Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Terhadap Lanjut Usia Potensial Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia ( Studi di Dinas Sosial Kabupaten Bone
Fitrah Ananda/ 01.16.4015 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Terhadap
Lanjut Usia Potensial Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004
Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Studi di
Dinas Sosial Kab. Bone)”. Pokok permasalahannya adalah bagaimana upaya
pemerintah Kabupaten Bone dalam memberi peningkatan kesejahteraan sosial
terhadap lanjut usia potensial berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2004 dan apa kendala pemerintah Kabupaten Bone dalam mengupayakan
peningkatan kesejahteraan sosial terhadap lanjut usia potensial di Kabupaten Bone.
Ketertarikan penulis untuk meneliti lanjut usia di Kabupaten Bone bahwa
masih ada kebutuhan lanjut usia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2004 belum terpenuhi sehingga banyak lanjut usia mengalami hambatan dalam
pelaksanaan fungsi sosialnya dan tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan
bermartabat.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, penulis mengumpulkan data
dengan metode wawancara dan dokumentasi lalu dianalisis secara kualitatif dan
disajikan dalam bentuk diskriptif. Sementara, pendekatan yang dilakukan dalam
penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Peneliti memperoleh data
wawancara dari pegawai Dinas Sosial Kab. Bone .
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia belum sesuai dengan upaya
peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia potensial berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, masih ada beberapa upaya yang belum terlaksana
selama ini di dinas sosial Kabupaten Bone seperti pelayanan kesehatan, pelayanan
untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana
umum serta pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum. Sedangkan
yang berjalan selama ini di dinas sosial Kabupaten Bone yaitu pelayanan keagamaan
dan mental spiritual, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan
pelatihan serta bantuan sosial sehingga lansia belum dapat menjalani kehidupan
secara layak dan bermartabat. Kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bone
dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan sosial terhadap lanjut usia potensial
yaitu minimnya anggaran, jauhnya geografis, kurangnya sumber daya manusia dan
tidak adanya rumah singgah bagi lanjut usia di Kabupaten Bone.
Kata kunci: Peningkatan, Kesejahteraan sosial, Lanjut usia potensial.
A. Simpulan
1. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia dalam pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 dari 7 Indikator meliputi
pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan
kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam
menggunakan fasilitas, sarana dan prasarana umum, kemudahan layanan dan
bantuan hukum, dan bantuan sosial, belum terlaksana secara menyeluruh,
hanya beberapa poin saja yang terlaksana di dinas sosial yaitu pelayanan
keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan
pendidikan dan pelatihan serta bantuan sosial. Dan yang belum terlaksana
yaitu pelayanan kesehatan, pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam
penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum serta pemberian kemudahan
dalam layanan dan bantuan hukum.
2. Kendala yang dihadapi pemerintah Kabupaten Bone dalam mengupayakan
peningkatan kesejahteraan sosial terhadap lanjut usia potensial adalah
anggaran yang minim, jauhnya geografis, kurangnya sumber daya manusia
dan tidak adanya rumah singgah bagi lansia. Dalam setiap kebijakan, program
dan kegiatan yang dijalankan pemerintah Kabupaten Bone selalu terdapat
faktor atau kendala yang menghambat pelaksanaan peningkatan kesejahteraan
lanjut usia yang dimana kendala tersebut harus diperbaiki dan diminimalisir
agar dalam memberikan peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia
potensial di Kabupaten Bone berjalan dengan baik, serta tidak adanya
peraturan daerah yang mengatur tentang kesejahteraan lanjut usia di
Kabupaten Bone, ini juga merupakan kendala yang dihadapi pemerintah
Kabupaten Bone karena dimana peraturan daerah sebagai tugas pembantuan
dalam menjalankan otonomi daerah.
B. Saran
1. Untuk pemerintah daerah Kabupaten Bone seharunya memberikan pelayanan
kepada masyarakat dengan menerapkan pelayanan sebagaimana yang
terdapat pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004
tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia potensial, agar
masyarakat merasakan kepuasan dan kenyamanan dalam pelayanan yang ada,
serta pemerintah daerah yang diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat
untuk mengurus daerahnya sendiri seharusnya membuat peraturan daerah
mengenai kesejahteraan lanjut usia agar dapat meningkatkan kesejahteraan
bagi lanjut usia di Kabupaten Bone.
2. Bahwa untuk kedepannya diharapkan Dinas Sosial Kabupaten Bone sebagai
pelaksana Peraturan Daerah perlu menambah sumber daya manusia yang ada
sehingga mampu memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien,
pembinaan dan pengawasan terhadap lanjut usia lebih baik kedepannya,
diharapkan Dinas Sosial Kabupaten Bone saling bersinergi dengan pemerintah
daerah untuk membangun rumah singgah bagi lanjut usia serta untuk
meningkatkan kinerja pegawai di Dinas Sosial Kabupaten Bone diharapkan
dapat memberikan motivasi yang lebih agar pegawai dapat bekerja lebih baik
secara individu maupun kelompok.
Lanjut Usia Potensial Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004
Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Studi di
Dinas Sosial Kab. Bone)”. Pokok permasalahannya adalah bagaimana upaya
pemerintah Kabupaten Bone dalam memberi peningkatan kesejahteraan sosial
terhadap lanjut usia potensial berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2004 dan apa kendala pemerintah Kabupaten Bone dalam mengupayakan
peningkatan kesejahteraan sosial terhadap lanjut usia potensial di Kabupaten Bone.
Ketertarikan penulis untuk meneliti lanjut usia di Kabupaten Bone bahwa
masih ada kebutuhan lanjut usia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2004 belum terpenuhi sehingga banyak lanjut usia mengalami hambatan dalam
pelaksanaan fungsi sosialnya dan tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan
bermartabat.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, penulis mengumpulkan data
dengan metode wawancara dan dokumentasi lalu dianalisis secara kualitatif dan
disajikan dalam bentuk diskriptif. Sementara, pendekatan yang dilakukan dalam
penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Peneliti memperoleh data
wawancara dari pegawai Dinas Sosial Kab. Bone .
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia belum sesuai dengan upaya
peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia potensial berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, masih ada beberapa upaya yang belum terlaksana
selama ini di dinas sosial Kabupaten Bone seperti pelayanan kesehatan, pelayanan
untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana
umum serta pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum. Sedangkan
yang berjalan selama ini di dinas sosial Kabupaten Bone yaitu pelayanan keagamaan
dan mental spiritual, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan
pelatihan serta bantuan sosial sehingga lansia belum dapat menjalani kehidupan
secara layak dan bermartabat. Kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bone
dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan sosial terhadap lanjut usia potensial
yaitu minimnya anggaran, jauhnya geografis, kurangnya sumber daya manusia dan
tidak adanya rumah singgah bagi lanjut usia di Kabupaten Bone.
Kata kunci: Peningkatan, Kesejahteraan sosial, Lanjut usia potensial.
A. Simpulan
1. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia dalam pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 dari 7 Indikator meliputi
pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan
kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam
menggunakan fasilitas, sarana dan prasarana umum, kemudahan layanan dan
bantuan hukum, dan bantuan sosial, belum terlaksana secara menyeluruh,
hanya beberapa poin saja yang terlaksana di dinas sosial yaitu pelayanan
keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan
pendidikan dan pelatihan serta bantuan sosial. Dan yang belum terlaksana
yaitu pelayanan kesehatan, pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam
penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum serta pemberian kemudahan
dalam layanan dan bantuan hukum.
2. Kendala yang dihadapi pemerintah Kabupaten Bone dalam mengupayakan
peningkatan kesejahteraan sosial terhadap lanjut usia potensial adalah
anggaran yang minim, jauhnya geografis, kurangnya sumber daya manusia
dan tidak adanya rumah singgah bagi lansia. Dalam setiap kebijakan, program
dan kegiatan yang dijalankan pemerintah Kabupaten Bone selalu terdapat
faktor atau kendala yang menghambat pelaksanaan peningkatan kesejahteraan
lanjut usia yang dimana kendala tersebut harus diperbaiki dan diminimalisir
agar dalam memberikan peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia
potensial di Kabupaten Bone berjalan dengan baik, serta tidak adanya
peraturan daerah yang mengatur tentang kesejahteraan lanjut usia di
Kabupaten Bone, ini juga merupakan kendala yang dihadapi pemerintah
Kabupaten Bone karena dimana peraturan daerah sebagai tugas pembantuan
dalam menjalankan otonomi daerah.
B. Saran
1. Untuk pemerintah daerah Kabupaten Bone seharunya memberikan pelayanan
kepada masyarakat dengan menerapkan pelayanan sebagaimana yang
terdapat pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004
tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia potensial, agar
masyarakat merasakan kepuasan dan kenyamanan dalam pelayanan yang ada,
serta pemerintah daerah yang diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat
untuk mengurus daerahnya sendiri seharusnya membuat peraturan daerah
mengenai kesejahteraan lanjut usia agar dapat meningkatkan kesejahteraan
bagi lanjut usia di Kabupaten Bone.
2. Bahwa untuk kedepannya diharapkan Dinas Sosial Kabupaten Bone sebagai
pelaksana Peraturan Daerah perlu menambah sumber daya manusia yang ada
sehingga mampu memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien,
pembinaan dan pengawasan terhadap lanjut usia lebih baik kedepannya,
diharapkan Dinas Sosial Kabupaten Bone saling bersinergi dengan pemerintah
daerah untuk membangun rumah singgah bagi lanjut usia serta untuk
meningkatkan kinerja pegawai di Dinas Sosial Kabupaten Bone diharapkan
dapat memberikan motivasi yang lebih agar pegawai dapat bekerja lebih baik
secara individu maupun kelompok.
Ketersediaan
| SSYA20200011 | 11/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
11/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
