Efektivitas Pelaksanaan Panggilan Ghaib Oleh Jurusita Melalui Media Radio (Studi Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A)
Apriyani Rustam/ 01.15.1117 - Personal Name
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Sosiologis. Jenis data
yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder,
analisis data yang digunakan peneliti adalah deskriptif kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Jurusita
mengenai efektivitas pelaksanaan panggilan ghaib melalui media radio dan upaya
yang dilakukan Jurusita dalam memaksimalkan pelaksanaan panggilan ghaib tersebut
supaya sampai pada pihak yang dituju.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa d alam perkara ghaib ada ditemukan
bahwa pihak tergugat atau termohon sengaja dighaibkan atau alamatnya dipalsukan.
sehingga pihak tergugat atau termohon tidak mengetahui kalau suami atau istrinya
mengajukan perceraian ke persidangan. Hal yang demikian dianggap merugikan
pihak yang di ghaibkan tersebut, dari pihak suami sengaja menghaibkan atau
memalsukan alamat istrinya supaya tidak dibebani nafkah, banyak hak-hak seorang
istri yang dilanggar . Menurut pendapat Jurusita Pengadilan Agama Watampone,
bahwasanya panggilan ghaib yang diumumkan melalui radio ini lebih efektif
dibandingkan dengan pengumuman lewat media yang lainnya seperti koran.
Dikatakan masih efektif karena masih ada yang datang ke persidangan karena
mendengar dari radio, meskipun jumlahnya masih terpaut jauh dibandingkan dengan
yang tidak menghadiri persidangan. Adapun radio yang terpilih adalah Radio Suara
Daya Indah Bone, karena radio tersebut memiliki cakupan yang luas dan selain itu
biayanya yang lebih murah dibandingkan dengan lainnya. Akan tetapi terdapat
kekurangan jika diumumkan lewat radio, yaitu dari segi waktu pengumumannya.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Pandangan Jurusita tentang efektivitas pelaksanaan panggilan ghaib melalui
radio yaitu, mereka berpendapat bahwasanya panggilan sidang untuk pihak
yang tidak diketahui keberadaannya yang disiarkan melalui radio dirasa masih
efektif dan lebih efeektif jika diumumkan melalui surat kabar. Adapun alasan
mereka mengemukakan pendapat masih efektif dikarenakan adanya para
pihak yang hadir kepersidangan karena mendengar panggilan untuk sidang
dari radio, dan ada yang mendengar secara tidak langsung seperti
diberitahukan tetangga karena mendengar dari radio. Walaupun yang hadir di
persidangan hanya sedikit dan masih terpaut jauh dari yang tidak hadir.
Disamping itu, alasan masih dipergunakan radiio sebagai media yang dipilih
untuk memanggil pihak yang berperkara ghaib ini, karena kembali pada
background dari masyarakat Bone itu sendiri. Mayoritas orang yang
berperkara adalah orang desa, radio juga lebih digemari dibandingkan surat
kabar atau koran, walaupun padaa kenyataannya sekarang ini radio juga mulai
tergeser karena perkembangan teknologi komunikasi yang lebih cangggih dan
menarik masyarakat. Radio Suara Daya Indah Bone dipilih karena jangkauan
radarnya yang cukup luas dan lebih murah sesuai dengan asas sederhana,
cepat dan biaya ringan.
2. Adanya upaya yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Watampone
untuk memaksimalkan agar panggilan ghaib tersebut benar-benar
tersampaikan kepada pihak yang dituju ialah dengan adanya trobosan atau
inovasi baru. Dengan perkembambangan zaman yang dimana teknologi
semakin berkembang dan media sosial semakin diminati masyarakat.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Agar tugas kejurusitaan dapat berjalan maksimal, hendaknyak Jurusita di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A lebih mengoptimalkan atau
mengefektifkan dalam melaksanakan pemanggilan khusus nya dalam perkara
ghaib.
2. Terkait dengan efektivitas pelaksanaan panggilan ghaib yang dihadapi oleh
Jurusita di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A, agar mengupayakan
peningkatan jumlah kehadiran para pihak yang dipanggil secara ghaib,
mengingat jumlah perkara yang masuk tidaklah sedikit.
menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Sosiologis. Jenis data
yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder,
analisis data yang digunakan peneliti adalah deskriptif kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Jurusita
mengenai efektivitas pelaksanaan panggilan ghaib melalui media radio dan upaya
yang dilakukan Jurusita dalam memaksimalkan pelaksanaan panggilan ghaib tersebut
supaya sampai pada pihak yang dituju.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa d alam perkara ghaib ada ditemukan
bahwa pihak tergugat atau termohon sengaja dighaibkan atau alamatnya dipalsukan.
sehingga pihak tergugat atau termohon tidak mengetahui kalau suami atau istrinya
mengajukan perceraian ke persidangan. Hal yang demikian dianggap merugikan
pihak yang di ghaibkan tersebut, dari pihak suami sengaja menghaibkan atau
memalsukan alamat istrinya supaya tidak dibebani nafkah, banyak hak-hak seorang
istri yang dilanggar . Menurut pendapat Jurusita Pengadilan Agama Watampone,
bahwasanya panggilan ghaib yang diumumkan melalui radio ini lebih efektif
dibandingkan dengan pengumuman lewat media yang lainnya seperti koran.
Dikatakan masih efektif karena masih ada yang datang ke persidangan karena
mendengar dari radio, meskipun jumlahnya masih terpaut jauh dibandingkan dengan
yang tidak menghadiri persidangan. Adapun radio yang terpilih adalah Radio Suara
Daya Indah Bone, karena radio tersebut memiliki cakupan yang luas dan selain itu
biayanya yang lebih murah dibandingkan dengan lainnya. Akan tetapi terdapat
kekurangan jika diumumkan lewat radio, yaitu dari segi waktu pengumumannya.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Pandangan Jurusita tentang efektivitas pelaksanaan panggilan ghaib melalui
radio yaitu, mereka berpendapat bahwasanya panggilan sidang untuk pihak
yang tidak diketahui keberadaannya yang disiarkan melalui radio dirasa masih
efektif dan lebih efeektif jika diumumkan melalui surat kabar. Adapun alasan
mereka mengemukakan pendapat masih efektif dikarenakan adanya para
pihak yang hadir kepersidangan karena mendengar panggilan untuk sidang
dari radio, dan ada yang mendengar secara tidak langsung seperti
diberitahukan tetangga karena mendengar dari radio. Walaupun yang hadir di
persidangan hanya sedikit dan masih terpaut jauh dari yang tidak hadir.
Disamping itu, alasan masih dipergunakan radiio sebagai media yang dipilih
untuk memanggil pihak yang berperkara ghaib ini, karena kembali pada
background dari masyarakat Bone itu sendiri. Mayoritas orang yang
berperkara adalah orang desa, radio juga lebih digemari dibandingkan surat
kabar atau koran, walaupun padaa kenyataannya sekarang ini radio juga mulai
tergeser karena perkembangan teknologi komunikasi yang lebih cangggih dan
menarik masyarakat. Radio Suara Daya Indah Bone dipilih karena jangkauan
radarnya yang cukup luas dan lebih murah sesuai dengan asas sederhana,
cepat dan biaya ringan.
2. Adanya upaya yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Watampone
untuk memaksimalkan agar panggilan ghaib tersebut benar-benar
tersampaikan kepada pihak yang dituju ialah dengan adanya trobosan atau
inovasi baru. Dengan perkembambangan zaman yang dimana teknologi
semakin berkembang dan media sosial semakin diminati masyarakat.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Agar tugas kejurusitaan dapat berjalan maksimal, hendaknyak Jurusita di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A lebih mengoptimalkan atau
mengefektifkan dalam melaksanakan pemanggilan khusus nya dalam perkara
ghaib.
2. Terkait dengan efektivitas pelaksanaan panggilan ghaib yang dihadapi oleh
Jurusita di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A, agar mengupayakan
peningkatan jumlah kehadiran para pihak yang dipanggil secara ghaib,
mengingat jumlah perkara yang masuk tidaklah sedikit.
Ketersediaan
| SS20190143 | 143/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
143/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
