Implementasi Pemenuhan Hak Narapidana Atas Cuti Mengunjungi Keluarga dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Studi Kasus di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabupaten Sinjai)
Irma Erfianti/01.16.4017 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai implementasi pemenuhan hak narapidana atas
cuti mengunjungi keluarga dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 99 Tahun 2012
Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (studi
kasus di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabupaten Sinjai). Pokok permasalahan
adalah bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor. 99 Tahun 2012 dalam
pelaksanaan hak cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana dan apa kendala yang
dihadapi narapidana dan petugas tahanan dalam pelaksanaan hak cuti mengunjungi
keluarga di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabupaten Sinjai. Masalah ini
dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data
deskriptif berupa data tertulis maupun lisan yang di dapatkan dengan cara melakukan
wawancara dan dokumentasi. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan
dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif yang dilakukan secara Interaktif
dan deskriptif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Peraturan Pemerintah
Nomor. 99 Tahun 2012 atas Cuti Mengunjungi Keluarga Bagi Narapidana di Rumah
Tahanan Negara Kelas II B Kabupaten Sinjai dan mengetahui apa yang menjadi
kendala bagi narapidana dalam pemenuhan hak cuti mengunjungi keluarga tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor
99 Tahun 2012 dalam hal cuti mengunjungi keluarga masih belum terlaksana dengan
sebagaimana mestinya. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya minat narapidana untuk
mengajukan hak cuti mengunjungi keluarga dengan alasan proses pengurusan syarat
administrasi yang susah dan membutuhkan waktu yang lama. Terdapat pula faktor
ekternal dari Rumah Tahanan Negara yaitu dalam hal pemberian surat jaminan dari
Pemerintah Daerah Domisili narapidana berasal tidak serta merta mendukung
pemberian jaminan terhadap narapidanan dikarenakan banyak kemungkinan yang
menurut mereka bisa merusak ketertiban dan keamanan daerahnya.
A. Kesimpulan
1. Pemenuhan hak cuti mengunjungi keluarga di Rumah Tahanan Negara
Kelas II B Kabupaten Sinjai meliputi beberapa syarat yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21
Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Cuti Mengunjungi
Keluarga dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,
dan Cuti Bersyarat menegaskan CMK dapat diberikan kepada narapidana
yang telah memenuhi syarat subtantif dan syarat administrasi, yaitu
berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib
selama masa pembinaan, telah menjalani ½ (satu per dua) dari masa
pidananya, ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus
diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga dan Lurah atau Kepala Desa
setempat, ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan
tidak akan melarikan diri, dan telah layak untuk diberikan CMK
berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh Tim Pengamat
Pemasyarakatan setelah melakukan observasi terlebih dahulu terhadap
keluarga, lingkungan dan pihak lain yang ada hubungannya dengan
narapidana yang bersangkutan. Selanjutnya di jelaskan lagi lebih rinci
narapidana seperti apa yang bisa diberikan CMK yang di jelaskan dalam
Pasal 36 ayat 1 huruf a, menegaskan bahwa CMK tidak dapat diberikan
kepada narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme, narkotika dan psikotropika,korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan
kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Sedangkan alur yang harus
ditempuh narapidana yang mengajukan CMK di jelaskan dalam Pasal 42
ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21
Tahun 2013 dinyatakan bahwa Cuti Mengunjungi Keluarga harus
disampaikan kepada narapidana, Kepala Kantor Wilayah dan Direktorat
Jenderal.
2. Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara berfungsi sebagai
tempat pelaksanaan pembinaan narapidana dan anak didik
pemasyarakatan. Pembinaan yang dilakukan harus di dasarkan pada
bakat, minat serta kebutuhan narapidana, dimana kebutuhan pembinaan
bagi narpidana memang tidak semuanya sama. Akan tetapi ada satu
kebutuhan narapidana yang bisa menjadi kekuatan bagi narapidana itu
sendiri untuk bertahan di dalam penjara, ialah kebutuhan untuk bertemu
dengan keluarganya. Kebutuhan ini sangatlah memiliki dampak yang
baik bagi narapidana dikarenakan keluargalah yang bisa memberikan
semangat bagi narapidana untuk berubah dan menjadi lebih baik setelah
selesai menjalani masa pidanannya. Akan tetapi di Rumah Tahanan
Negara Kelas II B Kabupaten Sinjai belum pernah melaksanakan
pemberian hak cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana. Bukan karena
para petugas tidak mau memberikan melainkan narapidana lah yang
enggan untuk meminta hak tersebut di karenakan banyak faktor yang
menjadin pertimbangan bagi mereka maupun keluarganya. Faktor yang
menyebabkan narapidana tidak memperdulikan hak tersebut dan menjadi
kendala yang dihadapi narapidana dalam penuhan hak cuti mengunjungi
keluarga di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabupaten Sinjai ialah :
a. Pengurusan berkas yang berkaitan dengan cuti mengunjungi keluarga
memakan waktu yang lama
b. Kurangnya pemberian jaminan atas hal-hal yang tidak di ingin.
Hal tersebutlah yang membuat narapidana tidak begitu memperdulikan
hak tersebut. Selain dari faktor tersebut alasan narapidana tidak begitu
memperdulikan hak tersebut dikarenaka menurut mereka waktu besukan yang
diberikan kepada keluarga mereka sangatlah cukup untuk narapidana
meluapkan keluh kesah dan rindu mereka kepada keluarganya.
B. Saran
Dalam proses pemenuhan hak narapidana atas cuti mengunjungi keluarga
di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sinjai belum berjalan dengan efektif .
sehingga ada beberapa hal yang penulis sarankan agar supaya dapat bermanfaat
dan bisa menjadi pertimbangan untuk kemajuan sistem pengelolaan dalam hal
pemenuhan hak narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sinjai :
1. Penulis menyarankan kepada Pemerintah Daerah setempat agar kiranya
membantu narapidana dalam hal kelancaran syarat administrasi
mendapatkan Cuti Mengunjungi Keluarga untuk meyakinkan Pemerintah di
daerah narapidanan berdomisili.
2. Penulis menyarankan kepada Pemerintah untuk menyusun kebijakan khusus
untuk masalah cuti mengunjungi keluarga. Karena menurut penulis hak ini
sangat bersinggungan dengan perubahan positif yang akan terjadi kepada
narapidana saat ia kembali ke lingkungannya.
3. Penulis menyarankan kepada Pemerintah Daerah narapidana berdomisili
agar kiranya memberikan bantuan kepada narapidanan dalam hal
kelengkapan administrasi mereka untuk mendapatkan cuti mengunjungi
keluarga.
4. Penulis menyarankan agar masyarakat dapat menghilangkan pandangan
buruk terhadap narapidana yang telah menjalani masa pidana di Rumah
Tahanan Negara dan mampu menerima serta memperlakukan mantan
narapidana dengan baik di lingkungannya kembali agar mereka tidak merasa
malu dan mantan narapidana tersebut tidak lagi mengulangi atau melanggar
hukum kembali.
cuti mengunjungi keluarga dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 99 Tahun 2012
Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (studi
kasus di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabupaten Sinjai). Pokok permasalahan
adalah bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor. 99 Tahun 2012 dalam
pelaksanaan hak cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana dan apa kendala yang
dihadapi narapidana dan petugas tahanan dalam pelaksanaan hak cuti mengunjungi
keluarga di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabupaten Sinjai. Masalah ini
dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data
deskriptif berupa data tertulis maupun lisan yang di dapatkan dengan cara melakukan
wawancara dan dokumentasi. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan
dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif yang dilakukan secara Interaktif
dan deskriptif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Peraturan Pemerintah
Nomor. 99 Tahun 2012 atas Cuti Mengunjungi Keluarga Bagi Narapidana di Rumah
Tahanan Negara Kelas II B Kabupaten Sinjai dan mengetahui apa yang menjadi
kendala bagi narapidana dalam pemenuhan hak cuti mengunjungi keluarga tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor
99 Tahun 2012 dalam hal cuti mengunjungi keluarga masih belum terlaksana dengan
sebagaimana mestinya. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya minat narapidana untuk
mengajukan hak cuti mengunjungi keluarga dengan alasan proses pengurusan syarat
administrasi yang susah dan membutuhkan waktu yang lama. Terdapat pula faktor
ekternal dari Rumah Tahanan Negara yaitu dalam hal pemberian surat jaminan dari
Pemerintah Daerah Domisili narapidana berasal tidak serta merta mendukung
pemberian jaminan terhadap narapidanan dikarenakan banyak kemungkinan yang
menurut mereka bisa merusak ketertiban dan keamanan daerahnya.
A. Kesimpulan
1. Pemenuhan hak cuti mengunjungi keluarga di Rumah Tahanan Negara
Kelas II B Kabupaten Sinjai meliputi beberapa syarat yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21
Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Cuti Mengunjungi
Keluarga dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,
dan Cuti Bersyarat menegaskan CMK dapat diberikan kepada narapidana
yang telah memenuhi syarat subtantif dan syarat administrasi, yaitu
berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib
selama masa pembinaan, telah menjalani ½ (satu per dua) dari masa
pidananya, ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus
diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga dan Lurah atau Kepala Desa
setempat, ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan
tidak akan melarikan diri, dan telah layak untuk diberikan CMK
berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh Tim Pengamat
Pemasyarakatan setelah melakukan observasi terlebih dahulu terhadap
keluarga, lingkungan dan pihak lain yang ada hubungannya dengan
narapidana yang bersangkutan. Selanjutnya di jelaskan lagi lebih rinci
narapidana seperti apa yang bisa diberikan CMK yang di jelaskan dalam
Pasal 36 ayat 1 huruf a, menegaskan bahwa CMK tidak dapat diberikan
kepada narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme, narkotika dan psikotropika,korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan
kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Sedangkan alur yang harus
ditempuh narapidana yang mengajukan CMK di jelaskan dalam Pasal 42
ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21
Tahun 2013 dinyatakan bahwa Cuti Mengunjungi Keluarga harus
disampaikan kepada narapidana, Kepala Kantor Wilayah dan Direktorat
Jenderal.
2. Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara berfungsi sebagai
tempat pelaksanaan pembinaan narapidana dan anak didik
pemasyarakatan. Pembinaan yang dilakukan harus di dasarkan pada
bakat, minat serta kebutuhan narapidana, dimana kebutuhan pembinaan
bagi narpidana memang tidak semuanya sama. Akan tetapi ada satu
kebutuhan narapidana yang bisa menjadi kekuatan bagi narapidana itu
sendiri untuk bertahan di dalam penjara, ialah kebutuhan untuk bertemu
dengan keluarganya. Kebutuhan ini sangatlah memiliki dampak yang
baik bagi narapidana dikarenakan keluargalah yang bisa memberikan
semangat bagi narapidana untuk berubah dan menjadi lebih baik setelah
selesai menjalani masa pidanannya. Akan tetapi di Rumah Tahanan
Negara Kelas II B Kabupaten Sinjai belum pernah melaksanakan
pemberian hak cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana. Bukan karena
para petugas tidak mau memberikan melainkan narapidana lah yang
enggan untuk meminta hak tersebut di karenakan banyak faktor yang
menjadin pertimbangan bagi mereka maupun keluarganya. Faktor yang
menyebabkan narapidana tidak memperdulikan hak tersebut dan menjadi
kendala yang dihadapi narapidana dalam penuhan hak cuti mengunjungi
keluarga di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabupaten Sinjai ialah :
a. Pengurusan berkas yang berkaitan dengan cuti mengunjungi keluarga
memakan waktu yang lama
b. Kurangnya pemberian jaminan atas hal-hal yang tidak di ingin.
Hal tersebutlah yang membuat narapidana tidak begitu memperdulikan
hak tersebut. Selain dari faktor tersebut alasan narapidana tidak begitu
memperdulikan hak tersebut dikarenaka menurut mereka waktu besukan yang
diberikan kepada keluarga mereka sangatlah cukup untuk narapidana
meluapkan keluh kesah dan rindu mereka kepada keluarganya.
B. Saran
Dalam proses pemenuhan hak narapidana atas cuti mengunjungi keluarga
di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sinjai belum berjalan dengan efektif .
sehingga ada beberapa hal yang penulis sarankan agar supaya dapat bermanfaat
dan bisa menjadi pertimbangan untuk kemajuan sistem pengelolaan dalam hal
pemenuhan hak narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sinjai :
1. Penulis menyarankan kepada Pemerintah Daerah setempat agar kiranya
membantu narapidana dalam hal kelancaran syarat administrasi
mendapatkan Cuti Mengunjungi Keluarga untuk meyakinkan Pemerintah di
daerah narapidanan berdomisili.
2. Penulis menyarankan kepada Pemerintah untuk menyusun kebijakan khusus
untuk masalah cuti mengunjungi keluarga. Karena menurut penulis hak ini
sangat bersinggungan dengan perubahan positif yang akan terjadi kepada
narapidana saat ia kembali ke lingkungannya.
3. Penulis menyarankan kepada Pemerintah Daerah narapidana berdomisili
agar kiranya memberikan bantuan kepada narapidanan dalam hal
kelengkapan administrasi mereka untuk mendapatkan cuti mengunjungi
keluarga.
4. Penulis menyarankan agar masyarakat dapat menghilangkan pandangan
buruk terhadap narapidana yang telah menjalani masa pidana di Rumah
Tahanan Negara dan mampu menerima serta memperlakukan mantan
narapidana dengan baik di lingkungannya kembali agar mereka tidak merasa
malu dan mantan narapidana tersebut tidak lagi mengulangi atau melanggar
hukum kembali.
Ketersediaan
| SSYA20200037 | 37/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
37/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
