Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Pasal 19 Tentang Hak Memilih Mediator (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas Ia Watampone
Kamalia/01.16.1112 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun
2016 Pasal 19 Tentang Hak Memilih Mediator (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas
Ia Watampone). Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah
implementasi serta peluang dan hambatan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun
2016, Pasal 19 tentang hak memilih mediator di Pengadilan Agama Kelas IA
Watampone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi serta peluang
dan hambatan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016, Pasal 19 tentang hak
memilih mediator di Pengadilan Agama Kelas IA Watampone. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (filed research) dengan menggunakan jenis penelitian
kualitatif dengan pendekatan teologis normatif, yuridis normatif dan sosiologi. Data
dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung
kepada Hakim di pengadilan Agama Watampone Kelas IA.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilihan mediator di
pengadilan Agama Watampone telah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam
PERMA No. 1 Tahun 2016 Pasal 19 menganai hak memilih mediator. Hal mana para
pihak telah diberikan kesempatan untuk memilih mediatornya sendiri. Namun jika
sampai pada batas waktu yang ditentukan para pihak tidak memilih mediatornya
maka majelis hakim yang menunjuk mediator. Peluang yang diberikan Pengadilan
gama mengenai hak memilih mediator sangat besar karena pihak telah diberikan
kesempatan untuk memilih mediatornya sendiri. Adapun yang menjadi hambatannya
yaitu kurangnya pengetahuan dari para pihak mengenai hak memilih mediator maka
para pihak menyerahkan hak pilihnya kepada majelis hakim.
A. Simpulan
Setelah mengadakan penelitian mengenai Implementasi Peraturan
Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Pasal 19 Tentang Hak Memilih Mediator di
Pengadilan Agama Kelas Ia Watampone. Maka kesimpulan yang dapat diambil
adalah:
1. pelaksanaan pemilihan mediator di pengadilan Agama Watampone telah
sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 Pasal 19
menganai hak memilih mediator. Hal mana para pihak telah diberikan
kesempatan untuk memilih mediatornya sendiri. Namun jika sampai pada
batas waktu yang ditentukan para pihak tidak memilih mediatornya maka
majelis hakim yang menunjuk mediator.
2. peluang yang diberikan pengadilan agama mengenai hak memilih mediator
sangat besar karena pihak telah diberikan kesempatan untuk memilih
mediatornya sendiri. Adapun yang menjadi hambatannya yaitu kurangnya
pengetahuan dari para pihak mengenai hak memilih mediator maka para pihak
menyerahkan hak pilihnya kepada majelis hakim
B. Implikasi
Sesudah penulis menguraikan simpulan, maka dibawah ini diuraikan
implikasi. Adapun implikasi yang penulis maksud dalam skripsi ini yaitu
Pelaksanaan dalam memilih mediator oleh para pihak kebanyakan diserahkan
kepada majelis hakim disebabkan karena kurangnya pengetahuan para pihak
mengenai hak memilih mediator di pengadilan. Maka dari itu pengadilan perlu
mensosialisasikan mengenai aturan tentang hak memilih mediator.
2016 Pasal 19 Tentang Hak Memilih Mediator (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas
Ia Watampone). Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah
implementasi serta peluang dan hambatan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun
2016, Pasal 19 tentang hak memilih mediator di Pengadilan Agama Kelas IA
Watampone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi serta peluang
dan hambatan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016, Pasal 19 tentang hak
memilih mediator di Pengadilan Agama Kelas IA Watampone. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (filed research) dengan menggunakan jenis penelitian
kualitatif dengan pendekatan teologis normatif, yuridis normatif dan sosiologi. Data
dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung
kepada Hakim di pengadilan Agama Watampone Kelas IA.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilihan mediator di
pengadilan Agama Watampone telah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam
PERMA No. 1 Tahun 2016 Pasal 19 menganai hak memilih mediator. Hal mana para
pihak telah diberikan kesempatan untuk memilih mediatornya sendiri. Namun jika
sampai pada batas waktu yang ditentukan para pihak tidak memilih mediatornya
maka majelis hakim yang menunjuk mediator. Peluang yang diberikan Pengadilan
gama mengenai hak memilih mediator sangat besar karena pihak telah diberikan
kesempatan untuk memilih mediatornya sendiri. Adapun yang menjadi hambatannya
yaitu kurangnya pengetahuan dari para pihak mengenai hak memilih mediator maka
para pihak menyerahkan hak pilihnya kepada majelis hakim.
A. Simpulan
Setelah mengadakan penelitian mengenai Implementasi Peraturan
Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Pasal 19 Tentang Hak Memilih Mediator di
Pengadilan Agama Kelas Ia Watampone. Maka kesimpulan yang dapat diambil
adalah:
1. pelaksanaan pemilihan mediator di pengadilan Agama Watampone telah
sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 Pasal 19
menganai hak memilih mediator. Hal mana para pihak telah diberikan
kesempatan untuk memilih mediatornya sendiri. Namun jika sampai pada
batas waktu yang ditentukan para pihak tidak memilih mediatornya maka
majelis hakim yang menunjuk mediator.
2. peluang yang diberikan pengadilan agama mengenai hak memilih mediator
sangat besar karena pihak telah diberikan kesempatan untuk memilih
mediatornya sendiri. Adapun yang menjadi hambatannya yaitu kurangnya
pengetahuan dari para pihak mengenai hak memilih mediator maka para pihak
menyerahkan hak pilihnya kepada majelis hakim
B. Implikasi
Sesudah penulis menguraikan simpulan, maka dibawah ini diuraikan
implikasi. Adapun implikasi yang penulis maksud dalam skripsi ini yaitu
Pelaksanaan dalam memilih mediator oleh para pihak kebanyakan diserahkan
kepada majelis hakim disebabkan karena kurangnya pengetahuan para pihak
mengenai hak memilih mediator di pengadilan. Maka dari itu pengadilan perlu
mensosialisasikan mengenai aturan tentang hak memilih mediator.
Ketersediaan
| SSYA20210128 | 128/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
128/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
