Pemenuhan Hak Atau Premi Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun1995 Tentang Pemasyarakatan
Andi Alim Bahri/01.15.4050 - Personal Name
Skripsi ini mengkaji tentang Pemenuhan Hak Upah Atau Premi Terhadap
Warga Binaan Pemasyarakatan Menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995
Tentang Pemasyarakatan. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi
ini yaitu 1) Apa kegiatan narapidana yang dapat dikategorikan sebagai bentuk
pekerjaan dan mendapatkan hak upah atau premi berdasarkan pasal 14 huruf g
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan?, 2) Bagaimana
pelaksanaan hak upah atau premi atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone? Berdasarkan
Pasal 14 Huruf g Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan
(kualitatif),yaitu mengumpulkan dan menganalisis data berupa kata-kata (lisan
maupun tulisan) dan perbuatan-perbuatan manusia. Penelitian lapangan ini
dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana lembaga pemasyarakatan dalam
merealisasikan pemenuhan hak upah atau premi bagi narapidana.
Kerajinan, pertukangan, peternakan, perkebunan, pencucian kendaraan,
penjahitan, las listrik, cukur rambut serta hal lainnya yang dapat bernilai uang
merupakan hal yang mendapatkan upah atau premi. Kerjasama dan komunikasi
yang efektif antar lembaga dan pada khususnya bagi warga binaan
pemasyarakatan merupakan hal yang harus selalu dibangun dan tetap dijaga
dengan baik. Amanah yang telah diberikan oleh Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 Tentang Pemasyarkatan dan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999
Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarkatan
masih perlu diilhami/ direnungi dan dikaji secara mendalam agar terwujud sistem
yang dinantikan oleh semua kalangan.Implementasi dalam pemenuhan hak upah
kerja di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone sudah dilaksanakan,
namun hal yang menjadi kekurangan pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II A
Watampone adalah tidak ada ketentuan yang menjadi dasar pembagian upah kerja
dari hasil kegiatan yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan Lapas
Watampone. Kemauan petugas Lembaga Pemasyarakatan dan harapan terhadap
narapidana yang melakukan kegiatan kerja tidak akan terjalin dengan harmonis
jika presentase tidak ditentukan dalam regulasi.
A. SIMPULAN
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1. Jenis-jenis pekerjaan yang ditentukan oleh petugas Lembaga
Pemasyarkatan merupakan hal yang sangat produktif jika konsisten
dalam menjalankan serta dengan penuh kesungguhan. Kerajinan,
pertukangan, peternakan, perkebunan, pencucian kendaraan, penjahitan,
las listrik, cukur rambut serta hal lainnya yang dapat bernilai uang
merupakan hal yang mendapatkan upah atau premi. Amanah yang telah
diberikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarkatan dan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 Tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarkatan
masih perlu diilhami/ direnungi dan dikaji secara mendalam agar
terwujud sistem yang dinantikan oleh semua kalangan.
2. Implementasi dalam pemenuhan hak upah atau premi di Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Watampone sudah dilaksanakan. Namun hal
yang menjadi kekurangan pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II A
Watampone adalah tidak ada ketentuan yang menjadi dasar pembagian
upah dari hasil kegiatan yang dilakukan oleh warga binaan
pemasyarakatan Lapas Watampone. Kemauan petugas Lembaga
Pemasyarakatan dan harapan terhadap narapidana yang melakukan
kegiatan kerja tidak akan terjalin dengan harmonis jika presentase tidak
ditentukan dalam regulasi.
B. Saran
Adapun implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1. Komitmen dalam mewujudkan program Kementrian Hukum dan HAM
yaitu wilayah zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan
Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM).
2. Merubah paradigma masyarkat terkait sistem yang ada dalam Lembaga
Pemasyarakatan yang selalu viral di media sosial.
3. Menjadikan bahan koreksi dan catatan terhadap Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Watampone untuk selalu memperhatikan dan
memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak upah atau premi,
mengingat manusia (narapidana) yang merupakan juga mahluk ciptaan
Tuhan dan sama dimatanya karna yang membedakan hanyalah tingkat
ketakwaan pada yang maha kuasa Allah SWT.
4. Mengadakan pengkajian ulang terhadap pembagian upah atau premi
sehingga narapidana jelas mengetahui berapa banyak jumlah nilai jual
yang telah dipasarkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Warga Binaan Pemasyarakatan Menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995
Tentang Pemasyarakatan. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi
ini yaitu 1) Apa kegiatan narapidana yang dapat dikategorikan sebagai bentuk
pekerjaan dan mendapatkan hak upah atau premi berdasarkan pasal 14 huruf g
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan?, 2) Bagaimana
pelaksanaan hak upah atau premi atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone? Berdasarkan
Pasal 14 Huruf g Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan
(kualitatif),yaitu mengumpulkan dan menganalisis data berupa kata-kata (lisan
maupun tulisan) dan perbuatan-perbuatan manusia. Penelitian lapangan ini
dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana lembaga pemasyarakatan dalam
merealisasikan pemenuhan hak upah atau premi bagi narapidana.
Kerajinan, pertukangan, peternakan, perkebunan, pencucian kendaraan,
penjahitan, las listrik, cukur rambut serta hal lainnya yang dapat bernilai uang
merupakan hal yang mendapatkan upah atau premi. Kerjasama dan komunikasi
yang efektif antar lembaga dan pada khususnya bagi warga binaan
pemasyarakatan merupakan hal yang harus selalu dibangun dan tetap dijaga
dengan baik. Amanah yang telah diberikan oleh Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 Tentang Pemasyarkatan dan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999
Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarkatan
masih perlu diilhami/ direnungi dan dikaji secara mendalam agar terwujud sistem
yang dinantikan oleh semua kalangan.Implementasi dalam pemenuhan hak upah
kerja di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone sudah dilaksanakan,
namun hal yang menjadi kekurangan pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II A
Watampone adalah tidak ada ketentuan yang menjadi dasar pembagian upah kerja
dari hasil kegiatan yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan Lapas
Watampone. Kemauan petugas Lembaga Pemasyarakatan dan harapan terhadap
narapidana yang melakukan kegiatan kerja tidak akan terjalin dengan harmonis
jika presentase tidak ditentukan dalam regulasi.
A. SIMPULAN
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1. Jenis-jenis pekerjaan yang ditentukan oleh petugas Lembaga
Pemasyarkatan merupakan hal yang sangat produktif jika konsisten
dalam menjalankan serta dengan penuh kesungguhan. Kerajinan,
pertukangan, peternakan, perkebunan, pencucian kendaraan, penjahitan,
las listrik, cukur rambut serta hal lainnya yang dapat bernilai uang
merupakan hal yang mendapatkan upah atau premi. Amanah yang telah
diberikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarkatan dan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 Tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarkatan
masih perlu diilhami/ direnungi dan dikaji secara mendalam agar
terwujud sistem yang dinantikan oleh semua kalangan.
2. Implementasi dalam pemenuhan hak upah atau premi di Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Watampone sudah dilaksanakan. Namun hal
yang menjadi kekurangan pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II A
Watampone adalah tidak ada ketentuan yang menjadi dasar pembagian
upah dari hasil kegiatan yang dilakukan oleh warga binaan
pemasyarakatan Lapas Watampone. Kemauan petugas Lembaga
Pemasyarakatan dan harapan terhadap narapidana yang melakukan
kegiatan kerja tidak akan terjalin dengan harmonis jika presentase tidak
ditentukan dalam regulasi.
B. Saran
Adapun implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1. Komitmen dalam mewujudkan program Kementrian Hukum dan HAM
yaitu wilayah zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan
Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM).
2. Merubah paradigma masyarkat terkait sistem yang ada dalam Lembaga
Pemasyarakatan yang selalu viral di media sosial.
3. Menjadikan bahan koreksi dan catatan terhadap Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Watampone untuk selalu memperhatikan dan
memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak upah atau premi,
mengingat manusia (narapidana) yang merupakan juga mahluk ciptaan
Tuhan dan sama dimatanya karna yang membedakan hanyalah tingkat
ketakwaan pada yang maha kuasa Allah SWT.
4. Mengadakan pengkajian ulang terhadap pembagian upah atau premi
sehingga narapidana jelas mengetahui berapa banyak jumlah nilai jual
yang telah dipasarkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Ketersediaan
| SSYA20190277 | 277/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
277/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
