Eksplorasi Perilaku Pedagang Tradisional manurut Perspektif Etika Bisnis Islam di Pasar Mare Kabupaten Bone

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif etika bisnis Islam tentang
perilaku pedagang tradisional di Pasar Mare Kabupaten Bone.
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian eksplorasi yang dilakukan
dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Pasar Mare Kabupaten
Bone yang berada Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sumber data yang digunakan terbagi menjadi dua yaitu sumber data primer yang
diperoleh langsung dari pedagang dan pengelola Pasar Mare Kabupaten Bone.
Sementara sumber data sekunder diperoleh dari arsip dokumentasi pihak pengelola
Pasar Mare Kabupaten Bone. Metode pengumpulan data yaitu meliputi wawancara,
observasi, dan dokumentasi yang selanjutnya data yang terkumpul dianalisis melalui
reduksi data, penyajian data dan kemudian dilakukan verifikasi dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian dikemukakan bahwa para pedagang tradisional di Pasar Mare
Kabupaten Bone tidak mengetahui etika bisnis Islam, akan tetapi dalam menjalankan
aktivitas perdagangan mereka menggunakan aturan berdagang yang telah diatur oleh
agama Islam. Hal ini dapat dilihat dari menjalankan shalat wajib tepat waktu,
bersikap sabar, beristigfar, berdoa, dan bersedekah, tidak menawarkan barang yang
cacat, tidak mencampur barang yang berkualitas baik dengan yang buruk, adil dalam
timbangan, memberi kebebasan kepada pembeli untuk membeli, mengembalikan
barang, tidak memberikan harga yang lebih rendah, memberi kelonggaran
pembayaran kepada pembeli, memenuhi janji, tidak menjual barang yang cacat, serta
bersikap ramah dan lemah lembut kepada pembeli. Namun masih ada diantara
pedagang yang berperilaku tidak sesuai dengan perintah agama Islam, ini dapat
dilihat pedagang yang lalai dalam melaksanakan shalat wajib tepat waktu, pedagang
yang mencampurkan barang dagangan antara yang berkualitas baik dengan yang
berkualitas tidak baik, serta pedagang yang melakukan perdagangan gharar.
A. Simpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan
sebelumnya mengenai perilaku pedagang tradisional di Pasar Mare Kabupaten
Bone dalam perspektif etika bisnis Islam, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan
sebagai berikut:
1. Hasil penelitian yang telah dilakukan peneliti menunjukkan bahwa pemahaman
pedagang tradisional di Pasar Mare Kabupaten Bone mengenai etika bisnis
Islam ditemukan bahwa para pedagang tradisional tidak mengetahui etika bisnis
Islam. Akan tetapi, dalam menjalankan aktivitas perdagangan mereka
menggunakan aturan berdagang yang telah diatur oleh Agama Islam. Aktivitas
perdagangan dalam Islam dijabarkan dalam prinsip-prinsip etika bisnis Islam,
yaitu prinsip kesatuan (tauhid), kesimbangan (keadilan), kehendak bebas
(ikhtiyar), pertanggungjawaban (responsibility), dan ihsan (kebijakan).
2. Hasil penelitian yang telah dilakukan peneliti mengenai perilaku pedagang
tradisional di Pasar Mare Kabupaten Bone dalam menjalankan aktivitas
perdagangan yang meliputi prinsip-prinsip etika bisnis Islam, diantaranya:
a. Prinsip kesatuan (tauhid) yang diwujudkan para pedagang tradisional berupa
menjalankan shalat wajib tepat waktu, menjalankan nilai-nilai ibadah seperti
selalu bersikap sabar, beristigfar, berdoa, dan bersedekah. Namun, masih ada
pedagang yang lalai dalam melaksanakan shalat wajib tepat waktu.
b. Prinsip kesimbangan (keadilan) yang diwujudkan para pedagang tradisional
berupa tidak menawarkan barang yang cacat kepada pembeli, tidak
mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang berkualitas
tidak baik, adil dalam menakar atau menimbang barang jualan, dan adil
dalam melayani pembeli. Namun, masih ada pedagang yang mencampurkan
barang dagangannya antara yang berkualitas baik dengan yang berkualitas
tidak baik.
c. Prinsip kehendak bebas (ikhtiyar) yang diwujudkan para pedagang
tradisional berupa memberi kebebasan kepada pembeli untuk membeli
barang yang disukainya, memberi kebebasan kepada pembeli untuk
mengembalikan barang yang telah dibelinya, tidak memberikan tawaran
harga yang lebih rendah dari pedagang lain, dan memberikan pinjaman
(kredit) kepada pembeli yang tidak cukup untuk membayar barang yang
telah dibelinya. Namun, masih ada pedagang yang menukar barang
dagangannya yang dikembalikan oleh pembeli dengan barang lain di mana
hal tersebut tidak dibolehkan dalam Islam karena dapat dikategorikan ke
dalam unsur gharar.
d. Prinsip pertanggungjawaban (responsibility) yang diwujudkan para
pedagang tradisional berupa menepati janji atas pesanan pembeli, menukar
barang yang telah dijual jika barang yang dibeli pelanggan kurang, dan tidak
menjual barang yang rusak. Para pedagang tradisional Pasar Mare
Kabupaten telah mewujudkan semua perilaku yang terkandung dalam
prinsip pertanggungjawaban tersebut.
e. Prinsip ihsan (kebijakan) yang diwujudkan para pedagang tradisional berupa
memberi kelonggaran waktu pembayaran bagi pelanggan, bersikap ramah
kepada pelanggan, dan berlaku lemah lembut kepada pembeli. Para
pedagang tradisional Pasar Mare Kabupaten telah mewujudkan semua
perilaku yang terkandung dalam prinsip ihsan (kebajikan) tersebut.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan simpulan yang telah
diuraikan di atas, maka penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan acuan oleh
berbagai pihak. Adapun implikasi yang diharapkan dari hasil penelitian ini adalah:
1. Bagi pedagang tradisional di Pasar Mare Kabupaten Bone diharapkan dalam
menjalankan aktivitas perdagangan setiap harinya, tetap menjalankan nilai-nilai
ibadah dan memegang teguh prinsip-prinsip atau aturan-aturan yang sesuai
dengan etika bisnis Islam, sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang tidak
berupa materi saja namun juga memperoleh berkah atas rizki yang diperoleh.
2. Para pedagang tradisional di Pasar Mare Kabupaten Bone diharapkan selalu
berlaku jujur dan adil dalam menjalankan aktivitas perdagangan, sehingga
memperoleh keberkahan disisi Allah Swt.
3. Dengan keterbatasan peneliti, diharapkan penelitian selanjutnya dapat membuat
penulisan skripsi mengenai etika bisnis di pasar-pasar dalam perspektif etika
bisnis Islam yang lebih luas lingkupnya dan lebih baik lagi.
Ketersediaan
01.15.5031Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

178/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top