Peran Kejaksaan Negeri Bone Terhadap Proses Penuntutan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang peran Penuntut Umum Dalam Memberikan
Perlindungan Terhadap Korban kekerasan dalam rumah tangga. Pokok permasalahan
adalah bagaimana peran Kejaksaan Negeri Bone terhadap proses penuntutan kasus
kekerasan dalam rumah tangga serta membahas tentang bagaimana perlindungan
hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif atau penelitian
lapangan yang merupakan penelitian yang menghasilkan data-data yang bersifat
deskriptif-analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan seara tertulis dan lisan
dan perilakunya secara nyata, serta hal yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu
yang utuh.
Deskriptif artinya bahwa penelitian ini dilakukan dengan melukiskan objek
penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bertujuan memberikan
gambaran suatu objek yang menjadi masalah dalam penelitian.Data yang diperoleh
dari hasil pengamatan wawancara, dokumentasi, analisis, atatan lapangan, disusun
peneliti di lokasi penelitian, bukan dalam bentuk angka.Hasil analisis datanya berupa
pemaparan yang berkenaan dengan situasi yang diteliti dan disajikan dalam bentuk
cerita.Hasil penelitian dari penulis menjelaskan tentang bagaimana peran
Kejaksaan Negeri Bone terhadap proses penuntutan kasus kekerasan dalam rumah
tangga dimana pertama-tama dijelaskan mulai dari faktor yang mempengaruhi
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah
tangga, dampak yang ditimbulkan dari kekerasan dalam rumah tangga, kemudian
mengenai sejauh mana peran Kejaksaan dalam menangani kasus kekerasan dalam
rumah tangga serta penyelesaian kasus yang berlandaskan hukum yaitu dijelaskan
pada point mengenai perlindungan hukum korban kekerasan dalam rumah tangga.
A. Kesimpulan
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama terhadap perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Perlindungan korban dengan melibatkan korban dalam sistem peradilan
pidana sangat mungkim dilakukan mengingat korban dan pelaku kekerasan dalam
rumah tangga merupakan satu keluarga. Keterlibatan korban, pelaku bahkan
masyarakat bukan hal yang baru karena hal tersebut sudah berlangsung sejak lama
sebagai suatu bentuk kearifan local. Keterlibatan korban untuk menyelesaikan
perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu bentuk perwujudan
dari keadilan restorative.
Bila pidana tetap dijatuhkan kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga,
maka harus memperhatikan pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan dalam
rumah tangga tersebut sehingga dapat mencegah atau memperkecil kerugian/bahaya
yang akan timbul.
B. Saran
1. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga secara
normative telah terpenuhi dalam Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, tetapi perlu pelaksanaan lebih
lanjut dari ketentuan tersebut baik berupa kebijakan maupun tindakan .
Undang-undang ini diharapkan memberikan perlindungan hukum terhadap
korban kekerasan dalam rumah tangga dan mengembalikan hak-hak korban
kekerasan dalam rumah tangga.
2. Supaya lembaga Kejaksaan lebih meningkatkan kinerjanya dalam menangani
perkara baik perkara pidana maupun perdata seperti seperti kasus kekerasan
dalam rumah tangga yang dapat dikategorikan sebagai perkara pidana dan
juga perdata khususnya pada tahap penuntutan.
3. Diharapkan lembaga Kejaksaan dapat menjalankan kewajibannya dalam tahap
penuntutan sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia.
4. Melalui lembaga penegak hukum diharapkan perlindungan terhadap korban
kejahatan akan lebih memadai dan lebih ditingkatkan lagi guna mendukung
terciptanya proses penegakan hukum yang fair.
Ketersediaan
SSYA2020006464/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

64/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top