Tinjauan Hukum Islam dan HAM tentang LGBT

No image available for this title
Skripsi ini berjudul“Tinjauan Hukum Islam dan HAM tentang LGBT”. Tujuan dari
penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam tentang LGBT dan
hukuman yang sesuai dengan syari’at Islam. (2) Untuk mengetahui bagaimana pandangan
HAM terhadap LGBT dan hukuman sesuai dengan aturan hukum di Indonesia dan luar
negeri. (3) Bagaimana pengaruh dan konsekuensi LGBT dalam kehidupan bermasyarakat dan
beragama.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
primer yang dikumpulkan dengan cara membaca dokumen-dokumen resmi seperti Al-Qur’an
dan Hadist serta peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data melalui
dokumen-dokumen seperti A-Qur’an dan Hadist serta peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pandangan Hukum Islam
terhadap LGBT adalah hukumnya haram, bagi homoseksual apabila pelaku adalah muhshan
(sudah menikah) maka di hukum rajam, apabila pelaku gair muhshan (belum menikah) maka
dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Bagi lesbian hukumannya
adalah ta’zir yaitu diserahkan kepada penguasa atau pemerintah. Dan bagi biseksual dan
transgender hukumannya sesuai dengan dalil yang artinya “Allah melaknat laki-laki yang
menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”. Adapun menurut
pandangan HAM, semua Negara mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari
manusia yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. Termasuk larangan
diskriminasi, kebebasan beragama, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat dan berkumpul
dan hak atas privasi. Negara dapat menegakkan hak-hak sipil langsung kepada hakim, selain
itu ada hak sosial seperti hak atas perumahan, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan dan
pekerjaan. Di Indonesia, kaum LGBT juga mendapat perlindungan hak asasi mereka dalam
bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya. Maka bukan HAM dalam
pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual LGBT yang menyimpang.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan skripsi yang telah diuraikan di atas, penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, dalam pandangan Islam, perbuatan LGBT ini sangat bertentangan
dengan syariat Islam dan merupakan salah satu perilaku yang diharamkan oleh Allah
Subhaanahu Wata’aala sebab kaum LGBT telah menyalahi kodratnya sebagai
makhluk ciptaan Tuhan. Allah akan melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan,
dan sebaliknya perempuan yang menyerupai laki-laki. Dalam suatu hubungan yang
sah hanya diperbolehkan antara laki-laki dan perempuan saja. Pelaku LGBT tentunya
akan menerima hukuman atas perbuatannya itu.
Semua Negara mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah
dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan
martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Termasuk larangan diskriminasi, kebebasan beragama, kebebasan berbicara,
kebebasan berserikat dan berkumpul dan hak atas privasi. Negara dapat menegakkan
hak-hak sipil langsung kepada hakim, selain itu ada hak social seperti hak atas
perumahan, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan dan pekerjaan.
Di Indonesia, kaum LGBT juga mendapat perlindungan atas hak asasi mereka
dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya. Sebagaimana
diatur dalam Pasal 25 DUHAM yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas tingkat
hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya,
termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta
pelayanan sosial yang diperlukan, berhak atas jaminan pada saat menganggur,
menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya
yang mengakibatkannya kekurangan nafkah yang berada di luar kekuasaannya.”
Maka bukan HAM dalam pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual
LGBT yang menyimpang. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di dalam Bab I Pasal 1
yang menyatakan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skripsi di atas adalah:
1. Sebaiknya, bagi penguasa atau pemerintah dapat menindak dengan tegas
pelaku LGBT karena hal ini dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat,
terlebih lagi akan berdampak bagi kehidupan masyarakat baik itu dari segi
kesehatan, social maupun pendidikan. Maka diharapkan sebisa mungkin agar
pemerintah membuat aturan baru dengan memberikan hukuman yang dapat
betul-betul membuat pelakunya jera sehingga tidak ada pihak lain yang
merasa dirugikan.
2. Untuk meminimalisir adanya kasus LGBT di masyarakat, diharapkan kepada
pemerintah untuk membantu dengan cara memberikan pendidikan moral
kepada masyarakat seperti dengan memberikan buku-buku yang berkaitan
dengan larangan LGBT, komunikasi dengan kaum LGBT, menjelaskan
dampaknya, dan juga menjelaskan lingkungan yang baik seperti apa serta
menjaga pergaulan antar sesama. Selain itu pemerintah juga baiknya
melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak yang
ditimbulkan dari LGBT sehingga hal ini dapat diminimalisir.
Ketersediaan
SSYA2020008989/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

89/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

lgbt - ham

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top