Peran Kejaksaan Negeri Bone Terhadap Proses Penuntutan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Cici Ayuandira/01.16.4040 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang peran Penuntut Umum Dalam Memberikan
Perlindungan Terhadap Korban kekerasan dalam rumah tangga. Pokok permasalahan
adalah bagaimana peran Kejaksaan Negeri Bone terhadap proses penuntutan kasus
kekerasan dalam rumah tangga serta membahas tentang bagaimana perlindungan
hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif atau penelitian
lapangan yang merupakan penelitian yang menghasilkan data-data yang bersifat
deskriptif-analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan seara tertulis dan lisan
dan perilakunya secara nyata, serta hal yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu
yang utuh.
Deskriptif artinya bahwa penelitian ini dilakukan dengan melukiskan objek
penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bertujuan memberikan
gambaran suatu objek yang menjadi masalah dalam penelitian.Data yang diperoleh
dari hasil pengamatan wawancara, dokumentasi, analisis, atatan lapangan, disusun
peneliti di lokasi penelitian, bukan dalam bentuk angka.Hasil analisis datanya berupa
pemaparan yang berkenaan dengan situasi yang diteliti dan disajikan dalam bentuk
cerita.Hasil penelitian dari penulis menjelaskan tentang bagaimana peran
Kejaksaan Negeri Bone terhadap proses penuntutan kasus kekerasan dalam rumah
tangga dimana pertama-tama dijelaskan mulai dari faktor yang mempengaruhi
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah
tangga, dampak yang ditimbulkan dari kekerasan dalam rumah tangga, kemudian
mengenai sejauh mana peran Kejaksaan dalam menangani kasus kekerasan dalam
rumah tangga serta penyelesaian kasus yang berlandaskan hukum yaitu dijelaskan
pada point mengenai perlindungan hukum korban kekerasan dalam rumah tangga.
A. Kesimpulan
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama terhadap perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Perlindungan korban dengan melibatkan korban dalam sistem peradilan
pidana sangat mungkim dilakukan mengingat korban dan pelaku kekerasan dalam
rumah tangga merupakan satu keluarga. Keterlibatan korban, pelaku bahkan
masyarakat bukan hal yang baru karena hal tersebut sudah berlangsung sejak lama
sebagai suatu bentuk kearifan local. Keterlibatan korban untuk menyelesaikan
perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu bentuk perwujudan
dari keadilan restorative.
Bila pidana tetap dijatuhkan kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga,
maka harus memperhatikan pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan dalam
rumah tangga tersebut sehingga dapat mencegah atau memperkecil kerugian/bahaya
yang akan timbul.
B. Saran
1. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga secara
normative telah terpenuhi dalam Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, tetapi perlu pelaksanaan lebih
lanjut dari ketentuan tersebut baik berupa kebijakan maupun tindakan .
Undang-undang ini diharapkan memberikan perlindungan hukum terhadap
korban kekerasan dalam rumah tangga dan mengembalikan hak-hak korban
kekerasan dalam rumah tangga.
2. Supaya lembaga Kejaksaan lebih meningkatkan kinerjanya dalam menangani
perkara baik perkara pidana maupun perdata seperti seperti kasus kekerasan
dalam rumah tangga yang dapat dikategorikan sebagai perkara pidana dan
juga perdata khususnya pada tahap penuntutan.
3. Diharapkan lembaga Kejaksaan dapat menjalankan kewajibannya dalam tahap
penuntutan sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia.
4. Melalui lembaga penegak hukum diharapkan perlindungan terhadap korban
kejahatan akan lebih memadai dan lebih ditingkatkan lagi guna mendukung
terciptanya proses penegakan hukum yang fair.
Perlindungan Terhadap Korban kekerasan dalam rumah tangga. Pokok permasalahan
adalah bagaimana peran Kejaksaan Negeri Bone terhadap proses penuntutan kasus
kekerasan dalam rumah tangga serta membahas tentang bagaimana perlindungan
hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif atau penelitian
lapangan yang merupakan penelitian yang menghasilkan data-data yang bersifat
deskriptif-analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan seara tertulis dan lisan
dan perilakunya secara nyata, serta hal yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu
yang utuh.
Deskriptif artinya bahwa penelitian ini dilakukan dengan melukiskan objek
penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bertujuan memberikan
gambaran suatu objek yang menjadi masalah dalam penelitian.Data yang diperoleh
dari hasil pengamatan wawancara, dokumentasi, analisis, atatan lapangan, disusun
peneliti di lokasi penelitian, bukan dalam bentuk angka.Hasil analisis datanya berupa
pemaparan yang berkenaan dengan situasi yang diteliti dan disajikan dalam bentuk
cerita.Hasil penelitian dari penulis menjelaskan tentang bagaimana peran
Kejaksaan Negeri Bone terhadap proses penuntutan kasus kekerasan dalam rumah
tangga dimana pertama-tama dijelaskan mulai dari faktor yang mempengaruhi
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah
tangga, dampak yang ditimbulkan dari kekerasan dalam rumah tangga, kemudian
mengenai sejauh mana peran Kejaksaan dalam menangani kasus kekerasan dalam
rumah tangga serta penyelesaian kasus yang berlandaskan hukum yaitu dijelaskan
pada point mengenai perlindungan hukum korban kekerasan dalam rumah tangga.
A. Kesimpulan
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama terhadap perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Perlindungan korban dengan melibatkan korban dalam sistem peradilan
pidana sangat mungkim dilakukan mengingat korban dan pelaku kekerasan dalam
rumah tangga merupakan satu keluarga. Keterlibatan korban, pelaku bahkan
masyarakat bukan hal yang baru karena hal tersebut sudah berlangsung sejak lama
sebagai suatu bentuk kearifan local. Keterlibatan korban untuk menyelesaikan
perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu bentuk perwujudan
dari keadilan restorative.
Bila pidana tetap dijatuhkan kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga,
maka harus memperhatikan pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan dalam
rumah tangga tersebut sehingga dapat mencegah atau memperkecil kerugian/bahaya
yang akan timbul.
B. Saran
1. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga secara
normative telah terpenuhi dalam Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, tetapi perlu pelaksanaan lebih
lanjut dari ketentuan tersebut baik berupa kebijakan maupun tindakan .
Undang-undang ini diharapkan memberikan perlindungan hukum terhadap
korban kekerasan dalam rumah tangga dan mengembalikan hak-hak korban
kekerasan dalam rumah tangga.
2. Supaya lembaga Kejaksaan lebih meningkatkan kinerjanya dalam menangani
perkara baik perkara pidana maupun perdata seperti seperti kasus kekerasan
dalam rumah tangga yang dapat dikategorikan sebagai perkara pidana dan
juga perdata khususnya pada tahap penuntutan.
3. Diharapkan lembaga Kejaksaan dapat menjalankan kewajibannya dalam tahap
penuntutan sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia.
4. Melalui lembaga penegak hukum diharapkan perlindungan terhadap korban
kejahatan akan lebih memadai dan lebih ditingkatkan lagi guna mendukung
terciptanya proses penegakan hukum yang fair.
Ketersediaan
| SSYA20200064 | 64/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
64/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
