Implementasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Kaitannya Dengan Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Bone.

No image available for this title
Skripsi ini berjudul “Implementasi Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Kaitannya Dengan Peningkatan
Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Bone”. Tujuan
dari penelitian ini adalah (1) Untuk Mengetahui Bagaimana Upaya KPU
Kabupaten Bone Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu
Serentak 2019 di Kabupaten Bone (2) Untuk Mengetahui Kendala Yang Dihadapi
KPU Kabupaten Bone Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu
Serentak 2019 Di Kabupaten Bone.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (fieldreaserch)
dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis hukum. Sumber
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder.
Data primer adalah data yang diperoleh oleh secara langsung melalui hasil
wawancara atau observasi. Data Sekunder mencakup dokumen-dokumen resmi,
buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan. Teknik pengumpulan data
melalui pengamatan (observasi), wawancara, dan dokumentasi, selanjutnya
dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa upaya KPU Kabupaten
Bone dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu serentak 2019 di
Kabupaten Bone, dinilai berhasil karna menurut data angka partisipasi masyarakat
yang awalnya pada pemilu legislatif 2014 sebesar 74.10 % kini pada pemilu
legislatif 2019 naik menjadi 80.27 %, begitu pula dengan pemilu presiden dan
wakil presiden 2019 sebesar 69.89 % kini pada pemilu presiden dan wakil
presiden 2019 naik menjadi 80.31 % sehingga melebihi target yang di bebankan
dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, yakni sekitar 77,5 %. Sedangkan
kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Bone dalam meningkatkan partisipasi
masyarakat pada pemilu serentak 2019 di Kabupaten Bone yaitu (1). Letak
Geografis, yang dimana jika menuju lokasi sosialisasi harus melewati perkebunan,
jalanan berbatu-batu yang belum kena aspal, jalan yang berlobang dan jalan
berkelok-kelok yang di tepi kanan kirinya terdapat jurang. (2). Pola Pikir
Masyarakat. (3). Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum tuntas. (4).
Kendala Pada Saat Melakukan Sosialisasi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan,
makapenulis dapat menarik simpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum. Maka dari itu dalam meningkatkan partisipasi
masyarakat, KPU kabupaten Bone sudah berupaya semaksimal mungkin untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat. Upaya-upaya KPU Kabupaten Bone dalam
meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu serentak 2019 di Kabupaten
Bone yaitu : (1) Melakukan Sosialisasi ke masyarakat (2) Penyebaran informasi
melalui alat-alat peraga seperti Baliho, Poster, Pamflet, Pin, Spanduk, Stiker Pada
Mobil/Motor/Rumah (3) Sosialisasi melalui media massa seperti radio, dan surat
kabar (4) Program relawan demokrasi (relasi) (5) Sosialisasi mobil keliling.
Upaya ini dinilai berhasil karna menurut data angka partisipasi masyarakat yang
awalnya pada pemilu legislatif 2014 sebesar 74.10 % kini pada pemilu legislatif
2019 naik menjadi 80.27 %, begitu pula dengan pemilu presiden dan wakil
presiden 2019 sebesar 69.89 % kini pada pemilu presiden dan wakil presiden
2019 naik menjadi 80.31 % sehingga melebihi target yang di bebankan dari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, yakni sekitar 77,5 %
2. Selain dari upaya, ada juga kendala yang dihadapiKPU Kabupaten Bone
dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu serentak 2019 di
Kabupaten Boneyaitu (1). Letak Geografis, yang dimana jika menuju lokasi
sosialisasi harus melewati perkebunan, jalanan berbatu-batu yang belum kena
aspal, jalan yang berlobang dan jalan berkelok-kelok yang di tepi kanan kirinya
terdapat jurang. (2). Pola Pikir Masyarakat. (3). Masalah Daftar Pemilih Tetap
(DPT) yang belum tuntas. (4). Kendala Pada Saat Melakukan Sosialisasi.
B.
Saran
Dari hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka penulis
memberikan saran sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan pemilihan umum
khususnya pada peningkatan
partisipasi masyarakat agar bisa lebih terimplementasi dengan baik lagi kami
harapkan kepada KPU Kabupaten Bone agar lebih banyak lagi melaksanakan
sosialisai kepada masyarakat khususnya kepada masyarakat yang betul-betul
belum memahami secara betul bagaimana sebenarnya baiknya dalam proses
pemilihan umum, karena masih banyak masyarakat yang belum bisa
menggunakan haknya dalam memilih karena diakibatkan dari ketidakpahaman
mengenai prosedur yang sebenarnya. Jadi, pihak KPU Kabupaten Bone harus benar-benar memberikan pencerahan kepada masyarakat denganncaran bersosialisasi agar pemilu menjadi lebih baik sehingga partisipasi masyarakat terus meningkat untuk pemilu kedepannya
2. Komisi pemilihan umum haruslah meningkatkan kinerja mereka dalam
memaksimalkan program tahapan-tahapan dalam proses pemilihan pemilu di
Kabupaten Bone. Selain itu, pendampig atau tenaga lapangan yang ditunjuk oleh
pihak komisi pemilihan umum harus lebih menjaga dan meningkatkan
komunikasi dengan masyarakat terkait dengan peningkatan patisipasi masyarakat
agar kendala-kendala yang terjadi sebelumnya seperti kurangnya pemahaman
masyarakat yang berada di pelosok daerah mengenai mekanisme pemilihan umum
secara langsung terhadap peningkatan partisipasi masyarakat untuk pemilu
kedepannya.
3. Kepada segala komponen atau pihak yang terlibat dalam proses pemilu
baik masyarakat maupun pemerintah haruslah tetap menjunjung tinggi nilai-nilai
partisipatif, transparansi, akuntabilitas, serta tetap menjaga komunikasi demi
terwujudnya realisasi program yang sebaik-baiknya.
4. Pemilu dikatakan dapat berhasil apabila adanya kesadaran masyarakat dan
informasi pemilih. Artinya bahwa seorang pemilih wajib mengetahui bagaimana
proses, tata cara, dan tahap-tahap Pemilu. Oleh karena itu media massa harus
menyajikan tayangan yang mendidik agar para pemilih dapat menentukan
pilihannya benar-benar dari hati nurani.
5. Masyarakat diharapkan untuk lebih sering mengikuti informasi baik dari
media massa atau mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh KPU Kabupaten
Bone. Agar tumbuh kesadaran akan pentingnya mengikuti pemilihan umum.
6. Pihak KPU Kabupaten Bone diharapakan untuk lebih gencar lagi
melakukan sosialisasi terutama pada masyarakat pedesaan dan pemilih pemula.
Hal ini dilakukan agar angka golput yang sering terjadi oleh masyarakat pedesaan
dan pemilih pemula dapat berkurang.
Ketersediaan
SSYA2020005959/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

59/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Pemilu

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top