Implementasi Hak Aksesbilitas fisik Bagi Penyandang Disabilitas Berdasarkan Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Penyandang Disabilitas

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Implementasi Hak Aksesbilitas fisik Bagi
Penyandang Disabilitas Berdasarkan Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Penyandang
Disabilitas”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi
pemenuhan hak aksesbilitas fisik bagi penyandang disabilitas. Untuk mengetahui
efektifitas pemenuhan hak aksesbilitas fisik bagi penyandang disabilitas di Kabupaten
Bone khususnya di Dinas Sosial Kabupaten Bone.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian normatif (doktrinal) dan penelitian empiris/sosiologis (lapangan).
Dengan menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian
dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan yang dapat menunjang penyusun
dalam melakukan penelitian di Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini adalah Implementasi Hak Aksesbilitas fisik Bagi
Penyandang Disabilitas Berdasarkan Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Penyandang
Disabilitas. Dinas Sosial kabupaten bone dalam hal ini tidak memenuhi atau
menerapkan aturan yang menjadi hak dari penyandang disabilitas di Kabupaten Bone.
Efektifnya pemenuhan hak aksesbilitas ini akan terjadi ketika pemerintah daerah
memberikan anggaran lebih kepada Dinas Sosial karena terdapat ribuan jiwa yang
merupakan penyandang disabilitas. Langkah selanjutnya dengan melakukan tindakan
tegas seperti fasilitas bagi penyandang disabilitas sebagai aksesnya menjadi salah satu
syarat dari permohonan izin bangunan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dari hasil penelitian dan pembahasan, maka
disimpulkan bahwa Implementasi pemenuhan hak aksesbilitas fisik Perda No 5
Tahun 2017 tentang penyandang disabilitas dalam perlindungan dan pemenuhan
hak penyandang disabilitas di Kabupaten Bone tidak sepenuhnya berjalan dengan
maksimal.
Ada tiga faktor utama yang menjadi kendala dalam mengimplementasikan
pemenuhan hak aksesbilitas fisik Perda No 5 Tahun 2017, yang pertama faktor
anggaran, adanya keterbatasan anggaran yang diterima oleh Dinas Sosial sehingga
tidak dapat memenuhi hak penyandang disabilitas tersebut. Yang kedua faktor
struktur, aparat pemerintah wajib mengetahui dan memenuhi apa yang menjadi
kewajibannya dalam pemenuhan hak aksesbilitas fisik penyandang disabilitas.
Yang ketiga faktor kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah sehingga
masyarakat yang tidak mengetahui mekanisme akan selalu menuntut jika tidak ada
penjelasan dari pemerintah daerah.
Dalam hal efektifnya pemenuhan hak aksesbilitas penyandang disabilitas
pemerintah wajib memberikan akomodasi yang layak bagi Dinas Sosial agar dapat
memenuhi hak aksesbilitas fisik bagi penyandang disabilitas. Adanya unit
pelayanan disabilitas terdapat pada instansi yang berfungsi untuk memberikan
layanan dan fasilitas, pemerintah wajib mencantumkan aksesbilitas terutama
aksesbilitas fisik sebagai salah satu syarat izin bangunan. Sekiranya apabila
beberapa hal tersebut di implementasikan oleh pemerintah, pemenuhan hak
aksesbilitas fisik bagi penyandang disabilitas akan efektif.
B. Implikasi
Implikasi atau saran dari penulis pada penelitian ini yaitu diharapkan
1. Sebagai instansi yang memiliki kewajiban atas kesejahteraan penyandang
disabilitas, Dinas Sosial tentu saja wajib untuk memberikan pelayanan yang
baik kepada penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus,
terutama pada akses untuk pengguna kursi roda. Penyandang disabilitas yang
memakai kursi roda ketika datang di Dinas Sosial memang memiliki
pendamping, akan tetapi bukan berarti dinas sosial tidak memperhatikan hal
tersebut, terlebih Perda mengenai perlindungan dan pemenuhan hak
penyandang disabilitas telah bertahun-tahun terbentuk. Penulis berharap agar
Dinas Sosial mengutamakan aksesbilitas sebelum melangkah ke program
kerja yang lainnya.
2. PPDI yang merupakan payung bagi penyandang disabilitas yang ada di
Indonesia, khususnya yang ada di Kabupaten Bone. Terutama ketika
pemerintah tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat
Negara, disinilah PPDI mempertegas agar terpenuhinya hak-hak dari
penyandang disabilitas yang memang memiliki kesamaan hak, kesamaan
kesempatan dan kesetaraan, bahkan memang lebih menjadi perhatian khusus
pemerintah. Penulis berharap agar PPDI lebih bersemangat lagi menjalankan
roda organisasi sesuai dengan visi/misi, tujuan dan tugas-tugas pokok agar
dapat membuktikan kepada yang non disabilitas bahwa penyandang disabilitas
juga bisa menjalankan segala aktivitasnya walaupun dengan keterbatasan.
Ketersediaan
SSYA2021001313/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

13/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skrips Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top