Perlindungan Hukum Terhadap Fakir Miskin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin (Studi Dinas Sosial Kabupaten Bone)
Uswatun Hasanah/ 01.16.4033 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Perlindungan Hukum Terhadap Fakir Miskin
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir
Miskin (Studi Dinas Sosial Kabupaten Bone).
Penelitian ini dilakukan pada beberapa Kantor di Kabupaten Bone antara lain
yaitu Dinas Sosial Kabupaten Bone dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Atap Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk (1). Mengetahui bagaimana Perlindungan
Hukum Terhadap Fakir Miskin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
Tentang Penanganan Fakir Miskin (2). Mengetahui Faktor-faktor penghambat belum
terpenuhinya Hak-hak Fakir Miskin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan 2 cara yaitu : Penelitian
Kepustakaan, dengan mengumpulkan data berupa buku-buku, dokumen, journal,
artikel, peraturan perundang-undnagan, serta sumber literature lainnya yang
berhubungan dengan yang diteliti. Penelitian Lapangan yaitu penelitian yang
dilakukan di lapangan, dengan mewawancarai pihak terkait. Semua data yang telah
diperoleh dari hasil penelitian, dianalisis secara kualitatif, selanjutnya disajikan secara
deskriptif untuk menjawab rumusan masalah pada penelitian ini.
Temuan yang didapatkan dari penelitian ini adalah (1). Perlindungan Hukum
Terhadap Fakir Miskin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin. (2). Faktor-faktor yang menghambat belum terpenuhinya
hak-hak Fakir Miskin- a. Adanya Saldo Nol/Error, b. Suplayer yang dilaksanakan
melalui satu pintu, c. Jaringan Error, d.Data Fakir Miskin.
A. Simpulan
Perlindungan hukum terhadap fakir miskin berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin di Kabupaten Bone
merupakan tanggung jawab Dinas Sosial Kabupaten Bone. Perlindungan hukum
terhadap hak-hak fakir miskin dilakukan dengan adanya program-program agar
hak-hak dasar fakir miskin dapat terpenuhi. Namun, Dinas Sosial Kabupaten Bone
masih belum dapat memberikan pemenuhan perlindungan hukum terhadap hak-
hak fakir miskin di Kabupaten Bone sebagaimana yang telah di atur di dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Adapun hak fakir miskin yang masih belum terpenuhi oleh Dinas Sosial
Kabupaten Bone, yaitu hak untuk memperoleh sandang yang layak.
Faktor-faktor penghambat yang dialami oleh Dinas Sosial Kabupaten
Bone dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), memiliki beberapa
kendala-kendala dalam proses penyaluran pemenuhan hak-hak dasar fakir miskin,
adapun kendala yang dihadapi selama ini yaitu: Adanya Saldo Nol/Error, Adanya
Suplayer yang dilaksanakan melalui Satu Pintu yang penyalurannya sering tidak
tepat waktu karna faktor kondisi wilayah, Adanya Jaringan Error yang sewaktu
terjadi, dan Data fakir miskin yang tidak tepat sasaran.
B. Implikasi
1. Perlindungan hukum terhadap hak-hak fakir miskin yang telah diatur di
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir
Miskin dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh Dinas Sosial Kabupaten Bone
sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam penanganan fakir miskin
di Kabupaten Bone, sehingga fakir miskin dapat memperoleh hak-hak
dasarnya yang layak bagi kemanusiaan.
2. Hak-hak fakir miskin perlu dilindungi oleh pemerintah sehingga
diperlukan pengawasan dan pengendalian dan evaluasi mengenai
pelaksanaan program, kebijakan dan strategi dalam penanganan fakir
miskin oleh pemerintah untuk mengatasi kendala-kendala yang ada dalam
pelaksanaannya.
3. Hendaknya pemerintah dapat membuat aturan yang lebih khusus baik
dalam peraturan pemerintah atau peraturan perundang-undangan lainnya
tentang implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
Tentang Penanganan Fakir Miskin Khusus di Kabupaten Bone, sehingga
jelas mekanisme perlindungan terhadap fakir miskin, agar tujuan Negara
Indonesia untuk mensejahterakan rakyatnya dapat terwujud dan sebagai
negara hukum dapat menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia
rakyatnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir
Miskin (Studi Dinas Sosial Kabupaten Bone).
Penelitian ini dilakukan pada beberapa Kantor di Kabupaten Bone antara lain
yaitu Dinas Sosial Kabupaten Bone dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Atap Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk (1). Mengetahui bagaimana Perlindungan
Hukum Terhadap Fakir Miskin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
Tentang Penanganan Fakir Miskin (2). Mengetahui Faktor-faktor penghambat belum
terpenuhinya Hak-hak Fakir Miskin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan 2 cara yaitu : Penelitian
Kepustakaan, dengan mengumpulkan data berupa buku-buku, dokumen, journal,
artikel, peraturan perundang-undnagan, serta sumber literature lainnya yang
berhubungan dengan yang diteliti. Penelitian Lapangan yaitu penelitian yang
dilakukan di lapangan, dengan mewawancarai pihak terkait. Semua data yang telah
diperoleh dari hasil penelitian, dianalisis secara kualitatif, selanjutnya disajikan secara
deskriptif untuk menjawab rumusan masalah pada penelitian ini.
Temuan yang didapatkan dari penelitian ini adalah (1). Perlindungan Hukum
Terhadap Fakir Miskin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin. (2). Faktor-faktor yang menghambat belum terpenuhinya
hak-hak Fakir Miskin- a. Adanya Saldo Nol/Error, b. Suplayer yang dilaksanakan
melalui satu pintu, c. Jaringan Error, d.Data Fakir Miskin.
A. Simpulan
Perlindungan hukum terhadap fakir miskin berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin di Kabupaten Bone
merupakan tanggung jawab Dinas Sosial Kabupaten Bone. Perlindungan hukum
terhadap hak-hak fakir miskin dilakukan dengan adanya program-program agar
hak-hak dasar fakir miskin dapat terpenuhi. Namun, Dinas Sosial Kabupaten Bone
masih belum dapat memberikan pemenuhan perlindungan hukum terhadap hak-
hak fakir miskin di Kabupaten Bone sebagaimana yang telah di atur di dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Adapun hak fakir miskin yang masih belum terpenuhi oleh Dinas Sosial
Kabupaten Bone, yaitu hak untuk memperoleh sandang yang layak.
Faktor-faktor penghambat yang dialami oleh Dinas Sosial Kabupaten
Bone dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), memiliki beberapa
kendala-kendala dalam proses penyaluran pemenuhan hak-hak dasar fakir miskin,
adapun kendala yang dihadapi selama ini yaitu: Adanya Saldo Nol/Error, Adanya
Suplayer yang dilaksanakan melalui Satu Pintu yang penyalurannya sering tidak
tepat waktu karna faktor kondisi wilayah, Adanya Jaringan Error yang sewaktu
terjadi, dan Data fakir miskin yang tidak tepat sasaran.
B. Implikasi
1. Perlindungan hukum terhadap hak-hak fakir miskin yang telah diatur di
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir
Miskin dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh Dinas Sosial Kabupaten Bone
sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam penanganan fakir miskin
di Kabupaten Bone, sehingga fakir miskin dapat memperoleh hak-hak
dasarnya yang layak bagi kemanusiaan.
2. Hak-hak fakir miskin perlu dilindungi oleh pemerintah sehingga
diperlukan pengawasan dan pengendalian dan evaluasi mengenai
pelaksanaan program, kebijakan dan strategi dalam penanganan fakir
miskin oleh pemerintah untuk mengatasi kendala-kendala yang ada dalam
pelaksanaannya.
3. Hendaknya pemerintah dapat membuat aturan yang lebih khusus baik
dalam peraturan pemerintah atau peraturan perundang-undangan lainnya
tentang implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
Tentang Penanganan Fakir Miskin Khusus di Kabupaten Bone, sehingga
jelas mekanisme perlindungan terhadap fakir miskin, agar tujuan Negara
Indonesia untuk mensejahterakan rakyatnya dapat terwujud dan sebagai
negara hukum dapat menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia
rakyatnya.
Ketersediaan
| SSYA20200022 | 22/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
22/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
