Pelaksanaan Pasanra Kebun Dalam Perspektif Ekonomi Syariah (Studi di Desa Pattongko Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai)
Siska Lestari/01.15.5026 - Personal Name
Pokok Masalah dalam penelitian ini, bagaimana sistem pelaksanaan pasanra kebun
dalam perspektif ekonomi syariah (studi di desa pattongko kecamatan sinjai tengah
kabupaten sinjai)? Bagaimana pandangan ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan
pasanra kebun di desa pattongko kecamatan sinjai tengah kabupaten sinjai?
Metode dalam penelitian ini digunakan metode kualitatif. Dengan sumber data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan
wawancara, dokumentasi dan observasi. Untuk menganalisis data, peneliti
menggunakan metode deskriptif analisis.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini, pelaksanaan pasanra kebun di Desa
Pattongko Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai dilakukan sejak dahulu alasan
persoalan ekonomi. Dan bila dilihat dari rukun dan syarat gadai sudah terpenuhi.
Akan tetapi, dilihat dari segi sighat (penentuan batasan waktu) yang tidak
dipermasalahkan. Sehingga mengakibatkan hak dan kewajiban pasanra dalam
ekonomi syariah belum terpenuhi sepenuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa
pelaksanaan pasanra kebun dalam Perspektif Ekonomi Syariah di Desa Pattongko
belum sepenuhnya sesuai dengan Ekonomi Islam.
Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Hendaklah para pemuka masyarakat dalam hal
ini adalah para ulama setempat, agar lebih sering memberikan pengarahan atau
informasi mengenai pelaksanaan pasanra yang sesuai dengan ekonomi Syariah dan
tentang cara-cara bermuamalah secara baik dan benar sehingga masyarakat dapat
terhindar dari kesalahan. 2) Kepada rahin dan Murtahin, selain kepercayaan yang
mereka miliki bersama, hendaknya dalam bertransaksi pasanra kebun menggunakan
catatan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dibawah notaris sebagai bukti
otentik jika diantara mereka terjadi perselisihan. 3) Hendaknya dalam bertransaksi
pasanra kebun selain melibatkan pihak ketiga (saksi) juga melibatkan pihak
pemerintah seperti kepala desa dan mengarsipkannya. Agar dikemudian hari, apabila
terjadi perselisihan lebih mudah menyelesaikannya. 4) Sebagai bahan pembelajaran
atau ilmu pengetahuan yang dapat diterapkan oleh pembaca dalam melaksanakan
pasanra khususnya pasanra kebun.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian mengenai sistem pelaksanaan Pasanra kebun
di Desa Pattongko Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai, maka dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Sistem pelaksanaan Pasanra di Desa Pattongko pada umumnya pasanra
(rahin) mendatangi penerima pasanra (murtahin) untuk meminjam
sejumlah uang guna memenuhi kebutuhan dengan kebun sebagai barang
jaminan. Proses pasanra hanya dilakukan secara lisan, yaitu pihak rahin
mendatangi dan menawarkan kebunnya kepada murtahin untuk di pasanra
dengan maksud untuk memperoleh pinjaman sejumlah uang, dari
pertemuan tersebut rahin dan murtahin mengadakan kesepakatan.
2. Faktor-faktor yang mendorong masyarakat untuk melakukan praktek
pasanra di Desa Pattongko antara lain, yaitu: Modal untuk beli kendaraan,
untuk biaya resepsi pernikahan, untuk biaya pendidikan, untuk biaya
perawatan di rumah sakit.
3. Pelaksanaan pasanra kebun yang dilakukan oleh masyarakat Desa
Pattongko menurut pandangan ekonomi Syariah bila dilihat dari rukun dan
syarat gadai sudah terpenuhi. Akan tetapi, dilihat dari segi sighat
(penentuan batasan waktu) yang tidak dipermasalahkan. Sehingga
mengakibatkan hak dan kewajiban pasanra dalam ekonomi Syariah belum
terpenuhi sepenuhnya seperti: apabila jatuh tempo dan rahin tidak mampu
melunasi utangnya,maka murtahin berhak menjual barang pasanra
tersebut. Sedangkan, yang terjadi di Desa Pattongko Kecamatan Sinjai
Tengah Kabupaten Sinjai tidak adanya penjualan kebun meskipun jatuh
tempo karena rahin memang tidak ingin menjualnya. Jadi, pelaksanaan
pasanra kebun di Desa Pattongko Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten
Sinjai belum sepenuhnya sesuai dengan ekonomi Islam.
B. Saran
Dengan adanya uraian-uraian diatas, maka penulis memberikan saran-
saran untuk menjadi bahan pertimbangan.
1. Hendaklah para pemuka masyarakat dalam hal ini adalah para uama
setempat, agar lebih sering memberikan pengarahan atau informasi
mengenai pelakasanaan pasanra yang sesuai dengan ekonomi Islam dan
tentang cara-cara bermu‟amalah secara baik dan benar sehingga
masyarakat dapat terhindar dari kesalahan.
2. Kepada Rahin dan Murtahin selain kepercayaan yang mereka miliki
bersama, hendaknya dalam bertransaksi pasanra kebun menggunakan
catatan yang di tanda tangani oleh kedua pihak dibawah notaris sebagai
bukti otentik jika diantara mereka terjadi perselisihan.
3. Hendaknya dalam bertransaksi pasanra kebun selain melibatkan pihak
ketiga (saksi) juga melibatkan pemerintah seperti Kepala Desa dan
mengarsipkannya. Agar dikemudian hari, apabila terjadi perselisihan lebih
mudah menyelesaikannya.
4. Sebagai bahan pembelajaran atau ilmu pengetahuan yang dapat diterapkan
Bahwa dalam pelaksanaan praktik pasanra kebun jangan sampai
mengabaikan prinsip ta‟awwun, yang merupakan dasar dilaksanakannya
praktek gadai.
dalam perspektif ekonomi syariah (studi di desa pattongko kecamatan sinjai tengah
kabupaten sinjai)? Bagaimana pandangan ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan
pasanra kebun di desa pattongko kecamatan sinjai tengah kabupaten sinjai?
Metode dalam penelitian ini digunakan metode kualitatif. Dengan sumber data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan
wawancara, dokumentasi dan observasi. Untuk menganalisis data, peneliti
menggunakan metode deskriptif analisis.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini, pelaksanaan pasanra kebun di Desa
Pattongko Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai dilakukan sejak dahulu alasan
persoalan ekonomi. Dan bila dilihat dari rukun dan syarat gadai sudah terpenuhi.
Akan tetapi, dilihat dari segi sighat (penentuan batasan waktu) yang tidak
dipermasalahkan. Sehingga mengakibatkan hak dan kewajiban pasanra dalam
ekonomi syariah belum terpenuhi sepenuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa
pelaksanaan pasanra kebun dalam Perspektif Ekonomi Syariah di Desa Pattongko
belum sepenuhnya sesuai dengan Ekonomi Islam.
Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Hendaklah para pemuka masyarakat dalam hal
ini adalah para ulama setempat, agar lebih sering memberikan pengarahan atau
informasi mengenai pelaksanaan pasanra yang sesuai dengan ekonomi Syariah dan
tentang cara-cara bermuamalah secara baik dan benar sehingga masyarakat dapat
terhindar dari kesalahan. 2) Kepada rahin dan Murtahin, selain kepercayaan yang
mereka miliki bersama, hendaknya dalam bertransaksi pasanra kebun menggunakan
catatan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dibawah notaris sebagai bukti
otentik jika diantara mereka terjadi perselisihan. 3) Hendaknya dalam bertransaksi
pasanra kebun selain melibatkan pihak ketiga (saksi) juga melibatkan pihak
pemerintah seperti kepala desa dan mengarsipkannya. Agar dikemudian hari, apabila
terjadi perselisihan lebih mudah menyelesaikannya. 4) Sebagai bahan pembelajaran
atau ilmu pengetahuan yang dapat diterapkan oleh pembaca dalam melaksanakan
pasanra khususnya pasanra kebun.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian mengenai sistem pelaksanaan Pasanra kebun
di Desa Pattongko Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai, maka dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Sistem pelaksanaan Pasanra di Desa Pattongko pada umumnya pasanra
(rahin) mendatangi penerima pasanra (murtahin) untuk meminjam
sejumlah uang guna memenuhi kebutuhan dengan kebun sebagai barang
jaminan. Proses pasanra hanya dilakukan secara lisan, yaitu pihak rahin
mendatangi dan menawarkan kebunnya kepada murtahin untuk di pasanra
dengan maksud untuk memperoleh pinjaman sejumlah uang, dari
pertemuan tersebut rahin dan murtahin mengadakan kesepakatan.
2. Faktor-faktor yang mendorong masyarakat untuk melakukan praktek
pasanra di Desa Pattongko antara lain, yaitu: Modal untuk beli kendaraan,
untuk biaya resepsi pernikahan, untuk biaya pendidikan, untuk biaya
perawatan di rumah sakit.
3. Pelaksanaan pasanra kebun yang dilakukan oleh masyarakat Desa
Pattongko menurut pandangan ekonomi Syariah bila dilihat dari rukun dan
syarat gadai sudah terpenuhi. Akan tetapi, dilihat dari segi sighat
(penentuan batasan waktu) yang tidak dipermasalahkan. Sehingga
mengakibatkan hak dan kewajiban pasanra dalam ekonomi Syariah belum
terpenuhi sepenuhnya seperti: apabila jatuh tempo dan rahin tidak mampu
melunasi utangnya,maka murtahin berhak menjual barang pasanra
tersebut. Sedangkan, yang terjadi di Desa Pattongko Kecamatan Sinjai
Tengah Kabupaten Sinjai tidak adanya penjualan kebun meskipun jatuh
tempo karena rahin memang tidak ingin menjualnya. Jadi, pelaksanaan
pasanra kebun di Desa Pattongko Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten
Sinjai belum sepenuhnya sesuai dengan ekonomi Islam.
B. Saran
Dengan adanya uraian-uraian diatas, maka penulis memberikan saran-
saran untuk menjadi bahan pertimbangan.
1. Hendaklah para pemuka masyarakat dalam hal ini adalah para uama
setempat, agar lebih sering memberikan pengarahan atau informasi
mengenai pelakasanaan pasanra yang sesuai dengan ekonomi Islam dan
tentang cara-cara bermu‟amalah secara baik dan benar sehingga
masyarakat dapat terhindar dari kesalahan.
2. Kepada Rahin dan Murtahin selain kepercayaan yang mereka miliki
bersama, hendaknya dalam bertransaksi pasanra kebun menggunakan
catatan yang di tanda tangani oleh kedua pihak dibawah notaris sebagai
bukti otentik jika diantara mereka terjadi perselisihan.
3. Hendaknya dalam bertransaksi pasanra kebun selain melibatkan pihak
ketiga (saksi) juga melibatkan pemerintah seperti Kepala Desa dan
mengarsipkannya. Agar dikemudian hari, apabila terjadi perselisihan lebih
mudah menyelesaikannya.
4. Sebagai bahan pembelajaran atau ilmu pengetahuan yang dapat diterapkan
Bahwa dalam pelaksanaan praktik pasanra kebun jangan sampai
mengabaikan prinsip ta‟awwun, yang merupakan dasar dilaksanakannya
praktek gadai.
Ketersediaan
| SFEBI20210256 | 256/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
256/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
