Implementasi Hak Aksesbilitas fisik Bagi Penyandang Disabilitas Berdasarkan Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Penyandang Disabilitas
Ade putri Ramadhan S/01.16.4147 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Implementasi Hak Aksesbilitas fisik Bagi
Penyandang Disabilitas Berdasarkan Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Penyandang
Disabilitas”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi
pemenuhan hak aksesbilitas fisik bagi penyandang disabilitas. Untuk mengetahui
efektifitas pemenuhan hak aksesbilitas fisik bagi penyandang disabilitas di Kabupaten
Bone khususnya di Dinas Sosial Kabupaten Bone.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian normatif (doktrinal) dan penelitian empiris/sosiologis (lapangan).
Dengan menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian
dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan yang dapat menunjang penyusun
dalam melakukan penelitian di Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini adalah Implementasi Hak Aksesbilitas fisik Bagi
Penyandang Disabilitas Berdasarkan Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Penyandang
Disabilitas. Dinas Sosial kabupaten bone dalam hal ini tidak memenuhi atau
menerapkan aturan yang menjadi hak dari penyandang disabilitas di Kabupaten Bone.
Efektifnya pemenuhan hak aksesbilitas ini akan terjadi ketika pemerintah daerah
memberikan anggaran lebih kepada Dinas Sosial karena terdapat ribuan jiwa yang
merupakan penyandang disabilitas. Langkah selanjutnya dengan melakukan tindakan
tegas seperti fasilitas bagi penyandang disabilitas sebagai aksesnya menjadi salah satu
syarat dari permohonan izin bangunan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dari hasil penelitian dan pembahasan, maka
disimpulkan bahwa Implementasi pemenuhan hak aksesbilitas fisik Perda No 5
Tahun 2017 tentang penyandang disabilitas dalam perlindungan dan pemenuhan
hak penyandang disabilitas di Kabupaten Bone tidak sepenuhnya berjalan dengan
maksimal.
Ada tiga faktor utama yang menjadi kendala dalam mengimplementasikan
pemenuhan hak aksesbilitas fisik Perda No 5 Tahun 2017, yang pertama faktor
anggaran, adanya keterbatasan anggaran yang diterima oleh Dinas Sosial sehingga
tidak dapat memenuhi hak penyandang disabilitas tersebut. Yang kedua faktor
struktur, aparat pemerintah wajib mengetahui dan memenuhi apa yang menjadi
kewajibannya dalam pemenuhan hak aksesbilitas fisik penyandang disabilitas.
Yang ketiga faktor kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah sehingga
masyarakat yang tidak mengetahui mekanisme akan selalu menuntut jika tidak ada
penjelasan dari pemerintah daerah.
Dalam hal efektifnya pemenuhan hak aksesbilitas penyandang disabilitas
pemerintah wajib memberikan akomodasi yang layak bagi Dinas Sosial agar dapat
memenuhi hak aksesbilitas fisik bagi penyandang disabilitas. Adanya unit
pelayanan disabilitas terdapat pada instansi yang berfungsi untuk memberikan
layanan dan fasilitas, pemerintah wajib mencantumkan aksesbilitas terutama
aksesbilitas fisik sebagai salah satu syarat izin bangunan. Sekiranya apabila
beberapa hal tersebut di implementasikan oleh pemerintah, pemenuhan hak
aksesbilitas fisik bagi penyandang disabilitas akan efektif.
B. Implikasi
Implikasi atau saran dari penulis pada penelitian ini yaitu diharapkan
1. Sebagai instansi yang memiliki kewajiban atas kesejahteraan penyandang
disabilitas, Dinas Sosial tentu saja wajib untuk memberikan pelayanan yang
baik kepada penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus,
terutama pada akses untuk pengguna kursi roda. Penyandang disabilitas yang
memakai kursi roda ketika datang di Dinas Sosial memang memiliki
pendamping, akan tetapi bukan berarti dinas sosial tidak memperhatikan hal
tersebut, terlebih Perda mengenai perlindungan dan pemenuhan hak
penyandang disabilitas telah bertahun-tahun terbentuk. Penulis berharap agar
Dinas Sosial mengutamakan aksesbilitas sebelum melangkah ke program
kerja yang lainnya.
2. PPDI yang merupakan payung bagi penyandang disabilitas yang ada di
Indonesia, khususnya yang ada di Kabupaten Bone. Terutama ketika
pemerintah tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat
Negara, disinilah PPDI mempertegas agar terpenuhinya hak-hak dari
penyandang disabilitas yang memang memiliki kesamaan hak, kesamaan
kesempatan dan kesetaraan, bahkan memang lebih menjadi perhatian khusus
pemerintah. Penulis berharap agar PPDI lebih bersemangat lagi menjalankan
roda organisasi sesuai dengan visi/misi, tujuan dan tugas-tugas pokok agar
dapat membuktikan kepada yang non disabilitas bahwa penyandang disabilitas
juga bisa menjalankan segala aktivitasnya walaupun dengan keterbatasan.
Penyandang Disabilitas Berdasarkan Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Penyandang
Disabilitas”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi
pemenuhan hak aksesbilitas fisik bagi penyandang disabilitas. Untuk mengetahui
efektifitas pemenuhan hak aksesbilitas fisik bagi penyandang disabilitas di Kabupaten
Bone khususnya di Dinas Sosial Kabupaten Bone.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian normatif (doktrinal) dan penelitian empiris/sosiologis (lapangan).
Dengan menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian
dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan yang dapat menunjang penyusun
dalam melakukan penelitian di Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini adalah Implementasi Hak Aksesbilitas fisik Bagi
Penyandang Disabilitas Berdasarkan Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Penyandang
Disabilitas. Dinas Sosial kabupaten bone dalam hal ini tidak memenuhi atau
menerapkan aturan yang menjadi hak dari penyandang disabilitas di Kabupaten Bone.
Efektifnya pemenuhan hak aksesbilitas ini akan terjadi ketika pemerintah daerah
memberikan anggaran lebih kepada Dinas Sosial karena terdapat ribuan jiwa yang
merupakan penyandang disabilitas. Langkah selanjutnya dengan melakukan tindakan
tegas seperti fasilitas bagi penyandang disabilitas sebagai aksesnya menjadi salah satu
syarat dari permohonan izin bangunan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dari hasil penelitian dan pembahasan, maka
disimpulkan bahwa Implementasi pemenuhan hak aksesbilitas fisik Perda No 5
Tahun 2017 tentang penyandang disabilitas dalam perlindungan dan pemenuhan
hak penyandang disabilitas di Kabupaten Bone tidak sepenuhnya berjalan dengan
maksimal.
Ada tiga faktor utama yang menjadi kendala dalam mengimplementasikan
pemenuhan hak aksesbilitas fisik Perda No 5 Tahun 2017, yang pertama faktor
anggaran, adanya keterbatasan anggaran yang diterima oleh Dinas Sosial sehingga
tidak dapat memenuhi hak penyandang disabilitas tersebut. Yang kedua faktor
struktur, aparat pemerintah wajib mengetahui dan memenuhi apa yang menjadi
kewajibannya dalam pemenuhan hak aksesbilitas fisik penyandang disabilitas.
Yang ketiga faktor kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah sehingga
masyarakat yang tidak mengetahui mekanisme akan selalu menuntut jika tidak ada
penjelasan dari pemerintah daerah.
Dalam hal efektifnya pemenuhan hak aksesbilitas penyandang disabilitas
pemerintah wajib memberikan akomodasi yang layak bagi Dinas Sosial agar dapat
memenuhi hak aksesbilitas fisik bagi penyandang disabilitas. Adanya unit
pelayanan disabilitas terdapat pada instansi yang berfungsi untuk memberikan
layanan dan fasilitas, pemerintah wajib mencantumkan aksesbilitas terutama
aksesbilitas fisik sebagai salah satu syarat izin bangunan. Sekiranya apabila
beberapa hal tersebut di implementasikan oleh pemerintah, pemenuhan hak
aksesbilitas fisik bagi penyandang disabilitas akan efektif.
B. Implikasi
Implikasi atau saran dari penulis pada penelitian ini yaitu diharapkan
1. Sebagai instansi yang memiliki kewajiban atas kesejahteraan penyandang
disabilitas, Dinas Sosial tentu saja wajib untuk memberikan pelayanan yang
baik kepada penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus,
terutama pada akses untuk pengguna kursi roda. Penyandang disabilitas yang
memakai kursi roda ketika datang di Dinas Sosial memang memiliki
pendamping, akan tetapi bukan berarti dinas sosial tidak memperhatikan hal
tersebut, terlebih Perda mengenai perlindungan dan pemenuhan hak
penyandang disabilitas telah bertahun-tahun terbentuk. Penulis berharap agar
Dinas Sosial mengutamakan aksesbilitas sebelum melangkah ke program
kerja yang lainnya.
2. PPDI yang merupakan payung bagi penyandang disabilitas yang ada di
Indonesia, khususnya yang ada di Kabupaten Bone. Terutama ketika
pemerintah tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat
Negara, disinilah PPDI mempertegas agar terpenuhinya hak-hak dari
penyandang disabilitas yang memang memiliki kesamaan hak, kesamaan
kesempatan dan kesetaraan, bahkan memang lebih menjadi perhatian khusus
pemerintah. Penulis berharap agar PPDI lebih bersemangat lagi menjalankan
roda organisasi sesuai dengan visi/misi, tujuan dan tugas-tugas pokok agar
dapat membuktikan kepada yang non disabilitas bahwa penyandang disabilitas
juga bisa menjalankan segala aktivitasnya walaupun dengan keterbatasan.
Ketersediaan
| SSYA20210013 | 13/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
13/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skrips Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
