana.
Selain itu, kepolisian juga memiliki peran yang sangat penting dalam proses
diversi. Konsep diversi adalah suatu konsep untuk pengalihan suatu kasus dari
peradilan formal ke peradilan informal dengan menggunakan proses
restorative justices. Terhadap anak yang melakukan tindak pidana
penganiayaan proses penyelesain kasus diupayakan sebisa mungkin dilakukan
secara kekeluarga di luar peradilan oleh pihak kepolisian sebagai penyidik
yang melibatkan korban, pelaku dan pihak terkait secara bersama-sama
mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut untuk kepentingan
terbaik bagi anak. Proses diversi dilakukan dengan ketentuan bahwa,
Perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak ancaman hukumanya di bawah 7
(tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
2. Aparat Kepolisian memiliki fungsi dan tugas sebagai aparatur penegak hukum
dan sekaligus pelindung dan pengayom masyarakat. Dalam proses diversi
Kepolisian resort Bone dituntut untuk lebih intensif dalam menangani kasus
anak yang berkonflik dengan hukum khususnya pada tindak pidana
penganiayaan. Dalam proses diversi di kepolisian resort Bone masih
kekurangan sumber daya manusia (SDM), tetapi hal tersebut tidak menjadi
hambatan justru dalam hal penyelidikan terhambat pada sikap korban, pelaku
atau saksi yang tidak koperatif.
B. Saran
Setelah mengadakan penelitian Tinjauan Hukum Terhadap Peran Kepolisian
Resort Bone Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana
Penganiayaan, maka saran dari penelitian diantaranya:
1. Hendaknya pemerintah memaksimalkan fungsi-fungsi lembaga-lembaga sosial
yang terkait berperan aktif dalam pelaksanaan diversi terhadap Anak yang
Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai yang diamanatkan dalam undang-
undang.
2. Hendaknya masyarakat senantiasa patuh dan taat akan aturan pelaksanaan
diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai yang
diamanatkan dalam undang-undang. Diversi dapat berjalan lancar dan alot
apabila korban dan keluarganya, pelaku dan keluarganya serta pihak yang
terkait bisa bersifat koperatif dan saling bekerjasama untuk menyelesaikan
perkaranya secara adil dan untuk kepentingan terbaik anak.
Kepolisian Resort Bone Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak
Pidana Penganiayaan”. Hal yang penting dikaji dalam skripsi ini yakni peran
kepolisian resort Bone dalam pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana
penganiayaan dan kendala apa yang dihadapi kepolisian resort Bone dalam
pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, Jenis penelitian adalah
penelitian lapangan (Field Reseacrh) dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Subjek penelitian adalah Kepolisian Resort Bone di Unit PPA Sat Reskrim Polres
Bone. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data
dianalisis dengan metode reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan
verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Polisi sebagai garda terdepan
dalam penegakan hukum peradilan pidana. Selain itu, kepolisian juga memiliki peran
yang sangat penting dalam proses diversi. Konsep diversi adalah suatu konsep untuk
pengalihan suatu kasus dari peradilan formal ke peradilan informal dengan
menggunakan proses restorative justices. Terhadap anak yang melakukan tindak
pidana penganiayaan proses penyelesain kasus diupayakan sebisa mungkin dilakukan
secara kekeluarga di luar peradilan oleh pihak kepolisian sebagai penyidik yang
melibatkan korban, pelaku dan pihak terkait secara bersama-sama mencari
penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Proses diversi dilakukan dengan syarat bahwa, Perbuatan pidana yang dilakukan oleh
anak ancaman hukumanya di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan
pengulangan tindak pidana. Kedua, Proses diversi di Kepolisian resort Bone dituntut
untuk lebih intensif dalam menangani kasus anak yang berkonflik dengan hukum
khususnya pada tindak pidana penganiayaan. Dalam proses diversi di kepolisian
resort Bone masih kekurangan sumber daya manusia (SDM), tetapi hal tersebut tidak
menjadi hambatan justru dalam hal penyelidikan terhambat pada sikap korban, pelaku
atau saksi yang tidak koperatif.
A.Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Polisi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum peradilan pidana.
Selain itu, kepolisian juga memiliki peran yang sangat penting dalam proses
diversi. Konsep diversi adalah suatu konsep untuk pengalihan suatu kasus dari
peradilan formal ke peradilan informal dengan menggunakan proses
restorative justices. Terhadap anak yang melakukan tindak pidana
penganiayaan proses penyelesain kasus diupayakan sebisa mungkin dilakukan
secara kekeluarga di luar peradilan oleh pihak kepolisian sebagai penyidik
yang melibatkan korban, pelaku dan pihak terkait secara bersama-sama
mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut untuk kepentingan
terbaik bagi anak. Proses diversi dilakukan dengan ketentuan bahwa,
Perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak ancaman hukumanya di bawah 7
(tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
2. Aparat Kepolisian memiliki fungsi dan tugas sebagai aparatur penegak hukum
dan sekaligus pelindung dan pengayom masyarakat. Dalam proses diversi
Kepolisian resort Bone dituntut untuk lebih intensif dalam menangani kasus
anak yang berkonflik dengan hukum khususnya pada tindak pidana
penganiayaan. Dalam proses diversi di kepolisian resort Bone masih
kekurangan sumber daya manusia (SDM), tetapi hal tersebut tidak menjadi
hambatan justru dalam hal penyelidikan terhambat pada sikap korban, pelaku
atau saksi yang tidak koperatif.
B. Saran
Setelah mengadakan penelitian Tinjauan Hukum Terhadap Peran Kepolisian
Resort Bone Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana
Penganiayaan, maka saran dari penelitian diantaranya:
1. Hendaknya pemerintah memaksimalkan fungsi-fungsi lembaga-lembaga sosial
yang terkait berperan aktif dalam pelaksanaan diversi terhadap Anak yang
Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai yang diamanatkan dalam undang-
undang.
2. Hendaknya masyarakat senantiasa patuh dan taat akan aturan pelaksanaan
diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai yang
diamanatkan dalam undang-undang. Diversi dapat berjalan lancar dan alot
apabila korban dan keluarganya, pelaku dan keluarganya serta pihak yang
terkait bisa bersifat koperatif dan saling bekerjasama untuk menyelesaikan
perkaranya secara adil dan untuk kepentingan terbaik anak.
Ketersediaan
| SSYA20210172 | 172/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
172/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
