Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU- XVI/2018 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Kasus Tindak Pidana Korupsi

No image available for this title
Skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang
berfokus pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 87/PUU-XVI/2018 tentang PNS
dapat diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak hormat. Tujuan
dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018, (2) Untuk mengetahui
bagaimana implementasi pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
melakukan tindak pidana korupsi. Dalam penyelesaian karya tulis ini, penulis
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum,
dan pendekatan kasus dengan menggunakanbahan hukum primer, sekunder, dan
tersier berupa peraturan perundang-undangan dan karya tulis yang berkaitan atau
dengan tema yang serupa dengan judul penelitian penulis.
Jenis pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif dengann menganalisis teori-teori hukum dan peraturan perundang-
undangan, perbandingan hukum (comparison approach), pendekatan perundang-
undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Dalam hal ini
peneliti menekankan sumber hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan,
putusan Mahkamah Konstitusi, buku-buku hukum, jurnal dan literatur yang berkaitan
dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kehadiran Mahkamah Konstitusi
adalah untuk melakukan checks and balances dalam konstruksi sebagai lembaga
pengawas dan penjaga konstitusi dan merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman,
dimana Mahkamah Konstitusi menjadi pengawal dan pengarah semua lembaga
negara termasuk dirinya untuk bergerak pada paradigma konstitusionalisme dalam
menjalankan tugas, kewenangan, kewajiban, kedudukan serta peran dan fungsinya
berdasarkan kompetensi masing-masing lembaga. Pengujian Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khusunya pada Pasal 87 ayat (2) dan
ayat (4) huruf dan huruf d terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat (1) dan pasal
28I ayat (2) yang dalam amar putusannya mengabulkan dan menolak permohonan
untuk sebagian dan diputus dengan nomor perkara 87/PUU-XVI/2018. Putusan
Nomor 87/PUU-XVI/2018 memuat tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum,
dan kemanfaatan, tetapi lebih condong kepada asas kepastian hukum melihat bahwa
masih banyak Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi namun
belum diberhentikan sebagaimana mestinya.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan skripsi yang telah diuraikan diatas, penulis menarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Adapun pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi
mengenai pemberhentian Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana
korupsi, yaitu:
a. Seorang PNS yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan
UUD 1945 adalah wajar dan beralasan menurut hukum jika yang
bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur
dalam Pasal 87 ayat (4) huruf a. Sebab jika hal itu terjadi berarti PNS yang
bersangkutan telah melanggar sumpahnya untuk taat dan setia kepada
Pancasila dan UUD 1945. Sumpah untuk taat dan setia kepada Pancasila
dan UUD 1945 bukanlah sekadar formalitas tanpa makna melainkan
sesuatu yang fundamental sifatnya, memegang teguh ideologi Pancasila
serta setia dan mempertahankan UUD 1945 adalah bagian dari nilai dasar
yang melekat dalam profesi PNS sebagai Aparatur Sipil Negara;
b. Seorang PNS yang dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang
dilakukan dengan berencana adalah juga wajar dan beralasan menurut
hukum jika PNS yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat.
Sebab, seorang PNS sebagai bagian dari ASN seharusnya memberi teladan
bukan hanya etika tetapi juga secara hukum. Namun, dalam hal ini
pembentuk undang-undang telah dengan bijak menentukan batasannya
yaitu bahwa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu tidak
seluruhnya dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan tidak dengan
hormat seorang PNS melainkan hanya tindak pidana yang dijatuhi
hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan tindak pidana yang
dilakukan dengan berencana. Dengan kata lain, pembentuk undang-undang
telah secara proporsional mempertimbangkan alasan-alasan hukum yang
dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seorang PNS tidak dengan
hormat;
2. Implementasi pelaksanaan pemberhentian Aparatur Sipil Negara yang melakukan
tindak pidana korupsi mencakup hal-hal berkenaan:
a. Prinsip keadilan, dimana pejabat yang berwenang menghukum harus
mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas
kesalahan yang dilakukan PNS.
b. prinsip kemanfaatan, sanksi yang dijatuhkan harus bermanfaat untuk
mendidik dan memperbaiki PNS yang dikenai sanksi serta berdampak
positif bagi lingkungan kerja.
c. prinsip kepastian hukum,
berarti pelanggaran sekecil apapun tetap
dikenakan sanksi hukuman terhadap PNS yang melanggarnya.
B. Saran
1. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, sebaiknya masyarakat/pemohon
menerima putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 tentang
Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan
dengan tidak hormat dengan tetap dilaksanakan dan ditaati berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
2. Perlu kesadaran diri untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi agar
kedepanya negara terbebas dari keterpurukan, maka dari itu perlu upaya
pencegahan tindakan bagi aparatur sipil negara dengan menumbuhkan
kesadaran masyarakat mengenai akibat dari korupsi itu sendiri khususnya bagi
ASN. Selain itu dengan adanya pemberhentian aparatur sipil negara yang
melakukan tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera.
Ketersediaan
SSYA2020007575/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

75/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top