Praktik Kawin Paksa Pada Masyarakat Bugis Bone Akibat Adanya Hak ijbār Orang Tua Persfektif Hukum Islam (Studi Kasus Dusun Atakka Kec. Palakka)
Ita Sapitri/ 01.16.1022 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Pesfektif Hukum Islam Terhadap
Praktik Kawin Paksa Pada Masyarakat Bugis Bone
Karena Adanya Hak Ijbar
Orang Tua ,kemudian faktor yang mempengaruhi terjadinya kawin paksa (Hak
ijbār), dan aturan hukum kawin paksa kaitannya dengan hak ijbār dalam Hukum
Islam. Untuk memudahkan peneliti dalam pemecahan masalah tersebut, maka
penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dengan
pendekatan teologis normatif dan pendekatan antropologi, sumber data penulis
berasal dari data primer, sekunder dan tersier, teknik pengumpulan data berupa
observasi, wawancara serta dokumentasi dan kemudian data yang diperoleh
dianalisis dengan menggunakan analisis data secara kualitatif, dengan tahapan-
tahapan Reduksi data, penyajian data serta verifikasi data atau penarikan
kesimpulam akhir penelitian.
Tujuan penelitian dimaksudkan untuk mengetahui faktor dan latar
belakang orang tua dalam hal menikahkan anaknya secara paksa yang ditinjau dari
segi budaya masyarakat Bugis Bone maupun hukum Islam, serta apa yang menjadi
faktor orang tua menikahkan anaknya secara paksa, dan untuk mengetahui
bagaimana aturan hukum kawin paksa kait kaitannya dengan hak ijbar dalam
hukum Islam. Hasil penelitian yang peneliti temukan di Dusun Atakka Kec. Palakka
bahwa pernikahan karena paksaan terjadi dikarenakan keinginan orang tua, tradisi
masyarakat Dusun Atakka, ingin mendekatkan tali persaudaraan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian tentang budaya kawin paksa pada dusun
Atakka Kec. Palakka maka daoat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kawin paksa yang ada dimasyarakat Bugis Bone terutama di Dusun Atakka
Kec.Palakka dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi kekekeluargaan dan
mengutamakan adanya musyawarah sebelum menikahkan anak gadisnya,
masyarakat di Dusun Atakka memiliki adat atau kebiasaan dalam hal
pelaksanaan perkawinan, mereka masih berpegang teguh pada kebiasaan-
kebiasaan yang dilakukan sebelum pada saat dan setelah pernikahan mulai
dari ritual adat pada saat lamaran hingga selesainya resepsi. Dalam upacara
perkawinan adat masyarakat Bugis yang disebut appabbottingeng ritana ogi
terdiri atas beberapa tahap kegiatan, kegiatan-kegiatan tersebut merupakan
rangkaian yang berurutan yang tidak boleh saling tukar-menukar, kegiatan ini
hanya dapat dilakukan oleh masyarakat Bugis Bone yang betul-betul masih
memelihara adat istiadat.
2. Tinjauan Hukum Islam terhadap perkawinan paksa, secara hukum kawin
paksa adalah perkawinan yang dilaksanakan tanpa persetujuan mempelai,
prakrik perkawinan dengan hak ijbᾱr tersebut adalah sesuai dengan apa yang
telah diatur dalam hukum Islam selama praktik perkawinan tersebut
dilaksanakan oleh wali mujbir atas dasar tanggung jawab dan memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan, terkait dengan praktik perkawinan dengan
3. hak ijbar yang terjadi di dusun Atakka, pada umumnya praktik-praktik
perkawinan tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah diatur dalam hukum
Islam dan hal ini dapat dipahami sebagai relativisme budaya dalam
pelaksanaan perkawinan dengan hak ijbar.
B. Saran
Dari pembahasan secara menyeluruh terhadap pernikahan karena
paksaan di dusun Atakka, Kec.Palakka, maka penulis memberikan saran-saran
untuk dapat dipahami dan dapat bermanfaat serta diaplikasikan dalam
kehidupan bermasyarakat.
1. Perkawinan hendaknya dilakukan secara sukarela antara kedua belah
pihak yang mengadakan perikatan guna mencapai tujuan dari sebuah
perkawinan, yaitu keluarga sakinah, mawaddah, warahmᾱh. Meskipun
perkawinan karena paksaan itu tidak selamanya berakhir dengan buruk,
akan tetapi pada prinsipnya pernikahan harus dilakukan secara suka rela
sesuai dengan asas dan prinsip dalam perkawinan.
2. Menikahkan anak dengan jalan paksaan karena khawatir anak dianggap
tak mampu memilih pasangan yang baik, takut harta kekayaan jatuh
ketangan orang lain, dan ingin mempererat kembali jalinan persaudaraan
tidak dapat dijadiakan alansan untuk menikahkan anak sebab itu
menyalahi hak asasi manusia dan dapat mempengaruhi psikologi anak
serta dapat mempengaruhi keharmonisan dalam rumahtangga.
3. Seorang anak tidak boleh sertamerta menganggap bahwa apa yang
dilakukan oleh orang tua adalah kesalahan, sebab tidak ada orang tua yang berniat buruk terhadap anaknya, malainkan semua orang tua
4. menginginkan yang terbaik untuk anaknya. Berikanlah pemahaman
kepada orang tua bahwasanya kalian bisa memilih jodoh yang terbaik
untuk kalian dan tidak mengecewakannya.
Praktik Kawin Paksa Pada Masyarakat Bugis Bone
Karena Adanya Hak Ijbar
Orang Tua ,kemudian faktor yang mempengaruhi terjadinya kawin paksa (Hak
ijbār), dan aturan hukum kawin paksa kaitannya dengan hak ijbār dalam Hukum
Islam. Untuk memudahkan peneliti dalam pemecahan masalah tersebut, maka
penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dengan
pendekatan teologis normatif dan pendekatan antropologi, sumber data penulis
berasal dari data primer, sekunder dan tersier, teknik pengumpulan data berupa
observasi, wawancara serta dokumentasi dan kemudian data yang diperoleh
dianalisis dengan menggunakan analisis data secara kualitatif, dengan tahapan-
tahapan Reduksi data, penyajian data serta verifikasi data atau penarikan
kesimpulam akhir penelitian.
Tujuan penelitian dimaksudkan untuk mengetahui faktor dan latar
belakang orang tua dalam hal menikahkan anaknya secara paksa yang ditinjau dari
segi budaya masyarakat Bugis Bone maupun hukum Islam, serta apa yang menjadi
faktor orang tua menikahkan anaknya secara paksa, dan untuk mengetahui
bagaimana aturan hukum kawin paksa kait kaitannya dengan hak ijbar dalam
hukum Islam. Hasil penelitian yang peneliti temukan di Dusun Atakka Kec. Palakka
bahwa pernikahan karena paksaan terjadi dikarenakan keinginan orang tua, tradisi
masyarakat Dusun Atakka, ingin mendekatkan tali persaudaraan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian tentang budaya kawin paksa pada dusun
Atakka Kec. Palakka maka daoat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kawin paksa yang ada dimasyarakat Bugis Bone terutama di Dusun Atakka
Kec.Palakka dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi kekekeluargaan dan
mengutamakan adanya musyawarah sebelum menikahkan anak gadisnya,
masyarakat di Dusun Atakka memiliki adat atau kebiasaan dalam hal
pelaksanaan perkawinan, mereka masih berpegang teguh pada kebiasaan-
kebiasaan yang dilakukan sebelum pada saat dan setelah pernikahan mulai
dari ritual adat pada saat lamaran hingga selesainya resepsi. Dalam upacara
perkawinan adat masyarakat Bugis yang disebut appabbottingeng ritana ogi
terdiri atas beberapa tahap kegiatan, kegiatan-kegiatan tersebut merupakan
rangkaian yang berurutan yang tidak boleh saling tukar-menukar, kegiatan ini
hanya dapat dilakukan oleh masyarakat Bugis Bone yang betul-betul masih
memelihara adat istiadat.
2. Tinjauan Hukum Islam terhadap perkawinan paksa, secara hukum kawin
paksa adalah perkawinan yang dilaksanakan tanpa persetujuan mempelai,
prakrik perkawinan dengan hak ijbᾱr tersebut adalah sesuai dengan apa yang
telah diatur dalam hukum Islam selama praktik perkawinan tersebut
dilaksanakan oleh wali mujbir atas dasar tanggung jawab dan memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan, terkait dengan praktik perkawinan dengan
3. hak ijbar yang terjadi di dusun Atakka, pada umumnya praktik-praktik
perkawinan tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah diatur dalam hukum
Islam dan hal ini dapat dipahami sebagai relativisme budaya dalam
pelaksanaan perkawinan dengan hak ijbar.
B. Saran
Dari pembahasan secara menyeluruh terhadap pernikahan karena
paksaan di dusun Atakka, Kec.Palakka, maka penulis memberikan saran-saran
untuk dapat dipahami dan dapat bermanfaat serta diaplikasikan dalam
kehidupan bermasyarakat.
1. Perkawinan hendaknya dilakukan secara sukarela antara kedua belah
pihak yang mengadakan perikatan guna mencapai tujuan dari sebuah
perkawinan, yaitu keluarga sakinah, mawaddah, warahmᾱh. Meskipun
perkawinan karena paksaan itu tidak selamanya berakhir dengan buruk,
akan tetapi pada prinsipnya pernikahan harus dilakukan secara suka rela
sesuai dengan asas dan prinsip dalam perkawinan.
2. Menikahkan anak dengan jalan paksaan karena khawatir anak dianggap
tak mampu memilih pasangan yang baik, takut harta kekayaan jatuh
ketangan orang lain, dan ingin mempererat kembali jalinan persaudaraan
tidak dapat dijadiakan alansan untuk menikahkan anak sebab itu
menyalahi hak asasi manusia dan dapat mempengaruhi psikologi anak
serta dapat mempengaruhi keharmonisan dalam rumahtangga.
3. Seorang anak tidak boleh sertamerta menganggap bahwa apa yang
dilakukan oleh orang tua adalah kesalahan, sebab tidak ada orang tua yang berniat buruk terhadap anaknya, malainkan semua orang tua
4. menginginkan yang terbaik untuk anaknya. Berikanlah pemahaman
kepada orang tua bahwasanya kalian bisa memilih jodoh yang terbaik
untuk kalian dan tidak mengecewakannya.
Ketersediaan
| 01.16.1022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
28/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
