Kesesuaian Konsep Akad Mukhabarah dengan Matteseng dare’ Jagung kuning di Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai “Kesesuaian Konsep Akad Mukhabarah
denganMatteseng dare’ Jagung kuning di Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng”.
Dimana fokus penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana sistem bagi hasil teseng
yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Tadang Palie dan melihat apakah sesuai
dengan konsep Mukhabarah. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
deskripstif. Tehnik pengumpulan data pada penelitian ini berupa wawancara langsung
dengan pihak terkait, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem bagi hasil yang dilakukan oleh
masyarakat Desa Tadang Palie adalah sistem kerjasama yang serupa dengan
mukhabarah, akan tetapi pada praktiknya tidak sepenuhnya sesuai dengan konsep
yang diajarkan Islam, karena adanya salah satu syarat yang tidak terpenuhi serta
adanya ketidakadilan dalam pembagian hasil yang didapatkan antara pengelola lahan
dan penggarap. Meskipun di kalangan masyarakat dianggap biasa, namun dari sisi
Islam hal ini tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, dirasa perlu adanya perbaikan dan
negosiasi diantara para pihak yang bekerjasama untuk membuat suatu perjanjian yang
seimbang, adil, dan juga sesuai dengan apa yang diperbolehkan dalam Islam
A. Kesimpulan
Setelah dilakukan kajian, analisis, dan pembahasan pada bab sebelumnya
terhadap permasalahan yang telah penulis teliti, maka dapat diambil beberapa
kesimpulan sebagai berikut:
1. Mekanisme pelaksanaan kerjasama yang dilakukan masyarakat Desa
Tadang Palie merupakan sistem kerjasama matteseng dengan bagi hasil
sesuai panen. Bagi hasil ini mempunyai relevansi dengan sistem
mukhabarah karena semua modal pengelolaan tanah dibebankan kepada
pihak penggarap. Hanya saja pada praktiknya terdapat beberapa
kekeliruan dalam akad tersebut. Akad lisan memang tidak dilarang dan
dianggap sah, namun ketidakpedulian beberapa masyarakat mengenai
pentingnya perjanjian tertulis juga dapat berpotensi mengakibatkan
terjadinya beberapa hal yang dapat menimbulkan permasalahan di
kemudian hari, salah satunya karena tidak dijelaskannya jangka waktu
dalam perjanjian. Di lain sisi, metode pembagian hasil yang terjadi di
antara pemilik lahan dan pengelola yang tidak pasti merupakan sesuatu
yang juga dilarang dalam Islam.
2. Ditinjau dari konsep Islam, ketidakseimbangan terjadi pada posisi
kedudukan para pihak. Dalam kerja sama, seharusnya pihak memiliki
kedudukan yang sama, yaitu seorang sebagai pemilik lahan, sementara
yang lainnya merupakan pekerja yang mengolah lahan. Namun
berdasarkan praktik yang dilakukan masyarakat, posisi pengelola menjadi
lebih tinggi (superior) dibandingkan pihak pemilik lahan. Hal ini dilihat
dari hak-hak yang diperoleh pengelola lahan dan keuntungannya yang
lebih banyak dari pemilik lahan sendiri. Walau hal ini sudah biasa berlaku
di tengah masyarakat, namun dari segi hukum Islam hal tersebut tidak
diperbolehkan, karena terdapat ketidakadilan dan dapat menjurus hingga
menzalimi salah satu pihak. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa
kerja sama yang diperbolehkan dalam Islam adalah kerja sama yang
memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak dan mengikuti aturan
yang diperbolehkan Islam. Dalam segi pelaksana perjanjian, akad
kerjasama bagi hasil ini sudah sesuai dengan konsep mukhabarah dilihat
dari unsur-unsur pembentukan akad yaitu subjek akad, objek akad, dan
sighat. Hanya saja dari aspek objek akad adanya ketidaksesuaian yaitu
presentase porsi bagi hasil dan jangka waktu yang tidak disebutkan di
awal akad.
B. Saran
Terdapat beberapa saran yang dapat penulis berikan bagi seluruh lapisa
nmasyarakat yang bekerja di bidang pertanian maupun masyarakat biasa pada
umumnya, yaitu:
1. Penting untuk mencari tahu sebanyak-banyaknya informasi mengenai
metode bagi hasil dalam kerja sama perkebunan, hal ini diharapkan agar
kedepannya tidak terjadi pertentangan antara praktik yang dilakukan
masyarakat dengan konsep yang dianjurkan dalam hukum Islam. Juga
perlu ditegaskan bahwa dalam perjanjian, akad tertulis sangat penting
peranannya, hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak lagi melakukan
kesepakatan berdasarkan akad lisan saja, sehingga meminimalisir
terjadinya sengketa. Ketika akan melakukan praktik kerja sama ini, ada
baiknya para pihak lebih teliti dan memahami konsep kerja sama yang
mereka lakukan, dengan seperti itu diharapkan tidak lagi terjadi
ketidakseimbangan kedudukan dalam perjanjian, sehingga tidak ada lagi
pihak yang dirugikan.
2. Bagi peneliti selanjutnya, yang mungkin saja akan mengangkat suatu
tema yang sama, diharapkan agar tebih teliti dan kritis dalam memandang
permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat sekitar. Banyak di
antara kegiatan muamalah ini yang luput dari pengamatan karena
dianggap tidak terlalu penting. Padahal, semakin berkembangnya zaman,
maka dibutuhkan semakin banyak juga hukum-hukum yang mengatur
masalah muamalah yang turut berkembang yang mungkin saja masyarakat
belum mengetahui bagaimana hukumnya dalam Islam, atau sudah
mengetahui namun masih cenderung mengabaikannya. Hal ini dapat
menjadi amal ibadah di dunia selain dengan tujuan memperdalam ilmu
pengetahuan untuk kita.
Ketersediaan
SFEBI20190366366/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

366/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top