Tinjauan Yuridis Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah (Studi Kasus Peengadilan Agama Watampone Kelas IA)
Resky Handayani/ 01.16.1113 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah
(Studi Kasus Pengadilan Agama Watampone Kelas IA). Pokok permasalahan yang
dibahas dalam skripsi ini adalah faktor-faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah
dan pertimbangan Hakim dalam menetapkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama
Watampone Kelas IA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor
penyebab pengajuan dispensasi nikah serta pertimbangan Hakim dalam menetapkan
dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA. Adapun kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (filed research) dengan
menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan
sosiologi. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada Hakim dan panitera di pengadilan Agama Watampone Kelas
IA.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang menjadi faktor-faktor penyebab
pengajuan dispensasi nikah yaitu sudah dalam keadaan hamil, Adanya penolakan dari
KUA dengan alasan belum mencapai umur yang dikehendaki Undang-undang
Perkawinan. Kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang sudah lama berpacaran
dan sering meresahkan masyarakat setempat. Pendidikan yang rendah sehingga tidak
ada aktivitas belajar, serta calon mempelai yang sudah siap lahir dan batin untuk
berkeluarga. Pertimbangan Hakim sebagai salah satu dasar putusan yang diktumnya
bersifat deklaratif, baik dalam mengabulkan maupun menolak permohonan dengan
mengedepankan kemaslahatan serta didasarkan pula pada tujuan hukum yaitu
keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Selain itu, Hakim juga
mempertimbangkan apakah tidak ada halangan untuk melangsungkan perkawinan
karena nasab, semenda dan sesusuan, serta halangan perkawinan lainnya untuk
terlaksananya pernikahan menurut hukum Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Faktor-faktor penyebab para Pemohon mengajukan dispensasi nikah pada
umumnya terjadi karena:
a) Adanya penolakan dari KUA dengan alasan belum mencapai umur yang
dikehendaki Undang-undang Perkawinan.
b) Rendahnya pendidikan dan calon mempelai yang memang sudah merasa
siap lahir dan batin.
c) Kekhawatiran orang tua terhadap anaknya serta adanya dorongan dari
masyarakat melihat kondisi pasangan remaja yang sudah meresahkan
masyarakat.
2. Pertimbangan Hakim sebagai salah satu dasar putusan yang diktumnya
bersifat deklaratif, baik dalam mengabulkan maupun menolak permohonan
dengan mengedepankan kemaslahatan serta didasarkan pula pada tujuan
hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Selain itu, Hakim
juga mempertimbangkan apakah tidak ada halangan untuk melangsungkan
perkawinan karena nasab, semenda dan sesusuan, serta halangan perkawinan
lainnya untuk terlaksananya pernikahan menurut hukum Islam.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian diatas maka penulis melalui penyusunan skripsi ini,
menyarankan atau mengimplikasikan sebagai berikut:
1. Bagi Hakim Pengadilan Agama Watampone
Dalam mengabulkan maupun menolak permohonan dispensasi nikah agar
kiranya lebih teliti sehingga pasangan yang mendapatkan izin dispensasi
nikah benar-benar bisa menjankan kewajibannya sebagai suami-istri.
2. Bagi orang tua
Seharusnya memberikan pendidikan tentang moral, etika terutama pendidikan
tentang Agama kepada anaknya-anaknya dan orang tua seharusnya melakukan
pengawasan dan perhatian yang lebih kepada anaknya agar tidak salah
pergaualan.
(Studi Kasus Pengadilan Agama Watampone Kelas IA). Pokok permasalahan yang
dibahas dalam skripsi ini adalah faktor-faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah
dan pertimbangan Hakim dalam menetapkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama
Watampone Kelas IA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor
penyebab pengajuan dispensasi nikah serta pertimbangan Hakim dalam menetapkan
dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA. Adapun kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (filed research) dengan
menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan
sosiologi. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada Hakim dan panitera di pengadilan Agama Watampone Kelas
IA.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang menjadi faktor-faktor penyebab
pengajuan dispensasi nikah yaitu sudah dalam keadaan hamil, Adanya penolakan dari
KUA dengan alasan belum mencapai umur yang dikehendaki Undang-undang
Perkawinan. Kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang sudah lama berpacaran
dan sering meresahkan masyarakat setempat. Pendidikan yang rendah sehingga tidak
ada aktivitas belajar, serta calon mempelai yang sudah siap lahir dan batin untuk
berkeluarga. Pertimbangan Hakim sebagai salah satu dasar putusan yang diktumnya
bersifat deklaratif, baik dalam mengabulkan maupun menolak permohonan dengan
mengedepankan kemaslahatan serta didasarkan pula pada tujuan hukum yaitu
keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Selain itu, Hakim juga
mempertimbangkan apakah tidak ada halangan untuk melangsungkan perkawinan
karena nasab, semenda dan sesusuan, serta halangan perkawinan lainnya untuk
terlaksananya pernikahan menurut hukum Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Faktor-faktor penyebab para Pemohon mengajukan dispensasi nikah pada
umumnya terjadi karena:
a) Adanya penolakan dari KUA dengan alasan belum mencapai umur yang
dikehendaki Undang-undang Perkawinan.
b) Rendahnya pendidikan dan calon mempelai yang memang sudah merasa
siap lahir dan batin.
c) Kekhawatiran orang tua terhadap anaknya serta adanya dorongan dari
masyarakat melihat kondisi pasangan remaja yang sudah meresahkan
masyarakat.
2. Pertimbangan Hakim sebagai salah satu dasar putusan yang diktumnya
bersifat deklaratif, baik dalam mengabulkan maupun menolak permohonan
dengan mengedepankan kemaslahatan serta didasarkan pula pada tujuan
hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Selain itu, Hakim
juga mempertimbangkan apakah tidak ada halangan untuk melangsungkan
perkawinan karena nasab, semenda dan sesusuan, serta halangan perkawinan
lainnya untuk terlaksananya pernikahan menurut hukum Islam.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian diatas maka penulis melalui penyusunan skripsi ini,
menyarankan atau mengimplikasikan sebagai berikut:
1. Bagi Hakim Pengadilan Agama Watampone
Dalam mengabulkan maupun menolak permohonan dispensasi nikah agar
kiranya lebih teliti sehingga pasangan yang mendapatkan izin dispensasi
nikah benar-benar bisa menjankan kewajibannya sebagai suami-istri.
2. Bagi orang tua
Seharusnya memberikan pendidikan tentang moral, etika terutama pendidikan
tentang Agama kepada anaknya-anaknya dan orang tua seharusnya melakukan
pengawasan dan perhatian yang lebih kepada anaknya agar tidak salah
pergaualan.
Ketersediaan
| SSYA20200003 | 03/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
03/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
