Eksistensi TAP MPR dalam Sistem Tata Norma Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Rafli Fasyah/01.16.4096 - Personal Name
Skripsi ini membahas Eksistensi TAP MPR dalam sistem tata Norma Pembentuka
Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
memahami secara mendalam tentang Eksistensi dan Konstitusionalitas TAP MPR
dalam sistem tata norma pembentukan peraturan Perundangan-undangan. Adapun
kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khsususnya
secara praktis dam diharapkan mampu memberikan pemahaman dan wawasan dalam
memberikan sumbangsi terhadap individu maupun instansi untuk pengembangan dan
dalam rangka perumusan kebijakan pembangunan ataupun segala peraturan peraturan
Perundang-undangan.
Pokok permasalahannya adalah bagaimana Eksistensi dan Konstitusionalitas TAP
MPR dalam Sistem tata Norma Pembentukan Peraturan Perundangn-undangan.
Penelitian ini menggunakan metode dengan pendekatan yuridis-normatif. Data dalam
penelitian ini diperoleh melalui penelusuran berbagai literasi yang berkaitan dengan
onjek penelitian ini, melalui studi kepustakaan dengan cara membaca, mengutip, dan
menganalisis teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa TAP MPR pada sejatinya sebagai salah-satu
produk peraturan Perundang-undangan sebagaimana termuat didalam Undang-
undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang sifatnya Beshiiking dan tidak lagi dapat untuk melakukan atau membentuk
produk hukum Ketetapan MPR yang bersifat Regeling sebagaimana telah dituangkan
peraturan Perundang-undangan yang mengatur. secara normatif Ketetapan MPR
merupakan bagian dari sistem tata norma atau hirarki peraturan perundang-undangan
di Indonesia. Hal itu, disebabkan oleh karena dinamika konfigurasi politik dan
perbedaan reszim konstitusi yang berimplikasi pada konfigurasi sistem
ketatanegaraan pada masa tersebut. Demikian pun dengan eksistensi Ketetapan MPR
dalam Hierarki pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berimplikasi pada
potensi conflict norm antar peraturan perundang-undangan dan kewenangan lembaga
dalam hal pengujian terhadap peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan Tap MPR. Seharusnya, memberikan ruang kepada lembaga yudisial dalam
hal ini lembaga kehakiman yang memiliki wewenang dalam pengujian
konstitusionalitas produk hukum agar tidak berimplikasi yuridis kepada masyarakat.
hal itu menjadi harapan dalam tubuh lembaga Mahkamah Konstitusi sebagai the
guardian of constitution dan the solf interpretator of constitution.
A. Simpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan di atas, penulis
menyimpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa eksistensi Tap MPR dalam Sistem Tata Norma Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia berdasarkan TAP MPRS Nomor
XX/MPRS/1966, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, TAP MPR Nomor
III/MPR/2000, eksistensi TAP MPR didudukkan dan diposisikan sebagai
peraturan Perundang-undangan yang berada pada posisi kedua yang di bawah
langsung Undang-Undang Dasar. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004, justru mengdiskualifikasi Ketetapan MPR (TAP
MPR) dalam hirarki peraturan Perundang-undangan dan lebih sesuai dengan
konstruksi Konstitusi yang meresduksi kewenangan MPR yang tidak lagi
memiliki kewenangan untuk membuat Ketetapan yang bersifat mengatur
(regelling). MPR pasca perubahan UUD 1945 hanya diberikan kewenangan
dalam membuat Ketetapan yang bersifat keputusan (beshickking).
Penghilangan kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan
Negara (GBHN).
2. Konstitusionalitas Tap MPR dalam Sistem Tata Norma Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, putusan dan pertimbangan
hukum (ratio decidendi) mahkamah konstitusi tersebut di atas, menunjukkan
bahwa tentang konstitusionalitas Ketetapan (TAP) MPR dalam sistem
ketatanegaraan pasca reformasi konstitusi atau amandemen konstitusi (UUD
NRI Tahun 1945) produk hukum yang harus diproduksi oleh MPR adalah
Ketetapan yang bersifat beshicking, bukan lagi bersifat mengatur (regeling).
Selain itu, persoalan konstitusionalitas lainnya, bahwa Mahkamah Konstitusi
tidak berwenang menguji dan mengadili produk hukum Ketetapan MPR.
Sehingga kedepannya yang seharusnya yang dilakukan pengujian adalah
terkait dengan hirarki peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-
Undang nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, manakala TAP MPR yang berlaku ternyata merugikan hak asasi
manusia dan hak konstitusional warga Negara.
B. Saran
Adapun saran yang di ajukan oleh penulis terhadap penelitian ini, berdasarkan
dari hasil penelitian yang dilakukan, maka sejatinya lembaga DPR dan Pemerintah
agar kiranya mempertimbangkan kembali kedudukan atau eksistensi Ketatapan
(TAP) MPR dalam Hierarki Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan agar
tidak terjadi implikasi yuridis yang berpotensi merusak sistem hukum yang berlaku di
Indonesia. Perlunya juga, proses sosialisasi tentang hierarki pembentukan Peraturan
Perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaitan
dengan eksistensi TAP MPR dalam hierarki pembentukan Peraturan Perundang-
undangan dan lebih lanjut merekomendasikan agar seluruh TAP MPR yang masih
berlaku untuk di muat dalam bentuk UU agar memberikan kepastian hukum tentang
konstitusionalitas peraturan Perundang-undangan di indonesia.
Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
memahami secara mendalam tentang Eksistensi dan Konstitusionalitas TAP MPR
dalam sistem tata norma pembentukan peraturan Perundangan-undangan. Adapun
kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khsususnya
secara praktis dam diharapkan mampu memberikan pemahaman dan wawasan dalam
memberikan sumbangsi terhadap individu maupun instansi untuk pengembangan dan
dalam rangka perumusan kebijakan pembangunan ataupun segala peraturan peraturan
Perundang-undangan.
Pokok permasalahannya adalah bagaimana Eksistensi dan Konstitusionalitas TAP
MPR dalam Sistem tata Norma Pembentukan Peraturan Perundangn-undangan.
Penelitian ini menggunakan metode dengan pendekatan yuridis-normatif. Data dalam
penelitian ini diperoleh melalui penelusuran berbagai literasi yang berkaitan dengan
onjek penelitian ini, melalui studi kepustakaan dengan cara membaca, mengutip, dan
menganalisis teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa TAP MPR pada sejatinya sebagai salah-satu
produk peraturan Perundang-undangan sebagaimana termuat didalam Undang-
undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang sifatnya Beshiiking dan tidak lagi dapat untuk melakukan atau membentuk
produk hukum Ketetapan MPR yang bersifat Regeling sebagaimana telah dituangkan
peraturan Perundang-undangan yang mengatur. secara normatif Ketetapan MPR
merupakan bagian dari sistem tata norma atau hirarki peraturan perundang-undangan
di Indonesia. Hal itu, disebabkan oleh karena dinamika konfigurasi politik dan
perbedaan reszim konstitusi yang berimplikasi pada konfigurasi sistem
ketatanegaraan pada masa tersebut. Demikian pun dengan eksistensi Ketetapan MPR
dalam Hierarki pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berimplikasi pada
potensi conflict norm antar peraturan perundang-undangan dan kewenangan lembaga
dalam hal pengujian terhadap peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan Tap MPR. Seharusnya, memberikan ruang kepada lembaga yudisial dalam
hal ini lembaga kehakiman yang memiliki wewenang dalam pengujian
konstitusionalitas produk hukum agar tidak berimplikasi yuridis kepada masyarakat.
hal itu menjadi harapan dalam tubuh lembaga Mahkamah Konstitusi sebagai the
guardian of constitution dan the solf interpretator of constitution.
A. Simpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan di atas, penulis
menyimpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa eksistensi Tap MPR dalam Sistem Tata Norma Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia berdasarkan TAP MPRS Nomor
XX/MPRS/1966, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, TAP MPR Nomor
III/MPR/2000, eksistensi TAP MPR didudukkan dan diposisikan sebagai
peraturan Perundang-undangan yang berada pada posisi kedua yang di bawah
langsung Undang-Undang Dasar. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004, justru mengdiskualifikasi Ketetapan MPR (TAP
MPR) dalam hirarki peraturan Perundang-undangan dan lebih sesuai dengan
konstruksi Konstitusi yang meresduksi kewenangan MPR yang tidak lagi
memiliki kewenangan untuk membuat Ketetapan yang bersifat mengatur
(regelling). MPR pasca perubahan UUD 1945 hanya diberikan kewenangan
dalam membuat Ketetapan yang bersifat keputusan (beshickking).
Penghilangan kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan
Negara (GBHN).
2. Konstitusionalitas Tap MPR dalam Sistem Tata Norma Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, putusan dan pertimbangan
hukum (ratio decidendi) mahkamah konstitusi tersebut di atas, menunjukkan
bahwa tentang konstitusionalitas Ketetapan (TAP) MPR dalam sistem
ketatanegaraan pasca reformasi konstitusi atau amandemen konstitusi (UUD
NRI Tahun 1945) produk hukum yang harus diproduksi oleh MPR adalah
Ketetapan yang bersifat beshicking, bukan lagi bersifat mengatur (regeling).
Selain itu, persoalan konstitusionalitas lainnya, bahwa Mahkamah Konstitusi
tidak berwenang menguji dan mengadili produk hukum Ketetapan MPR.
Sehingga kedepannya yang seharusnya yang dilakukan pengujian adalah
terkait dengan hirarki peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-
Undang nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, manakala TAP MPR yang berlaku ternyata merugikan hak asasi
manusia dan hak konstitusional warga Negara.
B. Saran
Adapun saran yang di ajukan oleh penulis terhadap penelitian ini, berdasarkan
dari hasil penelitian yang dilakukan, maka sejatinya lembaga DPR dan Pemerintah
agar kiranya mempertimbangkan kembali kedudukan atau eksistensi Ketatapan
(TAP) MPR dalam Hierarki Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan agar
tidak terjadi implikasi yuridis yang berpotensi merusak sistem hukum yang berlaku di
Indonesia. Perlunya juga, proses sosialisasi tentang hierarki pembentukan Peraturan
Perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaitan
dengan eksistensi TAP MPR dalam hierarki pembentukan Peraturan Perundang-
undangan dan lebih lanjut merekomendasikan agar seluruh TAP MPR yang masih
berlaku untuk di muat dalam bentuk UU agar memberikan kepastian hukum tentang
konstitusionalitas peraturan Perundang-undangan di indonesia.
Ketersediaan
| SSYA20210184 | 184/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
184/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
