Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peranan Suami yang Berprofesi sebagai Pelaut dalam Membangun Keluarga Harmonis (Studi Kasus Kec. Sibulue Kab. Bone)
Risna/01 .16.1017 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peranan
Suami yang Berprofesi sebagai Pelaut dalam Membangun Keluarga Harmonis dengan
alasan bahwa, setiap pasangan suami isteri mendambakan keluarga yang harmonis.
Suami yang harus meninggalkan istri karena pekerjaannya, sebagai seorang pelaut
harus meninggalkan keluarga selama tiga sampai enam bulan lamanya bahkan sampai
2 tahun sehingga tidak dapat berperan langsung dalam urusan rumah tangga.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penunaian hak dan kewajiban suami yang
berprofesi sebagai pelaut di Kec. Sibulue Kab. Bone dan untuk mengetahui upaya
suami yang berprofesi pelaut dalam membangun keluarga harmonis di Kec. Sibulue
menurut tinjauan hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan teologis normatif, yuridis
normatif, sosiologis dan pendekatan psikologis. Data yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu data primer yakni data yang diperoleh secara langsung dari
objek/subjek penelitian yang diwawancarai di Kec. Sibulue yaitu istri yang suaminya
berprofesi sebagai pelaut. Data sekunder yakni data yang diperoleh dari buku-buku
dan penelitian yang berkaitan dengan fokus masalah yang diteliti. Adapun teknik
pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keluarga yang suaminya bekerja
sebagai pelaut di Kec. Sibulue Kab. Bone membutuhkan waktu yang cukup lama
untuk bertemu dan berkumpul dengan keluarga sangat sulit sehingga penunaian hak
dan kewajiban tidak seperti keluarga normal pada umumnya. Dimana istri
menunaikan kewajiban mengurus rumah tangga dan mengurus anak ketika suami
sedang berlayar, sedangkan suami menunaikan kewajibannya sebagai kepala keluarga
dengan mencari rezeki lalu mengirimkan uang belanja ataupun untuk kebutuhan anak
istri di rumah ketika sedang jauh. Dan persoalan nafkah bathin seperti hubungan
biologis menjadi tertunda dan tidak lagi mempermasalahkannya. Ketika suami berada
di rumah, penunaian hak dan kewajiban suami istri kembali seperti keluarga pada
umumnya. Maka sebagai keluarga yang kerap berjauhan, upaya-upaya yang
dilakukan seperti komunikasi, tidak menceritakan aib, saling percaya, amanah,
bersyukur dan bersabar sangat mempengaruhi hubungan agar pasangan suami istri
pelaut dapat membangun keluarga yang harmonis.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat mengemukakan
simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu:
1. Penunaian hak dan kewajiban suami yang berprofesi sebagai pelaut di Kec.
Sibulue Kab. Bone berbeda-beda dalam penunaiannya. Dimana hak suami yang
merupakan kewajiban istri di Kec. Sibulue seputar urusan rumah tangga pada
umumnya, dan suami menunaikan kewajibannya (hak istri) yaitu mencari
nafkah dengan berprofesi sebagai pelaut. Kebutuhan batin seperti hubungan
seksual tidak terpenuhi, karena suami yang pergi berlayar dalam waktu yang
lama. Akan tetapi, untuk kebutuhan materi terpenuhi karena hasil atau upah
suami saat berlayar diberikan kepada istri dan anak untuk kebutuhan kehidupan
sehari-hari. Meski penunaian hak dan kewajiban kurang maksimal, baik suami
ataupun istri sama-sama rela, terlebih persoalan kebutuhan seksual ditunda dan
tidak dipermasalahkan selama pasangan tersebut berjauhan.
2. Keluarga harmonis menurut istri pelaut di Kec. Sibulue Kab. Bone adalah
keluarga yang tentram, damai, tenang, penuh cinta, rukun, dapat menjaga
keutuhan rumah tangga meski banyak konflik dan mencari solusi permasalahan
meski sering ditinggal oleh suami. Adapun upaya yang dilakukan oleh suami
yang berprofesi sebagai pelaut dalam membangun keluarga harmonis berjalan
dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum Islam seperti upaya komunikasi
yang terdapat dalam QS. At-Tahrim ayat 66 tentang Rasulullah yang bercerita
dengan istrinya, upaya tidak menceritakan atau mengumbar aib pasangan yang
sudah jelas-jelas dilarang dalam agama yang terdapat dalam potongan QS. al-
Baqarah ayat 187 yang menjelaskan bahwa suami istri adalah pakaian sebagai
isyarat saling menutupi. Upaya selanjutnya yaitu saling percaya terdapat dalam
QS. an-Najm ayat 53 menjelaskan tentang tidak baiknya sebuah persangkaan
buruk maka perlunya saling percaya. Amanah menjadi salah satu upaya, yang
terdapat dalam QS. al-Anfal ayat 27 menjelaskan tentang tidak melakukan
pengkhianatan terhadap Allah dan Rasul, serta tidak mengkhianati manat yang
telah diberikan. Kemudian upaya suami istri agar tetap bersyukur terdapat
dalam QS. at-Thalaq ayat 7 dan QS. an-Nahl ayat 14. Serta upaya suami pelaut
dalam membangun keluarga harmonis selanjutnya yaitu tetap bersabar yang
terdapat dalam QS. al-Baqarah ayat 153 yang menjelaskan tentang pentingnya
sabar dan salat sebagai penolong. Maka dari itu, apapun upaya seseorang untuk
membangun keluarga harmonis ditentukan dari pasangan tersebut, selagi upaya
yang dilakukan tidak melanggar hukum Islam.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran penulis
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Membangun keluarga yang harmonis pada zaman sekarang tidaklah mudah,
banyak faktor yang dapat melemahkan iman seseorang karena kecanggihan
teknologi sekarang ini, maka tiap-tiap keluarga perlu pemahaman tentang cara
membangun keluarga harmonis.
2. Diharapkan bahwa penunaian hak dan kewajiban dilaksanakan dengan baik
sesuai dengan hukum Indonesia dan hukum Islam karena penunaian kewajiban
tersebut erat kaitannya dengan hak-hak yang diperoleh. Khususnya pasangan
suami istri di Kec. Sibulue Kab. Bone, kewajiban suami mencari nafkah akan
tetapi jangan sampai melalaikan hak-hak istri.
3. Dalam hubungan rumah tangga hendaknya suami istri saling memahami
keadaan masing-masing sehingga permasalahan keluarga dapat teratasi saat
berjauhan.
4. Bagi pemerintah yang berwenang seperti KUA hendaknya memberi
pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri kepada calon pengantin
yang hendak menikah khususnya pasangan yang akan berjauhan agar mereka
dapat memcapai tujuan pernikahan yaitu keluarga yang harmonis.
Suami yang Berprofesi sebagai Pelaut dalam Membangun Keluarga Harmonis dengan
alasan bahwa, setiap pasangan suami isteri mendambakan keluarga yang harmonis.
Suami yang harus meninggalkan istri karena pekerjaannya, sebagai seorang pelaut
harus meninggalkan keluarga selama tiga sampai enam bulan lamanya bahkan sampai
2 tahun sehingga tidak dapat berperan langsung dalam urusan rumah tangga.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penunaian hak dan kewajiban suami yang
berprofesi sebagai pelaut di Kec. Sibulue Kab. Bone dan untuk mengetahui upaya
suami yang berprofesi pelaut dalam membangun keluarga harmonis di Kec. Sibulue
menurut tinjauan hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan teologis normatif, yuridis
normatif, sosiologis dan pendekatan psikologis. Data yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu data primer yakni data yang diperoleh secara langsung dari
objek/subjek penelitian yang diwawancarai di Kec. Sibulue yaitu istri yang suaminya
berprofesi sebagai pelaut. Data sekunder yakni data yang diperoleh dari buku-buku
dan penelitian yang berkaitan dengan fokus masalah yang diteliti. Adapun teknik
pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keluarga yang suaminya bekerja
sebagai pelaut di Kec. Sibulue Kab. Bone membutuhkan waktu yang cukup lama
untuk bertemu dan berkumpul dengan keluarga sangat sulit sehingga penunaian hak
dan kewajiban tidak seperti keluarga normal pada umumnya. Dimana istri
menunaikan kewajiban mengurus rumah tangga dan mengurus anak ketika suami
sedang berlayar, sedangkan suami menunaikan kewajibannya sebagai kepala keluarga
dengan mencari rezeki lalu mengirimkan uang belanja ataupun untuk kebutuhan anak
istri di rumah ketika sedang jauh. Dan persoalan nafkah bathin seperti hubungan
biologis menjadi tertunda dan tidak lagi mempermasalahkannya. Ketika suami berada
di rumah, penunaian hak dan kewajiban suami istri kembali seperti keluarga pada
umumnya. Maka sebagai keluarga yang kerap berjauhan, upaya-upaya yang
dilakukan seperti komunikasi, tidak menceritakan aib, saling percaya, amanah,
bersyukur dan bersabar sangat mempengaruhi hubungan agar pasangan suami istri
pelaut dapat membangun keluarga yang harmonis.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat mengemukakan
simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu:
1. Penunaian hak dan kewajiban suami yang berprofesi sebagai pelaut di Kec.
Sibulue Kab. Bone berbeda-beda dalam penunaiannya. Dimana hak suami yang
merupakan kewajiban istri di Kec. Sibulue seputar urusan rumah tangga pada
umumnya, dan suami menunaikan kewajibannya (hak istri) yaitu mencari
nafkah dengan berprofesi sebagai pelaut. Kebutuhan batin seperti hubungan
seksual tidak terpenuhi, karena suami yang pergi berlayar dalam waktu yang
lama. Akan tetapi, untuk kebutuhan materi terpenuhi karena hasil atau upah
suami saat berlayar diberikan kepada istri dan anak untuk kebutuhan kehidupan
sehari-hari. Meski penunaian hak dan kewajiban kurang maksimal, baik suami
ataupun istri sama-sama rela, terlebih persoalan kebutuhan seksual ditunda dan
tidak dipermasalahkan selama pasangan tersebut berjauhan.
2. Keluarga harmonis menurut istri pelaut di Kec. Sibulue Kab. Bone adalah
keluarga yang tentram, damai, tenang, penuh cinta, rukun, dapat menjaga
keutuhan rumah tangga meski banyak konflik dan mencari solusi permasalahan
meski sering ditinggal oleh suami. Adapun upaya yang dilakukan oleh suami
yang berprofesi sebagai pelaut dalam membangun keluarga harmonis berjalan
dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum Islam seperti upaya komunikasi
yang terdapat dalam QS. At-Tahrim ayat 66 tentang Rasulullah yang bercerita
dengan istrinya, upaya tidak menceritakan atau mengumbar aib pasangan yang
sudah jelas-jelas dilarang dalam agama yang terdapat dalam potongan QS. al-
Baqarah ayat 187 yang menjelaskan bahwa suami istri adalah pakaian sebagai
isyarat saling menutupi. Upaya selanjutnya yaitu saling percaya terdapat dalam
QS. an-Najm ayat 53 menjelaskan tentang tidak baiknya sebuah persangkaan
buruk maka perlunya saling percaya. Amanah menjadi salah satu upaya, yang
terdapat dalam QS. al-Anfal ayat 27 menjelaskan tentang tidak melakukan
pengkhianatan terhadap Allah dan Rasul, serta tidak mengkhianati manat yang
telah diberikan. Kemudian upaya suami istri agar tetap bersyukur terdapat
dalam QS. at-Thalaq ayat 7 dan QS. an-Nahl ayat 14. Serta upaya suami pelaut
dalam membangun keluarga harmonis selanjutnya yaitu tetap bersabar yang
terdapat dalam QS. al-Baqarah ayat 153 yang menjelaskan tentang pentingnya
sabar dan salat sebagai penolong. Maka dari itu, apapun upaya seseorang untuk
membangun keluarga harmonis ditentukan dari pasangan tersebut, selagi upaya
yang dilakukan tidak melanggar hukum Islam.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran penulis
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Membangun keluarga yang harmonis pada zaman sekarang tidaklah mudah,
banyak faktor yang dapat melemahkan iman seseorang karena kecanggihan
teknologi sekarang ini, maka tiap-tiap keluarga perlu pemahaman tentang cara
membangun keluarga harmonis.
2. Diharapkan bahwa penunaian hak dan kewajiban dilaksanakan dengan baik
sesuai dengan hukum Indonesia dan hukum Islam karena penunaian kewajiban
tersebut erat kaitannya dengan hak-hak yang diperoleh. Khususnya pasangan
suami istri di Kec. Sibulue Kab. Bone, kewajiban suami mencari nafkah akan
tetapi jangan sampai melalaikan hak-hak istri.
3. Dalam hubungan rumah tangga hendaknya suami istri saling memahami
keadaan masing-masing sehingga permasalahan keluarga dapat teratasi saat
berjauhan.
4. Bagi pemerintah yang berwenang seperti KUA hendaknya memberi
pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri kepada calon pengantin
yang hendak menikah khususnya pasangan yang akan berjauhan agar mereka
dapat memcapai tujuan pernikahan yaitu keluarga yang harmonis.
Ketersediaan
| SSYA20200032 | 32/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
32/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
