Eksistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Pasca Pemilu 2019 (perspektif Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

No image available for this title
Penelitian Skripsi ini membahas mengenai “Eksistensi Badan Pengawas
Pemilihan Umum kabupaten Bone pasca pemilu 2019 (perspektif Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”. Dengan permasalahan yang akan
dikaji dalam penelitian ini adalah, Bagaimana peran badan pengawas pemiihan umum
(Bawaslu) kabupaten Bone setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, serta Bagaimana efektivitas dan efisiensi badan pengawas
pemilihan umum (Bawaslu) kabupaten Bone sebagai badan tetap/permanen pasca
pemilihan umum tahun 2019.
Untuk memudahkan pemecahan masalah di atas, digunakan metode penelitian
lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik yakni pengumpulan data,
membaca banyak referensi, melakukan wawancara (interview), dan dokumentasi
dalam bentuk Softfile dan rekaman audio. Data yang diperoleh diolah dengan teknik
penelitian kualitatif, Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan yuridis
Normative dan yuridis empiris, lalu dianalisis deskriptif kualitatif yaitu dengan
reduksi data, penyajian data, triangulasi metode dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Peran Bawaslu kabupaten Bone sebagai
pengawas pemilu senantiasa memberikan langkah-langkah antisipatif/preventif atas
pelanggaran nilai demokrasi, sekaligus berperan untuk membangun kesadaran
masyarakat dalam hal kepemiluan melalui program sekolah pengawasan serta
pendidikan politik bagi masyarakat. Semua tekhnisinya diatur dalam kegiatan
Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Rapat Koordinasi (Rakor) serta Rapat evaluasi.
Selain itu Bawaslu juga aktif mensosialisasikan peraturan yang berkaitan dengan
proses Pemilu, dalam bentuk seperti membuka tempat pojok pengawasan di setiap
kecamatan sebagai ajang sosialisasi bahaya politik uang dan politisasi SARA.
Eksistensi lembaga Bawaslu kabupaten/kota terdapat pada Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 pasal 89 ayat (4), juga pada Peraturan Bawaslu Nomor 19
tahun 2017 pasal 3 ayat (1), dalam Undang-Undang tersebut melegalkan Bawaslu
kabupaten/kota sebagai lembaga yang bersifat definitif. Kehadiran Bawaslu pada
proses pemilu itu sangat penting bagi integritas pengawasan, juga agar terpelihara
independensi lembaga. Meskipun Bawaslu kabupaten tidak memiliki beban kerja
yang berarti pasca pemilu. Namun pasca tahapan pemilu pasti akan menimbulkan
kesinambungan kerja/kegiatan. Seperti penguatan kelembagaan Bawaslu, sosialisasi
perundangan-undangan, dan Evaluasi kinerja Bawaslu. Oleh karena itu bawaslu
kabupaten/kota dibentuk definitive karena kewenangan Bawaslu yang bertambah kian
banyak dan menuntut waktu kerja yang kian lama juga.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah penulis uraikan dalam bab
III mengenai Eksistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Pasca
Pemilu 2019, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Peran Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) kabupaten Bone antara lain :
a. Lembaga Bawaslu berperan sebagai badan yang senantiasa memberikan
langkah antisipatif atas pelanggaran-pelanggaran nilai demokrasi sekaligus
sebagai wahana yang berperan untuk membangun pendidikan politik bagi
bangsa dan negara Indonesia.
b. Dalam rangka peningkatan kompetensi dan pengetahuan penanganan
pelanggaran Pemilu, Bawaslu kabupaten Bone melakukan berbagai bentuk
kegiatan seperti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Rapat Koordinasi (Rakor)
serta Rapat evaluasi yang diikuti oleh Panwaslu Kecamatan sekabupaten
Bone. Peningkatan kapasitas SDM dimaksudkan agar fungsi pengawasan
dapat berjalan dengan baik.
c. Upaya Bawaslu kabupaten Bone dalam meminimalisir jumlah pelanggaran
pada pemilu serentak tahun 2019 adalah : Bawaslu aktif mensosialisasikan
peraturan perundangan yang berkaitan dengan proses pemilihan, membuka
pojok pengawasan di setiap kecamatan sebagai ajang sosialisasi bahaya politik
117
uang dan politisasi SARA, kemudian menjaga komunikasi dan hubungan
dengan segenap stekholder yang ada dan masih banyak lagi nantinya.
2. Efektivitas dan Efisiensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten
Bone sebagai badan tetap/permanen pasca pemilihan umum tahun 2019, antara
lain :
a. Legitimasi eksistensi institusi Badan pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal
89 ayat (4), juga pada Peraturan Bawaslu Nomor 19 tahun 2017 pasal 3 ayat
(1), sebagai lembaga yang bersifat tetap/permanen. Beberapa pertimbangan
dari perubahan nomenklatur panwaslu ke Bawaslu adalah :
1) Pertama, kehadiran Bawaslu pada proses pemilu itu sangat penting dan
diperlukan dengan kewenangan Bawaslu yang sangat besar saat ini maka
harus dibuat dalam bentuk badan tetap/dipermanenkan.
2) Kedua, Integritas pengawasan akan terpelihara dan tidak mudah tersandra
oleh kepentingan politik penguasa. Wewenang yang sudah terkodifikasi
dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, membuat Bawaslu tidak lagi
ragu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dampak lain dari
perubahan nomenklatur Bawaslu tersebut memberikan tugas dan
kewajiban yang berkelanjutan pada instansi itu sendiri,
3) Ketiga, agar tidak dipandang sebelah mata oleh lembaga lainnya yang
sedari awal sudah dipermanenkan. Dimana seharusnya independensi
semua lembaga harus sama (KPU, BAWASLU, DKPP), saling mengisi
satu sama lain dalam menyelenggarakan pemilihan yang berkeadilan.
b. Pengawasan pemilu hanya diperuntuhkan pada tahapan pemilu saja. Memang
setelah tahapan pemilu Bawaslu kabupaten tidak memiliki beban kerja yang
berarti. Namun pasca tahapan pemilu itu menimbulkan kesinambungan
kerja/kegiatan. Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan Bawaslu kabupaten
Bone pasca tahapan pemilu adalah: pertama, Penguatan kelembagaan
Bawaslu, termasuk hal yang berkaitan dengan kesekretariatan Bawaslu Bone.
Kedua, Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi perundangan-undangan
guna untuk memberikan pencegahan yang bersifat preventif pada pelanggaran
yang ada di masyarakat menuju pemilu dan pilkada selanjutnya, Ketiga,
memberikan pendidikan poltik dan mengadakan program sekolah kader
pengawasan kepada masyarakat.
c. Kewenangan Bawaslu yang kian banyak menuntut waktu kerja yang lama,
jadi efektif kiranya dibentuk sebagai badan tetap dengan sekretaiat yang tetap
pula. Di tataran praktik Bawaslu sangat dibutuhkan dalam status yang
permanen untuk mengevaluasi kinerja. Bawaslu menjadi harapan agar pemilu
dapat mencapai tujuan, yaitu menjaga hak-hak dan keadilan elektorat pemilih.
Sangat efektif dan efisien Bawaslu kabupaten/kota dibentuk permanen. karena
ada konsep yang jelas bekerja dan akan ada tujuan yang akan di raih sebelum
proses pemilihan itu berlangsung.
B. Saran
Terlepas dari apa yang telah diterangkan di atas, perlu kiranya penulis
memberi saran, semata-mata sebagai masukan khususnya untuk pemerintah dan
instansi Bawaslu Bone itu sendiri. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka selanjutnya
penulis mengajukan beberapa saran sebagai berikut:
1. Untuk pemerintah, agar kiranya lebih memperhatikan hal yang berhubungan
dengan penggunaan anggaran, jika memang didefinitivekannya lembaga
Panwaslu Kabupaten/kota menjadi Bawaslu Kabupaten/kota dianggap sangat
perlu. Serta perlunya dilakukan evaluasi agar kiranya dapat diketahui sejauh mana
efektivitas dan efisiensi dari perubahan nomenklatur pengawas pemilu tersebut.
2. Untuk instansi Bawaslu kabupaten/kota, agar kiranya menunjukkan kinerja kerja
yang perfeksionis, solidaritas, dan berintegritas dalam menangani permasalahan
pemilu yang ada. ini adalah tantangan bagi Bawaslu daerah kabupaten/kota
karena periode ini (berjalan 1 tahun lebih) untuk pertama kalinya Bawaslu
kabupaten/kota sebagai lembaga permanen. Saran ini penulis berikan agar dengan
permanennya lembaga ini membawa dampak yang signifikan bagi proses
demokrasi kedepannya serta agar terhindar dari stigma bahwa didefinitivekannya
lembaga ini hanya akan buang-buang anggaran Negara.
Ketersediaan
SSYA2020003030/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

30/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top