Perjanjian Pra Nikah Menurut Perspektif Hukum Islam dan Pengaruhnya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi di Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat dan Tanete Riattang Timur

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang perjanjian pra nikah. Pokok permasalahannya adalah apa pengaruh perjanjian pra nikah terhadap keharmonisan rumah tangga dan pandangan hukum Islam terhadap perjanjian pra nikah. Penelitian ini menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni pendekatan teologis normatif dan pendekatan sosiologis.Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat tertentu yakni Dosen STAIN Watampone di Kecamatan Tanete Riattang Barat serta masyarakat yang mengetahui tentang perjanjian pra nikah yang ada di Kab. BonernPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh perjanjian pra nikah terhadap keharmonisan rumah tangga dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap perjanjian pra nikah. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu keislaman pada khususnya.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pra nikah adalah kesepakatan atau perjanjian yang telah disepakati oleh kedua calon suami istri, yang perjanjian tersebut tidak ada unsur keterpaksaan di dalamnya dan tidak merugikan orang lain, yang dibuat sebelum terjadinya akad. Perjanjian pra nikah juga mempengaruhi keharmonisan rumah tangga, karena adanya komitmen yang mengikat dan kedua calon mempelai melaksanakan perjanjian tersebut dengan baik. Dari perjanjian pra nikah tersebut, islam membolehkan untuk melakukannya, asalkan tidak melenceng dari syariat islam dan tidak saling merugikan.rnA.KesimpulanrnBerdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:rn1.Perjanjian pranikah merupakan sesuatu hal yang baru namun telah dimuat di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan termuat juga di Kompilasi Hukum Islam. Perjanjian pra nikah merupakan suatu perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah dan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian biasanya dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun istri, meskipun undang-undang tidak mengatur tujuan perjanjian perkawinan secara detail.rn2.Pelaksanaan perjanjian pra nikah cukup berpengaruh positif dalam sebuah ikatan perkawinan dan berpengaruh dalam keharmonisan rumah tangga karena membuat pasangan calon suami istri menghargai komitmen yang telah dibuat dan dapat menghindarkan dari hal-hal yang buruk yang akan terjadi kedepannya karena sudah ada perjanjian yang telah disepakati dan sudah berkenaan dari awal pembuatan perjanjian pra nikah tersebut. Islam memandang pelaksanaan perjanjian pra nikah boleh dilaksanakan asalkan tidak melenceng dari syariat islam dan tidak merugikan orang lain, dengan kata lain tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Dan perjanjian pra nikah pun dilakukaan dengan metode al-maslahah al-mursalah yaitu dengan mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan.rnB.SaranrnBerdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut: rn1.Pelaksanaan perjanjian pra nikah sebaiknya dilaksanakan apabila hal tersebut dianggap perlu dan tidak merugikan pihak lain serta masing-masing ikhlas dan rela dalam melaksanakan perjanjian pra nikah.rn2.Dalam hal perjanjian pra nikah sebaiknya, memilih hal yang betul-betul perlu untuk diperjanjikan dan setelah menikah sebaiknya menjalankan perjanjian tersebut dengan sehingga dapat berdampak positif dalam perkawinan.rn3.Diharapkan bahwa isi perjanjian pra nikah tidak melanggar syariat agama serta tidak melanggar UU yang berlaku.rn4.Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.rnrnrnrnrnrnrn
Ketersediaan
SS20170025Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

25/2017

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top