Implementasi Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Kelas I A Watampone Menurut Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

No image available for this title
Implementasi Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan di
Pengadilan Negeri Kelas I A Watampone Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam perkara perdata
dan pidana di Pengadilan Negeri Kelas I A Watampone dan untuk mengetahui
kendala dalam penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam
perkara perdata dan pidana di Pengadilan Negeri Kelas I A Watampone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapanan (field Research),
yaitu data utama yang diperoleh dari peneliti sendiri secara langsung mengumpulkan
informasi dari responden yang didapat terkait dengan penerapan asas peradilan,
sederhana, cepat dan biaya ringan dalam perkara perdata dan pidana di Pengadilan
Negeri Bone. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
yang mengacu kepada norma-norma hukum juga metode pendekatan yuridis empiris
dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam menerapkan perwujudan asas
peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan di pengadilan negeri kelas I A
Watampone masih ditemukan hambatan yang dimana para pihak yang berperkara
tidak kooperatif terhadap perkaranya sendiri, serta faktor yang menjadi kendala tidak
maksimalnya asas ini adalah jarak yang semakin jauh dari pengadilan maka akan
semakin banyak pula radius yang harus dipenuhi serta tidak adanya kerja sama yang
baik antara pihak yang berperkara dengan hakim yang menangani perkara.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Implementasi Asas Peradilan
Sederhana Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Bone Menurut Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang masih
terdapat hambatan serta kendala dalam menerapkan asas peradilan di Pengadilan
Negeri Kelas I A Watampone dalam proses perkara khususnya dalam hal ini
adalah :
1. Para pihak-pihak yang berperkara yang tidak kooperatif terhadap
perkaranya sendiri atau sulit untuk diajak bekerja sama dalam proses
persidangan, padahal kita ketahui sendiri untuk mewujudkan suatu amanat
yang ada dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 2 Ayat (4)
sudah sangat baik begitupun dengan kebijakan dari pihak pengadilan telah
berusaha untuk menjalankan amanat tersebut tetapi para pihak-pihak yang
berperkaralah sulit untuk diajak bekerja sama dalam hal ini tidak
kooperatif terhadap perkaranya sendiri.
2. Pembayaran radius terhadap berperkara tetapi telah menjadi keputusan
serta persyaratan dalam proses perkara perdata. Semakin jauh jarak nya
dari pengadilan akan semakin banyak pula radius yang harus dipenuhi.
Jika proses pemanggilan yang apabila tidak diketahui tempat keberadaan
salah satu pihak yang berperkara maka akan dilakukan pemanggilan
umum yang tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama. Itu tentunya
menjadi hambatan proses dalam penyelesaian peradilan. Tidak adanya
kerja sama yang baik antara pihak yang berperkara dengan hakim yang
menangani perkara semakin sulit untuk menerapkan asas peradilan
tersebut dengan baik dan efektif. Jika seperti itu memakan waktu yang
lama serta menambah biaya transportasi tentunya. Terlebih lagi jika para
pihak berperkara yang tempat tinggalnya cukup jauh dari kantor
Pengadilan Negeri Kelas I A Watampone.
B. Saran-Saran
Adapun saran-saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian tentang
Implementasi Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan
Negeri Bone Menurut Undang-Undang Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman, maka penulis memberikan saran sebagai berikut:
1. Sebagai pencari keadilan yang dalam hal ini adalah pihak yang berperkara
di Pengadilan Negeri Kelas I A Watampone sudah seharusnya konsisten
terhadap perkaranya sendiri serta harus bersikap kooperatif atau bisa
diajak bekerja sama dalam mewujudkan proses peradilan yang baik dan
yang di harapkan dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. Sebagai warga negara yang baik tentunya harus menjalankan serta patuh
dalam aturan yang ada di negara kita sendiri. Aturan yang telah tersusun
dengan baik akan lebih baik lagi jika kita sebagai masyarakat yang
mewujudkan amanat tersebut.
3. Hakim dan yang berperkara khususnya di Pengadilan Negeri Watampone
sudah kewajiban kita bekerja sama dalam hal ini dalam menyelesaikan
perkara di Pengadilan Negeri Kelas I A Watampone.
4. Untuk mewujudkan amanat dari pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang dimana dalam proses peradilan
perlu diterapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan perlu
adanya komitmen serta kerja sama yang baik antara hakim, pihak
pengadilan serta terkhususnya yang berperkara di Pengadilan.
Ketersediaan
SSYA2020004141/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

41/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top