Peran Satuan Lalu Lintas Polres Bone Dalam Memproses Pelanggaran Anak Di Bawah Umur Yang Tidak Memiliki SIM Dalam Berkendara (Studi Terhadap Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan)
Justika Nur/01.16.4136 - Personal Name
Kepolisian lalu lintas memiliki tugas dalam hal memberikan pemahaman
dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan dalam berlalu lintas,
khususnya kepada anak yang masih dibawah umur yang belum memiliki SIM,
maka dari itu diperlukan Peran Satuan Lalu Lintas Polres Bone dalam memproses
pelanggaran anak di bawah umur yang tidak memiliki SIM dalam berkendara
(Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran
Satuan Lalu Lintas Polres Bone dalam memproses pelanggaran SIM oleh anak
dibawah umur dalam berkendara dan faktor yang mempengaruhi anak dibawah
umur mengendarai sepeda motor tanpa SIM.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau biasa
disebut penelitian kualitatif (field Research). maka data-data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data
yang diperoleh langsung dilokasi penelitan berupa Wawancara dengan pihak
kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Bone, dan melakukan observasi dengan
melihat keadaan dan kondisi di dalam masyarakat dan di Satuan Lalu Lintas
Polres Bone. Sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari penulisan
referensi tertulis, seperti Buku, Jurnal, Artikel Internet dll.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Satuan Lalu Lintas Polres Bone
telah menjalankan perannya dengan baik dilihat dengan tindakan Satlantas ketika
Memproses Pelanggaran yang dilakukan oleh Anak dibawah umur yang belum
memiliki SIM yaitu dengan cara melakukan penilangan. Berbagai upaya juga
dilakukan untuk mengurangi jumlah pelanggaran yaitu dengan melakukan
sosialisasi, melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar, dan Melakukan
operasi secara rutin. Namun hal tersebut akan berjalan baik jika adanya kerjasama
dari berbagai pihak seperti keluarga, pihak sekolah dan lingkungan masyarakat.
Dalam melakukan suatu pelanggaran lalu lintas, adanya berbagai faktor
yang mempengaruhi anak dibawah umur mengendarai sepeda motor tanpa SIM,
diantaranya, Kurangnya pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas, Faktor orang
tua yang membiarkan anaknya mengendarai sepeda motor dan Faktor Lingkungan
Sosial karena terpengaruh oleh temannya yang memiliki kendaraan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Peran Satuan Lalu Lintas Polres
Bone dalam memproses pelanggaran anak di bawah umur yang tidak memiliki
SIM dalam berkendara (Studi Terhadap Pasal 77 Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), maka dapat disimpulkan
yaitu :
1. Satuan Lalu Lintas Polres Bone telah menjalankan perannya dengan baik
dilihat dengan tindakan Satlantas ketika Memproses Pelanggaran yang
dilakukan oleh Anak dibawah umur yang belum memiliki SIM yaitu dengan
cara melakukan penilangan. Penilangan dilakukan agar memberikan efek
jera kepada anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga anak
tersebut tidak mengulangi lagi kesalahannya. Berbagai upaya juga telah
dilakukan untuk mengurangi jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh
masyarakat khususnya anak dibawah umur. Yaitu dengan melakukan
sosialisasi di sekolah-sekolah, melakukan operasi dengan cara tilang.
Namun hal tersebut tidak dapat terlaksana dengan baik jika tidak adanya
kerjasama antar berbagai pihak. Dalam hal ini orang tua, masyarakat dan
pihak sekolah.
2. Dalam melakukan suatu pelanggaran lalu lintas, adanya berbagai faktor
yang mempengaruhi anak dibawah umur mengendarai sepeda motor tanpa
SIM, diantaranya : Kurangnya pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas,
Faktor orang tua yang membiarkan anaknya mengendarai sepeda motor dan
Faktor Lingkungan Sosial karena terpengaruh oleh temannya yang memiliki
kendaraan.
B. Saran-Saran
Adapun saran-saran yang dapat diberikan oleh peneliti dari hasil
penelitian tentang Peran Satuan lalu lintas polres Bone dalam memproses
pelanggaran pelanggaran anak di bawah umur yang tidak memiliki SIM dalam
berkendara (Studi terhadap Pasal 77 Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), yaitu :
1. Perlunya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi segala
peraturan yang berlaku untuk mengurangi jumlah pelanggaran dan
kecelakaan lalu lintas. Karena suatu kecelakaan dapat bermula dari
adanya suatu pelanggaran yang nantinya akan membahayakan diri sendiri
dan juga orang lain.
2. Sangat diperlukan peran keluarga khususnya orang tua dalam melakukan
pengawasan terhadap anak dengan tidak memberikan sepeda motor kepada
anak jika belum memenuhi syarat untuk mengendarai sepeda motor.
3. Pihak sekolah diharapkan dapat lebih memperketat aturan dengan tidak
memperbolehkan anak dibawah umur membawa sepeda motor kesekolah
dan tidak menyediakan parkir untuk siswa yang belum memiliki SIM.
4. Seharusnya pemerintah menyediakan alat transportasi umum khususnya
untuk anak yang hendak kesekolah agar tidak ada lagi anak yang
mengendarai sepeda motor kesekolah dengan alasan tidak ada yang bisa
mengantar.
dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan dalam berlalu lintas,
khususnya kepada anak yang masih dibawah umur yang belum memiliki SIM,
maka dari itu diperlukan Peran Satuan Lalu Lintas Polres Bone dalam memproses
pelanggaran anak di bawah umur yang tidak memiliki SIM dalam berkendara
(Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran
Satuan Lalu Lintas Polres Bone dalam memproses pelanggaran SIM oleh anak
dibawah umur dalam berkendara dan faktor yang mempengaruhi anak dibawah
umur mengendarai sepeda motor tanpa SIM.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau biasa
disebut penelitian kualitatif (field Research). maka data-data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data
yang diperoleh langsung dilokasi penelitan berupa Wawancara dengan pihak
kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Bone, dan melakukan observasi dengan
melihat keadaan dan kondisi di dalam masyarakat dan di Satuan Lalu Lintas
Polres Bone. Sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari penulisan
referensi tertulis, seperti Buku, Jurnal, Artikel Internet dll.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Satuan Lalu Lintas Polres Bone
telah menjalankan perannya dengan baik dilihat dengan tindakan Satlantas ketika
Memproses Pelanggaran yang dilakukan oleh Anak dibawah umur yang belum
memiliki SIM yaitu dengan cara melakukan penilangan. Berbagai upaya juga
dilakukan untuk mengurangi jumlah pelanggaran yaitu dengan melakukan
sosialisasi, melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar, dan Melakukan
operasi secara rutin. Namun hal tersebut akan berjalan baik jika adanya kerjasama
dari berbagai pihak seperti keluarga, pihak sekolah dan lingkungan masyarakat.
Dalam melakukan suatu pelanggaran lalu lintas, adanya berbagai faktor
yang mempengaruhi anak dibawah umur mengendarai sepeda motor tanpa SIM,
diantaranya, Kurangnya pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas, Faktor orang
tua yang membiarkan anaknya mengendarai sepeda motor dan Faktor Lingkungan
Sosial karena terpengaruh oleh temannya yang memiliki kendaraan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Peran Satuan Lalu Lintas Polres
Bone dalam memproses pelanggaran anak di bawah umur yang tidak memiliki
SIM dalam berkendara (Studi Terhadap Pasal 77 Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), maka dapat disimpulkan
yaitu :
1. Satuan Lalu Lintas Polres Bone telah menjalankan perannya dengan baik
dilihat dengan tindakan Satlantas ketika Memproses Pelanggaran yang
dilakukan oleh Anak dibawah umur yang belum memiliki SIM yaitu dengan
cara melakukan penilangan. Penilangan dilakukan agar memberikan efek
jera kepada anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga anak
tersebut tidak mengulangi lagi kesalahannya. Berbagai upaya juga telah
dilakukan untuk mengurangi jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh
masyarakat khususnya anak dibawah umur. Yaitu dengan melakukan
sosialisasi di sekolah-sekolah, melakukan operasi dengan cara tilang.
Namun hal tersebut tidak dapat terlaksana dengan baik jika tidak adanya
kerjasama antar berbagai pihak. Dalam hal ini orang tua, masyarakat dan
pihak sekolah.
2. Dalam melakukan suatu pelanggaran lalu lintas, adanya berbagai faktor
yang mempengaruhi anak dibawah umur mengendarai sepeda motor tanpa
SIM, diantaranya : Kurangnya pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas,
Faktor orang tua yang membiarkan anaknya mengendarai sepeda motor dan
Faktor Lingkungan Sosial karena terpengaruh oleh temannya yang memiliki
kendaraan.
B. Saran-Saran
Adapun saran-saran yang dapat diberikan oleh peneliti dari hasil
penelitian tentang Peran Satuan lalu lintas polres Bone dalam memproses
pelanggaran pelanggaran anak di bawah umur yang tidak memiliki SIM dalam
berkendara (Studi terhadap Pasal 77 Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), yaitu :
1. Perlunya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi segala
peraturan yang berlaku untuk mengurangi jumlah pelanggaran dan
kecelakaan lalu lintas. Karena suatu kecelakaan dapat bermula dari
adanya suatu pelanggaran yang nantinya akan membahayakan diri sendiri
dan juga orang lain.
2. Sangat diperlukan peran keluarga khususnya orang tua dalam melakukan
pengawasan terhadap anak dengan tidak memberikan sepeda motor kepada
anak jika belum memenuhi syarat untuk mengendarai sepeda motor.
3. Pihak sekolah diharapkan dapat lebih memperketat aturan dengan tidak
memperbolehkan anak dibawah umur membawa sepeda motor kesekolah
dan tidak menyediakan parkir untuk siswa yang belum memiliki SIM.
4. Seharusnya pemerintah menyediakan alat transportasi umum khususnya
untuk anak yang hendak kesekolah agar tidak ada lagi anak yang
mengendarai sepeda motor kesekolah dengan alasan tidak ada yang bisa
mengantar.
Ketersediaan
| SSYA20200043 | 43/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
43/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
