Pandangan masyarakat kota watampone terhadap hak politik mantan narapidana dalam mencalonkan anggota legislatif pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 4/puu-vii/2009

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang bagaimana pertimbangan hukum hakim
terhadap putusan mahkamah konstitsi nomor 4/PUU-VII/2009 tentang narapidana
dapat ikut mencalonkan anggota legislatif dan bagaimana pandangan masyarakat kota
watampone terhadap hak politik pasca putusan mahakamah konstitusi nomor 4/puu-
vii/ 2009. Tujuan peneliti ini untuk mengetahaui bagaimana pertimbangan hukum hakim
dalam memberikan hak politik terhadap mantan narapidana untuk mencalonkan
anggota legislatif yang di pilih melalui pemilihan umum dan untuk mengetahui
pandangan masyarakat kota watampone terhadap hak politik mantan narapidana
mencalonkan anggota legislatif pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 4/puu-
vii/2009 Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dan menggunakan pendekatan
penelitian hukum yuridis empiris dalam penelitian ini menggunakan beberapa teknik
pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini diamana mahkamah konstutusi dalam mempertimbangkan putusan mahkamah konstitusi nomor 4/puu-vii/2009 bahwa dari segi norma konstitusi yang menjadi batu uji permohonan a quo norma hukum mengenai persyaratan untuk
menjadi calon anngota DPR,DPD, dan DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala
daerah ‘’yaitu tidak pernah di jatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yan telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di
ancanm pidana penjara 5 lima tahun atau lebih, yang tercantum dalam pasal 12 G
dan pasal 50 ayat 1 huruf g serta pasal 58f undang-undang nomor 10 tahun 2008
tentang pemilihan umum anggotan dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan
daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, dan norm hukum tersebut adalah
konstitusional apabila tidak di peunuhi syarat syarat sebagai berikut :
a. Berlaku bukan untuk jabatan yang di pilih sepanjamg tidak di jatuhi
pidana tambahan beberapa penvabutan hak pilih oleh putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b. Berlaku terbatas untuk jangka 5 tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
c. Bukan sebagai pelaku kejahatan berulang ulang
Dan adapun pandangan masyarakat kota watampone terhadap mantan
narapdana ikut mencalonkan anggota legislatif
1. Hj jamal 45 tahun warga kelurahan macanang kecamatan tanete
riattang barat, menerangkan bahwa dia tidak setuju jika mantan narapidana ikut
mencalonkan anggota legislatif yang di jalankan oleh dewan perwakilan rakyat
daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, DPRD karena masih banyak masyarakat
yang bukan mantan narapidana ikut mencalonkan.
2. Andi suparman 43 tahun warga kelurahan cellu kecamatan tanete
riattang timur menerangkan bahwa dia setuju apabilan mantan narapidana ikut
mencalonkan anggota legislatif bila mana masyarakat sudah bersih boleh
mencalonkan menjadi anggota legislatif dan setiap warga indonesia berhak di pilih
dan memilih, asalkan sudah bersih ituntidak jadi masalah.
3. Sofyan 30 tahun warga kelurahan bukaka, kecamatan tanete riattang
menerangkan bahwa beliau tidak setuju jika mantan narapidana mencalonkan anggota
legislatif karena di berikan hak untuk di pilih kira kira bisa nggak di jamin tidak
berbuat perbuatan yang melawan hukum lagi, artinya dia sudah cacat, kalaupun di
kasih hak politik lagi, misalkan kalau dia sudah terpilih mungkin lain hal artinya dia
tidak murni lagi,
4. Padli 40 tahun, warga kelurahan macanang, tanete riattang barat,
mengatakan apabila jika ada seseorang yang terlibat dalam ranah hukum apalagi
kasus korupsi itu sangat fatal sebanarnya kalau saya pribadi sangat tidak setuju dalam
mencalonkan anggota legislatif karena dia telah merugikan negara kalaupun misalkan
terpiana tersebut bukan dari kasus korupsi tidak jadi masalah tapi dari kasus korupsi
itu sangat fatal sebenarnya.
5. Ansar 26 tahun, warga kelurahan majang, kecamatan tanete riattang
barat, menyatakan bahwa dia tida setuju jika mantan narapidana ikut mencalonkan
anggota legislatif karena jika mantan narapidana koruptor mencalonkan lagi apa bisa
di jamin lagi supaya tidak melakukan korupsi lagi dan kita harus memilih yang bersih
demi negara
6. Rosi 45 tahun, warga kelurahan biru, kecamatan tanete riattang
menerangkan bahwa dia tidak setuju jikan mantan narapidana koruptor mencalonkan
anggota legislatif karena dia sudah berkhianat sama rakyat dan tidak bisa bertanggung
jawab dengan benar dan tida bisa memgang amanah masyarakat.
7. Mulyani 40 tahun, kelurahan mattirowalie, kecamatan tanete riattang
barat, menerangkan bahwa dia tidak setuju mantan narapidana korupsoi mencalonkan
anggotan legislatif dan dia sudah korupsi dan tidak bisa bertanggung jawab tidak
mungkin orang korupsi masuk kelubang yang sama apakah di jamin tidak melakukan
korupsi lagi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut :
1. Pertimbangan Hukum Hakim Mahkamah Konstitutusi antara lain bahwa
dari segi norma konstitusi yang menjadi batu uji permohonan a quo,
norma hukum mengenai persyaratan untuk menjadi calon anggota DPR,
DPD, dan DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah, yaitu
“tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebihasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dari perspektif moralitas hukum, yaitu
keadilan, rumusan norma yang demikian meskipun telah memenuhi
persyaratan prosedural, tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai legal
policy yang tidak dapat diuji konstitusionalitasnya sebagaimana
keterangan Pemerintah, karena norma hukum a quo jelas tidak memenuhi
rasa keadilan. Dengan demikian, Mahkamah juga perlu mempertimbangkan Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007 tentang peniadaan norma hukum yang memuat persyaratan a quo tidak dapat
digeneralisasi untuk semua jabatan publik, melainkan hanya untuk jabatan
publik yang dipilih (elected officials), karena terkait dengan pemilihan
umum (Pemilu) dalam hal mana secara universal dianut prinsip bahwa
peniadaan hak pilih itu hanya karena pertimbangan ketidakcakapan
misalnya karena faktor usia (masih di bawah usia yang dibolehkan oleh
Undang-Undang Pemilu) dan keadaan sakit jiwa, serta ketidakmungkinan
(impossibility). Bahwa oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa
norma hukum yang berbunyi “tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih” yang tercantum dalam Pasal 12G dan Pasal 50
ayat (1) huruf g serta Pasal 58F Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4836 merupakan norma hukum yang
inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Norma hukum
tersebut adalah inkonstitusional apabila tidak dipenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected
officials) sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan
hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
b. Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya
sebagai mantan terpidana;
d. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
2. Pandangan masyarakat kota Watampone terhadap hak politik yang
diberikan kepada mantan narapidana pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 4/PUU-VII/2009 tentang mantan narapidana dapai ikut
mencalonkan anggota legislatif disimpulkan bahwa cenderung masyarakat
tidak setuju dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
4/PUU-VII/2009 tentang mantan narapida dapat ikut mencalonkan anggota
legislatif karena diangap telah merugikan negara khususnya mantan
narapidana korupsi, sudah berkhianat sama rakyat, tidak bisa bertanggung
jawab dengan benar dan tidak bisa memegang amanah masyarakat. Masih
banyak masyarakat yang bersih dan bukan mantan narapidana bisa ikut
mencalonkan Anggota Legislatif.
B. Saran-Saran
Kepada masyarakat penelitian ini diharapkan mampu menjadi informasi
bagi masyarakat yang belum mengetahui tentang calon anggota legislatif yang
berasal dari mantan narapidana dan agar masyarakat dapat simpati terhadap isu
politik dan fenoma-fenoma politik yang sedang terjadi serta dapat berfikir kritis
dalam menyikapi serta memilih calon anggota legislatif yang sesuai untuk
kemajuan negara. Kepada pemerintah penelitian ini diharapkan agar pemerintah
dapat mensosialisasikan atau memberitahukan calon-calon anggota legislatif yang
berasal dari mantan narapidana dalam pemilihan umum.
Kepada calon anggota lesilatif mantan narapidana penelitian ini
diharapkan kepada calon anggota legislatif agar dapat meyakinkan kepada
masyarakat bahwa mantan narapidana dapat menjadi pemimpin yang dapat
dipercaya dan diharapkan masyarakat serta dapat meningkatkan kinerjanya
apabila terpilih menjadi anggota legislatif.
Ketersediaan
SSYA20200126126/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

126/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top