Pandangan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Perda Kab. Bone No. 13 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Pedagang Emas di Kota Watampone)
Mastati/01.15.1005 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pandangan Hukum Islam Terhadap
Pelaksanaan Perda Kab. Bone No. 13 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi
Perdagang Emas di Kota Watampone)” Hal yang penting dikaji dalam penelitian ini
adalah bagaimana pengelolaan zakat perdagangan emas Perda Bone No. 13 Tahun
2009 di kota Watampone serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap
pengelolaan zakat perdagangan emas Perda Bone No. 13 Tahun 2009 di kota
Watampone. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
lapangan (Field Research) dengan tinjauan menurut hukum Islam dengan
menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh
dianalisis dengan menggunakan metode induktif selanjutnya dianalisis dengan
menggunakan teknik analisis kualitatif.
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan zakat
perdagangan emas Perda Bone No. 13 Tahun 2009 di kota Watampone. Serta
bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pengelolaan zakat perdagangan emas
Perda Bone No. 13 Tahun 2009 di kota Watampone.
Berdasarkan hasil penelitian pertama, Zakat Perdagangan Emas Perda Bone
No. 13 Tahun 2009 di Kota Watampone, dari wawancara peneliti dengan 10
pedagang emas di pasar palakka Kota Watampone, hampir semua mengeluarkan
zakat 2,5%, namun dengan perhitungan yang berbeda-beda sesuai dengan
pemahaman mereka. Sebagian besar mengeluarkan 2,5% dari laba yang mereka
peroleh, dengan kata lain laba yang mereka peroleh mereka ambil 2,5% untuk zakat
perdagangannya. Jadi pengelolaan zakat Perda Bone No. 13 Tahun 2009 tidak
berjalan baik sebagaimana mestinya. Kedua, Pandangan Hukum Islam Terhadap
Pengelolaan Zakat Perdagangan Emas Perda Bone No. 13 Tahun 2009 di Kota
Watampone, pedagang emas yang ada di pasar Palakka, zakat yang dikeluarkan itu
adalah dari nilai perdagangan emas yang di perdagangkan. Zakat yang dikeluarkan
sebesar 1/40 atau 2,5% dari nilainya pada akhir haul dengan standar nisab 85 gram
emas. Untuk menghitungya dimulai dari harta tersebut diniatkan untuk berdagang,
maka bila telah mencapai satu tahun penuh dalam memperoleh untung, maka ia wajib
zakat. Selain itu masih banyak yang belum paham mengenai ketentuan yang telah
diatur oleh pemerintah dan aturan hukum Islam Sehingga walaupun kadar zakat yang
di keluarkan 2,5 %, namun perhitungan hishabnya kurang dari jumlah kekayaan yang
sesungguhnya wajib di zakati. Selain itu zakat yang dikeluarkan melainkan shadaqoh
karena ketentuan zakat belum terpenuhi. adanya kesulitan ataupun kitadktauhuan
pedangang emas mengenai zakat perdagangan, bukan berarti bebas menentukan
nishab dan haulnya sendiri, karena kesemuanya itu sudah ada ketentuannya dalam
hukum Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa
ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini yaitu:
1. Zakat Perdagangan Emas Perda Bone No. 13 Tahun 2009 di Kota
Watampone, dari wawancara peneliti dengan 10 pedagang emas di pasar
palakka Kota Watampone, hampir semua mengeluarkan zakat 2,5%,
namun dengan perhitungan yang berbeda-beda sesuai dengan pemahaman
mereka. Sebagian besar mengeluarkan 2,5% dari laba yang mereka
peroleh, dengan kata lain laba yang mereka peroleh mereka ambil 2,5%
untuk zakat perdagangannya. Jadi pengelolaan zakat Perda Bone No. 13
Tahun 2009 tidak berjalan baik sebagaimana mestinya.
2. Pandangan Hukum Islam Terhadap Pengelolaan Zakat Perdagangan Emas
Perda Bone No. 13 Tahun 2009 di Kota Watampone, pedagang emas yang
ada di pasar Palakka, zakat yang dikeluarkan itu adalah dari nilai
perdagangan emas yang di perdagangkan. Zakat yang dikeluarkan sebesar
1/40 atau 2,5% dari nilainya pada akhir haul dengan standar nisab 85
gram emas. Untuk menghitungya dimulai dari harta tersebut diniatkan
untuk berdagang, maka bila telah mencapai satu tahun penuh dalam
memperoleh untung, maka ia wajib zakat. Selain itu masih banyak yang
belum paham mengenai ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah dan
aturan hukum Islam Sehingga walaupun kadar zakat yang di keluarkan 2,5
%, namun perhitungan hishabnya kurang dari jumlah kekayaan yang
sesungguhnya wajib di zakati. Selain itu zakat yang dikeluarkan
melainkan shadaqoh karena ketentuan zakat belum terpenuhi. adanya
kesulitan ataupun kitadktauhuan pedangang emas mengenai zakat
perdagangan, bukan berarti bebas menentukan nishab dan haulnya sendiri,
karena kesemuanya itu sudah ada ketentuannya dalam hukum Islam.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan diatas ada dua hal yang menjadi
saran penulis yaitu:
1. Para tokoh agama diharapkan bisa memberikan pemahaman tentang zakat
mal kepada masyarakat, usaha pemahaman ini lebih diintenskan lagi
misalnya melalui kajian-kajian kecil, khutbah jum’at. Pada dasarnya
khutbah jum’at merupakan salah satu power yang dapat digunakan umat
Islam untuk ngandani, menyampaikan apa-apa yang menjadi kepentingan
umat Islam pada jamaahnya termasuk juga masalah-masalah ekonomi
Islam, misalnya zakat, bank syari’ah dan lain-lain. Sehingga mampu
membuka cakrawala pengetahuan umat muslim yang tidak sebatas ibadah
mahdah saja tetapi juga isu-isu Islam kontemporer. Momen khutbah
jum’at merupakan waktu efektif dimana pada waktu tersebut semua umat
Islam di seluruh bagian dunia maupun serentak diam mendengarkan
petuah yang disampaikan para kyai. Dapat dibayangkan apabila momen
ini digunakan sebaik-baiknya, maka cakrawala khazanah ilmu Insya Allah
dapat tersosialisasi melalui media ini.
2. Diharapkan kepada pemerintah supaya lebih mensosialiasikan kepada
masyarakat tentang berzakat baik itu metode persyaratanya dan
sebagianya supaya masyarakat terutama pedagang emas lebih paham
terkait zakat perdagangan.
Pelaksanaan Perda Kab. Bone No. 13 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi
Perdagang Emas di Kota Watampone)” Hal yang penting dikaji dalam penelitian ini
adalah bagaimana pengelolaan zakat perdagangan emas Perda Bone No. 13 Tahun
2009 di kota Watampone serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap
pengelolaan zakat perdagangan emas Perda Bone No. 13 Tahun 2009 di kota
Watampone. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
lapangan (Field Research) dengan tinjauan menurut hukum Islam dengan
menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh
dianalisis dengan menggunakan metode induktif selanjutnya dianalisis dengan
menggunakan teknik analisis kualitatif.
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan zakat
perdagangan emas Perda Bone No. 13 Tahun 2009 di kota Watampone. Serta
bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pengelolaan zakat perdagangan emas
Perda Bone No. 13 Tahun 2009 di kota Watampone.
Berdasarkan hasil penelitian pertama, Zakat Perdagangan Emas Perda Bone
No. 13 Tahun 2009 di Kota Watampone, dari wawancara peneliti dengan 10
pedagang emas di pasar palakka Kota Watampone, hampir semua mengeluarkan
zakat 2,5%, namun dengan perhitungan yang berbeda-beda sesuai dengan
pemahaman mereka. Sebagian besar mengeluarkan 2,5% dari laba yang mereka
peroleh, dengan kata lain laba yang mereka peroleh mereka ambil 2,5% untuk zakat
perdagangannya. Jadi pengelolaan zakat Perda Bone No. 13 Tahun 2009 tidak
berjalan baik sebagaimana mestinya. Kedua, Pandangan Hukum Islam Terhadap
Pengelolaan Zakat Perdagangan Emas Perda Bone No. 13 Tahun 2009 di Kota
Watampone, pedagang emas yang ada di pasar Palakka, zakat yang dikeluarkan itu
adalah dari nilai perdagangan emas yang di perdagangkan. Zakat yang dikeluarkan
sebesar 1/40 atau 2,5% dari nilainya pada akhir haul dengan standar nisab 85 gram
emas. Untuk menghitungya dimulai dari harta tersebut diniatkan untuk berdagang,
maka bila telah mencapai satu tahun penuh dalam memperoleh untung, maka ia wajib
zakat. Selain itu masih banyak yang belum paham mengenai ketentuan yang telah
diatur oleh pemerintah dan aturan hukum Islam Sehingga walaupun kadar zakat yang
di keluarkan 2,5 %, namun perhitungan hishabnya kurang dari jumlah kekayaan yang
sesungguhnya wajib di zakati. Selain itu zakat yang dikeluarkan melainkan shadaqoh
karena ketentuan zakat belum terpenuhi. adanya kesulitan ataupun kitadktauhuan
pedangang emas mengenai zakat perdagangan, bukan berarti bebas menentukan
nishab dan haulnya sendiri, karena kesemuanya itu sudah ada ketentuannya dalam
hukum Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa
ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini yaitu:
1. Zakat Perdagangan Emas Perda Bone No. 13 Tahun 2009 di Kota
Watampone, dari wawancara peneliti dengan 10 pedagang emas di pasar
palakka Kota Watampone, hampir semua mengeluarkan zakat 2,5%,
namun dengan perhitungan yang berbeda-beda sesuai dengan pemahaman
mereka. Sebagian besar mengeluarkan 2,5% dari laba yang mereka
peroleh, dengan kata lain laba yang mereka peroleh mereka ambil 2,5%
untuk zakat perdagangannya. Jadi pengelolaan zakat Perda Bone No. 13
Tahun 2009 tidak berjalan baik sebagaimana mestinya.
2. Pandangan Hukum Islam Terhadap Pengelolaan Zakat Perdagangan Emas
Perda Bone No. 13 Tahun 2009 di Kota Watampone, pedagang emas yang
ada di pasar Palakka, zakat yang dikeluarkan itu adalah dari nilai
perdagangan emas yang di perdagangkan. Zakat yang dikeluarkan sebesar
1/40 atau 2,5% dari nilainya pada akhir haul dengan standar nisab 85
gram emas. Untuk menghitungya dimulai dari harta tersebut diniatkan
untuk berdagang, maka bila telah mencapai satu tahun penuh dalam
memperoleh untung, maka ia wajib zakat. Selain itu masih banyak yang
belum paham mengenai ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah dan
aturan hukum Islam Sehingga walaupun kadar zakat yang di keluarkan 2,5
%, namun perhitungan hishabnya kurang dari jumlah kekayaan yang
sesungguhnya wajib di zakati. Selain itu zakat yang dikeluarkan
melainkan shadaqoh karena ketentuan zakat belum terpenuhi. adanya
kesulitan ataupun kitadktauhuan pedangang emas mengenai zakat
perdagangan, bukan berarti bebas menentukan nishab dan haulnya sendiri,
karena kesemuanya itu sudah ada ketentuannya dalam hukum Islam.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan diatas ada dua hal yang menjadi
saran penulis yaitu:
1. Para tokoh agama diharapkan bisa memberikan pemahaman tentang zakat
mal kepada masyarakat, usaha pemahaman ini lebih diintenskan lagi
misalnya melalui kajian-kajian kecil, khutbah jum’at. Pada dasarnya
khutbah jum’at merupakan salah satu power yang dapat digunakan umat
Islam untuk ngandani, menyampaikan apa-apa yang menjadi kepentingan
umat Islam pada jamaahnya termasuk juga masalah-masalah ekonomi
Islam, misalnya zakat, bank syari’ah dan lain-lain. Sehingga mampu
membuka cakrawala pengetahuan umat muslim yang tidak sebatas ibadah
mahdah saja tetapi juga isu-isu Islam kontemporer. Momen khutbah
jum’at merupakan waktu efektif dimana pada waktu tersebut semua umat
Islam di seluruh bagian dunia maupun serentak diam mendengarkan
petuah yang disampaikan para kyai. Dapat dibayangkan apabila momen
ini digunakan sebaik-baiknya, maka cakrawala khazanah ilmu Insya Allah
dapat tersosialisasi melalui media ini.
2. Diharapkan kepada pemerintah supaya lebih mensosialiasikan kepada
masyarakat tentang berzakat baik itu metode persyaratanya dan
sebagianya supaya masyarakat terutama pedagang emas lebih paham
terkait zakat perdagangan.
Ketersediaan
| SSYA20190551 | 551/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
551/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
