Pandangan Hukum Islam terhadap Upaya Suami Istri Menjaga Keutuhan Rumah Tangga Hingga Usia Lanjut (Studi Kasus di Kelurahan Maroanging Kecamatan Sibulue)
Andi Tuti Utami Hamjan/01.16.1032 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Pandangan Hukum Islam Terhadap Upaya Suami
Istri Menjaga Keutuhan Rumah Tangga Hingga Usia Lanjut (Studi Kasus di
Kelurahan Maroanging Kecamatan Sibulue).
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (fieldreaserch) dengan
menggunakan pendekatan sosiologis, pendekatan teologis normatif dan
pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder. Data primer yang dikumpulkan dengan cara
turun langsung kelapangan melakukan penelitian dengan mewawancarai secara
langsung masyarakat maupun oknum yang terkaitsedangkan data sekunder data
yang bersumber dari literatur, skripsi dan karya tulis lainnya yang berkaitan
dengan judul penelitian. Teknik pengumpulan data melalui pengamatan
(observasi), wawancara, dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan cara
deskriptif analisis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Upaya Suami Istri Dalam Menjaga
Keutuhan Rumah Tanggahingga Usia Lanjut di Kelurahan Maroanging
Kecamatan Sibulue dan untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Upaya Suami Istri dalam Menjaga Keutuhan Rumah Tangga Hingga Akhir Hayat
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Upaya Suami Istri Dalam
Menjaga Keutuhan Rumah Tangga Hingga Usia Lanjut di Kelurahan Maroanging
Kecamatan Sibulue yaitu dengan cara saling pengertian, Komunikasi yang baik,
saling menguatkan, merupakan hal penting untuk menjaga hubungan suami istri
yang harmonis, dan bersikap jujur. Sedangkan Tinjauan Hukum Islam terhadap
Upaya Suami Istri Dalam Menjaga Keutuhan Rumah Tangga Hingga Usia Lanjut
yaitu dijelaskan pada surah Az – Zariyat ayat 49.
A. Simpulan
1. Upaya suami istri dalam menjaga keutuhan rumah tangga hingga usia lanjut di
Kelurahan Maroanging Kecamatan Sibulue
Dimana dalam upaya suami istri dalam menjaga keutuhan rumah tangga
hingga akhir hayat. Jika dianalisis secara spesifik bahwa dalam upaya suami
istri dalam menjaga keutuhan rumah tangganya karena menjaga hubungan
suami istri tetap harmonis tidaklah semudah membalikkan telapak tangan,
banyak rintangan yang harus dilalui untuk menjaga hubungan harmonis suami
istri, yaitudengan cara komunikasi,saling pengertian, kontrol emosi, saling
mencintai, dan saling membutuhkan.
Upaya suami istri menjaga keutuhan rumah tangga hingga usia lanjut
hak dan kewajiban suami istri dalam Undang – undang pernikahan dimana
dalam hak dan kewajiban suami istri diatur dalam pasal 30 s/d Pasal 34 UU
No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Menurut hak dan kewajiban suami
istri.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap upaya suami istri dalam menjaga keutuhan
rumah tangga hingga usia lanjut
Dalam tinjauan hukum Islam terhadap upaya suami istri menjaga
keutuhan rumah tangga hingga usia lanjut dimana dalam penjelasan tentang
hukum Islam dari literatur Barat ditemukan definisi hukum Islam, yaitu :
keseluruhan kitab Allah yang mengatur kehidupan setiap Muslim dalam
segala aspeknya. Dari definisi ini arti hukum Islam lebih dekat dengan
pengertian syariah
Berdasarkan tinjauan hukum Islam menerangkan beberapa surah dalam
al-quran diantaranya membahas mengenai komunikasi sebagaimana
dijelaskan Qs. Al-Ahzab ayat 32, saling pengertian sebagaimana dijelaskan
Qs. Al-Hujurat ayat 10, kontrol emosi sebagaimana dijelaskan Qs. Al-Imran
ayat 134, Saling mencintai sebagaimana dijelaskan Qs. Az - Zukhruf ayat 67,
Saling membutuhkan sebagaimana dijelaskan Qs. Al- Maidah ayat 2.
B. Implikasi
Berdasarkan simpulan yang penulis jelaskan diatas maka adapun implikasi
penelitian yang direkomendasikan yaitu sebagai berikut:
Tetap menjaga komunikasi, saling pengertian, saling mencintai dan saling
membutuhkan untuk menjaga keutuhan rumah tangga hingga usia lanjut
Istri Menjaga Keutuhan Rumah Tangga Hingga Usia Lanjut (Studi Kasus di
Kelurahan Maroanging Kecamatan Sibulue).
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (fieldreaserch) dengan
menggunakan pendekatan sosiologis, pendekatan teologis normatif dan
pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder. Data primer yang dikumpulkan dengan cara
turun langsung kelapangan melakukan penelitian dengan mewawancarai secara
langsung masyarakat maupun oknum yang terkaitsedangkan data sekunder data
yang bersumber dari literatur, skripsi dan karya tulis lainnya yang berkaitan
dengan judul penelitian. Teknik pengumpulan data melalui pengamatan
(observasi), wawancara, dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan cara
deskriptif analisis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Upaya Suami Istri Dalam Menjaga
Keutuhan Rumah Tanggahingga Usia Lanjut di Kelurahan Maroanging
Kecamatan Sibulue dan untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Upaya Suami Istri dalam Menjaga Keutuhan Rumah Tangga Hingga Akhir Hayat
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Upaya Suami Istri Dalam
Menjaga Keutuhan Rumah Tangga Hingga Usia Lanjut di Kelurahan Maroanging
Kecamatan Sibulue yaitu dengan cara saling pengertian, Komunikasi yang baik,
saling menguatkan, merupakan hal penting untuk menjaga hubungan suami istri
yang harmonis, dan bersikap jujur. Sedangkan Tinjauan Hukum Islam terhadap
Upaya Suami Istri Dalam Menjaga Keutuhan Rumah Tangga Hingga Usia Lanjut
yaitu dijelaskan pada surah Az – Zariyat ayat 49.
A. Simpulan
1. Upaya suami istri dalam menjaga keutuhan rumah tangga hingga usia lanjut di
Kelurahan Maroanging Kecamatan Sibulue
Dimana dalam upaya suami istri dalam menjaga keutuhan rumah tangga
hingga akhir hayat. Jika dianalisis secara spesifik bahwa dalam upaya suami
istri dalam menjaga keutuhan rumah tangganya karena menjaga hubungan
suami istri tetap harmonis tidaklah semudah membalikkan telapak tangan,
banyak rintangan yang harus dilalui untuk menjaga hubungan harmonis suami
istri, yaitudengan cara komunikasi,saling pengertian, kontrol emosi, saling
mencintai, dan saling membutuhkan.
Upaya suami istri menjaga keutuhan rumah tangga hingga usia lanjut
hak dan kewajiban suami istri dalam Undang – undang pernikahan dimana
dalam hak dan kewajiban suami istri diatur dalam pasal 30 s/d Pasal 34 UU
No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Menurut hak dan kewajiban suami
istri.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap upaya suami istri dalam menjaga keutuhan
rumah tangga hingga usia lanjut
Dalam tinjauan hukum Islam terhadap upaya suami istri menjaga
keutuhan rumah tangga hingga usia lanjut dimana dalam penjelasan tentang
hukum Islam dari literatur Barat ditemukan definisi hukum Islam, yaitu :
keseluruhan kitab Allah yang mengatur kehidupan setiap Muslim dalam
segala aspeknya. Dari definisi ini arti hukum Islam lebih dekat dengan
pengertian syariah
Berdasarkan tinjauan hukum Islam menerangkan beberapa surah dalam
al-quran diantaranya membahas mengenai komunikasi sebagaimana
dijelaskan Qs. Al-Ahzab ayat 32, saling pengertian sebagaimana dijelaskan
Qs. Al-Hujurat ayat 10, kontrol emosi sebagaimana dijelaskan Qs. Al-Imran
ayat 134, Saling mencintai sebagaimana dijelaskan Qs. Az - Zukhruf ayat 67,
Saling membutuhkan sebagaimana dijelaskan Qs. Al- Maidah ayat 2.
B. Implikasi
Berdasarkan simpulan yang penulis jelaskan diatas maka adapun implikasi
penelitian yang direkomendasikan yaitu sebagai berikut:
Tetap menjaga komunikasi, saling pengertian, saling mencintai dan saling
membutuhkan untuk menjaga keutuhan rumah tangga hingga usia lanjut
Ketersediaan
| SSYA20200200 | 200/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
200/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
