Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Pasal 19 Tentang Hak Memilih Mediator (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas Ia Watampone

No image available for this title
Skripsi ini berjudul Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun
2016 Pasal 19 Tentang Hak Memilih Mediator (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas
Ia Watampone). Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah
implementasi serta peluang dan hambatan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun
2016, Pasal 19 tentang hak memilih mediator di Pengadilan Agama Kelas IA
Watampone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi serta peluang
dan hambatan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016, Pasal 19 tentang hak
memilih mediator di Pengadilan Agama Kelas IA Watampone. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (filed research) dengan menggunakan jenis penelitian
kualitatif dengan pendekatan teologis normatif, yuridis normatif dan sosiologi. Data
dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung
kepada Hakim di pengadilan Agama Watampone Kelas IA.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilihan mediator di
pengadilan Agama Watampone telah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam
PERMA No. 1 Tahun 2016 Pasal 19 menganai hak memilih mediator. Hal mana para
pihak telah diberikan kesempatan untuk memilih mediatornya sendiri. Namun jika
sampai pada batas waktu yang ditentukan para pihak tidak memilih mediatornya
maka majelis hakim yang menunjuk mediator. Peluang yang diberikan Pengadilan
gama mengenai hak memilih mediator sangat besar karena pihak telah diberikan
kesempatan untuk memilih mediatornya sendiri. Adapun yang menjadi hambatannya
yaitu kurangnya pengetahuan dari para pihak mengenai hak memilih mediator maka
para pihak menyerahkan hak pilihnya kepada majelis hakim.
A. Simpulan
Setelah mengadakan penelitian mengenai Implementasi Peraturan
Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Pasal 19 Tentang Hak Memilih Mediator di
Pengadilan Agama Kelas Ia Watampone. Maka kesimpulan yang dapat diambil
adalah:
1. pelaksanaan pemilihan mediator di pengadilan Agama Watampone telah
sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 Pasal 19
menganai hak memilih mediator. Hal mana para pihak telah diberikan
kesempatan untuk memilih mediatornya sendiri. Namun jika sampai pada
batas waktu yang ditentukan para pihak tidak memilih mediatornya maka
majelis hakim yang menunjuk mediator.
2. peluang yang diberikan pengadilan agama mengenai hak memilih mediator
sangat besar karena pihak telah diberikan kesempatan untuk memilih
mediatornya sendiri. Adapun yang menjadi hambatannya yaitu kurangnya
pengetahuan dari para pihak mengenai hak memilih mediator maka para pihak
menyerahkan hak pilihnya kepada majelis hakim
B. Implikasi
Sesudah penulis menguraikan simpulan, maka dibawah ini diuraikan
implikasi. Adapun implikasi yang penulis maksud dalam skripsi ini yaitu
Pelaksanaan dalam memilih mediator oleh para pihak kebanyakan diserahkan
kepada majelis hakim disebabkan karena kurangnya pengetahuan para pihak
mengenai hak memilih mediator di pengadilan. Maka dari itu pengadilan perlu
mensosialisasikan mengenai aturan tentang hak memilih mediator.
Ketersediaan
SSYA20210128128/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

128/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

mediator

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top