Relevansi Kebijakan Ekonomi Umar bin Khattab dalam Pengelolaan Zakat pada BAZNAS Kabupaten Bone
Fatmawati/01.15.5098 - Personal Name
Penelitian dalam skripsi ini dilakukan untuk mengetahui konsep kebijakan
Umar bin Khattab dalam pengelolaan zakat serta relevansi kebijakan tersebut pada
BAZNAS Kabupaten Bone. Jenis penelitian dalam skripsi ini, yaitu: penelitian
lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kebijakan ekonomi Umar bin
Khattab dalam pengelolaan zakat terbagi atas dua bagian, yaitu: penghimpunan dan
pendistribusian. Konsep kebijakan Umar bin Khattab terkait penghimpunan, meliputi:
pembentukan pengurus pengumpulan zakat, pendataan muzaki yang ditindaklanjuti
dengan penagihan, pemberlakuan denda bagi muzaki yang tidak ingin menunaikan
zakat, serta konversi zakat fitrah. Adapun, konsep kebijakan Umar bin Khattab terkait
pendistribusian, meliputi: realisasi sistem cadangan zakat, pendataan mustahik yang
ditindaklanjuti dengan pendistribusian sesuai data mustahik tersebut, pendistribusian
zakat produktif, serta pemberian zakat dua kali lipat bagi mustahik yang tidak
menerima zakat pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, beberapa kebijakan
tersebut, sebagian terimplementasi dan sebagian belum terimplementasi atau tidak
dapat diterapkan pada BAZNAS Kabupaten Bone. Kebijakan terkait penghimpunan
yang terimplementasi, meliputi: pembentukan pengurus pengumpulan zakat dan
konversi zakat fitrah, sedangkan kebijakan terkait penghimpunan yang belum
terimplementasi secara menyeluruh karena terbatas pada aturan pemerintah, meliputi:
pendataan muzaki yang ditindaklanjuti dengan penagihan dan pemberlakuan denda
bagi muzaki yang tidak ingin menunaikan zakat. Kebijakan terkait pendistribusian
yang terimplementasi, meliputi: pendataan mustahik yang ditindaklanjuti dengan
pendistribusian sesuai data mustahik tersebut dan pendistribusian zakat produktif,
sedangkan kebijakan terkait pendistribusian yang tidak terimplementasi karena
kurang tepat jika diterapkan dalam konteks kontemporer, meliputi: realisasi sistem
cadangan zakat dan pemberian zakat dua kali lipat bagi mustahik yang tidak
menerima zakat pada tahun sebelumnya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat
menyimpulkan, sebagai berikut:
1. Konsep kebijakan Umar bin Khattab dalam pengelolaan zakat terbagi atas dua,
yaitu: penghimpunan dan pendistribusian.
a. Kebijakan terkait penghimpunan yang dapat mengoptimalkan penghimpunan
zakat, sebagai berikut:
1) Pembentukan pengurus pengumpulan zakat;
2) Pendataan muzaki yang ditindaklanjuti dengan penagihan;
3) Pemberlakuan denda bagi muzaki yang tidak ingin menunaikan zakat;
serta
4) Konversi zakat fitrah yang memudahkan muzaki menunaikan zakat tanpa
mengurangi esensi zakat tersebut.
b. Kebijakan terkait pendistribusian yang dapat memaksimalkan distribusi
zakat, sebagai berikut:
1) Realisasi sistem cadangan zakat;
2) Pendataan mustahik yang ditindaklanjuti dengan pendistribusian sesuai
data mustahik tersebut;
3) Pendistribusian zakat produktif; serta
4) Pemberian zakat dua kali lipat bagi mustahik yang tidak menerima zakat
pada tahun sebelumnya.
61
2. Kebijakan ekonomi Umar bin Khattab dalam pengelolaan zakat terkait
penghimpunan dan pendistribusian, sebagian terimplemetasi dan sebagian
belum terimplementasi atau tidak dapat diterapkan pada BAZNAS Kabupaten
Bone.
a. Kebijakan terkait penghimpunan yang terimplementasi, yaitu: pembentukan
pengurus pengumpulan zakat dan konversi zakat fitrah yang memudahkan
muzaki menunaikan zakat tanpa mengurangi esensi zakat tersebut. Adapun,
kebijakan terkait penghimpunan yang belum terimplementasi secara
menyeluruh karena terbatas pada aturan pemerintah, yaitu: pendataan
muzaki yang ditindaklanjuti dengan penagihan dan pemberlakuan denda
bagi muzaki yang tidak ingin menunaikan zakat.
b. Kebijakan terkait pendistribusian yang terimplementasi, yaitu: pendataan
mustahik yang ditindaklanjuti dengan pendistribusian sesuai data mustahik
tersebut dan pendistribusian zakat produktif. Adapun, kebijakan terkait
pendistribusian yang tidak terimplementasi karena kurang tepat jika
diterapkan dalam konteks kontemporer, yaitu: realisasi sistem cadangan
zakat dan pemberian zakat dua kali lipat bagi mustahik yang tidak menerima
zakat pada tahun sebelumnya.
B. Saran
Saran penulis yang ingin ditujukan kepada beberapa pihak, sebagai berikut:
1. Pihak akademisi, perlu melakukan pengkajian dan penelitian yang intensif
mengenai pengoptimalan pengelolaan zakat, untuk meningkatkan khazanah
ilmu pengetahuan, tanpa menyalahi ketentuan dasar dalam teks aturan agama.
2. Pihak praktisi, perlu melakukan praktik pengelolaan zakat yang dapat
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat tersebut, tanpa
menyalahi integritas badan atau lembaga pengelola zakat.
3. Peneliti selanjutnya, perlu melengkapi kekurangan penelitian dalam skripsi ini,
baik dengan cara menambah fokus bahasan maupun mengganti fokus bahasan
yang dapat menunjang peningkatan konsep pengoptimalan pengelolaan zakat.
Umar bin Khattab dalam pengelolaan zakat serta relevansi kebijakan tersebut pada
BAZNAS Kabupaten Bone. Jenis penelitian dalam skripsi ini, yaitu: penelitian
lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kebijakan ekonomi Umar bin
Khattab dalam pengelolaan zakat terbagi atas dua bagian, yaitu: penghimpunan dan
pendistribusian. Konsep kebijakan Umar bin Khattab terkait penghimpunan, meliputi:
pembentukan pengurus pengumpulan zakat, pendataan muzaki yang ditindaklanjuti
dengan penagihan, pemberlakuan denda bagi muzaki yang tidak ingin menunaikan
zakat, serta konversi zakat fitrah. Adapun, konsep kebijakan Umar bin Khattab terkait
pendistribusian, meliputi: realisasi sistem cadangan zakat, pendataan mustahik yang
ditindaklanjuti dengan pendistribusian sesuai data mustahik tersebut, pendistribusian
zakat produktif, serta pemberian zakat dua kali lipat bagi mustahik yang tidak
menerima zakat pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, beberapa kebijakan
tersebut, sebagian terimplementasi dan sebagian belum terimplementasi atau tidak
dapat diterapkan pada BAZNAS Kabupaten Bone. Kebijakan terkait penghimpunan
yang terimplementasi, meliputi: pembentukan pengurus pengumpulan zakat dan
konversi zakat fitrah, sedangkan kebijakan terkait penghimpunan yang belum
terimplementasi secara menyeluruh karena terbatas pada aturan pemerintah, meliputi:
pendataan muzaki yang ditindaklanjuti dengan penagihan dan pemberlakuan denda
bagi muzaki yang tidak ingin menunaikan zakat. Kebijakan terkait pendistribusian
yang terimplementasi, meliputi: pendataan mustahik yang ditindaklanjuti dengan
pendistribusian sesuai data mustahik tersebut dan pendistribusian zakat produktif,
sedangkan kebijakan terkait pendistribusian yang tidak terimplementasi karena
kurang tepat jika diterapkan dalam konteks kontemporer, meliputi: realisasi sistem
cadangan zakat dan pemberian zakat dua kali lipat bagi mustahik yang tidak
menerima zakat pada tahun sebelumnya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat
menyimpulkan, sebagai berikut:
1. Konsep kebijakan Umar bin Khattab dalam pengelolaan zakat terbagi atas dua,
yaitu: penghimpunan dan pendistribusian.
a. Kebijakan terkait penghimpunan yang dapat mengoptimalkan penghimpunan
zakat, sebagai berikut:
1) Pembentukan pengurus pengumpulan zakat;
2) Pendataan muzaki yang ditindaklanjuti dengan penagihan;
3) Pemberlakuan denda bagi muzaki yang tidak ingin menunaikan zakat;
serta
4) Konversi zakat fitrah yang memudahkan muzaki menunaikan zakat tanpa
mengurangi esensi zakat tersebut.
b. Kebijakan terkait pendistribusian yang dapat memaksimalkan distribusi
zakat, sebagai berikut:
1) Realisasi sistem cadangan zakat;
2) Pendataan mustahik yang ditindaklanjuti dengan pendistribusian sesuai
data mustahik tersebut;
3) Pendistribusian zakat produktif; serta
4) Pemberian zakat dua kali lipat bagi mustahik yang tidak menerima zakat
pada tahun sebelumnya.
61
2. Kebijakan ekonomi Umar bin Khattab dalam pengelolaan zakat terkait
penghimpunan dan pendistribusian, sebagian terimplemetasi dan sebagian
belum terimplementasi atau tidak dapat diterapkan pada BAZNAS Kabupaten
Bone.
a. Kebijakan terkait penghimpunan yang terimplementasi, yaitu: pembentukan
pengurus pengumpulan zakat dan konversi zakat fitrah yang memudahkan
muzaki menunaikan zakat tanpa mengurangi esensi zakat tersebut. Adapun,
kebijakan terkait penghimpunan yang belum terimplementasi secara
menyeluruh karena terbatas pada aturan pemerintah, yaitu: pendataan
muzaki yang ditindaklanjuti dengan penagihan dan pemberlakuan denda
bagi muzaki yang tidak ingin menunaikan zakat.
b. Kebijakan terkait pendistribusian yang terimplementasi, yaitu: pendataan
mustahik yang ditindaklanjuti dengan pendistribusian sesuai data mustahik
tersebut dan pendistribusian zakat produktif. Adapun, kebijakan terkait
pendistribusian yang tidak terimplementasi karena kurang tepat jika
diterapkan dalam konteks kontemporer, yaitu: realisasi sistem cadangan
zakat dan pemberian zakat dua kali lipat bagi mustahik yang tidak menerima
zakat pada tahun sebelumnya.
B. Saran
Saran penulis yang ingin ditujukan kepada beberapa pihak, sebagai berikut:
1. Pihak akademisi, perlu melakukan pengkajian dan penelitian yang intensif
mengenai pengoptimalan pengelolaan zakat, untuk meningkatkan khazanah
ilmu pengetahuan, tanpa menyalahi ketentuan dasar dalam teks aturan agama.
2. Pihak praktisi, perlu melakukan praktik pengelolaan zakat yang dapat
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat tersebut, tanpa
menyalahi integritas badan atau lembaga pengelola zakat.
3. Peneliti selanjutnya, perlu melengkapi kekurangan penelitian dalam skripsi ini,
baik dengan cara menambah fokus bahasan maupun mengganti fokus bahasan
yang dapat menunjang peningkatan konsep pengoptimalan pengelolaan zakat.
Ketersediaan
| SFEBI20190363 | 363/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
363/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
